CONTENTS
- 1. Klien yang Mencari Pengacara Gimcheon

- 2. Kronologi Perkara Klien Pengacara Gimcheon

- - Kewajiban Klien Pengacara Gimcheon
- - Pelanggaran Kewajiban oleh Klien Pengacara Gimcheon
- 3. Ketentuan Hukum yang Berlaku bagi Klien Pengacara Gimcheon

- 4. Pembelaan Pengacara Gimcheon bagi Klien

- - Pengacara Gimcheon Menekankan bahwa Klien Telah Meminta Maaf kepada Keluarga yang Ditinggalkan
- - Pengacara Gimcheon Menekankan bahwa Klien Menjalani Pengawasan Khusus dengan Sungguh-Sungguh
- 5. Pengacara Gimcheon Menghindarkan Klien dari Pidana Penjara Efektif

1. Klien yang Mencari Pengacara Gimcheon
Klien yang mencari pengacara Gimcheon mendatangi Firma Hukum Daeryun di Gimcheon karena diduga melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan serta meminta bantuan agar terhindar dari pidana penjara efektif.
2. Kronologi Perkara Klien Pengacara Gimcheon
Pengacara Gimcheon menelaah kronologi perkara untuk membela klien agar terhindar dari pidana penjara efektif.
Klien pengacara Gimcheon merupakan pemilik usaha yang memiliki pabrik dan menjalankan perusahaan di bidang manufaktur.
Seorang pekerja yang melaksanakan pekerjaan atas instruksi klien meninggal dunia akibat kelalaian klien pengacara Gimcheon dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Klien diduga melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan sehubungan dengan kegiatan usahanya.
Kewajiban Klien Pengacara Gimcheon
Klien pengacara Gimcheon berkewajiban untuk ① melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi topografi dan tanah di tempat kerja guna mencegah bahaya terhadap pekerja, mencatat serta menyimpan hasilnya, menyusun rencana kerja dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana tersebut.
Selain itu, klien memiliki kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaannya untuk ② mencantumkan tanda seperti beban maksimum yang diizinkan pada peralatan agar dapat diketahui oleh pekerja dan ③ melakukan pengujian nondestruktif untuk menguji keamanan peralatan yang digunakan ketika pekerja melaksanakan pekerjaan.
Pelanggaran Kewajiban oleh Klien Pengacara Gimcheon
Meskipun memiliki kewajiban tersebut, klien pengacara Gimcheon ① tidak menyusun rencana kerja sebelum pekerja melaksanakan pekerjaan, ② meminta pekerja menggunakan peralatan yang tidak dilengkapi tanda seperti beban maksimum yang diizinkan sehingga pekerja tidak dapat mengetahuinya, dan ③ tidak melakukan pengujian nondestruktif untuk memastikan keamanan peralatan yang digunakan pekerja selama proses pekerjaan.
3. Ketentuan Hukum yang Berlaku bagi Klien Pengacara Gimcheon
■🔗Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan Pasal 167 (Ketentuan Pidana)
① Setiap orang yang, dengan melanggar Pasal 38 ayat (1) sampai ayat (3) (termasuk apabila ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis berdasarkan Pasal 166-2), Pasal 39 ayat (1) (termasuk apabila ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis berdasarkan Pasal 166-2), atau Pasal 63 (termasuk apabila ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis berdasarkan Pasal 166-2), mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
Pasal 173 (Ketentuan Pertanggungjawaban Bersama) Apabila perwakilan suatu badan hukum atau agen, pegawai, maupun pekerja lain dari badan hukum atau orang perseorangan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) atau salah satu Pasal 168 sampai Pasal 172 sehubungan dengan kegiatan badan hukum atau orang perseorangan tersebut, selain pelaku dihukum, badan hukum dikenai pidana denda sesuai pembagian dalam butir-butir berikut, sedangkan orang perseorangan tersebut dikenai pidana denda sebagaimana ditentukan dalam pasal yang bersangkutan.
1. Dalam hal Pasal 167 ayat (1): denda paling banyak 1 miliar won Korea Selatan
■Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 268 (🔗Kematian atau Luka Akibat Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi maupun Kelalaian Berat)
Setiap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
Berdasarkan ketentuan di atas, klien pengacara Gimcheon dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan, sedangkan tempat usaha klien dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar won Korea Selatan.
4. Pembelaan Pengacara Gimcheon bagi Klien
Pengacara Gimcheon mengajukan pembelaan berikut agar klien terhindar dari pidana penjara efektif.
Pengacara Gimcheon Menekankan bahwa Klien Telah Meminta Maaf kepada Keluarga yang Ditinggalkan
Klien pengacara Gimcheon menyampaikan penyesalan mendalam atas meninggalnya pekerja, memberikan uang penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan dengan membayarkan biaya pemakaman, dan turut berduka atas kematian pekerja tersebut.
Klien juga menunjukkan rasa dukanya yang tulus atas meninggalnya pekerja dengan menyediakan makam dan keperluan lainnya. Ia menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada keluarga yang ditinggalkan hingga memperoleh maaf dari mereka.
Keluarga pekerja yang meninggal dalam perkara klien pengacara Gimcheon juga membuat surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman terhadap klien serta perjanjian perdamaian.
Pengacara Gimcheon Menekankan bahwa Klien Menjalani Pengawasan Khusus dengan Sungguh-Sungguh
Sejak perkara ini, klien pengacara Gimcheon telah bekerja sama semaksimal mungkin dalam melaksanakan tindakan perbaikan dari kantor ketenagakerjaan dan dengan sungguh-sungguh menjalani pengawasan khusus.
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan secara nyata, klien mengerahkan biaya dan tenaga kerja dalam jumlah besar guna menciptakan lingkungan yang memungkinkan para pekerja lain bekerja dengan aman.
Semua pekerja berupaya menghilangkan sikap abai terhadap keselamatan agar bencana akibat kecelakaan kerja tidak terulang kembali.
5. Pengacara Gimcheon Menghindarkan Klien dari Pidana Penjara Efektif

Berkat pembelaan pengacara Gimcheon, klien berhasil terhindar dari pidana penjara efektif. Setelah mempertimbangkan argumentasi pengacara Gimcheon, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan kepada klien.
Meskipun pidana penjara efektif tampak sulit dihindari karena kelalaian klien telah mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia, bantuan pengacara Gimcheon berhasil menghindarkan klien dari pidana tersebut.
Jika Anda menghadapi risiko penghukuman karena melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan seperti dalam perkara ini, silakan menghubungi pengacara profesional Firma Hukum Daeryun kapan saja dan memercayakan perkara Anda kepada kami.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









