CONTENTS
- 1. Klien yang meminta pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan)

- - Kisah klien yang menghadapi sangkaan pencemaran nama baik
- 2. Berapa ancaman hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik?

- 3. Strategi pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik: penanganan menyeluruh

- - Strategi pembelaan ① Menyanggah pernyataan pelapor
- - Strategi pembelaan ② Menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan
- - Strategi pembelaan ③ Mengumpulkan dan menyerahkan bahan pertimbangan penjatuhan pidana
- 4. Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik berhasil, hasil akhir “tidak dilimpahkan”

- - Jika Anda menghadapi sangkaan pencemaran nama baik
1. Klien yang meminta pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan)

Ini merupakan kasus nyata ketika klien yang terancam hukuman atas pencemaran nama baik berhasil melakukan pembelaan setelah memperoleh bantuan sistematis dari pengacara pidana dan menerima keputusan bahwa perkaranya tidak dilimpahkan.
Kisah klien yang menghadapi sangkaan pencemaran nama baik
Klien yang saat itu berstatus mahasiswa sedang bekerja paruh waktu.
Namun, setelah terus-menerus diperlakukan dengan meremehkan oleh pemilik usaha, klien akhirnya berhenti bekerja.
Klien kemudian menulis ulasan mengenai pekerjaan paruh waktunya di sebuah forum untuk mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakannya.
Namun, setelah pemilik usaha mengetahui ulasan tersebut, pemilik usaha mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas pencemaran nama baik.
Klien merasa sangat cemas akibat pengaduan yang mendadak tersebut dan diliputi ketakutan bahwa dirinya akan dihukum atas tindak pidana pencemaran nama baik serta dicap sebagai pelaku kejahatan hanya karena tulisan yang dibuat tanpa niat buruk.
Karena bahkan mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan kampus, klien memutuskan untuk menyerahkan perkaranya kepada pengacara pidana Daeryun agar memperoleh bantuan pengacara profesional sejak tahap awal perkara.
2. Berapa ancaman hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik?

Hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dan tindak pidana terpenuhi apabila seseorang merusak nama baik orang lain.
▶ Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Pencemaran nama baik | Pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Namun, apabila seperti dalam kasus klien, seseorang secara terbuka mengungkapkan fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga merusak nama baik orang lain, perbuatan tersebut dihukum berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.
▶ Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
Pencemaran nama baik melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan mengungkapkan fakta | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Apabila seseorang secara terbuka merusak nama baik orang lain dengan mengungkapkan fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi untuk tujuan mencemarkan nama baik, orang tersebut dapat dikenai hukuman yang lebih berat.
▶ Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
Pencemaran nama baik melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan mengungkapkan fakta palsu | Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak-hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Strategi pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik: penanganan menyeluruh
Melalui konsultasi, pengacara pidana Daeryun memahami dengan baik kondisi psikologis klien dan segera mengajukan langkah-langkah hukum untuk menanggapi perlakuan tidak adil yang dialami klien.
Demi membantu klien yang diliputi kecemasan mengenai hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik akibat pengaduan yang mendadak, pengacara pidana memberikan bantuan secara aktif melalui strategi berikut.
Strategi pembelaan ① Menyanggah pernyataan pelapor
Pelapor menyatakan bahwa klien telah merusak nama baiknya dengan menulis ulasan mengenai pekerjaan paruh waktu yang memuat fakta palsu.
Sebagai tanggapan, pengacara pidana menegaskan bahwa klien menulis kisah pengalamannya berdasarkan kejadian yang benar-benar dialaminya dan menyatakan bahwa tujuan tulisan klien hanyalah untuk mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakan secara pribadi serta tidak dilandasi niat untuk mencemarkan nama baik.
Strategi pembelaan ② Menegaskan tidak adanya unsur kesengajaan
Dengan mempertimbangkan bahwa ulasan yang ditulis klien dipublikasikan di sebuah komunitas daring, pengacara pidana mengakui adanya unsur keterbukaan kepada publik, tetapi menyatakan bahwa tujuan klien menulis ulasan tersebut bukanlah untuk melakukan pencemaran nama baik.
Klien semata-mata ingin membagikan pengalamannya dan sama sekali tidak bermaksud menurunkan penilaian masyarakat terhadap orang lain.
Pengacara pidana mendukung hal tersebut dengan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan dan secara tegas menyatakan bahwa klien tidak memiliki unsur kesengajaan.
▶ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Oktober 2010, Nomor 2010도2877
Strategi pembelaan ③ Mengumpulkan dan menyerahkan bahan pertimbangan penjatuhan pidana
Untuk meringankan keadaan yang merugikan klien, pengacara pidana mengumpulkan bahan pertimbangan penjatuhan pidana secara sistematis, memasukkannya ke dalam pendapat hukum, dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Pengacara menegaskan bahwa klien telah melakukan refleksi mendalam atas perkara tersebut dan terus berupaya hingga akhir agar klien dapat terhindar dari hukuman.
Dalam proses ini, pengacara pidana menegaskan bahwa klien tidak dengan sengaja melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dengan sungguh-sungguh memohon keringanan dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya perkara.
4. Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik berhasil, hasil akhir “tidak dilimpahkan”

Setelah menerima argumentasi pengacara pidana Daeryun, kepolisian akhirnya mengeluarkan “keputusan tidak terbukti adanya tindak pidana (tidak dilimpahkan)” karena tidak cukup bukti.
Dengan demikian, klien terbebas dari risiko dijatuhi hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik, memperoleh ketenangan psikologis, dan dapat kembali memusatkan perhatian pada kehidupan kampusnya.
Jika Anda menghadapi sangkaan pencemaran nama baik
Perkara di atas merupakan kisah klien yang menghadapi sangkaan pencemaran nama baik akibat sebuah ulasan, tetapi berhasil menyelesaikan perkaranya tanpa pelimpahan berkat bantuan pengacara pidana.
Daeryun melakukan analisis secara akurat pada tahap awal perkara dan bekerja sama dengan pengacara yang telah menangani banyak perkara terkait untuk menyelesaikan masalah klien.
Firma Hukum Daeryun menganalisis keadaan klien secara saksama berdasarkan pemahaman dan pengalamannya yang mendalam mengenai jenis perkara tersebut.
Selain itu, Daeryun membantu klien dengan mengidentifikasi secara jelas persoalan hukum melalui analisis yang akurat sejak tahap awal perkara.
Apabila Anda menghadapi pengaduan atas sangkaan pencemaran nama baik dan memerlukan pembelaan agar terhindar dari hukuman, silakan meminta bantuan kepada 🔗pengacara pidana Daeryun yang memiliki sistem tanggap darurat.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, menyediakan layanan hukum berlandaskan kepercayaan.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











