CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi Firma Hukum Tongyeong

- - Alasan klien mengunjungi Firma Hukum Tongyeong
- 2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Tongyeong

- 3. Bantuan Firma Hukum Tongyeong

- - Argumentasi Firma Hukum Tongyeong ① Tingkat keseriusan
- - Argumentasi Firma Hukum Tongyeong ② Keberlanjutan
- - Argumentasi Firma Hukum Tongyeong ③ Kesengajaan
- 4. Keputusan komite kekerasan di sekolah atas argumentasi Firma Hukum Tongyeong

- - Jika Anda memerlukan bantuan Firma Hukum Tongyeong
1. Klien yang mengunjungi Firma Hukum Tongyeong

Klien yang mengunjungi Firma Hukum Tongyeong meminta bantuan kantor Tongyeong karena ingin menyelesaikan masalahnya dengan bantuan firma hukum yang memiliki beragam pengalaman dalam menangani perkara kekerasan di sekolah (perundungan).
Alasan klien mengunjungi Firma Hukum Tongyeong
Kisah klien yang menjalani konsultasi di Firma Hukum Tongyeong adalah sebagai berikut.
Ketika sedang berjalan di koridor sekolah, klien tidak sengaja beradu bahu dengan seorang siswa yang berjalan dari arah berlawanan.
Siswa tersebut mengira klien sengaja melakukannya, lalu mendorong klien dan bahkan menendang lututnya.
Sejak hari itu, siswa tersebut mengikuti klien hingga ke tempat duduknya dan melakukan kekerasan, antara lain dengan menjambak serta mengguncang rambut klien.
Ketika menjadi korban kekerasan di sekolah (perundungan), klien marah kepada pihak tersebut dan menyampaikan penolakan secara tegas untuk membela diri.
Siswa tersebut kemudian melaporkan klien sebagai pelaku kekerasan di sekolah (perundungan).
Klien yang secara tidak adil dituduh sebagai 🔗pelaku kekerasan di sekolah (perundungan) mendatangi Firma Hukum Tongyeong untuk memperoleh keputusan tanpa tindakan dengan bantuan pengacara spesialis.
2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Tongyeong
Klien yang menjalani konsultasi di Firma Hukum Tongyeong terlibat dalam dugaan sebagai pelaku kekerasan di sekolah (perundungan).
Jika seseorang dituduh sebagai pelaku kekerasan di sekolah (perundungan) dan menjalani pemeriksaan oleh komite penelaahan kekerasan di sekolah, tindakan berikut dapat dijatuhkan.
- Tindakan No. 1: permintaan maaf tertulis
- Tindakan No. 2: larangan menghubungi atau melakukan pembalasan terhadap siswa korban
- Tindakan No. 3: pelayanan sekolah (kegiatan pelayanan di lingkungan sekolah)
- Tindakan No. 4: pelayanan masyarakat (kegiatan pelayanan di luar sekolah)
- Tindakan No. 5: pendidikan khusus atau terapi psikologis
- Tindakan No. 6: skorsing kehadiran
- Tindakan No. 7: pemindahan kelas
- Tindakan No. 8: pemindahan sekolah
- Tindakan No. 9: dikeluarkan dari sekolah
Faktor penilaian kekerasan di sekolah (perundungan)
ⓛ Tingkat keseriusan kekerasan di sekolah (perundungan)
- Tingkat kekerasan fisik (penganiayaan) dan luka badan (cedera tubuh), jumlah siswa korban, tempat dan waktu terjadinya kekerasan, dan sebagainya
② Keberlanjutan kekerasan di sekolah (perundungan)
- Jangka waktu dan frekuensi terjadinya kekerasan di sekolah (perundungan) tersebut, dan sebagainya
③ Kesengajaan dalam kekerasan di sekolah (perundungan)
- Apakah perbuatan tetap dilanjutkan meskipun telah mendapat pengarahan dari guru
④ Tingkat penyesalan atas kekerasan di sekolah (perundungan)
- Perubahan sikap setelah perkara dilaporkan dan apakah mengakui fakta yang telah dikonfirmasi
⑤ Tingkat perdamaian dalam perkara kekerasan di sekolah (perundungan)
- Apakah telah berdamai, apakah surat kesepakatan telah diserahkan, dan apakah terdapat kemauan untuk menjalani mediasi
3. Bantuan Firma Hukum Tongyeong
Firma Hukum Tongyeong menyusun strategi yang cermat untuk memperoleh keputusan tanpa tindakan dalam perkara klien dan menyampaikan argumentasi berikut.
Argumentasi Firma Hukum Tongyeong ① Tingkat keseriusan
Siswa pelaku menganggap klien sebagai pihak yang lemah, memaksakan kehendaknya, dan melakukan kekerasan.
Tindakan sengaja menginjak kaki klien dengan keras serta menghina klien menggunakan kata-kata kasar merupakan perbuatan kekerasan yang serius.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa perkara ini patut dinilai memiliki tingkat keseriusan yang sangat tinggi.
Argumentasi Firma Hukum Tongyeong ② Keberlanjutan
Siswa pelaku terus melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap klien selama kurang lebih dua bulan.
Siswa tersebut mendatangi klien sekitar lima kali atau lebih dan menjambak serta mengguncang rambut klien.
Ditegaskan bahwa perbuatan kekerasan siswa pelaku bukanlah perbuatan sesaat, melainkan perbuatan yang berlangsung secara terus-menerus.
Argumentasi Firma Hukum Tongyeong ③ Kesengajaan
Siswa pelaku berniat merundung dan membuat klien merasa tidak nyaman serta mendatangi klien untuk melakukan kekerasan ketika kemarahannya belum mereda.
Ditegaskan bahwa tindakan siswa pelaku dilakukan dengan tujuan menimbulkan kerugian mental dan fisik terhadap klien sehingga tidak dapat dianggap sekadar sebagai lelucon atau tindakan spontan.
4. Keputusan komite kekerasan di sekolah atas argumentasi Firma Hukum Tongyeong
Komite Penelaahan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah menerima argumentasi Firma Hukum Tongyeong dan menjatuhkan keputusan ‘tanpa tindakan’ terhadap klien, sedangkan terhadap siswa pelaku dijatuhkan tindakan berupa larangan menghubungi, mengancam, atau melakukan pembalasan serta pelayanan di lingkungan sekolah selama 10 jam, dan sebagainya.
Atas hasil tersebut, klien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Firma Hukum Tongyeong.
Jika Anda memerlukan bantuan Firma Hukum Tongyeong
Untuk menghindari situasi yang merugikan dalam penyelidikan di sekolah, memperoleh bantuan pengacara spesialis sejak tahap awal perkara merupakan langkah yang menguntungkan.
🔗Pengacara spesialis kekerasan di sekolah (perundungan) dari Firma Hukum Daeryun memberikan layanan mediasi dan nasihat hukum kepada lembaga pendidikan serta orang tua.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum menyeluruh dengan mempertimbangkan dukungan psikologis bagi siswa korban.
Jika Anda terlibat dalam perkara kekerasan di sekolah (perundungan) sebagaimana diuraikan di atas dan memerlukan bantuan pengacara spesialis, silakan mengunjungi Firma Hukum Tongyeong kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










