CONTENTS
- 1. Klien yang menemui Pengacara Ulsan

- 2. Fakta dalam dakwaan terhadap klien yang diperiksa oleh Pengacara Ulsan

- - Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi klien Pengacara Ulsan
- 3. Strategi Pengacara Ulsan dalam membela klien

- - Pengacara Ulsan menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya
- - Pengacara Ulsan menegaskan bahwa orang-orang di sekitar klien memohon keringanan hukuman
- - Pengacara Ulsan menegaskan bahwa klien selama ini menjalankan tugasnya dengan tekun
- - Pengacara Ulsan menegaskan bahwa klien tidak berniat melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
- 4. Pengacara Ulsan berhasil menghindarkan klien dari Pidana penjara (dengan kerja paksa)

1. Klien yang menemui Pengacara Ulsan
Klien yang menemui Pengacara Ulsan menyatakan bahwa dirinya terancam Pidana penjara (dengan kerja paksa) karena melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan. Klien kemudian meminta bantuan Firma Hukum Daeryun di Ulsan.
2. Fakta dalam dakwaan terhadap klien yang diperiksa oleh Pengacara Ulsan
Fakta yang didakwakan terhadap klien Pengacara Ulsan adalah sebagai berikut.
▲Klien Pengacara Ulsan adalah pemilik usaha yang mengoperasikan suatu tempat usaha
▲Korban dalam perkara klien Pengacara Ulsan adalah pekerja di tempat usaha milik klien
▲Pemilik usaha tidak boleh memberhentikan pekerja selama pekerja tidak masuk kerja untuk menjalani perawatan akibat penyakit dan selama 30 hari setelahnya
▲Klien Pengacara Ulsan memberhentikan korban yang sedang tidak masuk kerja untuk menjalani perawatan akibat penyakit |
Oleh karena itu, klien Pengacara Ulsan disangka melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan karena memberhentikan pekerja yang sedang tidak masuk kerja untuk menjalani perawatan akibat penyakit.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi klien Pengacara Ulsan
■Pasal 107 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Ketentuan Pidana) Setiap orang yang melanggar Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 23 ayat (2), atau Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
■Pasal 23 (Pembatasan Pemecatan dan Tindakan Lainnya) ① Pemberi kerja tidak boleh, tanpa alasan yang sah, melakukan pemecatan, merumahkan sementara, memberhentikan sementara, memindahkan, mengurangi upah, atau menjatuhkan sanksi lainnya kepada pekerja (selanjutnya disebut “pemecatan tidak sah dan tindakan lainnya”). ② Pemberi kerja tidak boleh memberhentikan pekerja selama pekerja tidak masuk kerja untuk menjalani perawatan akibat cedera atau penyakit karena pekerjaan dan selama 30 hari setelahnya, atau selama pekerja perempuan tidak masuk kerja sebelum dan setelah melahirkan berdasarkan undang-undang ini dan selama 30 hari setelahnya. |
Klien Pengacara Ulsan terancam Pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 5 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 50 juta won Korea Selatan karena 🔗melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
3. Strategi Pengacara Ulsan dalam membela klien
Pengacara Ulsan membela klien dengan menyusun strategi berikut.
Pengacara Ulsan menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya
Terlepas dari latar belakang pemecatan tersebut, klien Pengacara Ulsan sangat menyesali bahwa akibat kelalaiannya sendiri, ia telah merugikan korban dengan melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Klien juga berjanji akan berhati-hati agar tidak pernah mengulangi tindakan tersebut.
Pengacara Ulsan menegaskan bahwa orang-orang di sekitar klien memohon keringanan hukuman
Keluarga dan kenalan klien Pengacara Ulsan merasa terkejut dan prihatin karena klien yang biasanya berperilaku terpuji telah melakukan tindakan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan perkara ini.
Para kenalan klien memohon keringanan hukuman dan menyatakan bahwa jika klien diberi keringanan, mereka akan mengawasi serta memperhatikannya agar ia tidak pernah mengulangi tindakan tersebut.
Pengacara Ulsan menegaskan bahwa klien selama ini menjalankan tugasnya dengan tekun
Klien Pengacara Ulsan telah bekerja dengan sangat tekun sebagai pemilik usaha. Kami memohon agar fakta bahwa klien telah menjalankan pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan berupaya sebaik mungkin sebagai pemilik usaha dapat dipertimbangkan.
Pengacara Ulsan menegaskan bahwa klien tidak berniat melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
Meskipun tindakan klien Pengacara Ulsan pada akhirnya memang melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, klien tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Klien mengetahui bahwa korban telah berkali-kali mendapat teguran karena kelalaian dalam bekerja, lalu memberhentikannya secara sah setelah melalui pemeriksaan internal.
Namun, penuntutan dalam perkara ini diajukan karena pemecatan tersebut dilakukan ketika korban sedang tidak masuk kerja dengan alasan sakit.
4. Pengacara Ulsan berhasil menghindarkan klien dari Pidana penjara (dengan kerja paksa)

Setelah mendengar pembelaan Pengacara Ulsan, pengadilan hanya menjatuhkan Pidana denda ringan kepada klien.
Pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman berat berupa Pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 5 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 50 juta won Korea Selatan. Pengacara Ulsan membantu klien menghindari Pidana penjara (dengan kerja paksa) dan hanya menerima Pidana denda ringan.
Jika Anda berada dalam situasi seperti klien Pengacara Ulsan dan terancam Pidana penjara (dengan kerja paksa), segera temui 🔗pengacara profesional Firma Hukum Daeryun di Ulsan dan percayakan perkara Anda kepada kami. Kami akan menawarkan solusi yang sesuai dengan perkara Anda dan memberikan bantuan hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








