CONTENTS
- 1. Klien yang menghubungi Pengacara Pidana Anyang

- - Latar belakang klien menghubungi Pengacara Pidana Anyang
- 2. Peraturan terkait yang dijelaskan oleh Pengacara Pidana Anyang

- 3. Bantuan yang diberikan oleh Pengacara Pidana Anyang

- - Pengacara Pidana Anyang berpendapat bahwa klien tidak menyadari terjadinya kecelakaan
- - Pengacara Pidana Anyang berpendapat bahwa klien tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana
- - Pengacara Pidana Anyang berpendapat bahwa klien tidak sengaja meninggalkan lokasi kejadian
- 4. Keputusan pengadilan atas argumentasi Pengacara Pidana Anyang

- - Jika Anda membutuhkan bantuan Pengacara Pidana Anyang
1. Klien yang menghubungi Pengacara Pidana Anyang

Klien yang menghubungi Pengacara Pidana Anyang meminta konsultasi kepada pengacara pidana di kantor Anyang agar, dengan bantuan pengacara ahli, dapat membebaskan diri dari dugaan 🔗Tidak Mengambil Tindakan Setelah Kecelakaan.
Latar belakang klien menghubungi Pengacara Pidana Anyang
Klien dalam perkara ini sedang mengendarai kendaraannya ke tempat kerja ketika bertabrakan dengan kendaraan pihak lain.
Pada saat kejadian, benturan tersebut sangat ringan sehingga timbul masalah karena klien tidak menyadari terjadinya kecelakaan dan terus mengemudikan kendaraannya.
Pemilik kendaraan korban melaporkan klien, yang meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan apa pun, atas dugaan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan.
Klien sama sekali tidak menyadari bahwa kecelakaan telah terjadi dan merasa sangat terkejut ketika dihubungi oleh kepolisian.
Untuk membebaskan diri dari dugaan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan dengan bantuan pengacara ahli, klien meminta bantuan kepada pengacara pidana di kantor Anyang.
2. Peraturan terkait yang dijelaskan oleh Pengacara Pidana Anyang
Pemberatan hukuman bagi pengemudi kendaraan yang melarikan diri
Pasal 5-3 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (Pemberatan Hukuman bagi Pengemudi Kendaraan yang Melarikan Diri)
① Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 2 tentang kendaraan bermotor, sepeda bermotor, atau Undang-Undang Pengelolaan Mesin Konstruksi Korea Selatan Pasal 26 ayat (1) tentang mesin konstruksi selain yang dimaksud dalam ketentuan proviso tersebut (selanjutnya disebut “kendaraan dan sejenisnya”), pengemudi kendaraan dan sejenisnya yang akibat lalu lintas kendaraan tersebut melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 268 (selanjutnya disebut “pengemudi yang terlibat kecelakaan”), apabila melarikan diri tanpa mengambil tindakan seperti memberikan pertolongan kepada korban sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan Pasal 54 ayat (1), dikenai pemberatan hukuman sesuai dengan kategori berikut.
- Jika pengemudi melarikan diri setelah menyebabkan korban meninggal atau korban meninggal setelah pengemudi melarikan diri, pengemudi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
- Jika korban mengalami luka, pengemudi dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun atau denda sekurang-kurangnya 5 juta won Korea Selatan dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Pasal 54 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Tindakan Saat Terjadi Kecelakaan)
① Jika pengoperasian kendaraan atau trem jalan dalam lalu lintas mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka atau suatu barang rusak (selanjutnya disebut “kecelakaan lalu lintas”), pengemudi kendaraan atau trem jalan tersebut atau awak lainnya (selanjutnya disebut “pengemudi dan awak”) wajib segera berhenti dan mengambil tindakan berikut.
- Tindakan yang diperlukan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban yang meninggal atau terluka
- Memberikan informasi pribadi kepada korban (nama, nomor telepon, alamat, dan sebagainya)
3. Bantuan yang diberikan oleh Pengacara Pidana Anyang
Untuk membuktikan bahwa klien tidak bersalah, Pengacara Pidana Anyang mengumpulkan seluruh alat bukti yang menguntungkan dan mempersiapkan pembelaan secara cermat. Pengacara Pidana Anyang mengajukan argumentasi berikut.
Pengacara Pidana Anyang berpendapat bahwa klien tidak menyadari terjadinya kecelakaan
Pengacara menekankan bahwa kecelakaan tersebut hanya menimbulkan goresan yang sedemikian kecil sehingga kamera dasbor kendaraan klien pun tidak mendeteksi benturan dan klien juga sama sekali tidak menyadari terjadinya kecelakaan.
Pengacara Pidana Anyang berpendapat bahwa klien tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana
Kendaraan klien dilindungi oleh asuransi kendaraan bermotor komprehensif sehingga klien tidak perlu mengeluarkan uang secara langsung untuk mengganti kerugian. Pengacara menekankan bahwa klien sama sekali tidak memiliki motif untuk melarikan diri dengan menanggung risiko penghukuman pidana.
Pengacara Pidana Anyang berpendapat bahwa klien tidak sengaja meninggalkan lokasi kejadian
Setelah kecelakaan terjadi, kendaraan korban membunyikan klakson sehingga klien melihat kendaraan tersebut, tetapi kendaraan korban sempat berhenti lalu melanjutkan perjalanan.
Karena itu, klien mengira tindakan tersebut hanya merupakan protes biasa dan kemudian meninggalkan lokasi. Pengacara menekankan bahwa klien tidak memiliki kesengajaan untuk meninggalkan lokasi kejadian.
4. Keputusan pengadilan atas argumentasi Pengacara Pidana Anyang
Pengadilan menerima argumentasi Pengacara Pidana Anyang dan menjatuhkan putusan “bebas (tidak bersalah)”.
Jika Anda membutuhkan bantuan Pengacara Pidana Anyang
Respons awal dalam perkara pidana sangat penting.
Dapat dikatakan bahwa bantuan pengacara spesialis pidana sangat diperlukan untuk mengamankan waktu penanganan yang krusial.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim beranggotakan 3–20 pengacara spesialis pidana yang sesuai dengan skala perkara dan mengusulkan 🔗strategi perkara pidana yang rasional dan tepat.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara ahli, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan respons darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







