CONTENTS
- 1. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Ringkasan perkara klien yang berkonsultasi

- - Situasi perselisihan dengan A
- 2. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Strategi penanganan yang konkret

- - Pembuktian melalui alat bukti objektif, termasuk surat keterangan medis
- - Permintaan penerapan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan terhadap pelaku
- - Penegasan bahwa klien adalah ‘korban penganiayaan’, bukan tersangka penganiayaan timbal balik
- 3. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Hasil perkara: ‘Bebas (tidak bersalah)’

- 4. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Hal-hal mengenai Tindak pidana penganiayaan yang perlu diperhatikan

- - Ancaman hukuman untuk Tindak pidana penganiayaan
- - Syarat pembelaan diri yang sah
- - Ketika terlibat dalam perkara Tindak pidana penganiayaan
1. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Ringkasan perkara klien yang berkonsultasi
Klien yang berkonsultasi mengenai pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan menjelaskan bahwa saat sedang berkencan dengan pasangannya, ia diprovokasi dan dianiaya secara sepihak oleh pejalan kaki bernama A.
Meskipun klien hanya melakukan tindakan untuk membela diri dari penganiayaan A, ia disangka melakukan penganiayaan timbal balik. Menjelang pemeriksaan oleh kepolisian, klien berkonsultasi mengenai pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan.

Situasi perselisihan dengan A
Saat klien mengendarai mobil dan berbelok memasuki gang pada malam hari, A, seorang pejalan kaki, menghalangi mobilnya dan memprovokasinya dengan berkata, “Mengapa Anda mengemudi seperti itu?”
Klien berusaha mengabaikannya dan melanjutkan perjalanan, tetapi A tiba-tiba mendatangi sisi pengemudi, mengulurkan tangannya ke dalam kendaraan, lalu menganiaya kekasih klien.
Ketika klien turun dari mobil untuk menghentikannya, A mencekik leher klien yang memang menderita asma berat. Sebagai tindakan membela diri, klien mendorong lengan A dan mencekik lehernya.
Akibat kejadian tersebut, klien dan kekasihnya sama-sama mengalami luka, tetapi justru menjadi tersangka penganiayaan timbal balik dan harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
2. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Strategi penanganan yang konkret
Persoalan utama dalam perkara ini adalah apakah tindakan klien untuk membela diri termasuk Tindak pidana penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan berarti penggunaan kekuatan fisik secara melawan hukum terhadap tubuh seseorang dan tidak harus menimbulkan luka pada tubuh.
Karena penggunaan kekuatan fisik saja dapat memenuhi unsur Tindak pidana penganiayaan, pengacara yang menangani tindak pidana tersebut memeriksa perkara ini dengan lebih cermat.
Pembuktian melalui alat bukti objektif, termasuk surat keterangan medis
Setelah menerima konsultasi mengenai kemungkinan diakuinya pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan, pengacara memberikan bantuan hukum dengan menggabungkan alat bukti objektif untuk membuktikan bahwa klien tidak bersalah.
Pengacara menganalisis dan menyusun alat bukti, termasuk rekaman kamera dasbor, surat keterangan medis yang membuktikan luka yang dialami klien dan kekasihnya, serta kuitansi yang membuktikan kerusakan kendaraan.
Pengacara juga berkomunikasi secara cermat untuk membantu menstabilkan kondisi psikologis klien yang merasa cemas karena terlibat dalam perkara Tindak pidana penganiayaan dan menghubungkannya dengan pusat konseling psikologis.
Permintaan penerapan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan terhadap pelaku
Pengacara yang menangani Tindak pidana penganiayaan menegaskan bahwa tindakan klien terhadap A dalam rangka membela diri tidak termasuk Tindak pidana penganiayaan dan bahwa klien justru merupakan korban penganiayaan sepihak.
Pengacara juga menyatakan bahwa klien hanya menahan penganiayaan berkelanjutan yang dilakukan A sampai polisi tiba sehingga tindakannya merupakan pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan.
Berdasarkan Pasal 5-10 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan, tindakan kekerasan terhadap pengemudi kendaraan yang sedang beroperasi sehingga mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, pejalan kaki, atau pihak lain dikenai hukuman berat.
Dalam perkara ini, karena A melakukan kekerasan terhadap klien yang sedang mengoperasikan kendaraan, pengacara menyatakan bahwa A harus dihukum dengan menerapkan pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (penganiayaan terhadap pengemudi).
Penegasan bahwa klien adalah ‘korban penganiayaan’, bukan tersangka penganiayaan timbal balik
Melalui analisis fakta secara menyeluruh, pengacara yang menangani Tindak pidana penganiayaan menjelaskan dengan tegas bahwa klien tidak melakukan penganiayaan timbal balik terhadap A.
Pengacara juga mengemukakan argumentasi hukum bahwa sekalipun klien memang menggunakan kekuatan fisik dalam batas tertentu, tindakan tersebut merupakan pembelaan diri yang sah dalam situasi yang tidak dapat dihindari.
Dengan merekonstruksi seluruh situasi saat kejadian, pengacara menegaskan bahwa klien dan kekasihnya merupakan korban yang mengalami penganiayaan jauh lebih berat. Pengacara juga membuktikan kerugian yang dialami klien dengan memperoleh dan menyerahkan alat bukti objektif bahwa kendaraan turut rusak sehingga menimbulkan biaya perbaikan.
3. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Hasil perkara: ‘Bebas (tidak bersalah)’
Berdasarkan alat bukti objektif dan berbagai argumentasi, pengacara yang menangani Tindak pidana penganiayaan beberapa kali menyerahkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa tindakan klien merupakan pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan.
Pengadilan juga mengakui pembelaan diri yang sah tersebut dan klien memperoleh hasil ‘Bebas (tidak bersalah)’.
4. Pembelaan diri yang sah terhadap penganiayaan | Hal-hal mengenai Tindak pidana penganiayaan yang perlu diperhatikan
Tindak pidana penganiayaan berarti tindakan menggunakan kekuatan fisik terhadap tubuh A dan tidak hanya mencakup tindakan memukul hingga menyebabkan luka.
Ancaman hukuman untuk Tindak pidana penganiayaan
Berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, ancaman hukuman untuk Tindak pidana penganiayaan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka yang cukup serius hingga diterbitkan surat keterangan medis, perbuatan tersebut termasuk Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Hukuman juga dapat diperberat apabila pelaku memiliki riwayat pidana, tingkat penganiayaannya berat, penganiayaan dilakukan sebagai pembalasan atau secara berkelanjutan, korbannya merupakan anggota masyarakat yang rentan, atau penganiayaan dilakukan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya.
Syarat pembelaan diri yang sah
Seseorang yang melakukan penganiayaan tidak dapat dihukum apabila tindakannya termasuk pembelaan diri yang sah.
Pembelaan diri yang sah harus memenuhi 3 syarat berikut.
| Serangan yang melawan hukum | Pihak lain telah lebih dahulu melakukan penganiayaan atau terdapat risiko bahwa penganiayaan akan segera terjadi. Perselisihan lisan saja tidak memenuhi syarat ini. |
| Tindakan semata-mata untuk membela diri | Pembalasan setelah serangan pihak lain berakhir tidak termasuk pembelaan diri; hanya tindakan pembelaan yang dilakukan seketika yang diakui. |
| Cara membela diri tidak boleh berlebihan | Tindakan pembelaan harus sebanding dengan tingkat serangan pihak lain. |
Apabila tindakan melampaui tingkat pembelaan yang diperlukan, terdapat kemungkinan pelaku dihukum karena pembelaan diri yang berlebihan.
Ketika terlibat dalam perkara Tindak pidana penganiayaan
Seseorang dapat terlibat dalam perkara Tindak pidana penganiayaan apabila dalam situasi konflik ia merespons secara emosional, melakukan penganiayaan yang melampaui tingkat pembelaan yang diperlukan, atau menunjukkan kesengajaan dan bukan sekadar kekeliruan.
Dalam perkara ini, alat bukti objektif telah diperoleh sehingga menghasilkan putusan yang menguntungkan.
Dengan demikian, alat bukti objektif harus dapat menunjukkan apakah pihak lain melakukan penganiayaan terlebih dahulu, dan diperlukan penjelasan yang jelas bahwa tindakan yang dilakukan merupakan tindakan membela diri.
Selain itu, berbeda dari penganiayaan biasa, apabila terdapat surat keterangan medis, perbuatan tersebut dapat berkaitan pula dengan Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sehingga diperlukan penilaian yang cepat sejak tahap awal.
Jika Anda terlibat dalam perkara Tindak pidana penganiayaan, silakan memperoleh nasihat hukum melalui 🔗Pemesanan Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










