CONTENTS
- 1. R&D Global | Jenis Pelaksanaan Penelitian Bersama Internasional

- 2. R&D Global | Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun Kontrak

- - Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun Kontrak
- 3. R&D Global | Prinsip Kepemilikan dan Pembagian Hasil

- - Kepemilikan Hak atas Hasil Penelitian
- - Pengalihan Hak atas Hasil Penelitian dan Pengembangan Bersama
- 4. R&D Global | Pertimbangan dalam Pemanfaatan Hasil

- 5. R&D Global | Komponen dan Pembayaran Biaya Penelitian dan Pengembangan

- - Pos Biaya Penelitian dan Pengembangan serta Dokumen Bukti
- 6. R&D Global | Pengelolaan Keamanan untuk Keamanan Nasional dan Perlindungan Teknologi

- - Hal-Hal Utama dalam Pengelolaan Keamanan
- 7. R&D Global | Sanksi terhadap Penelitian Bersama Internasional

- - Sanksi atas Perbuatan Tidak Patut
- - Nasihat Hukum Sebelumnya Sangat Diperlukan
1. R&D Global | Jenis Pelaksanaan Penelitian Bersama Internasional

R&D global (Global Research & Development) memiliki makna yang melampaui kegiatan kolaborasi penelitian dan pengembangan antarnegara.
Korea Selatan menempatkan Komite Khusus R&D Global di bawah Dewan Penasihat Sains dan Teknologi Nasional sebagai pusat kendali dan menetapkan kebijakan utama untuk meningkatkan daya saing teknologi perusahaan serta kapasitas sains dan teknologi nasional.
Namun, seiring dengan semakin lazimnya ekspansi perusahaan dan lembaga penelitian Korea Selatan ke luar negeri serta kerja sama penelitian melalui R&D global, risiko hukum yang menyertainya juga meningkat hingga tidak dapat diabaikan.
R&D global berkaitan langsung dengan berbagai persoalan hukum, seperti kolaborasi antara lembaga penelitian dalam dan luar negeri, pengalihan dan pemanfaatan bersama teknologi, pembagian dan pengelolaan hasil penelitian, serta kepemilikan hak kekayaan intelektual.
Khususnya ketika berpartisipasi dalam program penelitian dan pengembangan nasional serta melaksanakan penelitian bersama melalui R&D global, berbagai hal yang perlu diperhatikan dan persoalan hukum harus dipahami.
[Jenis Pelaksanaan R&D Global]
- Jenis umum : bentuk umum penelitian bersama ketika lembaga penelitian dan pengembangan Korea Selatan melaksanakan penelitian dengan memanfaatkan lembaga luar negeri
- Jenis lembaga bersama : lembaga luar negeri berpartisipasi bersama lembaga penelitian dan pengembangan Korea Selatan sebagai lembaga utama atau lembaga penelitian dan pengembangan bersama untuk melaksanakan proyek penelitian dan pengembangan
- Jenis proyek terpisah : lembaga Korea Selatan dan lembaga luar negeri memiliki keterkaitan dalam substansi penelitian, tetapi membentuk proyek terpisah dan melaksanakannya secara mandiri, termasuk dalam penggunaan biaya penelitian dan pengembangan
2. R&D Global | Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun Kontrak

Setelah proyek dan lembaga penelitian dan pengembangan dipilih dalam program penelitian dan pengembangan nasional yang menjalankan R&D global, suatu kesepakatan harus dibuat untuk melaksanakan proyek tersebut.
Kesepakatan : dibuat antara pimpinan lembaga administrasi pusat dan lembaga penelitian dan pengembangan dengan berfokus pada ketentuan umum pelaksanaan proyek penelitian dan pengembangan
Kontrak : berdasarkan kesepakatan antar-lembaga penelitian dan pengembangan, apabila diperlukan, para pihak menyusun kontrak yang memuat pernyataan kehendak mereka untuk memperjelas tanggung jawab jika terjadi sengketa atau masalah serta menimbulkan akibat hukum
Hal-hal mengenai penggunaan biaya penelitian dan pengembangan bersama internasional, ruang lingkup proyek dan kepemilikan hasil, kewajiban ganti rugi, serta hubungan kewajiban lainnya dapat dituangkan dalam kontrak, yang harus mencakup hal-hal berikut.
• Tujuan, ruang lingkup, dan jangka waktu penelitian dan pengembangan
• Kepemilikan hak atas hasil dan cara pemanfaatannya
• Pembagian dan cara penggunaan dana penelitian
• Ketentuan pertukaran peneliti dan penanggungan biaya tenaga kerja
• Ketentuan pengalihan teknologi dan ada atau tidaknya persetujuan untuk membawanya ke luar negeri
• Ganti rugi dan tanggung jawab
• Ketentuan pengakhiran kontrak, hukum yang berlaku, dan yurisdiksi sengketa
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun Kontrak
Dalam kontrak R&D global, solusi harus dipersiapkan sebelumnya untuk menghadapi keadaan ketika perundingan sulit mencapai kesepakatan akibat perbedaan bahasa dan budaya antara para pihak.
Secara khusus, ketentuan hukum, sistem, kebijakan, perpajakan, dan kebiasaan transaksi negara pihak lawan harus dipahami agar syarat transaksi dapat ditetapkan dengan jelas.
Jangka waktu dan nilai penelitian, penyerahan laporan penelitian, kepemilikan hak kekayaan intelektual, klausul kerahasiaan, serta klausul larangan ekspor dan impor juga merupakan persoalan penting. Oleh karena itu, kontrak harus dibuat dengan cermat dan kontrak berbahasa Inggris harus mendapatkan nasihat dari tenaga ahli.
Selain itu, disarankan agar perundingan mengenai ketentuan lainnya dilakukan setelah kesepakatan atas ketentuan utama kontrak tercapai.
3. R&D Global | Prinsip Kepemilikan dan Pembagian Hasil

Hasil berwujud maupun tidak berwujud yang tercipta atau timbul dari proses dan hasil pelaksanaan R&D global, seperti produk, fasilitas dan peralatan, serta hak kekayaan intelektual, harus mengikuti prinsip kepemilikan dan pembagian.
Pada prinsipnya, hasil penelitian dan pengembangan pertama kali diperoleh oleh peneliti, sedangkan lembaga pada umumnya memilikinya setelah menerima pengalihan dari peneliti berdasarkan ketentuan invensi dalam hubungan kerja atau kesepakatan.
Selain itu, jika beberapa lembaga penelitian dan pengembangan menghasilkan suatu hasil secara bersama-sama, proporsi kepemilikannya ditentukan berdasarkan tingkat kontribusi masing-masing.
Dalam hal ini, sumber daya yang dicurahkan, seperti biaya dan tenaga penelitian dan pengembangan, fasilitas, peralatan, serta informasi, turut dipertimbangkan.
Kepemilikan Hak atas Hasil Penelitian
Hasil penelitian bersama internasional sering kali merupakan ciptaan bersama lembaga penelitian Korea Selatan dan luar negeri sehingga persoalan mengenai kepemilikan paten, hak cipta, dan hak lainnya kerap timbul.
Oleh karena itu, disarankan agar kepemilikan hasil disepakati terlebih dahulu.
Secara khusus, berdasarkan hukum Korea Selatan, hasil penelitian yang dibiayai dengan kontribusi pemerintah menjadi milik pemerintah atau lembaga pelaksana. Oleh karena itu, persetujuan terlebih dahulu dan dokumen pendukung diperlukan agar kepemilikan bersama dengan lembaga luar negeri dapat diakui.
Jika lembaga asing mengalihkan hasil tersebut ke negara ketiga atau mengomersialkannya sendiri, klausul kontrak harus dirancang untuk menjamin hak memungut royalti teknologi atau memperoleh pembagian pendapatan berdasarkan hukum Korea Selatan.
Pengalihan Hak atas Hasil Penelitian dan Pengembangan Bersama
Jika salah satu pemilik bersama hendak menjual bagiannya atas hasil penelitian dan pengembangan melalui R&D global kepada pihak ketiga, pada prinsipnya persetujuan pemilik bersama lainnya harus diperoleh.
Apabila bagian tersebut dijual kepada pihak ketiga, sebaiknya hak untuk membeli terlebih dahulu diberikan kepada pemilik bersama lainnya atau lembaga penelitian dan pengembangan bersama yang bukan pemilik bersama.
Pemilik bersama lainnya juga sebaiknya diberi hak untuk meminta agar bagiannya turut dijual melalui penjualan bersama.
Jika tidak terdapat ketentuan dalam hukum paten Amerika Serikat
Hukum paten Korea Selatan mensyaratkan persetujuan pemilik bersama lainnya apabila bagian dalam paten bersama dijual kepada pihak ketiga, sedangkan hukum paten Amerika Serikat tidak mengatur penjualan bagian dalam paten bersama kepada pihak ketiga.
Karena terdapat perbedaan sistem pengalihan hak kekayaan intelektual antarnegara, isi kesepakatan harus dinyatakan secara jelas dalam kontrak.
4. R&D Global | Pertimbangan dalam Pemanfaatan Hasil

Untuk memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan melalui R&D global, termasuk dengan menggunakan, mengalihkan, menyewakan, atau mengekspornya, bentuk kepemilikan hasil pengembangan, pihak yang memanfaatkan, dan waktu pemanfaatannya harus dipertimbangkan.
Dalam penelitian dan pengembangan yang dilakukan sendiri, pemilik dapat memanfaatkan hasilnya secara bebas, sedangkan pembagian keuntungan selanjutnya harus disepakati secara terpisah.
Jika komersialisasi dilakukan bersama, diperlukan kesepakatan menyeluruh mengenai pemanfaatan hasil, termasuk pembagian keuntungan dan sistem pengawasan setelahnya serta pemberian lisensi berbayar kepada pelaku usaha utama.
5. R&D Global | Komponen dan Pembayaran Biaya Penelitian dan Pengembangan

Biaya penelitian dan pengembangan R&D global terdiri atas biaya yang didukung pemerintah, biaya yang ditanggung lembaga, serta biaya penelitian dan pengembangan yang didukung oleh lembaga, organisasi, atau individu lainnya.
Jika terdapat dukungan negara, metode pembayaran berikut dapat digunakan.
Pembayaran sekaligus | Biaya penelitian dan pengembangan yang penggunaannya dinilai patut dibayarkan setelah penyelesaian perhitungan akhir biaya tersebut |
Pembayaran secara bertahap | -Dukungan pemerintah dibayarkan setelah pemeriksaan penggunaan biaya penelitian dan pengembangan setiap triwulan atau tahun dengan mempertimbangkan capaian pelaksanaan -Sebagian biaya penelitian dan pengembangan dibayarkan pada awal penelitian, sedangkan sisanya dibayarkan setelah perhitungan akhir selesai |
Untuk R&D global yang berbasis program penelitian dan pengembangan nasional, standar penerapan mata uang berikut harus diperhatikan.
Pos Biaya Penelitian dan Pengembangan serta Dokumen Bukti
[Jenis Biaya Penelitian dan Pengembangan]
- Biaya tenaga kerja
- Biaya fasilitas dan peralatan penelitian (pembelian, pemasangan, penyewaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan sebagainya)
- Biaya bahan penelitian (pembelian, pengelolaan, pembuatan, dan sebagainya)
- Biaya penelitian dan pengembangan yang dialihdayakan
- Biaya kegiatan penelitian (rapat, perjalanan dinas, penggunaan perangkat lunak, pengoperasian laboratorium, dan sebagainya)
- Biaya tidak langsung lainnya
Dokumen bukti penggunaan biaya penelitian dan pengembangan, seperti slip transaksi kartu kredit, bukti transfer rekening, bukti pembayaran tunai, salinan cek, dan faktur pajak dari negara tempat lembaga berada, juga harus disiapkan dengan jelas.
- Laporan perhitungan akhir disusun dalam bahasa Inggris dan bahasa Korea
- Bukti pembayaran tunai: wajib mencantumkan seluruh unsur penting tanpa ada yang terlewat, seperti waktu pembayaran, alasan pembayaran, dan jumlah yang dibayarkan
- Kuitansi: wajib mencantumkan seluruh unsur penting tanpa ada yang terlewat, seperti jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan barang yang ditransaksikan
6. R&D Global | Pengelolaan Keamanan untuk Keamanan Nasional dan Perlindungan Teknologi
Dalam kerja sama dengan lembaga asing, pembentukan sistem pengelolaan keamanan untuk mencegah kebocoran barang strategis, teknologi sensitif, dan tenaga inti merupakan hal yang wajib.
Langkah pengamanan harus disiapkan pada seluruh tahap sebelum pelaksanaan R&D global. Kewajiban keamanan utamanya adalah sebagai berikut.
- Menyerahkan rencana keamanan (tersedia formulir tersendiri)
- Menerapkan pengendalian akses dan memasang perangkat keamanan di ruang penelitian
- Menyelenggarakan pendidikan keamanan bagi peneliti asing
- Mengelola pengeluaran materi dan mengenkripsi komunikasi elektronik
- Menyampaikan laporan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum presentasi di luar negeri
Khususnya jika teknologi yang termasuk barang strategis terlibat, izin ekspor atau surat penetapan barang strategis dari Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan harus diperoleh terlebih dahulu.
Hal-Hal Utama dalam Pengelolaan Keamanan
7. R&D Global | Sanksi terhadap Penelitian Bersama Internasional

Seperti program penelitian dan pengembangan nasional pada umumnya, R&D global juga dapat mengakibatkan penetapan sebagai lembaga pelaksana yang tidak patuh dan pengenaan sanksi jika terjadi keadaan seperti ▲tidak melaksanakan rencana ▲membuat laporan palsu ▲mengalihkan hasil tanpa izin.
Jika lembaga luar negeri menghentikan proyek sebelum selesai atau mengalihkan hasil tanpa izin, lembaga utama di Korea Selatan harus menanggung tanggung jawab tersebut.
Sanksi atas Perbuatan Tidak Patut
Proses pelaksanaan dan hasil proyek penelitian dan pengembangan yang sangat buruk juga dapat menjadi alasan pengenaan sanksi.
Jika terdapat alasan pengenaan sanksi, alasan tersebut diselidiki dan diverifikasi melalui Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan, lembaga penyidikan, atau Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Korea Selatan, kemudian sanksi dijatuhkan berdasarkan hasilnya.
Lembaga penelitian, penanggung jawab penelitian, dan peneliti dapat dilarang berpartisipasi dalam program penelitian dan pengembangan nasional untuk jangka waktu hingga 10 tahun, serta dikenai denda tambahan sebagai sanksi hingga 5 kali lipat biaya penelitian dan pengembangan yang telah dibayarkan.
Selain itu, biaya penelitian dan pengembangan yang telah dibayarkan akan ditagih kembali.
Nasihat Hukum Sebelumnya Sangat Diperlukan
Agar proyek R&D global dapat berjalan dengan sukses, lembaga utama harus mencantumkan dalam kontrak klausul pembagian tanggung jawab tanggung renteng dengan lembaga luar negeri, mekanisme jaminan, serta penyusunan perjanjian kerahasiaan.
Peninjauan kontrak terlebih dahulu melalui nasihat hukum juga disarankan.
Secara khusus, kontrak dengan lembaga asing tunduk pada sistem hukum yang berbeda sehingga penanganan sengketa berpotensi mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, hukum yang berlaku, pengadilan yang berwenang, serta persetujuan atas prosedur mediasi dan arbitrase harus ditetapkan secara jelas.
R&D global merupakan sarana untuk memperluas jaringan global, tetapi sekaligus mengandung risiko sengketa hukum.
Diperlukan langkah-langkah seperti pencegahan melalui peninjauan hukum sebelum kontrak dibuat, pengintegrasian sistem pengelolaan hasil dan keamanan, dokumentasi untuk menghadapi sengketa, pelaksanaan penelitian dengan iktikad baik, serta penegasan pihak yang bertanggung jawab.
Untuk itu, sebaiknya diperoleh nasihat terlebih dahulu dari tenaga ahli yang menguasai hukum internasional.
Firma kami dapat membentuk tim khusus yang terdiri atas pengacara spesialis hukum internasional, pengacara asing sebagai konsultan hukum Amerika Serikat, pengacara yang memiliki kualifikasi akuntan publik Amerika Serikat, serta tenaga ahli bidang khusus seperti akuntan, konsultan pajak, dan konsultan paten untuk segera menangani perkara klien.
Jika Anda memerlukan nasihat hukum berkala dan penataan prosedur praktis sebelum melaksanakan proyek R&D global, kami siap memberikan konsultasi hukum kapan saja.
Lihat Juga








