CONTENTS
- 1. Kisah klien yang mencari pengacara perkara penganiayaan

- - Keadaan perkara penganiayaan klien yang mencari pengacara perkara penganiayaan
- - Ancaman hukuman tindak pidana penganiayaan yang dijelaskan oleh pengacara perkara penganiayaan
- 2. Strategi pengacara perkara penganiayaan untuk memperoleh putusan bebas

- - Dalil bahwa keterangan pengadu tidak dapat dipercaya
- - Dalil bahwa keterangan saat dirawat inap berbeda dengan keterangan dalam pemeriksaan kepolisian
- - Dalil bahwa keterangan para saksi berbeda dengan keterangan pengadu
- 3. Hasil bantuan pengacara perkara penganiayaan: 'Bebas (tidak bersalah)'

1. Kisah klien yang mencari pengacara perkara penganiayaan
Keadaan perkara penganiayaan klien yang mencari pengacara perkara penganiayaan
Klien yang mencari pengacara perkara penganiayaan terlibat perselisihan dengan seorang warga setempat ketika sedang berjalan-jalan di sekitar rumahnya.
Meskipun terjadi pertukaran kata-kata kasar, klien sama sekali tidak melakukan penganiayaan. Namun, ia dilaporkan oleh pihak lawan dalam perselisihan tersebut sehingga pemeriksaan sedang berlangsung.
Pihak yang mengaku sebagai korban menyerahkan surat keterangan pemeriksaan medis dan terdapat banyak keadaan lain yang merugikan klien.
Agar tidak memiliki catatan pidana secara tidak adil, klien memutuskan untuk menangani perkara ini bersama pengacara perkara penganiayaan demi memperoleh putusan bebas.
Ancaman hukuman tindak pidana penganiayaan yang dijelaskan oleh pengacara perkara penganiayaan
▷ Hukuman atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus) |
① Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.
|
2. Strategi pengacara perkara penganiayaan untuk memperoleh putusan bebas
Dalil bahwa keterangan pengadu tidak dapat dipercaya
Pengacara perkara penganiayaan menjelaskan kepada klien bahwa sekalipun terdapat keraguan mengenai apakah klien bersalah atas penganiayaan, kesalahan tersebut harus dinilai dengan mengutamakan kepentingan klien.
Namun, satu-satunya alat bukti langsung yang sesuai dengan fakta dalam dakwaan perkara ini adalah keterangan pengadu.
Oleh karena itu, pengacara perkara penganiayaan mendalilkan bahwa keterangan pengadu tidak dapat dipercaya.
Dalil bahwa keterangan saat dirawat inap berbeda dengan keterangan dalam pemeriksaan kepolisian
Ketika dirawat inap, pengadu menyatakan bahwa ia "dipukuli dengan menggunakan senjata".
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan pengacara perkara penganiayaan, dalam pemeriksaan kepolisian pengadu menyatakan bahwa "klien memukulnya dengan kepalan tangan hingga ia terjatuh".
Dengan menunjukkan perbedaan antara keterangan saat pengadu dirawat inap dan keterangannya dalam pemeriksaan kepolisian, pengacara perkara penganiayaan mendalilkan bahwa keterangan pengadu terus berubah.
Dalil bahwa keterangan para saksi berbeda dengan keterangan pengadu
Pengacara perkara penganiayaan menelaah keterangan para saksi.
Menurut para saksi, barang-barang di sekitar lokasi rusak dalam proses para saksi menahan terdakwa.
Berdasarkan keterangan para saksi, pengacara perkara penganiayaan mendalilkan bahwa kerusakan tersebut diduga bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan klien.
3. Hasil bantuan pengacara perkara penganiayaan: 'Bebas (tidak bersalah)'
Klien memperoleh putusan bebas berkat bantuan pengacara perkara penganiayaan
Tindak pidana penganiayaan lazim disebut sebagai ‘tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan)’. Setelah perdamaian dengan korban diselesaikan, penuntutan biasanya tidak diajukan sehingga perkara cenderung segera berakhir.
Namun, dalam perkara ini tidak terdapat korban dan pokok perkaranya berasal dari laporan palsu. Oleh karena itu, prioritas perkara ini bukanlah segera mencapai perdamaian dan memohon keringanan, melainkan membuktikan bahwa klien tidak bersalah.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah toko kecil yang tidak memiliki CCTV sehingga sulit membuktikan bahwa klien tidak bersalah. Namun, melalui kerja sama dengan tim internal yang menangani respons terhadap penyidikan · tim pemeriksaan alat bukti, berhasil dibuktikan bahwa klien tidak bersalah.
![(폭행) 2023고정24_피고인_조용진 [폭행변호사 무죄 조력사례] 억울하게 고소 당한 의뢰인의 무고함을 밝힘](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240412045846966.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








