Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan

Bantuan Kantor Pengacara Daegu | Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan bagi Klien yang Dituduh secara Tidak Adil Melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan

Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Daegu berada dalam situasi telah diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.

Dengan bantuan pengacara Daegu, klien berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Mendatangi Kantor Pengacara Daegu
  • 2. Kantor Pengacara Daegu Menyusun Strategi Pembelaan bagi Klien
    • - Kantor Pengacara Daegu Menegaskan Tidak Terdapat Hubungan Kerja
    • - Kantor Pengacara Daegu Menegaskan Tidak Terdapat Ketentuan Konkret Mengenai Perjanjian Kerja
  • 3. Hasil Bantuan Kantor Pengacara Daegu, Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

1. Klien yang Mendatangi Kantor Pengacara Daegu

Kantor Pengacara Daegu
Lihat lebih banyak kisah sukses pengacara Daeryun (klik)

Klien yang meminta bantuan Kantor Pengacara Daegu memohon agar dibuktikan bahwa tuduhan terhadapnya terkait pelanggaran 🔗Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan tidak berdasar.

Klien mengelola sebuah toko serba ada di Daegu bersama pengadu.

Untuk menghemat biaya tenaga kerja, klien dan pengadu memutuskan untuk membagi waktu kerja masing-masing setengah hari dan membagi pendapatan secara merata.

Karena kondisi kesehatannya belakangan memburuk, klien harus sering pergi ke rumah sakit. Untuk waktu kerja ketika pengadu menggantikannya, klien memberikan upah per jam di luar bagian pendapatan yang telah ditetapkan bagi pengadu.

Seiring berjalannya waktu, penjualan toko serba ada memburuk dan pendapatan menurun. Pengadu kemudian secara tiba-tiba mengadukan klien atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, termasuk kerja paksa dan pelanggaran Undang-Undang Upah Minimum Korea Selatan.

Klien yang kebingungan akibat pengaduan mendadak tersebut mendatangi Kantor Pengacara Daegu untuk membela diri dari tuduhan itu.

Ketentuan Terkait Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan yang Ditelaah Pengacara Daegu

Pasal 7 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Larangan Kerja Paksa)

Pengusaha dilarang memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kehendak bebasnya melalui kekerasan, ancaman, penahanan, atau cara lain yang secara tidak patut membatasi kebebasan mental atau fisiknya.

Pasal 36 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Penyelesaian Pembayaran Uang dan Barang Berharga)

Jika seorang pekerja meninggal dunia atau berhenti bekerja, pengusaha wajib membayar upah, kompensasi, dan seluruh uang serta barang berharga lainnya dalam waktu 14 hari sejak timbulnya alasan pembayaran. Namun, apabila terdapat keadaan khusus, batas waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pasal 43 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Pembayaran Upah)

① Upah harus dibayarkan dalam mata uang secara langsung dan seluruhnya kepada pekerja. Namun, jika terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama, sebagian upah dapat dipotong atau dibayarkan dalam bentuk selain mata uang.

② Upah harus dibayarkan sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan pada tanggal yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap upah yang dibayarkan untuk sementara, tunjangan, pembayaran sejenis lainnya, atau upah yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Korea Selatan.

2. Kantor Pengacara Daegu Menyusun Strategi Pembelaan bagi Klien

Kantor Pengacara Daegu mulai memberikan bantuan untuk membuktikan bahwa tuduhan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan terhadap klien tidak berdasar.

Kantor Pengacara Daegu Menegaskan Tidak Terdapat Hubungan Kerja

Kantor Pengacara Daegu menyatakan bahwa klien dan pengadu tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.

Meskipun klien terdaftar sebagai pengelola minimarket tersebut, klien dan pengadu bersama-sama menginvestasikan uang dan menjalankan minimarket itu sebagai mitra usaha.

Kantor Pengacara Daegu menyerahkan riwayat transfer dana investasi serta bukti bahwa 2 orang tersebut bersama-sama mengikuti pelatihan pemilik toko dari kantor pusat.

Selain itu, berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, kantor tersebut mengemukakan dasar penilaian untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan kerja.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2006.12.7 dalam perkara 2004다29736

Penentuan apakah seseorang tergolong sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan harus didasarkan pada apakah secara substantif pekerja tersebut memberikan tenaga kerja kepada pemberi kerja dalam hubungan subordinasi dengan tujuan memperoleh upah dalam suatu usaha atau tempat usaha, bukan pada apakah bentuk kontraknya merupakan perjanjian kerja atau perjanjian pemborongan

Kantor Pengacara Daegu Menegaskan Tidak Terdapat Ketentuan Konkret Mengenai Perjanjian Kerja

Untuk membuktikan bahwa klien dan pengadu tidak memiliki hubungan kerja, Kantor Pengacara Daegu menegaskan bahwa “tidak terdapat ketentuan konkret mengenai perjanjian kerja”.

Perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk perjanjian konsensual dan timbal balik, tetapi dalam perkara ini tidak terdapat isi penawaran dan penerimaan di antara para pihak.

Dengan demikian, tidak terdapat bukti konkret bahwa perjanjian kerja telah dibuat.

3. Hasil Bantuan Kantor Pengacara Daegu, Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

Setelah menerima argumentasi Kantor Pengacara Daegu, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan, “Dalam perkara ini, status pengadu sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan merupakan unsur penting. Hubungan antara pengadu dan tersangka tidak dapat dipastikan sebagai hubungan kerja yang bertujuan memperoleh upah.”

Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien melalui pemahaman dan pengalaman mendalam para 🔗pengacara yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim dan jaksa dalam proses penyidikan dan persidangan.

Jika Anda menghadapi situasi seperti di atas dan ingin memperoleh bantuan dari pengacara berpengalaman selama konsultasi, penyidikan, dan persidangan, silakan menghubungi 🔗Kantor Pengacara Daegu Firma Hukum Daeryun.

대구변호사사무실 조력 | 억울한 근로기준법 위반 혐의 의뢰인 도와 불기소 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk