CONTENTS
- 1. Isi perkara pengaduan tindak pidana pengancaman

- - Bantuan pengacara spesialis pidana
- 2. Hasil perkara pengaduan tindak pidana pengancaman

- - Penjelasan konsep tindak pidana pengancaman
- - Syarat terpenuhinya tindak pidana pengancaman balas dendam
- - Konsep dan syarat terpenuhinya tindak pidana pengaduan palsu
- 3. Poin penanganan perkara pengaduan tindak pidana pengancaman

- - Perlunya Daeryun
1. Isi perkara pengaduan tindak pidana pengancaman
Klien yang menerima pengaduan tindak pidana pengancaman melakukan kencan buta dengan seorang pria atas perkenalan seorang kenalan.
Suasana membaik sehingga berlanjut ke pertemuan minum ringan, dan klien menaruh rasa suka kepada pria tersebut.
Persoalan terjadi setelah pertemuan minum itu. Pria tersebut tiba-tiba menyeret klien ke tangga darurat dan memaksa mencium, lalu klien menendang kaki pria itu dan melarikan diri dari lokasi untuk terbebas dari rasa takut.
Namun beberapa hari kemudian pria itu mengadukan klien dengan tindak pidana penganiayaan dengan alasan klien telah memukulnya.
Dalam keadaan emosional karena merasa diperlakukan tidak adil, klien berkata kepada pria itu, "jika pengaduan tidak dicabut, aku akan melaporkanmu sebagai pemerkosa", dan berdasarkan hal itu pria tersebut mengadukan klien secara tambahan dengan sangkaan tindak pidana pengancaman balas dendam menurut Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan, bahkan hingga sangkaan tindak pidana pengaduan palsu.
Pesan yang dikirim klien dalam kondisi emosi sesaat berkembang menjadi tindak pidana berat sehingga ia berada dalam risiko pidana penjara yang harus dijalani, dan akhirnya memperoleh bantuan pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Bantuan pengacara spesialis pidana
Pengacara spesialis pidana menyusun strategi "berpusat pada keadaan yang meringankan" berikut.
1. Menjelaskan secara rinci bahwa bentuk perbuatan tergolong ringan
Pesan hanya dikirim satu kali, bukan pengancaman yang berulang atau terencana, dan tidak ada penggunaan kekuatan fisik maupun ancaman tambahan.
Berdasarkan hal itu ditekankan bahwa perbuatan dalam perkara ini merupakan ucapan sekali saja yang terjadi secara spontan.
2. Menjelaskan secara struktural bahwa perbuatan bersifat mendadak
Klien pada saat itu tengah mengalami situasi mendesak berupa upaya pelecehan seksual, serangan balik berupa pengaduan penganiayaan, serta guncangan psikologis yang ditimbulkannya.
Oleh karena itu diajukan bukti bahwa pesan tersebut bukan niat balas dendam yang cermat, melainkan perbuatan mendadak yang khas terjadi dalam kemarahan sesaat.
3. Secara aktif menyajikan kontribusi tanggung jawab korban
Awal mula perkara adalah upaya kontak fisik secara paksa oleh pria tersebut, dan hal itu merupakan situasi yang membuat klien mau tidak mau merasakan rasa malu dan takut yang berat.
Dengan kata lain, didalilkan bahwa sebagian besar tanggung jawab atas timbulnya sengketa berada pada pihak lawan, dan hal ini merupakan faktor penting dalam penilaian penjatuhan pidana.
4. Memperjelas tidak adanya riwayat penghukuman pidana dan kuatnya ikatan sosial
Klien menjalani kehidupan kerja yang normal, tidak memiliki riwayat kejahatan, dan mempertahankan hubungan sosial yang stabil dengan keluarga dan kenalan.
Atas dasar itu, dimintakan keringanan bagi klien.
5. Menekankan keadaan pengasuhan anak: kesulitan berlebihan jika ditahan
Klien tengah mengasuh anak di bawah umur seorang diri, dan diajukan dengan data yang cermat bahwa apabila dijatuhkan pidana penjara yang harus dijalani akan timbul kerugian serius terhadap penghidupan, pengasuhan, dan pendidikan anak.
6. Upaya penyesalan yang sungguh-sungguh dan meredakan kesadaran korban
Dengan mengajukan surat penyesalan, rencana pencegahan pengulangan tindak pidana, catatan konseling psikologis, dan surat permohonan keringanan, disajikan secara meyakinkan perubahan sikap dan penyesalan klien yang sungguh-sungguh.
7. Menjelaskan secara menyeluruh hingga kondisi kesehatan dan lingkungan hidup
Data medis yang menunjukkan bahwa klien menjalani perawatan kesehatan jiwa akibat gejala stres dan kecemasan berkelanjutan bekerja secara positif dalam penilaian latar belakang perbuatan dan kemungkinan pengulangan tindak pidana di masa depan.
2. Hasil perkara pengaduan tindak pidana pengancaman
Setelah mendengar pembelaan pengacara spesialis pidana, pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh keadaan klien dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan alih-alih pidana penjara yang harus dijalani.
Hasil ini merupakan buah dari pemisahan dan analisis yang tepat atas fakta dan unsur hukum sejak tahap awal serta dari upaya meyakinkan aparat penyidik dan pengadilan secara logis mengenai ketiadaan tujuan dan kesengajaan.
Penjelasan konsep tindak pidana pengancaman
Tindak pidana pengancaman tidak sekadar berupa ucapan tidak menyenangkan atau ungkapan kemarahan, melainkan harus ada pemberitahuan mengenai suatu keburukan hingga taraf yang menimbulkan rasa takut nyata dan konkret pada pihak lawan.
Dengan kata lain, terpenuhi apabila terdapat niat dan isi ancaman yang membuat lawan merasa takut.
- Pemberitahuan keburukan (ucapan atau tindakan bermaksud "akan menimbulkan bahaya")
- Kemungkinan timbulnya rasa takut pada pihak lawan
- Harus ada kesengajaan (niat mengancam)
- Tidak diperlukan benar-benar menimbulkan bahaya
Syarat terpenuhinya tindak pidana pengancaman balas dendam
Tindak pidana pengancaman balas dendam dihukum jauh lebih berat daripada tindak pidana pengancaman biasa, dan syarat terpenuhinya pun ketat.
- Harus berkaitan dengan pengaduan, keterangan, kesaksian, dan sejenisnya
- Harus ada tujuan membalas dendam terhadap pihak lawan
- Harus berbentuk tindak pidana yang ditentukan undang-undang seperti pengancaman, penganiayaan yang mengakibatkan luka, atau penganiayaan
- Sebagai delik bertujuan, pembuktian niat dan tujuan menjadi unsur inti
Tingkat penghukuman terkait tindak pidana pengancaman adalah sebagai berikut.
Nama tindak pidana | Pasal undang-undang | Penghukuman |
Tindak pidana pengancaman | Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan |
Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus | Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7.000.000 won Korea Selatan |
Tindak pidana pengancaman balas dendam | Pasal 5-9 ayat (2) Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun |
Kejahatan berat seperti pembunuhan balas dendam | Pasal 5-9 ayat (1) Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan | Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun |
Konsep dan syarat terpenuhinya tindak pidana pengaduan palsu
Tindak pidana pengaduan palsu tidak terpenuhi hanya dengan mengajukan surat pengaduan, melainkan seluruh unsur berikut harus dipenuhi.
- Melaporkan fakta yang tidak benar
- Memiliki tujuan agar pihak lawan menerima penghukuman pidana atau tindakan disipliner
- Memiliki kesadaran bahwa laporan itu tidak benar
Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang melaporkan fakta yang tidak benar dengan tujuan agar orang lain menerima penghukuman pidana atau tindakan disipliner dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.
3. Poin penanganan perkara pengaduan tindak pidana pengancaman

- Memeriksa keseluruhan konteks pesan atau percakapan pengancaman: banyak kasus di mana kesengajaan mengancam tidak dapat dipastikan hanya dari sebagian kalimat
- Membedakan apakah "pemberitahuan keburukan" benar-benar merupakan pengancaman atau sekadar ungkapan emosi: harus dianalisis dengan menerapkan tolok ukur penilaian hukum
- Meninjau ada tidaknya tujuan balas dendam yang berkaitan dengan pengaduan atau keterangan: karena pengancaman balas dendam menurut Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan merupakan delik bertujuan, pembuktian tujuan menjadi inti
- Tindak pidana pengaduan palsu tidak terpenuhi tanpa "kesadaran bahwa laporan tidak benar": harus dibuktikan kondisi psikologis, situasi, dan hal yang disadari klien pada saat itu
- Persiapan keterangan dan penyusunan surat pendapat: karena isi berita acara berlanjut apa adanya hingga persidangan, diperlukan keterangan yang terstruktur
- Mengajukan secara aktif faktor yang meringankan: pengasuhan anak, penghidupan, surat penyesalan, rencana pencegahan pengulangan tindak pidana, dan sejenisnya sangat penting
Perlunya Daeryun
Dalam perkara pengaduan tindak pidana pengancaman, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyediakan layanan penanganan satu pintu berikut.
- Analisis doktrin hukum atas perkara dengan berbagai sangkaan seperti pengancaman, pengancaman balas dendam, dan pengaduan palsu
- Penataan bukti seperti KakaoTalk, catatan panggilan, dan bukti keadaan
- Penyusunan tanya jawab serta pendampingan menghadapi pemeriksaan kepolisian dan kejaksaan
- Strategi pengajuan surat pendapat penasihat hukum, surat penyesalan, dan surat permohonan keringanan
- Strategi penjatuhan pidana dan analisis kemungkinan hukuman dengan masa percobaan
- Manajemen risiko seperti tindakan larangan kontak dengan korban
- Bila perlu, perancangan menyeluruh hingga strategi pengaduan balik atas pengaduan palsu
Perkara pengaduan tindak pidana pengancaman adalah perkara yang satu baris pesan emosional dapat berkembang menjadi tindak pidana berat, sehingga penanganan awal sangat penting.
Terdapat kasus-kasus yang berhasil menghindari risiko pidana penjara yang harus dijalani dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan dalam situasi serupa dengan klien perkara ini, sehingga apabila Anda disangka atas perkara terkait, 🔗Reservasi konsultasi hukumdapat Anda lakukan.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










