Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan

Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan, yaitu perbuatan melawan hukum dalam proses perantaraan, tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga dapat berujung pada tindakan administratif yang berat seperti penangguhan sertifikasi atau pencabutan registrasi, sehingga diperlukan kehati-hatian khusus.

CONTENTS
  • 1. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Lingkup agen properti bersertifikat dan objek perantaraan
    • - Apa itu agen properti bersertifikat?
    • - Lingkup objek perantaraan
    • - Objek yang dikecualikan dari perantaraan
  • 2. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Perbuatan yang dilarang
    • - Perbuatan yang dilarang bagi agen properti bersertifikat
    • - Perbuatan menghalangi yang tidak boleh dilakukan siapa pun
  • 3. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Tindakan administratif terhadap agen properti bersertifikat
    • - Pencabutan sertifikasi
    • - Penangguhan sertifikasi
    • - Efek dari sanksi
  • 4. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Sanksi administratif terhadap agen properti yang membuka usaha
    • - Pencabutan pendaftaran
    • - Penghentian kegiatan usaha
  • 5. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Sanksi pidana administratif berdasarkan jenis perbuatan
    • - Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan
    • - Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan
  • 6. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Cara menanggapi ketika terjadi pelanggaran
    • - Pemeriksaan fakta dan pengamanan bukti
    • - Penanganan terhadap otoritas pendaftaran atau lembaga pemeriksa yang berwenang
    • - Prosedur keberatan terhadap sanksi administratif
    • - Tindakan pencegahan agar tidak terulang
  • 7. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Daftar periksa
    • - Sistem bantuan advokat spesialis properti

1. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Lingkup agen properti bersertifikat dan objek perantaraan

Penjelasan konsep pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan oleh Firma Hukum Daeryun

Dalam pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan, Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan merupakan undang-undang yang secara jelas mengatur persyaratan kualifikasi agen properti bersertifikat serta lingkup objek perantaraan demi transparansi dan keadilan transaksi real estat.

Apabila seseorang memperantarai aset yang bukan merupakan objek perantaraan, atau orang yang tidak memiliki kualifikasi melakukan tindakan perantaraan, hal tersebut termasuk pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan dan dapat menimbulkan tanggung jawab yang berat.

Apa itu agen properti bersertifikat?

Agen properti bersertifikat adalah perantara profesional yang memperoleh kualifikasinya melalui ujian sertifikasi, dan berdasarkan Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan terdapat peran serta pembedaan yang didefinisikan secara ketat.

Klasifikasi agen properti bersertifikat

Jenis

Keterangan

Agen properti bersertifikat yang membuka usaha

Orang yang telah melakukan registrasi pembukaan kantor perantaraan sesuai dengan undang-undang

Agen properti bersertifikat yang berafiliasi

Orang yang berafiliasi dengan agen properti bersertifikat yang membuka usaha dan menjalankan atau membantu pekerjaan perantaraan

Asisten perantaraan

Orang yang bukan agen properti bersertifikat, tetapi menjalankan pekerjaan bantuan sederhana

Tindakan perantaraan mandiri oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi merupakan tindakan pelanggaran yang nyata.

Lingkup objek perantaraan

Agen properti bersertifikat hanya dapat memperantarai objek yang dibatasi oleh undang-undang.

Tindakan perantaraan yang melampaui lingkup ini dapat termasuk pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan.

Objek yang dapat diperantarai (Pasal 3 Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan)

▪ Tanah

▪ Bangunan atau benda lain yang melekat pada tanah

▪ Pohon tegakan berdasarkan Undang-Undang tentang Pohon Tegakan Korea Selatan

▪ Kompleks pabrik dan kompleks pertambangan berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan atas Kompleks Pabrik dan Kompleks Pertambangan Korea Selatan

Objek yang dikecualikan dari perantaraan

Apabila seseorang memperantarai hak atau aset seperti berikut, hal tersebut tidak termasuk objek yang ditetapkan undang-undang sehingga dapat termasuk pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan.

▪ Hak menghuni unit baru (ipjugwon)
: Status yang hanya berupa hak untuk ikut undian dan berpeluang memenangkannya bukanlah bangunan itu sendiri sehingga tidak termasuk objek (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 23 April 1991, perkara nomor 90도1287).

▪ Hak usaha (goodwill), relasi bisnis, pengetahuan teknis (know-how), dan aset tidak berwujud lainnya
: Nilai ekonomi tidak berwujud yang bukan merupakan bangunan atau real estat dikecualikan (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 15 Januari 2009, perkara nomor 2008도9427).

▪ Hak atas tanah pengganti (daetogwon)
: Hak untuk memperoleh tanah hunian bagi warga terelokasi di kawasan pengembangan lahan permukiman dengan syarat tertentu apabila rumah dibongkar tidak dianggap sebagai real estat (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Mei 2011, perkara nomor 2011다23682).

2. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Perbuatan yang dilarang

Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan terbentuk ketika seseorang melanggar perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, serta ketika tidak mematuhi prosedur yang diperlukan sesuai dengan undang-undang.

Perbuatan pelanggaran yang umum adalah sebagai berikut.

Perbuatan yang dilarang bagi agen properti bersertifikat

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan secara tegas melarang agen properti bersertifikat perorangan dan agen properti bersertifikat yang berafiliasi melakukan 9 jenis perbuatan berikut.

9 jenis perbuatan yang dilarang

Nomor

Ringkasan perbuatan yang dilarang

1

Perbuatan agen yang secara langsung menjalankan usaha jual beli real estat (larangan merangkap usaha jual beli)

2

Perbuatan meminta perantaraan kepada orang tidak berkualifikasi yang tidak terdaftar atau meminjamkan namanya sendiri

3

Perbuatan menerima uang atau barang tambahan melebihi imbalan yang ditetapkan undang-undang (tanpa memandang dalih seperti balas jasa atau hibah)

4

Perbuatan mengaburkan penilaian klien melalui penjelasan palsu dan sejenisnya

5

Perbuatan memperantarai penjualan, penyewaan, atau jual beli real estat yang transaksinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan

6

Perbuatan bertransaksi langsung dengan pihak yang meminta perantaraan, atau mewakili kedua belah pihak sekaligus

7

Perantaraan real estat yang dibatasi penjualannya kembali untuk tujuan penghindaran pajak atau spekulasi

8

Perbuatan merekayasa seolah-olah transaksi telah selesai dengan tujuan memanipulasi harga pasar

9

Perbuatan membentuk kelompok lalu membatasi perantaraan tertentu atau menghalangi perantaraan bersama

Apabila salah satu saja dari perbuatan yang dilarang ini dilanggar, sanksi administratif dapat dijatuhkan.

Selain itu, khususnya kepada orang yang melanggar ketentuan nomor 5 hingga nomor 9, sanksi pidana administratif juga dijatuhkan.

Perbuatan menghalangi yang tidak boleh dilakukan siapa pun

Sekalipun bukan agen properti bersertifikat, orang yang secara tidak patut menghalangi pekerjaan agen properti bersertifikat tertentu atau melakukan perbuatan yang bertujuan memengaruhi harga pasar juga menjadi objek penghukuman.

Jenis perbuatan yang dilarang

Rincian konkret

① Mendorong pembatasan permintaan perantaraan

Perbuatan mendorong orang agar tidak meminta perantaraan kepada agen properti bersertifikat tertentu melalui pengumuman, komunitas daring, dan sebagainya

② Mengarahkan ke agen perantaraan tertentu

Perbuatan mengarahkan agar hanya meminta kepada agen perantaraan tertentu yang beriklan jauh lebih tinggi daripada harga pasar sambil mendiskriminasi pihak lain secara tidak patut

③ Membatasi permintaan perantaraan di bawah harga tertentu

Perbuatan mendorong agar tidak meminta perantaraan di bawah harga tertentu melalui komunitas dan sebagainya

④ Menghalangi kegiatan periklanan

Perbuatan menghalangi kegiatan periklanan agen properti bersertifikat tanpa alasan yang sah

⑤ Mendorong penggelembungan harga pasar

Perbuatan memaksa perantara agar beriklan dengan harga yang jauh lebih tinggi atau mendorongnya dengan menjanjikan imbalan

Dengan demikian, perbuatan pihak luar yang menghalangi pekerjaan agen properti bersertifikat juga dapat menjadi objek penghukuman sehingga perlu diperhatikan.

3. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Tindakan administratif terhadap agen properti bersertifikat

Hal-hal bantuan Firma Hukum Daeryun terkait pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan

Apabila perbuatan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan terungkap, hal itu dapat melampaui sekadar peringatan sederhana dan berujung pada tindakan administratif yang berat berupa penangguhan atau pencabutan sertifikasi agen properti bersertifikat.

Karena tindakan tersebut berdampak langsung pada penghidupan dan status profesional agen properti bersertifikat yang bersangkutan, maka perlu memahami dengan jelas kriteria tindakan untuk setiap jenis pelanggaran dan mempersiapkan diri.

Pencabutan sertifikasi

Agen properti bersertifikat secara otomatis dicabut sertifikasinya apabila terdapat perbuatan pelanggaran berat seperti berikut (Pasal 35 Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan).

▪ Apabila memperoleh sertifikasi dengan cara yang tidak sah

▪ Apabila membiarkan orang lain melakukan perantaraan dengan menggunakan namanya atau mengalihkan atau meminjamkan sertifikatnya

▪ Apabila menjalankan pekerjaan perantaraan selama masa penangguhan sertifikasi

▪ Apabila menerima hukuman penjara tanpa kewajiban bekerja atau lebih berat (termasuk hukuman dengan masa percobaan) karena tindak pidana tertentu seperti penipuan, penggelapan, atau ingkar amanah menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan yang berkaitan dengan jabatannya

Apabila hendak mencabut sertifikasi, gubernur wilayah wajib menempuh prosedur dengar pendapat, dan orang yang dicabut sertifikasinya harus mengembalikan sertifikat atau menyerahkan surat keterangan alasan dalam waktu 7 hari.

Penangguhan sertifikasi

Apabila kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses pekerjaan perantaraan terungkap, sertifikasi agen properti bersertifikat dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu.


Tindakan dijatuhkan secara bertingkat sesuai sifat dan tingkat perbuatan pelanggaran (Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan, serta Pasal 22 ayat (1) dan Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan, ).

Perbuatan pelanggaran

Kriteria penangguhan

① Apabila berafiliasi dengan dua kantor perantaraan atau lebih

Penangguhan sertifikasi 6 bulan

② Apabila tidak mendaftarkan stempel atau menggunakan stempel yang tidak terdaftar

Penangguhan sertifikasi 3 bulan

③ Apabila tidak melakukan konfirmasi dan penjelasan objek perantaraan secara jujur dan akurat atau tidak menyajikan bahan dasar penjelasan

Penangguhan sertifikasi 3 bulan

④ Apabila tidak membubuhkan tanda tangan dan cap pada surat konfirmasi dan penjelasan objek perantaraan

Penangguhan sertifikasi 3 bulan

⑤ Apabila tidak membubuhkan tanda tangan dan cap pada surat perjanjian transaksi

Penangguhan sertifikasi 3 bulan

⑥ Apabila mencantumkan isi transaksi seperti nilai transaksi secara palsu pada surat perjanjian transaksi atau membuat dua surat perjanjian transaksi atau lebih yang berbeda satu sama lain

Penangguhan sertifikasi 6 bulan

⑦ Apabila melakukan perbuatan yang dilarang menurut masing-masing butir Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan

Penangguhan sertifikasi 6 bulan

Dengan demikian, apabila melakukan perbuatan yang dilarang bagi agen properti bersertifikat sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sertifikasi dapat ditangguhkan.

Dalam hal ini gubernur wilayah dapat menaikkan atau menurunkan masa penangguhan sertifikasi dalam rentang maksimal 1/2 dengan mempertimbangkan motif, jumlah, dan akibat pelanggaran, namun tidak boleh melebihi maksimal 6 bulan. Batas tersebut tidak dapat dilampaui.

Efek dari sanksi

Sanksi ini tidak hanya sebatas pembatasan kualifikasi, tetapi memiliki efek kuat yang membatasi pendaftaran usaha perantaraan properti itu sendiri di kemudian hari.

Pencabutan kualifikasi

Selama 3 tahun setelah sanksi, tidak dapat memperoleh kualifikasi agen properti bersertifikat serta membuka kantor perantaraan

Penangguhan kualifikasi

Selama masa penangguhan, pendaftaran pembukaan dilarang

Jika menjalankan kegiatan perantaraan pada periode ini, kualifikasi langsung dicabut

4. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Sanksi administratif terhadap agen properti yang membuka usaha

Jenis sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan




Apabila pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan terungkap pada agen properti yang membuka usaha, pendaftaran kantor perantaraan itu sendiri dapat dicabut, atau dapat dijatuhkan sanksi penghentian kegiatan usaha untuk jangka waktu tertentu.


Karena hal ini bukan sekadar pembatasan kualifikasi, melainkan pembatasan langsung terhadap operasional usaha itu sendiri, diperlukan kehati-hatian yang khusus.

Pencabutan pendaftaran

Apabila termasuk dalam alasan berikut, pendaftaran pembukaan kantor perantaraan dapat dicabut.

Alasan pencabutan pendaftaran (Pasal 38 «Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Korea Selatan)

1. Apabila tidak lagi memenuhi standar pendaftaran pembukaan kantor perantaraan

2. Apabila memiliki dua atau lebih kantor perantaraan

3. Apabila memasang fasilitas perantaraan sementara

4. Apabila menjalankan usaha rangkap

5. Apabila menghentikan usaha secara terus-menerus melebihi 6 bulan

6. Apabila tidak mengungkapkan informasi mengenai objek perantaraan, atau mengungkapkan informasi meskipun ada permintaan kerahasiaan dari pihak yang meminta perantaraan

7. Apabila mencantumkan isi transaksi seperti nilai transaksi secara palsu dalam surat kontrak transaksi, atau membuat dua atau lebih surat kontrak transaksi yang berbeda satu sama lain

8. Apabila memulai kegiatan tanpa melaksanakan tindakan untuk menjamin tanggung jawab ganti rugi

9. Apabila melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam masing-masing butir «Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Pasal 33 ayat 1

10. Apabila dalam 1 tahun terakhir telah menerima sanksi penghentian usaha atau denda administratif sebanyak 3 kali atau lebih menurut «Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» dan kembali melakukan perbuatan yang termasuk dalam sanksi penghentian usaha atau denda administratif (kecuali apabila termasuk dalam butir 9 di antara alasan pencabutan pendaftaran yang bersifat mutlak)

11. Apabila asosiasi pelaku usaha yang dibentuk oleh agen properti yang membuka usaha (yang dimaksud adalah asosiasi pelaku usaha menurut «Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil» Korea Selatan Pasal 2 butir 2) atau agen properti anggota asosiasi tersebut melanggar «Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil» Korea Selatan Pasal 51, sehingga dalam 2 tahun terakhir menerima sanksi menurut «Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil» Korea Selatan Pasal 52 atau Pasal 53 sebanyak 2 kali atau lebih

Dengan demikian, apabila melakukan perbuatan yang dilarang bagi agen properti bersertifikat sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pendaftaran dapat dicabut.

Penghentian kegiatan usaha

Sanksi penghentian usaha adalah sanksi yang membatasi agar tidak dapat menjalankan kegiatan perantaraan selama jangka waktu tertentu, dan dikenakan dalam rentang 6 bulan sesuai tingkat pelanggaran («Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Korea Selatan Pasal 39 ayat 1, «Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Korea Selatan Pasal 14 dan Formulir Lampiran Nomor 15).

1. Apabila menempatkan orang yang termasuk dalam alasan diskualifikasi («Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Korea Selatan Pasal 10 ayat 1 butir 1 hingga butir 11) sebagai agen properti bersertifikat afiliasi atau asisten perantaraan.
(Namun, dikecualikan apabila alasan tersebut diselesaikan dalam waktu 2 bulan sejak hari timbulnya alasan tersebut)

2. Apabila tidak mendaftarkan stempel atau menggunakan stempel yang tidak terdaftar

3. Apabila membuat kontrak perantaraan eksklusif tidak berdasarkan surat kontrak perantaraan eksklusif atau tidak menyimpan surat kontrak

4. Apabila mengungkapkan informasi mengenai objek perantaraan secara palsu atau tidak memberitahukan kepada penyedia informasi transaksi terkait bahwa transaksi objek perantaraan yang diminta untuk diungkapkan telah selesai

5. Apabila tidak menyerahkan atau tidak menyimpan surat konfirmasi dan penjelasan objek perantaraan

6. Apabila tidak menandatangani dan membubuhkan cap pada surat konfirmasi dan penjelasan objek perantaraan

7. Apabila tidak membuat, menyerahkan, atau menyimpan surat kontrak transaksi secara tepat

8. Apabila tidak menandatangani dan membubuhkan cap pada surat kontrak transaksi

9. Apabila menolak, menghalangi, atau menghindari pelaporan, penyerahan bahan, pemeriksaan atau penyelidikan terkait perintah pengawasan otoritas administratif di atas, atau tidak melaksanakan perintah lainnya, atau melakukan pelaporan atau penyerahan bahan secara palsu

10. Apabila termasuk dalam salah satu alasan pencabutan pendaftaran pembukaan yang bersifat diskresioner di atas

11. Apabila dalam 1 tahun terakhir telah menerima sanksi penghentian usaha atau denda administratif sebanyak 2 kali atau lebih menurut «Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» dan kembali melakukan perbuatan yang termasuk dalam sanksi denda administratif

12. Apabila asosiasi pelaku usaha yang dibentuk oleh agen properti yang membuka usaha atau agen properti anggota asosiasi tersebut melanggar «Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil» Korea Selatan Pasal 51 sehingga menerima sanksi menurut «Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil» Korea Selatan Pasal 52 atau Pasal 53

13. Apabila melanggar «Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» atau perintah maupun sanksi lain menurut «Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat»

Dalam hal agen properti bersertifikat berbentuk badan hukum, sanksi penghentian dapat dijatuhkan secara terpisah per unit kantor pusat badan hukum atau kantor cabang.

5. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Sanksi pidana administratif berdasarkan jenis perbuatan

Perbuatan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan dapat berlanjut menjadi penghukuman, tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.

Hal ini perlu diperhatikan karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang serius, yang menjadikan kredibilitas dan etika profesi agen properti bersertifikat secara langsung sebagai objek penilaian hukum.

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan

Berlaku terhadap tindakan gangguan pasar yang serius, pemicuan spekulasi properti, pendaftaran pembukaan ilegal, dan sejenisnya («Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Korea Selatan Pasal 48, Pasal 33 ayat 1 butir 5 hingga 9, Pasal 33 ayat 2).

▪ Menjalankan usaha perantaraan tanpa pendaftaran pembukaan kantor perantaraan

▪ Melakukan pendaftaran pembukaan dengan cara palsu atau tidak sah

▪ Perbuatan perantaraan atas properti yang dilarang menurut peraturan, seperti pembatasan penjualan kembali hak pembelian unit

▪ Bertransaksi langsung dengan pihak yang meminta perantaraan atau bertindak sebagai wakil kedua belah pihak

▪ Melakukan perantaraan atas properti yang belum didaftarkan haknya dengan tujuan mendorong spekulasi

▪ Perbuatan yang secara palsu berpura-pura transaksi telah selesai atau memberikan pengaruh yang tidak wajar terhadap harga pasar

▪ Perbuatan membentuk kelompok untuk membatasi perantaraan bersama atau mendorong pengucilan perantara tertentu

▪ Perbuatan mendorong atau memaksa agar melabeli maupun mengiklankan secara mencolok lebih tinggi daripada harga pasar, dan sejenisnya

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Berlaku terhadap penyalahgunaan kualifikasi agen properti bersertifikat, pelanggaran ketentuan pengoperasian kantor, pembocoran rahasia, dan sejenisnya («Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat» Korea Selatan Pasal 49 ayat 1, Pasal 24 ayat 4, Pasal 29 ayat 2, Pasal 33 ayat 1 butir 1 hingga 4).

▪ Meminjamkan atau mengalihkan nama, sertifikat kualifikasi, atau surat pendaftaran kantor kepada orang lain

▪ Orang yang bukan agen properti bersertifikat menggunakan sertifikat kualifikasi atau menggunakan sebutan tersebut

▪ Melakukan pendaftaran ganda atau mengoperasikan maupun berafiliasi dengan banyak kantor

▪ Pemasangan fasilitas perantaraan sementara yang tidak berizin

▪ Mempekerjakan asisten perantaraan secara berlebihan

▪ Penyalahgunaan sebutan atau perbuatan iklan oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi

▪ Mengungkapkan informasi secara diskriminatif pada jaringan informasi transaksi

▪ Membocorkan rahasia yang diketahui dalam pelaksanaan kegiatan perantaraan

▪ Meminta perantaraan melalui orang yang menjalankan usaha perantaraan tanpa pendaftaran kantor perantaraan

▪ Menerima uang atau barang melebihi biaya riil dan imbalan

▪ Menyesatkan pihak yang meminta perantaraan dengan ucapan maupun tindakan palsu mengenai fakta penting

6. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Cara menanggapi ketika terjadi pelanggaran

Bidang layanan cara menanggapi pengungkapan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan




Apabila fakta pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan terungkap, diperlukan penanganan yang cepat dan sistematis sebelum berlanjut menjadi sanksi administratif atau penghukuman.

Meskipun mengakui fakta pelanggaran, tingkat sanksi dapat diringankan dengan membuktikan latar belakangnya, ada atau tidaknya kesengajaan, tindakan yang telah diambil, dan sebagainya.

Berikut adalah cara penanganan bertahap yang dapat dimanfaatkan secara nyata.

Pemeriksaan fakta dan pengamanan bukti

Ketika laporan dugaan pelanggaran diterima, terlebih dahulu periksa surat pemberitahuan dari otoritas yang berwenang atau lembaga penyidik.

Apabila perbuatan pelanggaran disebabkan oleh kesalahan sederhana, kesalahan sistem, kekeliruan, dan sejenisnya, harus disiapkan pula bahan pendukung yang dapat menjelaskan hal itu secara konkret.

Penanganan terhadap otoritas pendaftaran atau lembaga pemeriksa yang berwenang

Apabila ada permintaan untuk menyerahkan surat konfirmasi fakta atau surat klarifikasi, serahkanlah dalam batas waktu yang ditentukan dengan berfokus pada latar belakang fakta pelanggaran, ada atau tidaknya kesengajaan, ada atau tidaknya tindakan lanjutan, dan sebagainya.

Apabila klarifikasi yang memadai tidak dilakukan pada tahap pemeriksaan, hal itu dapat berlanjut menjadi pencabutan pendaftaran dan sebagainya, sehingga penanganan awal sangatlah penting.

Prosedur keberatan terhadap sanksi administratif

Apabila sanksi administratif telah dijatuhkan, keberatan dapat diajukan melalui banding administratif atau sengketa tata usaha negara dalam batas waktu tertentu.

Khususnya sanksi berat seperti pencabutan pendaftaran pembukaan dan penghentian usaha selama 6 bulan berkaitan langsung dengan terputusnya mata pencaharian, sehingga kemungkinan pengajuan keberatan perlu dikaji dengan cepat.

Sarana keberatan

Batas waktu pengajuan

Banding administratif

Dalam 90 hari sejak hari diketahuinya adanya sanksi

Dalam 180 hari sejak hari dijatuhkannya sanksi

Apabila telah menempuh banding, dalam 90 hari sejak hari diterimanya salinan resmi putusan

Sengketa tata usaha negara

Dalam 90 hari sejak hari dijatuhkannya sanksi

Tindakan pencegahan agar tidak terulang

Agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari, benahilah sistem praktik kerja seperti perbaikan sistem operasional internal, pengelolaan asisten perantaraan, serta pemeriksaan prosedur pembuatan dan penyimpanan surat kontrak.

7. Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan | Daftar periksa

Daftar periksa bidang layanan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan Daeryun



Karena pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan dapat menimbulkan kerugian berat seperti penangguhan kualifikasi, pencabutan pendaftaran, dan penghukuman pidana, penting untuk memeriksa dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.


Silakan periksa kegiatan perantaraan secara menyeluruh melalui daftar periksa berikut.

Item pemeriksaan

Isi utama

Ada atau tidaknya pendaftaran pembukaan

Apakah menjalankan usaha perantaraan tanpa pendaftaran?

Pengelolaan sertifikat kualifikasi

Apakah pernah meminjamkan atau meminjam sertifikat kualifikasi dari orang lain?

Perekrutan asisten perantaraan

Apakah merekrut dalam batas jumlah orang yang ditentukan?

Perbuatan pelabelan dan iklan

Apakah dalam pelabelan dan iklan tidak mendistorsi harga pasar secara mencolok atau mendiskriminasi orang lain?

Pengelolaan surat kontrak dan surat penjelasan

Apakah membuat, menyerahkan, dan menyimpan surat konfirmasi dan penjelasan objek perantaraan serta surat kontrak transaksi?

Kepatuhan terhadap wilayah kerja

Apakah hanya melakukan perantaraan dalam wilayah yurisdiksi lokasi kantor perantaraan yang ditetapkan?

Penanganan permintaan perantaraan

Apakah pernah ada perbuatan mendiskriminasi pihak yang meminta perantaraan atau bertransaksi langsung?

Penerimaan imbalan dan komisi

Apakah pernah menerima uang atau barang melebihi batas yang ditentukan peraturan?

Sistem bantuan advokat spesialis properti

Firma hukum kami memiliki banyak advokat spesialis properti yang terdaftar di Asosiasi Advokat Korea (Korean Bar Association) serta advokat ahli dengan pengalaman rata-rata lebih dari 10 tahun.


Kami dapat memberikan penanganan hukum yang efektif untuk melindungi pelaku usaha perantara, mulai dari menghadapi risiko pencabutan registrasi kantor perantara atau penghentian usaha, pembelaan terhadap risiko sanksi pidana, hingga prosedur keberatan dan banding administratif.


Karena penanganan strategis oleh ahli hukum dapat menjadi titik penentu yang penting dibandingkan penanganan sendiri, kami harap Anda menempuh penanganan hukum melalui bantuan advokat spesialis properti.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Bagaimana cara agar tidak menjadi korban penipuan properti?

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk