Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan dan lain-lain

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi | Klien diadili atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berhasil menghindari pidana penjara efektif dengan hukuman bersyarat

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mendampingi klien yang diajukan ke persidangan pidana atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan. Setelah secara aktif mengemukakan berbagai keadaan yang meringankan, klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Pengacara Kejahatan Seksual Gumi
    • - Keadaan perkara yang diketahui Pengacara Kejahatan Seksual Gumi
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan Pengacara Kejahatan Seksual Gumi
  • 2. Pendampingan oleh Pengacara Kejahatan Seksual Gumi
    • - Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengemukakan penyerahan diri secara sukarela oleh klien
    • - Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengemukakan permintaan maaf dan perdamaian oleh klien
    • - Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengemukakan kuatnya tekad klien untuk mencegah pengulangan tindak pidana
  • 3. Klien dijatuhi ‘hukuman dengan masa percobaan’ berkat pendampingan Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

1. Klien yang mendatangi Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

Klien yang mendatangi Pengacara Kejahatan Seksual Gumi merupakan pegawai sebuah rumah sakit di Gumi. Ia diajukan ke persidangan pidana karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien di bawah umur. Mengingat seriusnya perkara tersebut, diperlukan konsultasi yang mendalam dengan pengacara Daeryun.

Keadaan perkara yang diketahui Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengetahui secara terperinci keadaan perkara melalui konsultasi dengan klien.

Klien yang bekerja di sebuah rumah sakit di Gumi menjalin hubungan dekat dengan seorang pasien rawat inap di bawah umur (selanjutnya disebut korban).

Saat berkomunikasi dengan korban melalui media sosial, klien mengirimkan sejumlah pesan seksual. Setelah korban mengatakan bahwa ia ingin melakukan hubungan seksual dengan klien, klien disebut telah melakukan hubungan seksual dengan korban beberapa kali.

Pada akhirnya, klien diajukan ke persidangan pidana atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan, tindakan seksual terhadap anak di bawah umur dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan, serta pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan (pemaksaan atau perantaraan perbuatan cabul terhadap anak, pelecehan seksual, dan sebagainya).

Klien mengakui seluruh perbuatannya dan menyesalinya. Ia dengan sungguh-sungguh meminta bantuan agar setidaknya dapat terhindar dari pidana penjara efektif.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

🔗Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan adalah tindak pidana yang berarti bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dipandang sebagai pemerkosaan dan dipidana meskipun anak tersebut memberikan persetujuan. Orang dewasa yang melakukan hubungan seksual atas persetujuan anak di bawah umur akan dikenai penghukuman pidana.

Korea Selatan sebelumnya menganggap anak yang berusia kurang dari 13 tahun belum mencapai usia untuk memberikan persetujuan seksual. Namun, baru-baru ini ketentuan mengenai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 13 tahun tetapi berusia kurang dari 16 tahun dinyatakan konstitusional.

Dengan demikian, tindak pidana tersebut tetap terbentuk sekalipun hubungan seksual dilakukan atas persetujuan anak yang berusia kurang dari 16 tahun.

Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan, Perbuatan Cabul dengan Paksaan, dan Perbuatan Lain terhadap Anak yang Berusia Kurang dari 13 Tahun)

① Orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 297 (Pemerkosaan) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan terhadap seseorang yang berusia kurang dari 13 tahun dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

② Orang yang dengan kekerasan atau ancaman melakukan salah satu perbuatan berikut terhadap seseorang yang berusia kurang dari 13 tahun dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan jangka waktu paling singkat 7 tahun.

1. Memasukkan alat kelamin ke bagian dalam tubuh, seperti mulut atau anus (tidak termasuk alat kelamin)

2. Memasukkan bagian tubuh (tidak termasuk alat kelamin), seperti jari, atau alat ke alat kelamin atau anus

2. Pendampingan oleh Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengumpulkan berbagai keadaan yang menguntungkan melalui konsultasi dengan klien dan memohon keringanan kepada majelis hakim dengan mengemukakan hal-hal berikut.

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengemukakan penyerahan diri secara sukarela oleh klien

Korban secara langsung memberitahukan usianya kepada klien. Oleh karena itu, klien sangat menyesali bahwa ia melakukan persetubuhan meskipun pada saat kejadian mengetahui bahwa korban masih di bawah umur. Ditekankan pula bahwa klien bersama penasihat hukumnya secara sukarela mendatangi kantor polisi, menyerahkan surat penyerahan diri, dan mengakui seluruh kesalahannya.

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengemukakan permintaan maaf dan perdamaian oleh klien

Melalui penasihat hukumnya, klien menyampaikan permintaan maaf dan uang perdamaian kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tulus dari klien dan menyatakan akan memaafkannya. Dinyatakan pula bahwa korban telah menyampaikan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman dan surat permohonan keringanan.

Pengacara Kejahatan Seksual Gumi mengemukakan kuatnya tekad klien untuk mencegah pengulangan tindak pidana

Klien berupaya memperbaiki pandangan seksualnya yang keliru agar tidak pernah mengulangi perbuatan tersebut dan secara sukarela telah menyelesaikan pendidikan pencegahan kekerasan seksual. Atas dasar itu, dimohonkan agar majelis hakim memberikan keringanan karena klien dinilai tidak berisiko mengulangi tindak pidana.

3. Klien dijatuhi ‘hukuman dengan masa percobaan’ berkat pendampingan Pengacara Kejahatan Seksual Gumi

Berkat pendampingan aktif Pengacara Kejahatan Seksual Gumi, klien berhasil menghindari pidana penjara efektif karena dijatuhi ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’.

Sejak tahap awal perkara, klien tersebut didampingi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), termasuk ketika mendatangi kantor polisi. Dengan demikian, pernyataan yang merugikan klien dapat dicegah dan klien dapat dijatuhi hukuman dengan masa percobaan meskipun telah melakukan tindak pidana berat berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan.

Jika menghadapi sangkaan serupa, Anda disarankan untuk segera menunjuk pengacara yang memiliki keahlian khusus.

Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara kejahatan seksual yang pernah menangani tuntutan pidana dan putusan dalam perkara kejahatan seksual serta akan memberikan strategi penanganan yang kuat. Jika memerlukan bantuan, silakan kunjungi 🔗Kantor Daeryun di Gumi kapan saja.

구미성범죄변호사 | 미성년자의제강간죄로 형사 재판 받게된 의뢰인, 집행유예 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk