CONTENTS
- 1. Transaksi pemberian kredit | Definisi

- - Transaksi pemberian kredit | Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan
- 2. Transaksi pemberian kredit | Sanksi atas pelanggaran

- - Pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
- 3. Transaksi pemberian kredit | Apabila terjadi sengketa

- - Mediasi sengketa melalui Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan
- - Penyelesaian melalui pemeriksaan perkara gugatan sederhana
- 4. Transaksi pemberian kredit | Layanan Pemblokiran Aman

- 5. Transaksi pemberian kredit | Penyusunan strategi

1. Transaksi pemberian kredit | Definisi

Transaksi pemberian kredit mencakup berbagai bentuk transaksi keuangan, termasuk pinjaman, dan merupakan layanan keuangan penting yang membantu perusahaan maupun perorangan meminjam dana atau menggunakan kredit untuk konsumsi maupun investasi.
Transaksi pinjaman dengan bank yang umum dikenal juga termasuk dalam transaksi pemberian kredit.
Selain itu, transaksi dengan perusahaan pembiayaan khusus, seperti perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan angsuran, dan perusahaan sewa guna usaha, juga merupakan jenis transaksi pemberian kredit. Transaksi pemberian kredit juga dapat dilakukan dengan perusahaan di sektor keuangan sekunder, seperti bank tabungan bersama.
Transaksi pemberian kredit | Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan
Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan mengatur transaksi pemberian kredit dan terutama memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan keuangan kredit khusus.
Undang-undang ini berperan dalam mencegah masalah hukum yang dapat timbul ketika perusahaan keuangan kredit khusus menyediakan pinjaman dan fasilitas kredit, sekaligus mendorong perlindungan konsumen serta pengoperasian pasar keuangan yang sehat.
Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan mengatur persyaratan dasar transaksi pemberian kredit, seperti batas pinjaman, suku bunga, batas waktu pembayaran, dan jaminan.
Dengan demikian, undang-undang tersebut mencegah transaksi keuangan yang tidak adil dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada konsumen jasa keuangan.
Lembaga keuangan dan perorangan yang melakukan transaksi pemberian kredit wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman pidana dan tindakan administratif.
2. Transaksi pemberian kredit | Sanksi atas pelanggaran
Jenis pelanggaran utama yang dapat terjadi dalam proses transaksi pemberian kredit beserta standar hukuman berdasarkan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut.
Perbuatan tersebut dilarang secara tegas oleh Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman pidana berat dan sanksi keuangan.
▶ Perbuatan yang melanggar
• Menjual atau menggunakan kartu kredit dan sejenisnya yang telah dipalsukan atau diubah
• Menjual atau menggunakan kartu kredit maupun kartu debit yang hilang atau dicuri
• Memperoleh kartu kredit dan sejenisnya yang telah dipalsukan atau diubah dengan tujuan menggunakannya
Pelaku perbuatan di atas akan dikenai hukuman sebagai berikut.
▶ Tingkat hukuman
Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan Pasal 70 (Ketentuan Pidana) | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Selain itu, pihak yang termasuk dalam kategori berikut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
• Pedagang besar kartu kredit yang meminta atau menerima imbalan secara tidak wajar sehubungan dengan transaksi kartu kredit
• Perusahaan kartu kredit dan penyelenggara telekomunikasi bernilai tambah yang secara tidak wajar memberikan kompensasi kepada pedagang besar kartu kredit dan pihak yang memiliki hubungan khusus dengannya
Pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
Perusahaan keuangan kredit khusus, seperti perusahaan kartu kredit, perusahaan sewa guna usaha, dan perusahaan pembiayaan angsuran, hanya dapat menjalankan kegiatan usaha dalam lingkup yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan kata lain, pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak diizinkan dapat dikenai sanksi.
Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan, perusahaan keuangan kredit khusus dapat menjalankan kegiatan berikut.
• Pengambilalihan, pengelolaan, dan penagihan piutang usaha
• Pemberian pinjaman dan diskonto surat wesel
• Kegiatan penunjang yang berkaitan dengan kartu kredit
• Kegiatan penyelidikan kredit yang berkaitan dengan kegiatan usaha
• Kegiatan penunjang lainnya dengan memanfaatkan tenaga kerja, aset, dan fasilitas yang dimiliki
Pelaksanaan kegiatan di luar lingkup tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran paling banyak 300 juta won Korea Selatan.
3. Transaksi pemberian kredit | Apabila terjadi sengketa

Berbagai sengketa antara perusahaan keuangan dan konsumen dapat terjadi dalam proses transaksi pemberian kredit. Selain melalui gugatan, sengketa tersebut dapat ditangani dengan sarana penyelesaian yang cepat dan efisien, seperti sistem mediasi sengketa Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan atau prosedur pemeriksaan perkara gugatan sederhana di pengadilan.
Mediasi sengketa melalui Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan
Apabila terjadi sengketa terkait transaksi pemberian kredit dengan perusahaan keuangan seperti perusahaan kartu kredit, konsumen jasa keuangan dapat menggunakan sistem mediasi sengketa keuangan melalui Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan untuk menyelesaikan sengketa tanpa mengajukan gugatan.
Sistem ini menyelesaikan sengketa secara adil melalui mediasi oleh komite mediasi yang netral tanpa proses litigasi serta berperan penting dalam melindungi hak dan kepentingan konsumen jasa keuangan dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
1. Pengajuan permohonan mediasi sengketa
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan mediasi sengketa melalui berbagai cara, seperti situs web Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, pos, faks, atau kunjungan langsung. Permohonan harus mencantumkan nama, informasi kontak, substansi sengketa, dan keterangan lainnya.
2. Pemeriksaan dan rekomendasi perdamaian
Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan memeriksa fakta terkait pengaduan yang diterima. Jika persyaratan permohonan mediasi terpenuhi, badan tersebut dapat merekomendasikan perdamaian kepada perusahaan keuangan.
Namun, permohonan dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara apabila gugatan telah diajukan atau persyaratan permohonan tidak terpenuhi.
3. Pemeriksaan oleh Komite Mediasi Sengketa
Jika perdamaian tidak tercapai, Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan akan menyerahkan perkara tersebut kepada Komite Mediasi Sengketa Keuangan.
Setelah mendengarkan pendapat para pihak, komite akan menetapkan keputusan mediasi dan memberitahukan isinya kepada para pihak.
4. Penerimaan dan kekuatan mediasi
Jika para pihak menerima keputusan mediasi dalam waktu 20 hari, mediasi dinyatakan tercapai dan memiliki kekuatan yang sama dengan perdamaian di pengadilan.
Jika tidak diterima, mediasi dianggap tidak berlaku.
5. Mediasi ulang dan pengajuan gugatan
Jika ditemukan fakta baru yang penting atau terdapat cacat prosedural yang serius, para pihak dapat mengajukan mediasi ulang dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pemberitahuan keputusan.
Sementara itu, jika gugatan sedang berjalan secara bersamaan, fakta tersebut harus segera diberitahukan kepada Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan. Prosedur mediasi dapat dihentikan apabila persyaratan tertentu terpenuhi.
Penyelesaian melalui pemeriksaan perkara gugatan sederhana
Apabila terjadi sengketa dengan perusahaan kartu kredit mengenai tagihan penggunaan kartu kredit, masalah tersebut dapat diselesaikan melalui prosedur pemeriksaan perkara gugatan sederhana.
Prosedur ini lebih sederhana, berbiaya lebih rendah, dan berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan gugatan biasa.
1. Pengajuan perkara gugatan sederhana
Pemegang kartu kredit dan pihak lainnya dapat mengajukan perkara gugatan sederhana kepada pengadilan secara tertulis atau lisan.
2. Rekomendasi pelaksanaan kewajiban kepada tergugat
Setelah gugatan diajukan, pengadilan merekomendasikan agar tergugat, yaitu perusahaan kartu kredit atau pedagang, melaksanakan kewajiban sesuai dengan tuntutan penggugat.
Jika tergugat tidak mengajukan keberatan dalam waktu 2 minggu atau keberatannya ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara maupun dicabut, rekomendasi pelaksanaan kewajiban tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Pelaksanaan persidangan
Persidangan biasanya dilaksanakan 1 kali. Hakim dapat memeriksa para pihak dan pihak terkait serta meminta penyerahan dokumen jika diperlukan.
4. Pembacaan putusan
Putusan dibacakan segera setelah persidangan berakhir.
Prosedur pemeriksaan perkara gugatan sederhana menghemat biaya dan waktu serta cocok digunakan untuk menyelesaikan sengketa keuangan dengan perusahaan kartu kredit secara efisien melalui putusan yang cepat.
4. Transaksi pemberian kredit | Layanan Pemblokiran Aman

Seiring dengan meningkatnya transaksi keuangan nontatap muka dan semakin cepatnya transformasi digital, modus penipuan keuangan, seperti pencurian data pribadi melalui pemasangan aplikasi berbahaya, menjadi semakin canggih.
Layanan Pemblokiran Aman Transaksi Pemberian Kredit merupakan mekanisme yang memungkinkan konsumen jasa keuangan memblokir terlebih dahulu transaksi pemberian kredit baru, seperti pinjaman tanpa agunan, pinjaman kartu, dan penerbitan kartu kredit, sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Setelah mendaftar pada layanan ini, informasi pemblokiran aman akan dicatat pada Layanan Informasi Kredit Korea Selatan. Sejak saat itu, transaksi pemberian kredit baru di seluruh sektor keuangan atas nama konsumen tersebut akan diblokir secara waktu nyata.
Dengan demikian, kerugian keuangan akibat pinjaman atau transaksi kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas dapat dicegah secara efektif.
• Bank
• Koperasi pertanian dan koperasi perikanan
• Kantor pos dan lembaga lainnya
▶ Dokumen yang diperlukan
Tidak perlu menyerahkan dokumen lain selain kartu identitas, seperti kartu registrasi penduduk atau SIM
Jika kelak transaksi pemberian kredit, seperti pinjaman tanpa agunan atau penerbitan kartu kredit, diperlukan, konsumen dapat mengajukan pencabutan pemblokiran dengan cara yang sama melalui kunjungan langsung ke kantor cabang lembaga keuangan tersebut.
Namun, dalam proses tersebut, lembaga keuangan akan memeriksa secara saksama alasan pencabutan dan keaslian identitas pemohon untuk memastikan kemungkinan adanya penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan maupun pencurian identitas.
5. Transaksi pemberian kredit | Penyusunan strategi

Transaksi pemberian kredit bukan sekadar transaksi keuangan, melainkan hubungan hukum yang kompleks dan memerlukan pemahaman serta penanganan menyeluruh atas peraturan terkait, regulasi, dan berbagai sarana penyelesaian sengketa.
Penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau timbulnya kerugian akibat kelalaian perusahaan kartu kredit tidak selalu berakhir sebagai pengaduan konsumen biasa. Jika tidak terselesaikan melalui prosedur mediasi sengketa, persoalan tersebut dapat berlanjut menjadi gugatan perdata.
Karena perkara tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum, penataan fakta secara akurat dan penyusunan strategi penanganan hukum sejak tahap awal merupakan hal yang penting.
Firma kami menyediakan layanan hukum menyeluruh, mulai dari nasihat hukum mengenai seluruh aspek Undang-Undang Usaha Keuangan Kredit Khusus Korea Selatan dan perwakilan dalam berbagai prosedur hingga penanganan gugatan.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya sengketa, kami juga memberikan bantuan nyata, mulai dari pemeriksaan risiko secara preventif hingga upaya pemulihan setelah sengketa terjadi.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa hukum terkait transaksi pemberian kredit, silakan meminta bantuan kami kapan saja.
Lihat Juga











