CONTENTS
- 1. Kisah klien yang menghadapi risiko denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin

- - Risiko denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin dan bantuan advokat
- - Klien yang menghadapi risiko denda memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
- 2. Dalam keadaan apa denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat dikenakan?

- - Unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin
- - Kriteria denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin
- 3. Langkah menghadapi risiko denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin

- - Hal yang harus dipastikan saat menangani perkara sendiri
1. Kisah klien yang menghadapi risiko denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun karena menghadapi risiko denda akibat memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Klien adalah pemilik sekaligus pihak yang menyewakan sebuah bangunan vila dan telah menandatangani perjanjian sewa dengan penyewa A (selanjutnya disebut korban).
Pada saat itu, kebocoran terjadi pada bangunan akibat musim hujan dan klien menghubungi korban untuk memberitahukan bahwa pekerjaan perbaikan perlu dilakukan di bagian dalam bangunan.
Namun, korban telah menunggak sewa selama beberapa bulan dan menghindari komunikasi dari klien, sehingga ia juga tidak menjawab pemberitahuan klien mengenai perlunya pekerjaan tersebut.
Karena tidak memiliki pilihan lain, klien meminta perusahaan konstruksi memperoleh izin korban sebelum melakukan pekerjaan. Perusahaan konstruksi kemudian melakukan pekerjaan setelah mencapai kesepakatan dengan korban.
Setelah pekerjaan selesai, klien memasuki rumah korban sebentar untuk memastikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.
Saat berada di sana, klien mengetahui bahwa korban telah mengubah dan menggunakan suatu ruangan secara ilegal. Klien lalu mengambil foto ruangan tersebut dan mengirimkan pesan kepada korban yang berbunyi, “Tindakan ini melanggar hukum, jadi segera bongkar perubahan tersebut.”
Korban kemudian mengajukan pengaduan pidana dengan menyatakan bahwa klien telah memasuki rumahnya secara ilegal. Karena menghadapi risiko denda atas tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin, klien meminta konsultasi dari advokat spesialis Firma Hukum Daeryun.
Risiko denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin dan bantuan advokat
1) Sanggahan terhadap dasar pengaduan pidana karena memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan merujuk pada preseden
Putusan yang menyatakan terdakwa bebas (tidak bersalah) dalam perkara ketika terdakwa sebelumnya telah memperoleh izin dari korban untuk memasuki tempat kediaman dan memegang kuncinya, yaitu Putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul tanggal 12 April 2017 Nomor 2016고정3429, dijadikan rujukan.
Atas dasar itu, klien membantah sangkaan dalam pengaduan pidana karena memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan mengemukakan bahwa pada saat membuat perjanjian sewa, kontrak secara tegas menyatakan “Apabila terdapat keadaan khusus seperti perbaikan kerusakan, pihak yang menyewakan dapat memasuki ruang penyewa”, serta bahwa persetujuan dan izin untuk masuk telah diperoleh sebelumnya melalui perusahaan konstruksi.
2) Sanggahan mengenai ada atau tidaknya gangguan terhadap ketenteraman tempat kediaman korban
Klien menyerahkan sebagai alat bukti foto-foto yang diambil saat itu untuk memastikan apakah pekerjaan di bagian dalam bangunan telah diselesaikan dengan baik.
Atas dasar itu, klien menegaskan bahwa ia tidak berniat mengganggu ketenteraman tempat kediaman korban dan semata-mata bermaksud memastikan, sebagai pihak yang menyewakan, bahwa pekerjaan pada bangunan telah diselesaikan dengan baik.
Klien juga menjelaskan catatan tunggakan sewa korban dan keadaan yang menunjukkan adanya perubahan ilegal pada properti tersebut, serta dengan tegas menyatakan bahwa korban sengaja mengajukan pengaduan pidana karena memasuki tempat kediaman tanpa izin untuk menghindari tuntutan klien agar keadaan dipulihkan seperti semula dan persoalan penyelesaian lainnya.
Klien yang menghadapi risiko denda memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Otoritas penyidik mempertimbangkan secara menyeluruh ▲adanya klausul dalam perjanjian sewa yang memperbolehkan pihak yang menyewakan masuk untuk memperbaiki kerusakan, ▲persetujuan untuk masuk yang telah diberikan sebelumnya melalui perusahaan konstruksi, dan ▲tidak adanya kesengajaan untuk mengganggu ketenteraman tempat tinggal.
Hasilnya, otoritas penyidik menilai bahwa tindakan klien tidak memenuhi unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Klien terbebas dari risiko pidana denda dan dapat menyelesaikan perkara tanpa penghukuman pidana.
2. Dalam keadaan apa denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat dikenakan?
Denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin merupakan denda yang dapat dijatuhkan apabila seseorang memasuki tempat kediaman orang lain tanpa izin.
Yang dimaksud dengan ‘tempat kediaman’ adalah tempat yang dihuni dan digunakan seseorang untuk makan dan tidur, serta mencakup tempat tinggal sementara seperti kamar hotel, tenda, dan mobil karavan.
Dalam hal bangunan, yaitu struktur seperti pabrik, garasi, dan teater yang dapat dihuni atau dimasuki orang, tanah di sekelilingnya juga dapat tercakup.
Unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin
Unsur | Pokok isi |
Tempat yang dihuni atau dikelola | Tidak hanya bangunan seperti apartemen dan vila, tetapi juga lift, tangga, koridor, dan taman
(termasuk tenda, mobil karavan, karavan, dan tempat tinggal sementara lainnya) |
Persetujuan penghuni atau pengelola | Masuk tanpa persetujuan penghuni memenuhi unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin
(meskipun awalnya masuk dengan izin, tindakan tidak pergi setelah diminta keluar dapat memenuhi unsur tindak pidana menolak meninggalkan tempat) |
Kesengajaan | Unsur terpenuhi apabila seseorang mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan tempat kediaman atau tempat yang dikelola orang lain dan dengan sengaja memasukinya tanpa izin |
Masuknya bagian tubuh | Unsur dapat terpenuhi meskipun hanya sebagian tubuh yang masuk
(masuknya bagian tubuh seperti tangan, kaki, atau kepala juga dapat dinilai sebagai tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin) |
Kriteria denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin
Berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, apabila unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin terpenuhi, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
Apabila pelaku menggunakan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau membawa barang berbahaya, tindakannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan (khusus) dan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa besarnya denda dapat berbeda-beda menurut tingkat perbuatan tersangka.
3. Langkah menghadapi risiko denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin
Untuk menghadapi risiko denda atau hukuman karena memasuki tempat kediaman tanpa izin, penting untuk menguraikan secara terperinci keadaan pada saat kejadian serta menilai secara menyeluruh apakah ketenteraman tempat tinggal telah terganggu, tingkat kesengajaan dan lamanya berada di tempat tersebut, serta kehendak korban.
Khususnya apabila menangani perkara sendiri, hal-hal berikut harus dipastikan.
Hal yang harus dipastikan saat menangani perkara sendiri
▶ Tingkat gangguan terhadap ketenteraman tempat tinggal harus diperiksa
Dalam menilai denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin, tingkat gangguan yang sebenarnya dialami korban merupakan hal penting.
Apabila hanya sebagian tubuh yang masuk dalam waktu singkat dan korban tidak menyadarinya, atau pelaku segera meninggalkan tempat tersebut, perlu ditegaskan secara aktif bahwa tingkat gangguannya ringan.
▶ Keadaan saat memasuki tempat tersebut dan lamanya berada di sana harus diuraikan
Apakah terdapat orang di ruangan tersebut pada saat kejadian dan seberapa singkat seseorang berada di sana juga merupakan faktor penting dalam penilaian.
Apabila penghuni sedang tidak berada di tempat dan seseorang segera keluar setelah melakukan pemeriksaan singkat, perlu dijelaskan terutama bahwa tingkat kesengajaannya rendah.
▶ Kehendak korban mengenai penghukuman harus dipastikan
Apabila perdamaian (kesepakatan) telah dicapai secara baik dan korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman, kemungkinan memperoleh peringanan atas pidana denda akan meningkat.
Sebaiknya isi percakapan, proses perdamaian, dan ada atau tidaknya pernyataan korban bahwa ia tidak menghendaki penghukuman disusun sebagai bukti yang objektif.
Apabila Anda memerlukan analisis keadaan dan strategi penanganan yang lebih terperinci terkait denda karena memasuki tempat kediaman tanpa izin, Anda disarankan berkonsultasi dengan advokat spesialis Firma Hukum Daeryun untuk meninjau langkah yang sesuai dengan perkara Anda.
Melalui 🔗reservasi konsultasi hukum Firma Hukum Daeryun, yang menempati peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan PPN kepada National Tax Service tahun 2025), Anda dapat memperoleh panduan mengenai langkah penanganan yang realistis dan sesuai dengan kronologi perkara.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












