CONTENTS
- 1. Klien yang Menemui Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

- 2. Pokok Fakta yang Disangkakan kepada Klien Menurut Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

- - Dalil Pengadu dalam Perkara Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
- 3. Penjelasan tentang Pencemaran Nama Baik oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

- 4. Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

- - Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Unsur Keterbukaan
- - Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Kesengajaan
- 5. Keputusan terhadap Klien Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

1. Klien yang Menemui Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
Klien yang menemui pengacara pencemaran nama baik di Namyangju mengatakan bahwa dirinya telah diadukan secara pidana atas pencemaran nama baik.
Klien meminta bantuan karena tidak mengetahui apakah perbuatannya termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.
2. Pokok Fakta yang Disangkakan kepada Klien Menurut Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
Untuk membantu menangani perkara klien, pengacara pencemaran nama baik di Namyangju memeriksa fakta perbuatan yang disangkakan kepada klien. Pokok fakta yang disangkakan adalah sebagai berikut.
Klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju menyebarkan informasi palsu melalui pesan media sosial kepada seorang teman bahwa pengadu menerima dukungan dari sponsor.
Klien diduga secara terbuka mengungkapkan informasi palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan tujuan mencemarkan nama baik pengadu.
Dalil Pengadu dalam Perkara Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
Pengadu yang mengajukan pengaduan pidana terhadap klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju menyampaikan dalil berikut.
Pengadu mengatakan bahwa klien menyebut dirinya sebagai “perempuan murahan” yang menerima dukungan dari sponsor. Pengadu menyatakan bahwa penyebaran informasi palsu tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga membuatnya takut memikirkan bagaimana orang lain yang mendengar perkataan itu memandang dirinya.
3. Penjelasan tentang Pencemaran Nama Baik oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
Pengacara pencemaran nama baik di Namyangju akan menjelaskan tentang 🔗pencemaran nama baik yang disangkakan kepada klien.
Pencemaran nama baik adalah perbuatan merusak nama baik seseorang dengan menyatakan fakta konkret atau fakta palsu secara terbuka.
Agar pencemaran nama baik terbukti, harus terdapat ①unsur keterbukaan, ②pernyataan fakta atau fakta palsu, dan ③kerusakan terhadap nama baik seseorang.
Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pencemaran Nama Baik)
①Orang yang secara terbuka merusak nama baik seseorang dengan menyatakan suatu fakta dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 2 tahun, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
②Orang yang secara terbuka merusak nama baik seseorang dengan menyatakan fakta palsu dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Apabila pencemaran nama baik terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan jika fakta yang dinyatakan merupakan fakta konkret. Jika fakta tersebut palsu, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
4. Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju
Karena diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik pengadu, klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju berisiko dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Untuk mencegah klien dijatuhi hukuman, pengacara pencemaran nama baik di Namyangju menyampaikan pembelaan sebagai berikut.
Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Unsur Keterbukaan
Klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju membicarakan pengadu di ruang percakapan media sosial bersama seorang teman.
Karena tidak seorang pun selain teman tersebut dan klien dapat melihat isi percakapan itu, dapat diketahui bahwa perbuatan klien tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Pembelaan untuk Klien oleh Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju ■Kesengajaan
Klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju membicarakan pengadu ketika sedang berbincang mengenai kehidupan sehari-hari bersama seorang teman. Oleh karena itu, klien sama sekali tidak memiliki kesengajaan untuk mencemarkan nama baik pengadu.
Dengan demikian, perbuatan klien pengacara pencemaran nama baik di Namyangju tidak memenuhi unsur keterbukaan dan kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik juga tidak dapat dibuktikan sehingga sangkaan terhadap klien seharusnya dinyatakan tidak terbukti.
5. Keputusan terhadap Klien Pengacara Pencemaran Nama Baik di Namyangju

Setelah mendengar pembelaan pengacara pencemaran nama baik di Namyangju, Kejaksaan Korea Selatan menetapkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.
Dengan bantuan pengacara pencemaran nama baik di Namyangju, dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada klien tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum Korea Selatan.
Meskipun dilakukan di ruang percakapan bersama seorang teman, suatu percakapan tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik apabila isinya merusak nama baik seseorang.
Jika Anda terancam dijatuhi hukuman atas tindak pidana pencemaran nama baik seperti klien dalam perkara ini, segera temui 🔗pengacara pencemaran nama baik di Namyangju dan percayakan penanganan perkara Anda.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








