CONTENTS
- 1. Klien menghadapi risiko sanksi atas tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana

- - Apa yang dimaksud dengan penganiayaan secara bersama-sama
- 2. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana

- - Jenis tindakan perlindungan (bagi anak)
- 3. Strategi menghadapi tindakan perlindungan bagi anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana

- - Klien tidak masuk sekolah pada hari terjadinya perkara
- - Klien merupakan siswa yang biasanya berperilaku baik
- 4. Hasil penanganan tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana

- - Pendampingan Daeryun
1. Klien menghadapi risiko sanksi atas tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara spesialis firma kami karena menghadapi risiko sanksi atas tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana.
Klien berusia 13 tahun dan tergolong anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana. Korban yang mengajukan pengaduan terhadap klien menyatakan bahwa klien bersama teman-temannya menendang paha korban ketika sedang bermain kejar-kejaran sehingga melakukan penganiayaan.
Oleh karena itu, klien diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Namun, klien merasa diperlakukan tidak adil karena tidak pernah melakukan penganiayaan secara bersama-sama, bahkan tidak pernah bermain kejar-kejaran tersebut.
Pengacara spesialis Daeryun memutuskan untuk memberikan pendampingan guna membuktikan bahwa klien tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Apa yang dimaksud dengan penganiayaan secara bersama-sama
Klien yang menghadapi risiko sanksi atas tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Penganiayaan secara bersama-sama adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama oleh 2 orang atau lebih dan dikenai pemberatan hukuman.
🔗Tindak pidana penganiayaan biasa berdasarkan Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan.
Namun, untuk penganiayaan secara bersama-sama, hukuman dapat diperberat hingga 1/2 berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Kekerasan Korea Selatan.
Karena klien dalam perkara ini merupakan anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana, ia tidak berisiko menerima hukuman tersebut. Namun, tindakan perlindungan bagi anak tetap dapat dijatuhkan, termasuk penempatan di lembaga pembinaan anak, sehingga diperlukan penanganan segera.
2. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana
Tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana secara harfiah berarti tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan yang dilakukan oleh anak dalam kategori tersebut.
Dalam hal ini, yang dimaksud adalah anak berusia 10 tahun hingga di bawah 14 tahun. Meskipun tidak dikenai penghukuman pidana ketika melakukan tindak pidana berdasarkan KUHP Korea Selatan, anak tersebut dapat dikenai tindakan perlindungan.
Jenis tindakan perlindungan (bagi anak)
Jika dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana terbukti, jenis tindakan perlindungan (bagi anak) yang dapat dijatuhkan adalah sebagai berikut.
Perintah mengikuti pendidikan (menyelesaikan program pendidikan yang ditentukan)
Perintah pelayanan masyarakat
Pengawasan oleh lembaga probasi
Penitipan perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak atau tempat penampungan remaja
Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan
Penempatan jangka pendek di lembaga pembinaan anak selama paling lama 6 bulan
Penempatan jangka panjang di lembaga pembinaan anak selama paling lama 2 tahun
Jika seorang anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana dikenai tindakan perlindungan karena 🔗tindak pidana anak, hal itu tidak meninggalkan catatan pidana.
Oleh karena itu, perkara tersebut mungkin dianggap sepele. Namun, tindakan perlindungan bagi anak tetap dicatat dalam riwayat penyidikan dan dapat berdampak buruk apabila anak tersebut melakukan tindak pidana di kemudian hari.
Selain itu, jika dicatat dalam catatan sekolah, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian besar, termasuk dalam penerimaan perguruan tinggi, sehingga harus diperhatikan dengan saksama.
3. Strategi menghadapi tindakan perlindungan bagi anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana
Untuk mencegah tindakan perlindungan dijatuhkan kepada anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana, pengacara pidana menyusun strategi berikut dan memberikan pendampingan.
Klien tidak masuk sekolah pada hari terjadinya perkara
Berdasarkan isi pesan teks dari ibu klien yang dikumpulkan oleh pengacara pidana melalui kerja sama dengan Pusat Investigasi Bukti, klien tidak masuk sekolah pada hari terjadinya perkara.
Pengacara pidana menegaskan bahwa penganiayaan secara bersama-sama tidak mungkin terjadi karena klien sama sekali tidak masuk sekolah pada hari yang disebutkan oleh korban sebagai tanggal kejadian.
Klien merupakan siswa yang biasanya berperilaku baik
Pengacara pidana dan Pusat Investigasi Bukti mengumpulkan serta menganalisis catatan sekolah klien.
Hasilnya menunjukkan bahwa klien merupakan siswa yang dinilai ‘berperilaku baik’ oleh wali kelasnya.
Dengan mengemukakan hal tersebut, pengacara pidana menegaskan bahwa klien biasanya memiliki hubungan yang baik dengan teman-teman sekelas dan tidak menimbulkan konflik sehingga tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
4. Hasil penanganan tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana

Untuk membela klien dari risiko sanksi atas tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana, pengacara spesialis menyatakan bahwa keterangan korban adalah palsu dan tidak memiliki kredibilitas.
Hasilnya, panel hakim menjatuhkan keputusan tanpa penjatuhan tindakan (bagi anak), sehingga klien dapat terbebas dari dugaan yang tidak adil tersebut.
Klien dan orang tuanya juga menyampaikan rasa terima kasih karena berkat pengacara spesialis firma kami, klien dapat terbebas dari dugaan tersebut dan terhindar dari risiko tindakan perlindungan.
Pendampingan Daeryun
Untuk menangani perkara tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana seperti yang dialami klien dalam perkara ini, Firma Hukum Daeryun memberikan penanganan dengan melibatkan para ahli hukum terkait, termasuk Pusat Investigasi Bukti, Pusat Forensik Digital, pengacara spesialis pidana, dan pengacara spesialis kekerasan di sekolah, untuk bekerja sama.
Selain itu, sebagai persiapan apabila korban kelak mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian mental dan fisik, pengacara spesialis perdata juga dapat memberikan solusi terlebih dahulu.
Perkara tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana sering kali ditangani secara kurang serius karena tidak mengakibatkan penghukuman pidana.
Namun, anak tersebut tetap dapat ditempatkan di lembaga pembinaan anak dan mengalami berbagai kerugian lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya segera meminta pendampingan pengacara spesialis setelah menerima dugaan tindak pidana.
Jika Anda menghadapi risiko tindakan perlindungan atas tindak pidana oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana seperti klien dalam perkara ini, silakan segera melakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











