CONTENTS
- 1. Rincian perkara pelaku penganiayaan terhadap anak

- - Bantuan pengacara spesialis pidana
- 2. Hasil perkara pelaku penganiayaan terhadap anak

- - Pengertian dan jenis tindakan penganiayaan terhadap anak
- - Hal-hal utama dalam menangani perkara penganiayaan terhadap anak
- 3. Prosedur setelah pelaporan pelaku penganiayaan terhadap anak

- - Layanan yang dapat diberikan oleh Firma Hukum Daeryun
1. Rincian perkara pelaku penganiayaan terhadap anak
Berikut adalah kisah klien yang mendatangi firma kami karena dituduh sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak dan terancam hukuman.
Klien merupakan orang tua dari seorang anak sekolah dasar. Anak tersebut berulang kali menerima ucapan yang menghina dari teman sekelasnya.
Anak lain itu terus menggunakan ungkapan merendahkan seperti “babi”, “orang jelek”, dan “pecundang” terhadap anak klien. Akibatnya, anak klien mengalami tekanan psikologis berat hingga menunjukkan gejala menolak makan.
Menanggapi hal tersebut, klien hanya meminta anak itu agar tidak lagi melontarkan ucapan yang menghina. Namun, beberapa hari kemudian, orang tua anak tersebut menyatakan bahwa ucapan itu merupakan penganiayaan emosional, menuduh klien sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak, dan mengajukan pengaduan pidana.
Karena persoalan tersebut telah berkembang dari sekadar pengarahan dan teguran menjadi proses pidana, diperlukan strategi penanganan yang tepat.

Bantuan pengacara spesialis pidana
Sejak tahap awal perkara, pengacara spesialis pidana memperhatikan bahwa pokok persoalannya adalah apakah unsur penganiayaan emosional terpenuhi, lalu melakukan penanganan dengan cara berikut.
1. Penjelasan tujuan tindakan dan cara penyampaiannya
Struktur keterangan disusun untuk menunjukkan bahwa ucapan klien kepada anak tersebut bukanlah penghinaan, ancaman, atau tindakan yang menimbulkan ketakutan, melainkan peringatan lisan seminimal mungkin untuk melindungi anak klien.
2. Analisis kriteria penganiayaan emosional berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan melarang tindakan penganiayaan emosional yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan, sedangkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam perkara 2015도13488 menetapkan kriteria berikut.
· Dapat terpenuhi terlepas dari ada atau tidaknya penggunaan kekuatan fisik
· Mencakup bukan hanya kerugian nyata, melainkan juga risiko atau kemungkinan terjadinya kerugian
· Tidak selalu memerlukan niat untuk menganiaya dan dapat terpenuhi hanya dengan kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat
Berdasarkan prinsip hukum tersebut, dijelaskan bahwa tindakan itu bukanlah ucapan atau perbuatan yang dilakukan dengan tujuan melakukan penganiayaan emosional maupun dengan kesadaran akan risikonya.
3. Memperoleh dan menyerahkan surat keterangan saksi
Surat keterangan diperoleh dari orang tua yang berada di tempat kejadian dan diserahkan untuk membuktikan secara objektif bahwa tidak ada suara keras, ancaman, ataupun ucapan yang bersifat memaksa.
4. Mengonfirmasi kerugian nyata yang dialami anak melalui dokumen medis
Pengacara spesialis pidana menyerahkan catatan diagnosis psikiatris dan konseling anak klien. Melalui dokumen tersebut, ditegaskan bahwa pihak yang terus-menerus mengalami kerugian adalah anak klien.
2. Hasil perkara pelaku penganiayaan terhadap anak
Setelah meninjau secara menyeluruh dokumen dan keterangan yang diserahkan, Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa tindakan klien merupakan intervensi yang dapat dibenarkan untuk melindungi anaknya dan tidak termasuk penganiayaan emosional.
Oleh karena itu, perkara tersebut diakhiri pada tahap kejaksaan dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Hasil ini dapat dicapai berkat bantuan pengacara yang berfokus pada penentuan arah keterangan sejak tahap awal pemeriksaan dan pengumpulan bukti objektif.
Pengertian dan jenis tindakan penganiayaan terhadap anak
Penganiayaan terhadap anak adalah tindakan wali atau pihak ketiga yang menimbulkan penderitaan fisik, mental, atau seksual pada anak maupun menelantarkannya. Pengertian ini juga dapat mencakup risiko atau kemungkinan sebelum akibat benar-benar terjadi.
Jenis utama tindak pidana penganiayaan terhadap anak meliputi penganiayaan fisik, penganiayaan emosional, penelantaran, dan penganiayaan seksual.
Jika sangkaan terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak terbukti, hukuman berikut dapat dijatuhkan menurut jenis perbuatannya.
Klasifikasi | Akibat | Ancaman pidana |
Pembunuhan setelah penganiayaan | Kematian | Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun |
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian | Terjadinya akibat | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
Menimbulkan risiko serius terhadap nyawa atau kesehatan | Risiko disabilitas atau penyakit yang sulit disembuhkan | Pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun |
Penganiayaan seksual | Pelanggaran atau eksploitasi seksual | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
Penganiayaan umum | Penganiayaan emosional, fisik, atau penelantaran | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Pelaku berulang | Berulang dan berkelanjutan | Ancaman pidana diperberat sebesar 1/2 |
Hal-hal utama dalam menangani perkara penganiayaan terhadap anak
Hal-hal utama dalam menangani perkara penganiayaan terhadap anak adalah sebagai berikut.
1. Fakta harus diuraikan terlebih dahulu, bukan memberikan penjelasan secara emosional.
2. Situasi, isi, dan nada ucapan serta tanggapan pihak lain harus dicatat secara terperinci.
3. Jika memungkinkan, diperlukan bukti dari saksi pihak ketiga atau rekaman suara.
4. Karena kedudukan para pihak sebagai korban dapat berubah, pemeriksaan dokumen medis dan konseling psikologis menjadi penting.
5. Sebelum pemeriksaan oleh kepolisian, arah keterangan perlu ditetapkan setelah berkonsultasi dengan ahli.
3. Prosedur setelah pelaporan pelaku penganiayaan terhadap anak

Apabila penganiayaan terhadap anak dilaporkan, prosesnya pada umumnya berlangsung sebagai berikut.
1. Penanganan awal oleh kepolisian
Setelah laporan diterima melalui nomor 112 atau lembaga khusus perlindungan anak, instansi yang berwenang akan memeriksa lokasi, mewawancarai anak dan wali, serta menyelidiki lingkungan terkait.
2. Penyidikan resmi oleh kepolisian
Kepolisian mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, dan orang-orang di sekitar; mewawancarai anak dan wali; serta mengumpulkan dokumen terkait seperti rekaman suara, pesan teks, foto, video, dan rekam medis. Jika diperlukan, proses ini juga dapat dilakukan bersama lembaga khusus perlindungan anak.
3. Keputusan mengenai pelimpahan ke kejaksaan
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara karena tidak ditemukan sangkaan atau melimpahkannya ke kejaksaan dengan pendapat agar dilakukan penuntutan.
4. Penilaian pada tahap kejaksaan
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan, termasuk karena tindak pidana tidak terbukti atau melalui penangguhan penuntutan, ataupun mengajukan penuntutan berdasarkan berkas perkara dan pemeriksaan tambahan. Jika penuntutan diajukan, perkara berlanjut ke tahap persidangan biasa dan struktur pembelaan menjadi jauh lebih kompleks.
Karena isi keterangan, dokumen yang diserahkan, sikap, dan strategi penanganan pada tahap awal akan tercermin sepanjang proses, persiapan yang sistematis diperlukan segera setelah laporan diajukan.
Layanan yang dapat diberikan oleh Firma Hukum Daeryun
Dalam perkara pelaku penganiayaan terhadap anak, Firma Hukum Daeryun dapat menyediakan layanan penanganan terpadu berikut.
1. Analisis awal perkara dan panduan pemberian keterangan
2. Pendampingan saat menghadiri dan menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidik
3. Dukungan untuk memperoleh saksi dan menyusun surat pernyataan fakta
4. Memperoleh dokumen medis dan konseling serta merancang strategi penyerahannya
5. Penanganan pada tahap kejaksaan dan penyusunan argumentasi untuk memperoleh keputusan tidak melakukan penuntutan
6. Dapat dilanjutkan dengan penanganan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu
Perkara penganiayaan terhadap anak dikenai hukuman berat karena dapat berdampak besar hingga masa depan anak.
Jika Anda secara tidak adil dituduh sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak dan terancam hukuman, penting untuk secepat mungkin menunjuk pengacara spesialis pidana dan mengambil langkah penanganan.
Jika Anda memerlukan penanganan perkara penganiayaan terhadap anak, segera lakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum dengan Firma Hukum Daeryun agar sangkaan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak dapat disanggah.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










