CONTENTS
- 1. Klien yang Menanyakan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman

- - Menelaah Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman dan Tindak Pidana Lainnya
- 2. Menyusun Strategi Pembelaan dengan Menelaah Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman dan Lainnya

- - Tidak Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana Pengancaman
- - Tidak Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana Pemerasan
- - Tidak Terpenuhinya Unsur Penganiayaan yang Dilakukan Berulang
- - Tidak Terpenuhinya Unsur Perbuatan Cabul dengan Paksaan dan Tindak Pidana Perekaman Ilegal Menggunakan Kamera dan Sejenisnya
- 3. Seluruh Unsur Tindak Pidana Pengancaman dan Lainnya Dibantah, Perkara Diselesaikan Tanpa Penuntutan

1. Klien yang Menanyakan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman

Ini adalah kisah klien yang menanyakan unsur-unsur tindak pidana pengancaman.
Setelah minum bersama sejumlah kenalan, klien terlibat pertengkaran dengan A (selanjutnya disebut pengadu), yang telah dikenalnya. Dalam proses tersebut, emosi klien memuncak sehingga ia meninggikan suara dan mengucapkan kata-kata kasar kepada pihak lain.
Setelah itu, pengadu mengajukan pengaduan atas tindak pidana pengancaman dengan menyatakan bahwa ia merasa takut klien akan mencelakainya.
Pengadu juga mendalilkan adanya tindak pidana pemerasan dengan menyatakan bahwa pada masa lalu klien pernah menuntut uang dan memberikan tekanan psikologis kepadanya.
Selain itu, A menyatakan bahwa dalam beberapa pertengkaran sebelumnya, klien pernah melakukan kekerasan fisik terhadapnya dan bahwa perbuatan tersebut termasuk penganiayaan yang dilakukan berulang.
Di samping itu, saat acara minum tersebut, klien sempat meletakkan tangan di bahu dan mendekatkan tubuhnya sebagai gurauan. A mendalilkan bahwa tindakan ini merupakan perbuatan cabul dengan paksaan. A juga mempermasalahkan tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya menurut hukum Korea Selatan karena sebagian tubuhnya terekspos tanpa ia kehendaki ketika foto bersama diambil menggunakan telepon seluler pada acara yang sama.
Klien menyangkal seluruh dugaan tersebut dan ingin terbebas dari tuduhan yang menurutnya tidak adil.
Melalui konsultasi yang cermat, advokat profesional menelaah rangkaian peristiwa, menguraikan unsur-unsur setiap dugaan tindak pidana, dan menyusun pembelaan terhadap ancaman pidana.
Menelaah Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman dan Tindak Pidana Lainnya
■Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman
Tindak pidana pengancaman adalah tindak pidana berupa pemberitahuan ancaman bahaya yang dapat menimbulkan rasa takut pada seseorang sehingga melanggar kebebasannya dalam mengambil keputusan.
Ancaman yang dimaksud harus berupa pemberitahuan bahaya yang cukup untuk menimbulkan rasa takut pada pihak lain.
Untuk menentukan ada atau tidaknya pemberitahuan ancaman bahaya, pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai keadaan sebelum dan sesudah perbuatan, termasuk karakter pelaku dan pihak lain, situasi sekitar pada saat ancaman disampaikan, hubungan dan kedudukan antara pelaku dan pihak lain, serta tingkat kedekatan mereka.
Orang yang mengancam orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan.
■Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan
Tindak pidana pemerasan berarti memeras seseorang untuk menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan ekonomis.
Perbedaannya dengan tindak pidana pengancaman adalah bahwa kepentingan hukum yang terutama dilindungi dalam tindak pidana pemerasan ialah hak atas kekayaan.
Apabila tindak pidana pemerasan terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan.
■Unsur-Unsur Penganiayaan yang Dilakukan Berulang
Agar penganiayaan yang dilakukan berulang dapat terbukti, unsur tindak pidana penganiayaan harus terlebih dahulu terpenuhi, seperti melakukan kekerasan terhadap tubuh orang lain dengan sengaja atau menggunakan kekuatan untuk menimbulkan penderitaan.
Penganiayaan tersebut juga harus dilakukan secara berulang. Selain itu, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh karakter dan lingkungan seseorang, riwayat pidana, motif tindak pidana, dan faktor lainnya, harus dapat dibuktikan adanya kecenderungan melakukan kekerasan secara berulang atau sifat kebiasaan.
Apabila tindak pidana penganiayaan terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan. Jika dilakukan sebagai kebiasaan, pidananya dapat diperberat hingga 1/2.
■Unsur-Unsur Perbuatan Cabul dengan Paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaan berarti melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang melalui kekerasan atau ancaman dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.
■Unsur-Unsur Perekaman dan Penyebaran Menggunakan Kamera dan Sejenisnya
Orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu secara seksual, bertentangan dengan kehendak orang yang direkam, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50.000.000 won Korea Selatan.
2. Menyusun Strategi Pembelaan dengan Menelaah Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengancaman dan Lainnya

Strategi pembelaan disusun dengan menelaah unsur-unsur tindak pidana pengancaman dan tindak pidana lainnya.
Tidak Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana Pengancaman
🔗Tindak pidana pengancaman hanya terpenuhi apabila terdapat pemberitahuan ancaman bahaya yang dapat menimbulkan rasa takut pada pihak lain.
Dalam perkara ini, klien hanya meninggikan suara dan mengungkapkan ketidakpuasannya secara emosional. Klien sama sekali tidak pernah menyampaikan ancaman bahaya secara konkret ataupun mengisyaratkan akan mencelakai pihak lain.
Advokat profesional membuktikan melalui rekaman percakapan telepon serta pesan teks antara klien dan pengadu bahwa perbuatan tersebut tidak mencapai tingkat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman.
Tidak Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana Pemerasan
🔗Tindak pidana pemerasan mensyaratkan adanya perbuatan memperoleh atau menerima penyerahan keuntungan ekonomis dengan menggunakan ancaman sebagai sarana.
Klien hanya menuntut pelunasan transaksi keuangan dan tidak pernah menggunakan ancaman ataupun kekuatan untuk tujuan tersebut.
Tidak Terpenuhinya Unsur Penganiayaan yang Dilakukan Berulang
Agar penganiayaan yang dilakukan berulang dapat terbukti, perbuatan 🔗kekerasan fisik harus dilakukan secara berulang dan sifat kebiasaannya harus dapat dibuktikan melalui karakter atau riwayat pidana orang tersebut.
Selain satu kali menepis tangan, klien tidak pernah melakukan kontak fisik lainnya. Klien juga merupakan pelaku pertama kali yang sama sekali tidak memiliki riwayat penganiayaan.
Advokat yang menangani perkara menegaskan bahwa pertengkaran sebelumnya juga hanya berupa adu mulut serta menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti apa pun mengenai penganiayaan.
Tidak Terpenuhinya Unsur Perbuatan Cabul dengan Paksaan dan Tindak Pidana Perekaman Ilegal Menggunakan Kamera dan Sejenisnya
🔗Perbuatan cabul dengan paksaan sebagai tindak pidana terpenuhi apabila perbuatan cabul dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman sebagai sarana.
Dalam perkara ini, klien hanya meletakkan tangan di bahu sebagai gurauan saat acara minum sehingga tindakan tersebut sulit dianggap menimbulkan rasa malu secara seksual pada pihak lain atau mengandung unsur paksaan.
Melalui keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian, advokat yang menangani perkara menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mengandung niat seksual ataupun mencapai tingkat yang menimbulkan ketidaknyamanan, melainkan hanya kontak fisik sesaat dan ringan.
Pengadu juga mendalilkan bahwa klien merekam tubuhnya menggunakan kamera sehingga menimbulkan rasa malu secara seksual.
Menanggapi hal tersebut, advokat yang menangani perkara membantah dengan menjelaskan bahwa foto yang diambil klien merupakan foto bersama banyak orang, seluruh orang yang menjadi objek foto telah diberi tahu sebelumnya, dan foto tersebut tidak diambil dengan niat seksual.
Advokat yang menangani perkara menyerahkan seluruh foto yang diambil pada hari kejadian sebagai alat bukti dan membantah bahwa dalil pengadu tidak beralasan.
3. Seluruh Unsur Tindak Pidana Pengancaman dan Lainnya Dibantah, Perkara Diselesaikan Tanpa Penuntutan
Setelah membantah 5 dugaan tindak pidana, termasuk berdasarkan unsur-unsur tindak pidana pengancaman, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti sehingga dugaan tindak pidana tidak terbukti.
Jika seseorang terlibat dalam beberapa dugaan tindak pidana sekaligus, penting untuk memberikan tanggapan dengan memahami secara tepat unsur-unsur hukum dan pokok persoalan yang berbeda pada setiap dugaan tindak pidana.
Firma Hukum Daeryun menugaskan tim khusus yang terdiri atas para advokat profesional untuk menangani perkara setiap klien.
Para advokat spesialis hukum pidana yang khusus menangani perkara klien menguraikan hubungan fakta yang kompleks, menyusun strategi berdasarkan alat bukti, dan memberikan strategi pembelaan yang disesuaikan dengan perkara tersebut.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










