CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi kantor pengacara Busan

- - Kisah klien yang diregistrasi sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik
- 2. Penjelasan kantor pengacara Busan tentang tindak pidana pencemaran nama baik

- - Apa saja unsur pembentuk tindak pidana pencemaran nama baik?
- - Berapa ancaman hukuman tindak pidana pencemaran nama baik?
- 3. Tiga argumentasi dari kantor pengacara Busan

- - Argumentasi ① Tidak ada kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik
- - Argumentasi ② Tidak ada niat untuk mencela
- - Argumentasi ③ Penyesalan dan tindakan lanjutan
- 4. Keputusan Kejaksaan Korea Selatan atas argumentasi kantor pengacara Busan

- - Jika Anda terlibat dugaan pencemaran nama baik
1. Klien yang mengunjungi kantor pengacara Busan

Klien yang mengunjungi kantor pengacara Busan tanpa sengaja terjerat perkara pencemaran nama baik. Klien meminta nasihat dari kantor pengacara dan memohon bantuan pengacara Busan agar berhasil melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman.
Kisah klien yang diregistrasi sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik
Berikut adalah kisah klien setelah menjalani konsultasi mendalam dengan pengacara Busan.
Klien yang menjalani pernikahan internasional menikmati kehidupan sehari-hari yang bahagia bersama istrinya.
Namun, setelah keduanya bertengkar hebat karena perbedaan gaya hidup, hubungan mereka sebagai suami istri semakin renggang.
Karena tidak mampu menanggung keadaan tersebut, istrinya meninggalkan rumah tidak lama kemudian.
Untuk mencari istrinya, klien mengunggah foto, nama, dan informasi lainnya mengenai istrinya di media sosial sehingga identitasnya dipublikasikan.
Pada saat yang sama, klien mengunggah tulisan yang pada intinya menyatakan, “Istri saya mengkhianati saya dan meninggalkan rumah. Ini adalah kejahatan yang telah direncanakan sebelumnya.”
Beberapa hari kemudian, klien menerima pemberitahuan dari lembaga penyidikan bahwa penyidikan atas dugaan 🔗pencemaran nama baik/penyebaran fakta palsu akan dimulai sehingga klien berada dalam situasi yang sangat membingungkan.
Klien mengunjungi pengacara Busan untuk memperoleh bantuan dari pengacara spesialis yang memiliki data penanganan perkara pidana selama bertahun-tahun agar berhasil melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman.
2. Penjelasan kantor pengacara Busan tentang tindak pidana pencemaran nama baik
Klien diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan meminta bantuan pengacara Busan untuk melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman.
Tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan) adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang secara terbuka menyatakan fakta atau fakta palsu yang merusak kehormatan orang lain.
Mari kita bahas secara terperinci unsur-unsur pembentuk dan ancaman hukuman tindak pidana pencemaran nama baik.
Apa saja unsur pembentuk tindak pidana pencemaran nama baik?
Unsur-unsur pembentuk tindak pidana pencemaran nama baik secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga, yaitu keterbukaan kepada publik, keteridentifikasian, dan kesengajaan.
| Keterbukaan kepada publik | Harus dapat diketahui oleh orang yang tidak tertentu atau banyak orang |
| Keteridentifikasian | Identitas korban harus dapat ditentukan |
| Kesengajaan | Harus menyatakan fakta tertentu |
Putusan terkait
Meskipun percakapan dilakukan secara pribadi dengan satu orang di ruang percakapan tertutup pada blog pribadi setelah lawan bicara berjanji akan merahasiakannya, keadaan tersebut semata-mata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa lawan bicara tidak mungkin menyebarkan isi percakapan kepada orang yang tidak tertentu atau banyak orang. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan untuk mengakui terpenuhinya unsur keterbukaan kepada publik dalam tindak pidana pencemaran nama baik (Putusan 2007도8155).
Berapa ancaman hukuman tindak pidana pencemaran nama baik?
Tindak pidana pencemaran nama baik secara garis besar dapat dibedakan menjadi pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta dan pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta palsu.
Orang yang merusak kehormatan seseorang dengan menyatakan fakta secara terbuka dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 2 tahun, atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
Selain itu, apabila seseorang merusak kehormatan orang lain dengan menyatakan fakta palsu secara terbuka, orang tersebut dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan hak untuk menjalankan kualifikasi tertentu paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
3. Tiga argumentasi dari kantor pengacara Busan
Pengacara Busan menganalisis berbagai pengalaman penanganan perkara dan putusan selama bertahun-tahun serta menyusun langkah penanganan yang menyeluruh.
Untuk memperoleh keputusan Kejaksaan Korea Selatan agar tidak melakukan penuntutan, pengacara menyampaikan argumentasi berikut.
Argumentasi ① Tidak ada kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik
Klien berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil karena mengalami konflik dengan istrinya dan sangat terpukul ketika istrinya meninggalkan rumah.
Tulisan tersebut diunggah ke media sosial sebagai upaya untuk mencari istrinya, bukan karena niat jahat.
Oleh karena itu, pengacara menekankan bahwa tindakan klien tidak mengandung kesengajaan yang diperlukan bagi terbentuknya tindak pidana pencemaran nama baik.
Argumentasi ② Tidak ada niat untuk mencela
Pencelaan berarti tindakan merendahkan orang tertentu secara terbuka dengan niat jahat.
Tulisan yang diunggah klien tidak lebih dari uraian mengenai keadaan pribadinya dan bukan dimaksudkan untuk mencela istrinya.
Pengacara menekankan bahwa tulisan yang diunggah di media sosial tidak berisi kecaman tertentu dan sama sekali tidak disertai niat untuk mencela.
Argumentasi ③ Penyesalan dan tindakan lanjutan
Klien sangat menyesali tindakannya mengunggah tulisan yang bersifat mencemarkan nama baik akibat kurangnya pertimbangan sesaat.
Setelah mengunggah tulisan tersebut di media sosial, klien menyadari bahwa keadaan dapat berkembang menjadi serius dan segera menghapusnya.
Pengacara menekankan bahwa klien telah mengambil tindakan lanjutan dan berupaya mencegah meluasnya kerugian.
4. Keputusan Kejaksaan Korea Selatan atas argumentasi kantor pengacara Busan
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi kantor pengacara Busan dan akhirnya menerbitkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Setelah perkaranya diselesaikan dengan cepat melalui keputusan untuk tidak melakukan penuntutan, klien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara Busan.
Jika Anda terlibat dugaan pencemaran nama baik
Perkara di atas merupakan kasus klien yang diregistrasi sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan memperoleh keputusan Kejaksaan Korea Selatan untuk tidak melakukan penuntutan.
Dalam perkara pidana, sangat penting untuk mengamankan masa krusial sejak tahap awal terjadinya perkara. Bantuan pengacara spesialis merupakan hal yang sangat diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Firma Hukum Daeryun secara aktif membantu para klien melalui 🔗pengacara pidana yang memiliki latar belakang karier sebagai hakim, jaksa, atau polisi serta berbekal pengalaman praktik dan keahlian yang luas.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











