Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) | Klien yang diadukan atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) berhasil dibela hingga memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan pengacara pidana

Klien yang terancam dihukum atas tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) meminta bantuan pengacara pidana.

Pengacara pidana dari Firma Hukum Daeryun berhasil membantu klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
    • - Kronologi perkara
    • - Bantuan yang diberikan pengacara pidana
    • - Berhasil membela sangkaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) hingga memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
  • 2. Konsep dan ancaman hukuman tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
    • - Ancaman hukuman
  • 3. Strategi penanganan sangkaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)
    • - Pedoman penjatuhan pidana
    • - Jika memperoleh bantuan pengacara pidana

1. Klien yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Klien yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) mendatangi pengacara pidana.

Melalui konsultasi mendalam dengan klien, pengacara pidana terlebih dahulu memahami kronologi perkara tersebut.

Kronologi perkara

Klien menyampaikan bahwa dirinya telah lama menderita gangguan mental sehingga mengalami perubahan emosi yang cukup drastis dan sangat rentan terhadap stres.

Pada hari kejadian, klien merasa arloji yang digunakannya tidak nyaman dan mencoba memperbaikinya sendiri, tetapi arloji tersebut tidak kunjung dapat diperbaiki sehingga ia merasa stres.

Arloji itu akhirnya rusak dalam proses perbaikan. Karena tidak mampu menanggung stres yang sangat berat, klien mulai berteriak dan marah.

Istrinya yang terkejut keluar dari kamar dan mencoba menenangkan klien. Namun, klien mengambil pisau dari dapur, mengacungkannya, serta terus melakukan tindakan yang mengancam sambil berkata, “Aku akan mati saja.”

Karena panik, istrinya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan klien pun disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

Bantuan yang diberikan pengacara pidana

Pengacara pidana menelaah dengan saksama pedoman penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada klien dan menanganinya dengan menyusun strategi khusus yang sesuai dengan perkaranya.

1) Menekankan stres akibat gangguan mental dan menurunnya kemampuan menilai keadaan

Pengacara pidana memperoleh surat keterangan dari psikiater yang menangani klien, catatan pengobatan, dan dokumen lainnya untuk menekankan bahwa klien telah menderita gangguan mental selama jangka waktu yang cukup panjang dan karenanya berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap stres.

Pengacara tersebut juga menyebutkan bahwa ketika kejadian berlangsung, klien sempat berhenti mengonsumsi obat yang telah diminumnya dalam jangka panjang atas rekomendasi dokter. Ia mengemukakan bahwa kejadian tersebut merupakan insiden spontan yang terjadi ketika klien tidak mampu membuat penilaian secara normal.

2) Menyampaikan keinginan istri agar klien tidak dihukum

Pengacara menekankan bahwa istri klien telah menyatakan keinginannya agar klien tidak dihukum dengan mengatakan, ‘Saya memang terkejut saat kejadian, tetapi saya melapor karena khawatir sesuatu yang buruk akan terjadi pada klien,’ dan ‘Saya mencemaskan klien dan berharap ia tidak dihukum.’

Sehubungan dengan hal tersebut, pengacara pidana menyerahkan surat pernyataan resmi bahwa istri klien tidak menghendaki penghukuman dan memohon keringanan bagi klien.

3) Penyesalan mendalam dan tekad klien untuk mencegah kejadian berulang

Pengacara menyerahkan surat pernyataan penyesalan klien dan menekankan penyesalan serta tekadnya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dengan menunjukkan bahwa klien sangat menyesali dan merefleksikan tindakannya serta bahwa klien kembali menjalani perawatan psikiatris, menyerahkan rencana terkait, dan menunjukkan tekad kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Berhasil membela sangkaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) hingga memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Berkat bantuan pengacara pidana, otoritas penyidik mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan insiden spontan yang terjadi ketika kemampuan klien untuk membuat penilaian secara normal sedang menurun, serta bahwa klien sangat menyesali tindakannya dan telah menyatakan tekad untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Oleh karena itu, otoritas penyidik menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan kepada klien atas sangkaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus).

2. Konsep dan ancaman hukuman tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana pengancaman adalah tindak pidana yang melanggar kebebasan seseorang untuk membentuk kehendaknya dengan menyampaikan ancaman bahaya yang dapat menimbulkan ketakutan.

Di antaranya, tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) diterapkan apabila ancaman dilakukan dengan menggunakan senjata atau benda berbahaya, maupun dengan memperlihatkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan.

Dengan kata lain, tindak pidana ini merujuk pada perbuatan yang menimbulkan ketakutan nyata pada pihak lain melalui sarana yang dapat digunakan untuk benar-benar menimbulkan bahaya atau melalui unjuk kekuatan kelompok.

Ancaman hukuman

Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus))

Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak KRW 10.000.000

Sangkaan juga dapat terpenuhi apabila ancaman bahaya disampaikan terhadap keluarga, kerabat, atau pihak ke-3 yang memiliki hubungan dekat dengan pihak yang diancam, sepanjang isi ancaman tersebut dapat menimbulkan ketakutan pada pihak yang diancam.

3. Strategi penanganan sangkaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) bukan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, penyidikan dan penghukuman dapat tetap berlanjut sekalipun telah tercapai perdamaian dengan korban.

*Tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan): dalam perkara pidana ringan, pelaku tidak dihukum apabila korban tidak menghendaki penghukuman atas tindak pidana tersebut

Kemungkinan perkara dinilai serius juga tidak dapat dikesampingkan, khususnya bergantung pada penggunaan senjata dan tingkat ancamannya.

Oleh karena itu, jika disangka melakukan tindak pidana tersebut, penting untuk menelaah secara menyeluruh kronologi perkara dan pedoman penjatuhan pidana, lalu menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan keadaan.

Pedoman penjatuhan pidana

▶ Melakukan pengancaman dengan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis)

▶ Tingkat ancaman tergolong ringan

▶ Terdapat alasan yang secara khusus patut dipertimbangkan dalam keterlibatan pada tindak pidana

▶ Korban juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar atas terjadinya tindak pidana atau bertambahnya kerugian

▶ Berkurangnya kemampuan mental

▶ Menyerahkan diri atau melakukan pelaporan internal

▶ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian korban telah dipulihkan (termasuk konsinyasi)

▶ Keterlibatan secara pasif

▶ Penyesalan yang sungguh-sungguh

▶ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana

Jika memperoleh bantuan pengacara pidana

1. Menyusun strategi penanganan untuk setiap tahap penyidikan

Setelah pengaduan diajukan, pengacara pidana menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan perkembangan perkara dengan mempertimbangkan pemeriksaan oleh polisi, keputusan mengenai pelimpahan perkara, dan tahap penilaian oleh kejaksaan.

2. Menelaah secara terperinci terpenuhi atau tidaknya unsur sangkaan dan kemungkinan penghukuman

Pengacara menilai lingkup terpenuhinya sangkaan dan kemungkinan penghukuman dengan mempertimbangkan secara menyeluruh terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), penafsiran mengenai penggunaan senjata, serta tingkat ancaman.

3. Menyusun keadaan yang menguntungkan sesuai pedoman penjatuhan pidana

Pengacara menyusun faktor-faktor pemidanaan, seperti ada atau tidaknya penyesalan, sifat spontan perbuatan, kemungkinan pengulangan tindak pidana, dan keinginan korban agar pelaku tidak dihukum, lalu menanganinya dengan arah yang memungkinkan klien memperoleh keringanan.

Jika Anda disangka melakukan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus), silakan memperoleh bantuan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum agar karakteristik perkara dan arah penanganannya dapat ditinjau terlebih dahulu.

특수협박죄 | 특수협박죄 고소당한 의뢰인 형사변호사 조력으로 불기소 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk