Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pencemaran nama baik

Pengacara Pencemaran Nama Baik Namyangju | Membela Klien yang Diadukan atas Pencemaran Nama Baik hingga Memperoleh “Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan”

Pengacara pencemaran nama baik di Namyangju membela klien yang meminta bantuan karena telah diadukan secara pidana atas pencemaran nama baik. Berikut kisah klien tersebut memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berkat bantuan pengacara pencemaran nama baik di Namyangju.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Menemui Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
  • 2. Pokok Fakta yang Disangkakan kepada Klien Menurut Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
    • - Dalil Pengadu dalam Perkara Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
  • 3. Penjelasan tentang Pencemaran Nama Baik oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
  • 4. Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
    • - Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Unsur Keterbukaan
    • - Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Kesengajaan
  • 5. Keputusan terhadap Klien Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

1. Klien yang Menemui Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

Klien yang menemui pengacara pencemaran nama baik di Namyangju mengatakan bahwa dirinya telah diadukan secara pidana atas pencemaran nama baik.

Klien meminta bantuan karena tidak mengetahui apakah perbuatannya termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.

2. Pokok Fakta yang Disangkakan kepada Klien Menurut Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

Untuk membantu menangani perkara klien, pengacara pencemaran nama baik di Namyangju memeriksa fakta perbuatan yang disangkakan kepada klien. Pokok fakta yang disangkakan adalah sebagai berikut.

Klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju menyebarkan informasi palsu melalui pesan media sosial kepada seorang teman bahwa pengadu menerima dukungan dari sponsor.

Klien diduga secara terbuka mengungkapkan informasi palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan tujuan mencemarkan nama baik pengadu.

Dalil Pengadu dalam Perkara Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

Pengadu yang mengajukan pengaduan pidana terhadap klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju menyampaikan dalil berikut.

Pengadu mengatakan bahwa klien menyebut dirinya sebagai “perempuan murahan” yang menerima dukungan dari sponsor. Pengadu menyatakan bahwa penyebaran informasi palsu tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga membuatnya takut memikirkan bagaimana orang lain yang mendengar perkataan itu memandang dirinya.

3. Penjelasan tentang Pencemaran Nama Baik oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

Pengacara pencemaran nama baik di Namyangju akan menjelaskan tentang 🔗pencemaran nama baik yang disangkakan kepada klien.

Pencemaran nama baik adalah perbuatan merusak nama baik seseorang dengan menyatakan fakta konkret atau fakta palsu secara terbuka.

Agar pencemaran nama baik terbukti, harus terdapat ①unsur keterbukaan, ②pernyataan fakta atau fakta palsu, dan ③kerusakan terhadap nama baik seseorang.

Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pencemaran Nama Baik)

①Orang yang secara terbuka merusak nama baik seseorang dengan menyatakan suatu fakta dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 2 tahun, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

②Orang yang secara terbuka merusak nama baik seseorang dengan menyatakan fakta palsu dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Apabila pencemaran nama baik terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan jika fakta yang dinyatakan merupakan fakta konkret. Jika fakta tersebut palsu, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

4. Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

Karena diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik pengadu, klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju berisiko dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Untuk mencegah klien dijatuhi hukuman, pengacara pencemaran nama baik di Namyangju menyampaikan pembelaan sebagai berikut.

Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Unsur Keterbukaan

Klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju membicarakan pengadu di ruang percakapan media sosial bersama seorang teman.

Karena tidak seorang pun selain teman tersebut dan klien dapat melihat isi percakapan itu, dapat diketahui bahwa perbuatan klien tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Kesengajaan

Klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju membicarakan pengadu ketika sedang berbincang mengenai kehidupan sehari-hari bersama seorang teman. Oleh karena itu, klien sama sekali tidak memiliki kesengajaan untuk mencemarkan nama baik pengadu.

Dengan demikian, perbuatan klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju tidak memenuhi unsur keterbukaan dan kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik juga tidak dapat dibuktikan sehingga sangkaan terhadap klien seharusnya dinyatakan tidak terbukti.

5. Keputusan terhadap Klien Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

pengacara-pencemaran-nama-baik-Namyangju-bantuan
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengar pembelaan pengacara pencemaran nama baik di Namyangju, Kejaksaan Korea Selatan menetapkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.

Dengan bantuan pengacara pencemaran nama baik di Namyangju, dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada klien tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum Korea Selatan.

Meskipun dilakukan di ruang percakapan bersama seorang teman, suatu percakapan tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik apabila isinya merusak nama baik seseorang.

Jika Anda terancam dijatuhi hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik seperti klien dalam perkara ini, segera temui 🔗pengacara pencemaran nama baik di Namyangju dan percayakan penanganan perkara Anda.

남양주명예훼손변호사 | 명예훼손으로 고소 당한 의뢰인 변호해 “불기소 처분”

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk