CONTENTS
- 1. Kasus kekerasan seksual, klien yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

- - Kronologi kasus kekerasan seksual
- - Kasus kekerasan seksual, bantuan pengacara perkara kejahatan seksual
- 2. Kasus kekerasan seksual, putusan hukuman dengan masa percobaan

- 3. Kasus kekerasan seksual, pengertian dan tingkat hukuman pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

- - Jenis umum pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
- - Tingkat hukuman pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
- 4. Kasus kekerasan seksual, strategi menghadapi dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

- - Faktor peringanan dalam dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
- - Apabila memperoleh bantuan pengacara perkara kejahatan seksual
1. Kasus kekerasan seksual, klien yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi kepada pengacara perkara kejahatan seksual terkait kasus kekerasan seksual.
Kronologi kasus kekerasan seksual

Klien mulai saling menghubungi dengan korban A (selanjutnya disebut korban), yang sering ditemuinya ketika berjalan-jalan di lingkungan tempat tinggal.
Korban telah berusia paruh baya, tetapi merupakan penyandang disabilitas intelektual berat sehingga usia sosialnya setara dengan anak berusia 8 tahun.
Mengetahui bahwa kemampuan komunikasi dan penilaian sosial korban terbatas, klien memutuskan untuk memperkosanya. Setelah menghubungi korban dan mengatakan, “Mari pergi ke tempat yang menyenangkan,” klien membawa korban ke sebuah motel.
Klien kemudian berusaha menyetubuhi korban, tetapi perbuatannya hanya sampai pada tahap percobaan. Meskipun demikian, wali korban mengajukan pengaduan pidana terhadapnya atas dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Karena ingin menghindari pidana penjara efektif, klien meminta bantuan pengacara perkara kejahatan seksual.
Kasus kekerasan seksual, bantuan pengacara perkara kejahatan seksual
1) Menekankan faktor-faktor yang patut dipertimbangkan untuk meringankan hukuman berdasarkan keadaan klien
Berdasarkan rekam medis klien, pengacara perkara kejahatan seksual memohon kepada majelis hakim agar dalam penjatuhan pidana mempertimbangkan bahwa klien sedang berada pada tahap awal penyakit Alzheimer dan bahwa usianya yang telah melebihi 80 tahun akan menyulitkannya menjalani kehidupan di lembaga pemasyarakatan.
2) Menekankan penyesalan dan tekad klien untuk mencegah pengulangan tindak pidana
Surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan oleh klien diajukan untuk menunjukkan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Melalui surat permohonan dari keluarga, juga ditekankan bahwa keluarga berjanji akan mengawasi klien agar tidak pernah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
3) Perdamaian dengan korban dan pernyataan korban yang tidak menghendaki penghukuman
Ditekankan bahwa klien telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban dan menyerahkan uang perdamaian, serta bahwa korban kemudian menerima permintaan maaf klien dan menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadapnya.
Pengacara perkara kejahatan seksual mengajukan surat resmi dari korban yang menyatakan tidak menghendaki penghukuman dan memohon agar hal tersebut dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.
2. Kasus kekerasan seksual, putusan hukuman dengan masa percobaan
Pengadilan mengakui hal-hal berikut.
2) Kondisi kesehatan klien tidak baik, termasuk karena telah didiagnosis menderita penyakit Alzheimer
Dengan demikian, putusan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dijatuhkan, sehingga klien berhasil menghindari pidana penjara efektif.
3. Kasus kekerasan seksual, pengertian dan tingkat hukuman pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas adalah perbuatan yang melanggar hak seseorang dengan disabilitas untuk menentukan sendiri kehidupan seksualnya dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas yang kesulitan menyatakan kehendaknya secara wajar akibat disabilitas intelektual atau mental pada umumnya dikenai hukuman yang lebih berat daripada perkara biasa.
Jenis umum pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Jenis | Pokok utama |
Kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas intelektual atau mental | Apabila tindakan seksual dilakukan melalui ancaman atau tipu daya, perbuatan tersebut dinilai dilakukan tanpa persetujuan meskipun tidak terdapat penolakan yang tegas |
Kejahatan seksual oleh pekerja fasilitas atau lembaga | Tindakan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan dikenai pemberatan dalam penjatuhan pidana |
Kejahatan seksual oleh wali atau anggota keluarga | Karena sulit dilaporkan dan berpotensi disembunyikan dalam jangka panjang, turut diselidiki adanya penganiayaan dan perbuatan berulang |
Tindakan seksual yang menimbulkan kekeliruan mengenai persetujuan | Bujukan seksual dengan memanfaatkan hubungan emosional atau keuangan juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana |
Tingkat hukuman pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Jika dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas terbukti, hukuman berikut dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan dan Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan.
▶ Tindak pidana tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan: pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun
▶ Pelecehan seksual atau tindakan kekerasan seksual: pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100.000.000 won Korea Selatan
4. Kasus kekerasan seksual, strategi menghadapi dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Jika diduga melakukan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, penting untuk mengidentifikasi secara tepat faktor-faktor peringanan yang dapat diterapkan dan menyusun strategi agar keadaan yang menguntungkan dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.
Faktor peringanan dalam dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Faktor peringanan | Pokok utama |
Apabila tingkat perbuatan cabul tergolong ringan | Apabila kontak fisik terbatas dan akibat yang dialami korban tergolong ringan |
Keterlibatan karena paksaan atau ancaman | Perbuatan dilakukan akibat tekanan dari pihak luar dan bukan secara sukarela |
Pelaksanaan perdamaian dan penitipan resmi | Tindakan keuangan untuk memulihkan kerugian korban dan pelaksanaan kesepakatan perdamaian |
Penyesalan yang sungguh-sungguh | Konfirmasi sikap menyesal dan upaya mencegah pengulangan tindak pidana |
Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana | Apabila merupakan pelaku pertama kali dengan risiko pengulangan tindak pidana yang rendah |
Apabila memperoleh bantuan pengacara perkara kejahatan seksual
Dalam kasus kekerasan seksual terkait pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, pengacara perkara kejahatan seksual membantu penanganan dengan berfokus pada hal-hal berikut.
• Mengumpulkan bukti objektif mengenai keadaan sekitar yang dapat digunakan untuk menilai ada atau tidaknya persetujuan, selain keterangan semata
• Menyusun dan mengajukan secara sistematis materi komunikasi, seperti hubungan para pihak sebelum dan sesudah peristiwa serta riwayat kontak
• Secara aktif mengemukakan pelanggaran prosedural apabila penyidikan dilakukan secara berlebihan, seperti penangkapan tanpa surat perintah
Jika memerlukan penanganan strategis yang sesuai dengan keadaan Anda, silakan memperoleh saran khusus untuk perkara yang sedang dihadapi melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










