Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Gugatan pembatalan tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah

Tindakan Nomor 8 untuk Kekerasan di Sekolah (Perundungan) | Siswa pelaku yang dijatuhi tindakan pemindahan sekolah memperoleh pembatalan tindakan

Klien yang dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan) menilai tindakan tersebut terlalu berat dan mendatangi Firma Hukum Daeryun. Dengan bantuan pengacara kekerasan di sekolah, klien memperoleh putusan pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah sehingga perkara tersebut berakhir.

CONTENTS
  • 1. Klien yang dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan)
    • - Kronologi perkara yang mengakibatkan dijatuhkannya tindakan terkait kekerasan di sekolah
    • - Bantuan pengacara dalam perkara Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah
    • - Perkara berakhir dengan pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah
  • 2. Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah dan jenis tindakan terkait kekerasan di sekolah
    • - Jenis tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah
  • 3. Strategi menanggapi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah
    • - Strategi penanganan

1. Klien yang dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi setelah dijatuhi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan).

Kronologi perkara yang mengakibatkan dijatuhkannya tindakan terkait kekerasan di sekolah

Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah (perundungan) | Siswa pelaku yang dijatuhi Tindakan Nomor 8 berupa pemindahan sekolah, perkara berakhir dengan pembatalan tindakan

Klien merupakan siswa sekolah menengah atas yang menjalani kehidupan sekolah dengan menjalin hubungan dekat dengan siswa korban.

Klien dan siswa korban biasanya saling melontarkan lelucon bernuansa seksual dan mempertahankan hubungan pertemanan yang baik.

Pada hari terjadinya perkara, klien menyapa siswa korban dengan melontarkan lelucon seperti biasanya.

Namun, siswa korban tiba-tiba mulai marah atas ucapan klien. Klien yang terkejut kemudian turut meninggikan suaranya.

Dalam proses tersebut, klien melontarkan kata-kata kasar dan ucapan bernuansa seksual kepada siswa korban. Siswa korban kemudian melaporkannya dengan menyatakan bahwa ucapan klien tergolong kekerasan di sekolah.

Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah bersidang, dan klien ditetapkan sebagai siswa pelaku kekerasan di sekolah serta dijatuhi Tindakan Nomor 8 berupa pemindahan sekolah.

Karena menilai Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah tersebut terlalu berat, klien meminta konsultasi kepada pengacara kekerasan di sekolah mengenai pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah.

Bantuan pengacara dalam perkara Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah

Pasal 19 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (Kriteria Penerapan Setiap Tindakan terhadap Siswa Pelaku)

1. Tingkat keseriusan, keberlanjutan, dan kesengajaan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh siswa pelaku

2. Tingkat penyesalan siswa pelaku

3. Kemungkinan pembinaan siswa pelaku melalui tindakan tersebut

4. Tingkat perdamaian antara siswa pelaku beserta walinya dan siswa korban beserta walinya

5. Apakah siswa korban merupakan siswa penyandang disabilitas

1) Perdamaian dengan siswa korban dan pernyataan siswa korban yang menghendaki keringanan

Pengacara kekerasan di sekolah menekankan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali dan merefleksikan kesalahannya serta telah meminta maaf dengan tulus kepada siswa korban.

Pengacara juga membuktikan dengan menyerahkan surat perdamaian bahwa siswa korban menerima permintaan maaf tersebut dan para pihak telah mencapai perdamaian dengan baik. Berdasarkan hal itu, pengacara menyampaikan bahwa telah tercapai perdamaian sepenuhnya ditinjau dari “tingkat perdamaian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 angka 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah.

2) Penekanan pada penyesalan tulus klien dan kemungkinan pembinaan


Dengan menyerahkan surat pernyataan penyesalan klien, pengacara membuktikan bahwa klien sangat menyesali tindakannya dan telah memohon maaf. Melalui sertifikat penyelesaian pendidikan dan surat konfirmasi konseling, pengacara juga membuktikan bahwa klien telah mengikuti pendidikan khusus pencegahan kekerasan di sekolah dan pendidikan kepekaan gender serta memperkuat tekadnya untuk mencegah terulangnya perbuatan tersebut.

Berdasarkan hal itu, dengan mempertimbangkan sikap klien, pengacara menekankan bahwa tingkat penyesalan siswa pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 angka 2 dan angka 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah sangat mendalam dan kemungkinan pembinaannya juga tinggi.


3) Dalil pelanggaran prinsip proporsionalitas


Pengacara kekerasan di sekolah mengutip Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah, yang menyatakan bahwa “berbagai tindakan berdasarkan Undang-Undang tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah bertujuan melindungi siswa korban serta membina•mendidik siswa pelaku”, dan mendalilkan adanya pelanggaran prinsip proporsionalitas.

Sehubungan dengan itu, pengacara menyampaikan bahwa siswa korban tidak menghendaki penghukuman, klien mengalami penderitaan mental yang berat, dan tindakan pemindahan sekolah telah sangat merugikan pendidikannya. Pengacara juga menekankan bahwa kerugian yang dialami klien jauh lebih besar daripada kepentingan umum yang dicapai melalui tindakan dalam perkara tersebut.

Perkara berakhir dengan pembatalan tindakan terkait kekerasan di sekolah

Majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh kronologi perkara, tercapai atau tidaknya perdamaian dengan siswa korban, penyesalan tulus klien, serta upayanya mencegah perbuatan tersebut terulang. Majelis hakim kemudian menilai bahwa tindakan pemindahan sekolah bertentangan dengan prinsip proporsionalitas.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Tindakan Nomor 8 berupa pemindahan sekolah harus dibatalkan dan menjatuhkan putusan pembatalan tindakan tersebut.

Dengan demikian, tindakan pemindahan sekolah terhadap klien dicabut. Klien dapat kembali ke sekolah asalnya serta melanjutkan kehidupan sehari-hari dan pendidikannya.

2. Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah dan jenis tindakan terkait kekerasan di sekolah

Kekerasan di sekolah (perundungan) mencakup semua perbuatan di dalam maupun di luar sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap siswa lain dan menimbulkan kerugian mental atau materiil, seperti kekerasan fisik, luka badan, pengucilan, dan kekerasan seksual.

Apabila terjadi perkara kekerasan di sekolah, Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah akan bersidang, dan tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah dijatuhkan berdasarkan hasil musyawarah.

Jenis tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah

Nomor 1

Permintaan maaf tertulis

Siswa menyerahkan permintaan maaf tertulis kepada sekolah

Nomor 2

Larangan melakukan kontak, pengancaman, dan tindakan pembalasan

Siswa pelaku dilarang mendekati siswa korban

Nomor 3

Pelayanan di lingkungan sekolah

Melaksanakan kegiatan pelayanan di lingkungan sekolah

Nomor 4

Pelayanan masyarakat

Pelayanan di lembaga kesejahteraan sosial, lembaga publik, atau instansi administratif

Nomor 5

Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis

Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis oleh tenaga ahli dari dalam maupun luar sekolah

Nomor 6

Skorsing dari sekolah

Tindakan skorsing selama 5–10 hari

(Jika jumlah hari kehadiran tidak mencukupi, siswa harus mengulang kelas)

Nomor 7

Pemindahan kelas

Memindahkan siswa pelaku ke kelas lain di sekolah yang sama

Nomor 8

Pemindahan sekolah

Tindakan memindahkan siswa pelaku ke sekolah lain (pemindahan sekolah secara paksa)

Nomor 9

Tindakan pengeluaran dari sekolah

Mengeluarkan siswa pelaku dari sekolah (hanya berlaku bagi siswa sekolah menengah atas)

Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah berupa pemindahan sekolah dan dicatat selama 4 tahun setelah kelulusan.

Selama proses penerimaan mahasiswa, catatan tersebut tidak termasuk catatan yang dapat dihapus dari rekam jejak sekolah sehingga perlu diperhatikan karena dapat menimbulkan kerugian.

3. Strategi menanggapi Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah

Apabila tindakan berat seperti Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah diperkirakan akan dijatuhkan, tanggapan yang sesuai dengan prosedur dan kriteria menjadi hal utama.

Strategi penanganan

Strategi penanganan

Isi

Penyusunan fakta perkara

Menyusun secara objektif kronologi perkara, konteks ucapan dan tindakan,

serta bagian yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman

Penyesalan dan upaya mencegah pengulangan

Menyiapkan surat pernyataan penyesalan, mengikuti pendidikan khusus dan konseling, serta

menyiapkan materi yang menunjukkan kemungkinan pembinaan

Penataan hubungan dengan siswa korban

Memastikan kemungkinan perdamaian, ada atau tidaknya kehendak untuk memberikan keringanan, serta

apakah hubungan telah dipulihkan

Peninjauan prosedur dan kriteria

Meninjau apakah tingkat tindakan sesuai dengan kriteria

berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip proporsionalitas

Tidak sedikit Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah dijatuhkan tanpa mencerminkan fakta perkara secara memadai atau tanpa mempertimbangkan penyesalan dan kemungkinan pembinaan secara semestinya.

Pengacara kekerasan di sekolah dapat memberikan bantuan dengan meninjau catatan perkara dan kriteria tindakan secara saksama serta menata keseluruhan prosedur agar keadaan yang menguntungkan siswa dapat dipertimbangkan secara lengkap.

Apabila diperlukan arah penanganan terkait Tindakan Nomor 8 untuk kekerasan di sekolah, meninjau strategi yang sesuai dengan keadaan saat ini melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dapat membantu.

학교폭력8호 | 학교폭력 8호 전학 징계받은 가해학생, 처분 취소로 종결

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk