CONTENTS
- 1. Klien yang dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

- - Kronologi perkara yang mengakibatkan dijatuhkannya tindakan terkait kekerasan di sekolah
- - Bantuan pengacara dalam perkara Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah
- - Perkara berakhir dengan pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah
- 2. Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah dan jenis tindakan terkait kekerasan di sekolah

- - Jenis tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah
- 3. Strategi menanggapi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah

- - Strategi penanganan
1. Klien yang dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan)
Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi setelah dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan).
Kronologi perkara yang mengakibatkan dijatuhkannya tindakan terkait kekerasan di sekolah

Klien merupakan siswa sekolah menengah atas yang menjalani kehidupan sekolah dengan menjalin hubungan dekat dengan siswa korban.
Klien dan siswa korban biasanya saling melontarkan lelucon bernuansa seksual dan mempertahankan hubungan pertemanan yang baik.
Pada hari terjadinya perkara, klien menyapa siswa korban dengan melontarkan lelucon seperti biasanya.
Namun, siswa korban tiba-tiba mulai marah atas ucapan klien. Klien yang terkejut kemudian turut meninggikan suaranya.
Dalam proses tersebut, klien melontarkan kata-kata kasar dan ucapan bernuansa seksual kepada siswa korban. Siswa korban kemudian melaporkannya dengan menyatakan bahwa ucapan klien tergolong kekerasan di sekolah.
Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah bersidang, dan klien ditetapkan sebagai siswa pelaku kekerasan di sekolah serta dijatuhi Tindakan Nomor 8 berupa pemindahan sekolah.
Karena menilai Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah tersebut terlalu berat, klien meminta konsultasi kepada pengacara kekerasan di sekolah mengenai pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah.
Bantuan pengacara dalam perkara Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah
1. Tingkat keseriusan, keberlanjutan, dan kesengajaan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh siswa pelaku
2. Tingkat penyesalan siswa pelaku
3. Kemungkinan pembinaan siswa pelaku melalui tindakan tersebut
4. Tingkat perdamaian antara siswa pelaku beserta walinya dan siswa korban beserta walinya
5. Apakah siswa korban merupakan siswa penyandang disabilitas
1) Perdamaian dengan siswa korban dan pernyataan siswa korban yang menghendaki keringanan
Pengacara kekerasan di sekolah menekankan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali dan merefleksikan kesalahannya serta telah meminta maaf dengan tulus kepada siswa korban.
Pengacara juga membuktikan dengan menyerahkan surat perdamaian bahwa siswa korban menerima permintaan maaf tersebut dan para pihak telah mencapai perdamaian dengan baik. Berdasarkan hal itu, pengacara menyampaikan bahwa telah tercapai perdamaian sepenuhnya ditinjau dari “tingkat perdamaian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 angka 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah.
2) Penekanan pada penyesalan tulus klien dan kemungkinan pembinaan
Dengan menyerahkan surat pernyataan penyesalan klien, pengacara membuktikan bahwa klien sangat menyesali tindakannya dan telah memohon maaf. Melalui sertifikat penyelesaian pendidikan dan surat konfirmasi konseling, pengacara juga membuktikan bahwa klien telah mengikuti pendidikan khusus pencegahan kekerasan di sekolah dan pendidikan kepekaan gender serta memperkuat tekadnya untuk mencegah terulangnya perbuatan tersebut.
Berdasarkan hal itu, dengan mempertimbangkan sikap klien, pengacara menekankan bahwa tingkat penyesalan siswa pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 angka 2 dan angka 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah sangat mendalam dan kemungkinan pembinaannya juga tinggi.
3) Dalil pelanggaran prinsip proporsionalitas
Pengacara kekerasan di sekolah mengutip Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah, yang menyatakan bahwa “berbagai tindakan berdasarkan Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah bertujuan melindungi siswa korban serta membina•mendidik siswa pelaku”, dan mendalilkan adanya pelanggaran prinsip proporsionalitas.
Sehubungan dengan itu, pengacara menyampaikan bahwa siswa korban tidak menghendaki penghukuman, klien mengalami penderitaan mental yang berat, dan tindakan pemindahan sekolah telah sangat merugikan pendidikannya. Pengacara juga menekankan bahwa kerugian yang dialami klien jauh lebih besar daripada kepentingan umum yang dicapai melalui tindakan dalam perkara tersebut.
Perkara berakhir dengan pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah
Majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh kronologi perkara, tercapai atau tidaknya perdamaian dengan siswa korban, penyesalan tulus klien, serta upayanya mencegah perbuatan tersebut terulang. Majelis hakim kemudian menilai bahwa tindakan pemindahan sekolah bertentangan dengan prinsip proporsionalitas.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Tindakan Nomor 8 berupa pemindahan sekolah harus dibatalkan dan menjatuhkan putusan pembatalan tindakan tersebut.
Dengan demikian, tindakan pemindahan sekolah terhadap klien dicabut. Klien dapat kembali ke sekolah asalnya serta melanjutkan kehidupan sehari-hari dan pendidikannya.
2. Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah dan jenis tindakan terkait kekerasan di sekolah
Kekerasan di sekolah (perundungan) mencakup semua perbuatan di dalam maupun di luar sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap siswa lain dan menimbulkan kerugian mental atau materiil, seperti kekerasan fisik, luka badan, pengucilan, dan kekerasan seksual.
Apabila terjadi perkara kekerasan di sekolah, Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah akan bersidang, dan tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah dijatuhkan berdasarkan hasil musyawarah.
Jenis tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah
Nomor 1 Permintaan maaf tertulis | Siswa menyerahkan permintaan maaf tertulis kepada sekolah |
Nomor 2 Larangan melakukan kontak, pengancaman, dan tindakan pembalasan | Siswa pelaku dilarang mendekati siswa korban |
Nomor 3 Pelayanan di lingkungan sekolah | Melaksanakan kegiatan pelayanan di lingkungan sekolah |
Nomor 4 Pelayanan masyarakat | Pelayanan di lembaga kesejahteraan sosial, lembaga publik, atau instansi administratif |
Nomor 5 Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis | Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis oleh tenaga ahli dari dalam maupun luar sekolah |
Nomor 6 Skorsing dari sekolah | Tindakan skorsing selama 5–10 hari (Jika jumlah hari kehadiran tidak mencukupi, siswa harus mengulang kelas) |
Nomor 7 Pemindahan kelas | Memindahkan siswa pelaku ke kelas lain di sekolah yang sama |
Nomor 8 Pemindahan sekolah | Tindakan memindahkan siswa pelaku ke sekolah lain (pemindahan sekolah secara paksa) |
Nomor 9 Tindakan pengeluaran dari sekolah | Mengeluarkan siswa pelaku dari sekolah (hanya berlaku bagi siswa sekolah menengah atas) |
Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah berupa pemindahan sekolah dan dicatat selama 4 tahun setelah kelulusan.
Selama proses penerimaan mahasiswa, catatan tersebut tidak termasuk catatan yang dapat dihapus dari rekam jejak sekolah sehingga perlu diperhatikan karena dapat menimbulkan kerugian.
3. Strategi menanggapi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah
Apabila tindakan berat seperti Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah diperkirakan akan dijatuhkan, tanggapan yang sesuai dengan prosedur dan kriteria menjadi hal utama.
Strategi penanganan
Strategi penanganan | Isi |
Penyusunan fakta perkara | Menyusun secara objektif kronologi perkara, konteks ucapan dan tindakan, serta bagian yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman |
Penyesalan dan upaya mencegah pengulangan | Menyiapkan surat pernyataan penyesalan, mengikuti pendidikan khusus dan konseling, serta menyiapkan materi yang menunjukkan kemungkinan pembinaan |
Penataan hubungan dengan siswa korban | Memastikan kemungkinan perdamaian, ada atau tidaknya kehendak untuk memberikan keringanan, serta apakah hubungan telah dipulihkan |
Peninjauan prosedur dan kriteria | Meninjau apakah tingkat tindakan sesuai dengan kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip proporsionalitas |
Tidak sedikit Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah dijatuhkan tanpa mencerminkan fakta perkara secara memadai atau tanpa mempertimbangkan penyesalan dan kemungkinan pembinaan secara semestinya.
Pengacara kekerasan di sekolah dapat memberikan bantuan dengan meninjau catatan perkara dan kriteria tindakan secara saksama serta menata keseluruhan prosedur agar keadaan yang menguntungkan siswa dapat dipertimbangkan secara lengkap.
Apabila diperlukan arah penanganan terkait Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah, meninjau strategi yang sesuai dengan keadaan saat ini melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dapat membantu.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











