CONTENTS
- 1. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Pokok-Pokok Ketentuan

- - Istilah Utama dan Konsep Dasar
- 2. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Peraturan tentang Masuk dan Keluarnya Warga Negara

- 3. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Prosedur Masuk bagi Warga Negara Asing

- - Pemeriksaan Masuk dan Penolakan Masuk
- - Status Tinggal Warga Negara Asing
- - Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mempekerjakan Warga Negara Asing
- - Status Penduduk Tetap bagi Warga Negara Asing
- 4. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Deportasi dan Perintah Penahanan Imigrasi

- 5. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Sanksi atas Tinggal Ilegal dan Mempekerjakan Warga Negara Asing yang Tinggal Secara Ilegal

- - Tanggung Jawab Perusahaan yang Melanggar Ketentuan dengan Mempekerjakan Warga Negara Asing yang Tinggal Secara Ilegal
- - Perluasan Kuota Tenaga Kerja Asing (E-9)
- 6. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Ringkasan Sanksi Pelanggaran dan Langkah Penanganan

- - Perlu Menunjuk Pengacara yang Mampu Menangani Perkara dengan Cepat
1. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Pokok-Pokok Ketentuan

Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan merupakan undang-undang utama mengenai pengelolaan warga negara asing yang dibentuk untuk menjaga keamanan negara dan ketertiban umum sekaligus memperlancar hubungan internasional dengan mengatur secara menyeluruh keberangkatan warga negara Korea Selatan serta masuk, tinggal, dan keluarnya warga negara asing.
Selain mengatur hak dan kewajiban warga negara asing yang tinggal di Korea Selatan, Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan juga menetapkan prosedur keberangkatan warga negara Korea Selatan serta kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan dan pemberi kerja lainnya ketika mempekerjakan warga negara asing atau mendukung masa tinggal mereka.
Penindakan terhadap warga negara asing yang tinggal secara ilegal, prosedur deportasi, perubahan status tinggal di Korea Selatan, serta ketentuan mengenai izin tinggal tetap dan pengungsi juga dilaksanakan dalam kerangka Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan.
Istilah Utama dan Konsep Dasar
Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan secara jelas mendefinisikan berbagai istilah terkait yang sering digunakan.
Istilah utama tersebut antara lain “warga negara asing”, “status tinggal”, “visa”, “warga negara asing yang tinggal secara ilegal”, dan “perintah deportasi”.
2. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Peraturan tentang Masuk dan Keluarnya Warga Negara
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan, warga negara Korea Selatan harus menjalani pemeriksaan keberangkatan sebelum meninggalkan negara tersebut.
Namun, dalam keadaan berikut, keberangkatan dapat dilarang untuk jangka waktu hingga 6 bulan.
- Sedang menjalani proses persidangan pidana
- Pelaksanaan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja belum selesai
- Belum membayar denda pidana sebesar 10 juta won Korea Selatan atau lebih, pajak nasional sebesar 50 juta won Korea Selatan atau lebih, dan kewajiban lainnya
- Termasuk debitur biaya pemeliharaan anak yang telah melalui pemeriksaan Komite Peninjauan Pelaksanaan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Anak
Selain itu, larangan keberangkatan darurat dapat ditetapkan apabila seseorang diduga sebagai tersangka tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan atau tanpa kewajiban bekerja yang ancaman maksimum pidananya 3 tahun atau lebih, serta terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan memusnahkan alat bukti atau melarikan diri.
Keberatan terhadap keputusan larangan keberangkatan atau perpanjangan masa larangan tersebut dapat diajukan dalam waktu 10 hari sejak keputusan diterima.
3. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Prosedur Masuk bagi Warga Negara Asing

Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan, warga negara asing pada prinsipnya harus memiliki visa untuk memasuki Korea Selatan.
Namun, warga negara dari negara yang memiliki perjanjian bebas visa timbal balik atau perjanjian pembebasan visa dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa sebagai pengecualian.
Visa diterbitkan oleh perwakilan diplomatik Korea Selatan di luar negeri, seperti kedutaan besar atau konsulat jenderal. Saat mengajukan permohonan, pemohon harus menyerahkan paspor, surat undangan, dokumen yang membuktikan tujuan tinggal, dan dokumen lainnya.
Dokumen yang diperlukan berbeda-beda sesuai dengan tujuan, seperti studi, pekerjaan, atau investasi. Pengajuan dokumen palsu dapat mengakibatkan penolakan penerbitan visa.
Pemeriksaan Masuk dan Penolakan Masuk
Ketika warga negara asing memasuki Korea Selatan melalui bandar udara atau pelabuhan, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan masuk.
Jika diperlukan, wawancara dapat dilakukan di ruang tunggu untuk pemeriksaan tambahan. Masuk ke Korea Selatan dapat ditolak apabila tujuan kedatangan tidak jelas atau ditemukan keterangan palsu.
Selain itu, penderita penyakit menular, orang yang mengalami ketergantungan narkotika, serta orang yang mencoba masuk dengan membawa senjata api, pisau, atau benda sejenis secara melawan hukum dilarang memasuki Korea Selatan.
Status Tinggal Warga Negara Asing

Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan secara garis besar membagi status tinggal warga negara asing menjadi status tinggal umum dan status penduduk tetap.
Setiap status tinggal memiliki pembatasan ketat atas ruang lingkup kegiatan dan masa tinggal. Pelanggaran terhadap batasan tersebut dapat dianggap sebagai tinggal ilegal dan dikenai deportasi atau denda pidana.
Secara khusus, apabila warga negara asing perlu mengubah status tinggal setelah memasuki Korea Selatan secara sah, ia harus mengajukan permohonan izin perubahan status.
Status tinggal jangka pendek (90 hari atau kurang) | Dapat tinggal di Korea Selatan untuk tujuan pariwisata atau kunjungan |
Status tinggal jangka panjang (lebih dari 90 hari) | Dapat tinggal di Korea Selatan untuk tujuan studi, pelatihan, investasi, penugasan kerja, perkawinan, dan tujuan lainnya |
Status penduduk tetap | Dapat tinggal secara permanen di Korea Selatan tanpa pembatasan ruang lingkup kegiatan atau masa tinggal |
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mempekerjakan Warga Negara Asing
Warga negara asing memerlukan status tinggal yang mengizinkan kegiatan kerja untuk bekerja di Korea Selatan.
Perusahaan juga tidak boleh mempekerjakan warga negara asing yang memiliki status tinggal untuk bekerja di tempat selain tempat kerja yang telah ditetapkan.
Apabila warga negara asing diberhentikan setelah dipekerjakan atau isi kontrak kerjanya diubah, pemberi kerja harus melaporkannya kepada kepala kantor imigrasi dan warga negara asing wilayah setempat dalam waktu 15 hari.
Status Penduduk Tetap bagi Warga Negara Asing
Warga negara asing harus memenuhi persyaratan berikut untuk memperoleh status penduduk tetap.
- Telah tinggal di Korea Selatan selama 5 tahun atau lebih dengan status tinggal tertentu
- Telah tinggal selama 2 tahun atau lebih sebagai pasangan atau anak di bawah umur dari warga negara Korea Selatan atau pemegang status penduduk tetap
- Merupakan investor asing yang menanamkan modal sebesar 500 ribu dolar AS (+mempekerjakan 5 warga negara Korea Selatan atau lebih)
- Memiliki jasa khusus bagi Korea Selatan
- Memiliki kemampuan luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, manajemen, pendidikan, kebudayaan dan seni, atau bidang lainnya
Selain itu, orang tersebut harus berkelakuan baik, termasuk mematuhi peraturan perundang-undangan Korea Selatan, mampu membiayai kehidupannya dengan pendapatan atau harta milik sendiri maupun keluarganya, atau memiliki pengetahuan dasar lain yang diperlukan untuk hidup di Korea Selatan.
4. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Deportasi dan Perintah Penahanan Imigrasi

Dalam Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan, “deportasi” adalah tindakan paling berat yang dapat diperintahkan Menteri Kehakiman Korea Selatan atas kewenangannya sendiri apabila warga negara asing yang tinggal di Korea Selatan melanggar peraturan perundang-undangan atau kehilangan status tinggalnya.
Prosedur deportasi segera dimulai apabila penindakan menemukan warga negara asing yang tinggal secara ilegal, pelaku perkawinan semu atau studi palsu, orang yang bekerja di luar kegiatan yang diizinkan oleh statusnya, orang yang masuk secara ilegal, dan pihak lainnya.
Dalam keadaan tersebut, warga negara asing dapat ditempatkan sementara di fasilitas penahanan imigrasi sebelum deportasi. Tindakan ini disebut “perintah penahanan imigrasi”.
Perintah penahanan imigrasi merupakan mekanisme prosedural untuk menempatkan warga negara asing di fasilitas penahanan selama masa sebelum deportasi guna mencegah pelarian dan memastikan identitasnya.
Masa penahanan pada prinsipnya tidak lebih dari 10 hari, tetapi dalam praktiknya dapat diperpanjang karena faktor seperti pengadaan tiket penerbangan untuk pemulangan dan kerja sama dengan kedutaan besar negara asal.
5. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Sanksi atas Tinggal Ilegal dan Mempekerjakan Warga Negara Asing yang Tinggal Secara Ilegal
Salah satu pelanggaran utama terhadap Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan adalah warga negara asing yang melampaui masa tinggalnya.
Pasal 94 Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan mengatur bahwa pelanggar dapat dikenai denda administratif.
Apabila ditemukan pengajuan dokumen palsu untuk memperpanjang masa tinggal secara ilegal, pekerjaan ilegal di luar bidang usaha yang diizinkan oleh status tinggal, perkawinan semu, atau keterangan palsu lainnya, perintah deportasi akan diterbitkan dan disertai pembatasan untuk masuk kembali pada masa mendatang.
Jika pelanggarannya ringan, orang tersebut dapat menerima rekomendasi untuk meninggalkan Korea Selatan. Dalam hal ini, perintah keberangkatan tidak akan diterbitkan apabila ia meninggalkan Korea Selatan secara sukarela dalam waktu 5 hari.
Namun, jika rekomendasi keberangkatan tidak dilaksanakan, perintah keberangkatan atau perintah deportasi akan diterbitkan dan orang tersebut mungkin dilarang memasuki Korea Selatan selama beberapa tahun setelahnya.
Tanggung Jawab Perusahaan yang Melanggar Ketentuan dengan Mempekerjakan Warga Negara Asing yang Tinggal Secara Ilegal
Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan juga membebankan tanggung jawab kepada warga negara Korea Selatan dan badan hukum yang mempekerjakan warga negara asing.
Pelanggaran terhadap kewajiban utama berikut dapat dikenai denda administratif atau hukuman pidana.
Perusahaan wajib memastikan status tinggal yang sah dan izin kerja sebelum mempekerjakan warga negara asing.
Selain itu, apabila pekerja asing diketahui tinggal secara ilegal, ia tidak hanya dapat dideportasi, tetapi kuota perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing juga dapat terkena dampak negatif. Oleh karena itu, pemeriksaan status secara berkala dan penyimpanan catatan terkait sangat diperlukan.
Perluasan Kuota Tenaga Kerja Asing (E-9)
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan jumlah penerimaan tenaga kerja asing (E-9) sebanyak 130 ribu orang. Tenaga kerja tersebut diprioritaskan untuk sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja serius, seperti manufaktur, pertanian, dan peternakan. Pemerintah juga menetapkan secara terpisah alokasi fleksibel sebanyak 32 ribu orang untuk menghadapi peningkatan permintaan yang tidak terduga akibat perubahan kondisi ekonomi dan faktor lainnya.
Pemilik perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja asing secara sah dalam kuota yang dialokasikan untuk setiap sektor. Perlu diperhatikan pula bahwa sebelum memperoleh izin kerja, pemberi kerja harus terlebih dahulu berupaya merekrut tenaga kerja domestik selama sekurang-kurangnya 7 hari.
- Mematuhi Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan saat mempekerjakan tenaga kerja asing
- Mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai standar ketenagakerjaan, termasuk kesesuaian kondisi kerja
- Pembatasan izin kerja apabila ditetapkan sebagai pemberi kerja yang berulang kali menunggak pembayaran upah
6. Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan | Ringkasan Sanksi Pelanggaran dan Langkah Penanganan
Masuknya warga negara asing secara ilegal, perantaraan masuk ilegal, serta penyembunyian atau bantuan melarikan diri bagi orang yang masuk secara ilegal | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak 70 juta won Korea Selatan |
Orang yang masuk tanpa menjalani pemeriksaan masuk | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Keberangkatan tanpa pemeriksaan keberangkatan, pelanggaran berupa undangan palsu dan sejenisnya, serta tinggal ilegal | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Orang yang melanggar pembatasan pekerjaan bagi warga negara asing dengan bekerja di tempat selain tempat kerja yang ditetapkan | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Menjadi perantara atau menganjurkan pekerjaan bagi warga negara asing yang tidak memiliki status tinggal yang mengizinkan kegiatan kerja | Denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Pelanggaran kewajiban membawa dan menunjukkan paspor | Denda pidana paling banyak 1 juta won Korea Selatan |
Pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pemberi kerja warga negara asing | Denda administratif paling banyak 2 juta won Korea Selatan |
Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan menetapkan bahwa bukan hanya pelanggaran oleh warga negara asing yang dapat dihukum, tetapi juga warga negara Korea Selatan dan pemilik perusahaan yang membantu warga negara asing tinggal secara ilegal atau menyediakan dokumen palsu.
Pihak berwenang juga menangkap serta menghukum perantara pekerjaan dan masuk ilegal. Pemberi kerja yang mempekerjakan warga negara asing yang tinggal secara ilegal juga dikenai denda pelanggaran.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan menerapkan kebijakan penindakan yang ketat berdasarkan rencana pengurangan jumlah warga negara asing yang tinggal secara ilegal. Kebijakan tersebut menunjukkan hasil berupa penurunan jumlah warga negara asing yang tinggal secara ilegal di Korea Selatan dari 430 ribu orang pada Oktober 2023 menjadi 394 ribu orang pada Januari 2025.
Perlu Menunjuk Pengacara yang Mampu Menangani Perkara dengan Cepat
Hukuman atas pelanggaran keimigrasian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak langsung terhadap kredibilitas perusahaan.
Dalam sektor yang memiliki kuota tenaga kerja asing, seperti konstruksi, manufaktur, pertanian, dan peternakan, satu temuan pekerjaan ilegal dapat mengakibatkan pengurangan kuota dan pembatasan perekrutan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kegiatan usaha.
Sebelum mempekerjakan warga negara asing, pemilik perusahaan wajib memeriksa kembali status tinggal, keabsahan visa, dan kemungkinan adanya dokumen palsu. Jika terdapat keadaan yang mencurigakan, pemilik perusahaan harus segera berkonsultasi dengan pengacara yang menangani bidang keimigrasian atau ahli terkait lainnya.
Kecepatan penanganan merupakan hal utama dalam mengajukan keberatan dan menangani perkara berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan data pelaporan pajak pertambahan nilai kepada National Tax Service Korea Selatan pada tahun 2025, menelaah perkara klien melalui kerja sama para ahli hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam hukum imigrasi dan Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan, termasuk konsultan hukum asing untuk hukum Amerika Serikat, pengacara perdagangan internasional, serta ahli perdagangan internasional.
Selain itu, firma ini memberikan bantuan hukum dalam berbagai bidang terkait Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan, termasuk penerbitan visa, izin tinggal, permohonan imigrasi, pembatasan masuk dan keluar negara, serta prosedur kepabeanan.
Jika Anda memerlukan konsultasi terkait Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan, silakan ajukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara kepabeanan kapan saja.











