Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik)

Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya | Perkara klien yang diadukan akibat pencemaran nama baik dalam gim tidak dilimpahkan

Klien yang datang ke Firma Hukum Daeryun karena disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya meminta bantuan setelah diadukan akibat menggunakan ungkapan kasar dalam sebuah gim seluler.

CONTENTS
  • 1. Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, perkara yang terjadi dalam gim seluler
    • - Bantuan pengacara spesialis perkara pidana
    • - Hasil bantuan pengacara spesialis perkara pidana, "Tidak dilimpahkan"
  • 2. Unsur-unsur dan ancaman hukuman tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya
  • 3. Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, cara menanggapi apabila disangka melakukannya
    • - Strategi menanggapi pengaduan pencemaran nama baik di dunia maya 1. Menyusun strategi perdamaian
    • - Strategi menanggapi pengaduan pencemaran nama baik di dunia maya 2. Keterangan berdasarkan fakta

1. Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, perkara yang terjadi dalam gim seluler

Klien yang disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya berkenalan dengan seseorang melalui sebuah gim seluler dan secara alami menjadi akrab setelah bermain bersama.

Keduanya saling berbincang menggunakan fitur percakapan dalam gim seluler selama bermain. Pada awalnya, percakapan mereka terutama berkaitan dengan gim atau kehidupan sehari-hari.

Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat dan konflik emosional, klien menggunakan ungkapan kasar seperti “Saya ingin membunuhmu” dan “Orang bodoh yang tidak mampu melakukannya sendiri sehingga menyuruh orang lain” karena sesaat dikuasai amarah dan gagal mengendalikan emosinya.

Selanjutnya, dengan alasan bahwa pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik dan melanggar martabatnya, pihak tersebut mengajukan pengaduan atas tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, sehingga klien diperiksa oleh lembaga penyidikan.

Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, perkara yang terjadi dalam gim seluler

Bantuan pengacara spesialis perkara pidana

Oleh karena itu, pengacara spesialis perkara pidana berfokus membuktikan tidak terpenuhinya unsur “keterbukaan kepada umum” dan “keteridentifikasian” dalam tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.

Bantuan 1. Dalil tidak terpenuhinya unsur keterbukaan kepada umum

Percakapan yang dipermasalahkan berlangsung melalui fitur “percakapan teman” dalam gim seluler. Setelah memastikan bahwa fitur tersebut hanya dapat dilihat oleh sejumlah kecil orang yang telah terhubung sebagai teman, pengacara berpendapat bahwa fitur tersebut merupakan sarana percakapan privat yang pada hakikatnya sama dengan percakapan satu lawan satu.

Dengan demikian, pengacara berpendapat bahwa unsur keterbukaan kepada umum tidak terpenuhi karena klien dan korban berbicara dalam ruang terbatas yang tidak memungkinkan percakapan tersebar kepada khalayak yang tidak tertentu.

Bantuan 2. Bantahan terhadap terpenuhinya unsur keteridentifikasian

Selain itu, pengacara menegaskan bahwa perkataan klien dalam percakapan satu lawan satu tidak menyebutkan subjek dan hanya merupakan ungkapan bahwa dirinya merasa tidak senang.

Lebih lanjut, terdapat lebih dari sepuluh juta nama pengguna yang dibuat dalam gim tersebut dan nama pengguna korban juga tergolong umum. Dengan mengemukakan bahwa sulit untuk mengetahui apakah klien secara khusus merujuk kepada korban, pengacara membantah terpenuhinya unsur keteridentifikasian.

Bantuan 3. Tidak adanya kesengajaan

Pengacara menekankan bahwa klien mengirimkan pesan ke ruang percakapan yang hanya dapat dilihat oleh sejumlah kecil orang, tidak memperlihatkan lawan bicara, dan tidak memungkinkan pesan tersebut tersebar, serta berpendapat bahwa klien sama sekali tidak bermaksud mencemarkan nama baik korban.

Hasil bantuan pengacara spesialis perkara pidana, "Tidak dilimpahkan"

Pengacara spesialis perkara pidana menjelaskan secara terperinci kepada lembaga penyidikan bahwa pernyataan yang dipermasalahkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya.

Secara keseluruhan, lembaga penyidikan menerima bahwa percakapan tersebut berlangsung dalam ruang terbatas yang karena sifatnya tidak memungkinkan penyebaran ke luar, ungkapan yang digunakan tidak memungkinkan korban tertentu untuk dikenali, dan terlebih lagi, kesengajaan untuk mencemarkan nama baik juga sulit dibuktikan.

Hasilnya, lembaga penyidikan menilai bahwa sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya sulit dibuktikan. Klien pun memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara sehingga perkara dapat diselesaikan dengan baik.

2. Unsur-unsur dan ancaman hukuman tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya

Tindak pidana pencemaran nama baik dapat terbukti apabila seseorang mencemarkan nama baik orang lain dengan mengemukakan fakta palsu atau fakta yang benar yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap orang tersebut.

Tindak pidana ini dapat terbukti apabila seseorang memuat fakta atau fakta palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik orang tertentu dalam ruang daring seperti komunitas internet, gim, atau SNS.

Unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya adalah sebagai berikut.

1. Keterbukaan kepada umum

Informasi tersebut harus berada dalam keadaan yang dapat diketahui oleh khalayak yang tidak tertentu.

Bahkan dalam ruang siber, unsur keterbukaan kepada umum dapat diakui apabila penerima berpotensi menyebarkan isi informasi tersebut kepada khalayak yang tidak tertentu.

2. Kesengajaan

Tindak pidana dapat terbukti apabila dipastikan bahwa seseorang dengan sengaja mengemukakan fakta konkret atau fakta palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik dan merugikan penilaian sosial terhadap orang lain.

3. Keteridentifikasian

Orang yang nama baiknya dicemarkan harus dapat diidentifikasi.

Unsur keteridentifikasian juga dapat terpenuhi pada komentar atau tulisan daring apabila seseorang dapat diidentifikasi berdasarkan isinya.

Apabila sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya terbukti, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi (selanjutnya disebut “Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi”).


Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi

① Setiap orang yang dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang secara terbuka mengungkapkan fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda (pidana) paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

② Setiap orang yang dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang secara terbuka mengungkapkan fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 50 juta won Korea Selatan.



Namun, tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, penuntutan umum tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak yang secara tegas dinyatakan oleh korban.

3. Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya, cara menanggapi apabila disangka melakukannya

Seseorang dapat disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya apabila menulis komentar atau unggahan dengan tujuan mencemarkan nama baik orang lain secara daring.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat berlanjut menjadi gugatan ganti rugi perdata sehingga diperlukan kehati-hatian.

Strategi menanggapi pengaduan pencemaran nama baik di dunia maya 1. Menyusun strategi perdamaian

Tindak pidana pencemaran nama baik di dunia maya termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, sehingga penuntutan umum tidak dapat diajukan apabila korban secara tegas menyatakan tidak menghendaki pelaku dihukum.

Oleh karena itu, pendekatan strategis yang mempertimbangkan kemungkinan perdamaian sejak tahap awal perkara sangat penting.

Tidak cukup hanya mencoba menghubungi korban. Perlu disiapkan rencana ganti rugi yang realistis dan benar-benar dapat diterima oleh korban serta langkah penanganan yang sesuai dengan tingkat keseriusan perkara.

Selain itu, perlu disiapkan surat permintaan maaf yang tulus dan surat pernyataan penyesalan yang menunjukkan bahwa pelaku sepenuhnya menyadari kerugian yang timbul akibat ucapan dan tindakannya.

Lebih lanjut, penyampaian rencana konkret untuk mencegah terulangnya perbuatan yang sama dapat memberikan pengaruh positif dalam meringankan beban emosional korban dan memulihkan kepercayaan.

Strategi menanggapi pengaduan pencemaran nama baik di dunia maya 2. Keterangan berdasarkan fakta

Salah satu unsur terpenting dalam proses penyidikan adalah konsistensi keterangan.

Apabila keterangan bercampur dengan hal yang tidak sesuai fakta atau berubah-ubah, keadaan tersebut dapat menurunkan kredibilitas dan ditafsirkan secara merugikan.

Oleh karena itu, hal yang utama adalah sebisa mungkin menghindari dugaan yang hanya mengandalkan ingatan atau ungkapan emosional serta mempertahankan keterangan yang didasarkan pada fakta yang benar-benar terjadi.

Selain itu, karena isi keterangan dapat digunakan sebagai alat bukti penting dalam proses penyidikan dan penilaian berikutnya, seseorang tidak harus menjawab setiap pertanyaan.

Terhadap bagian yang dikhawatirkan dapat merugikan, perlu dipertimbangkan untuk melindungi diri dengan menggunakan hak untuk menolak memberikan keterangan secara tepat.

Sebelum menjalani pemeriksaan, akan membantu apabila alur dan pokok persoalan perkara ditelaah secara cermat bersama pengacara spesialis perkara pidana, kemudian ditentukan bagian yang harus dijelaskan secara tegas dan bagian yang harus ditanggapi dengan hati-hati.

Berdasarkan pengalaman menangani banyak perkara pencemaran nama baik di dunia maya, Firma Hukum Daeryun sejak tahap awal dengan cepat merangkum pokok persoalan perkara dan memberikan arahan penanganan realistis yang sesuai dengan keadaan.

Silakan berkonsultasi untuk mengetahui strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan Anda saat ini.

사이버명예훼손죄 |  모바일 게임에서 명예훼손 고소당한 의뢰인 불송치

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk