CONTENTS
- 1. Latar Belakang Klien Mencari Pengacara Spesialis Properti Seongnam

- - Klien Meminta Pendampingan untuk Gugatan Pengosongan
- - Peraturan Perundang-undangan Terkait Kontrak Sewa
- 2. Bentuk Pendampingan Pengacara Spesialis Properti Seongnam

- - Dalil Mengenai Hak untuk Mengakhiri Kontrak
- - Dalil Mengenai Kewajiban Mengosongkan dan Menyerahkan Properti
- 3. Hasil Pendampingan Pengacara Spesialis Properti Seongnam, “Menang Perkara”

1. Latar Belakang Klien Mencari Pengacara Spesialis Properti Seongnam
Klien yang mencari Pengacara Spesialis Properti Seongnam ingin mengakhiri kontrak dengan penyewa yang tidak membayar sewa bulanan selama beberapa bulan dan memperoleh kembali properti tersebut, sehingga meminta bantuan pengacara di kantor Seongnam.
Klien Meminta Pendampingan untuk Gugatan Pengosongan
Berikut adalah kisah klien yang berkonsultasi dengan Pengacara Spesialis Properti Seongnam.
Klien merupakan pemilik bangunan komersial yang sekitar 1 tahun sebelumnya menandatangani kontrak sewa dengan tergugat dalam perkara ini.
Setelah transaksi rekening tergugat dihentikan karena menjadi korban penipuan, tergugat memohon agar diizinkan membayar sekaligus sewa bulanan untuk 3 bulan.
Dengan mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi tergugat, klien menyetujui permohonan tersebut.
Namun, tergugat tetap tidak membayar sewa meskipun masa 3 bulan yang dijanjikan telah lama berlalu dan, ketika diminta oleh klien, tergugat memohon agar diberi waktu 1 bulan lagi.
Klien kemudian menunggu selama 1 bulan lagi, tetapi tergugat mulai menghindarinya, antara lain dengan menghindari komunikasi dari klien atau tidak membukakan pintu tempat usahanya.
Pada akhirnya, klien memutuskan untuk mengakhiri kontrak sewa dan mengajukan 🔗gugatan pengosongan guna memperoleh kembali properti tersebut, lalu meminta pendampingan Pengacara Spesialis Properti Seongnam.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Kontrak Sewa
Apabila kontrak sewa tempat tinggal atau bangunan komersial telah dibuat, penyewa wajib melakukan pembayaran setiap bulan sesuai dengan isi kontrak.
Namun, apabila penyewa tidak melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya dan menunggak pembayaran, pemilik bangunan berhak mengakhiri kontrak.
▶ Pasal 640 (Tunggakan Uang Sewa dan Pengakhiran Kontrak)
▶ Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan (Permintaan Perpanjangan Kontrak dan Lain-Lain)
1. Apabila penyewa pernah menunggak uang sewa hingga mencapai jumlah uang sewa untuk 3 periode
2. Bentuk Pendampingan Pengacara Spesialis Properti Seongnam
Setelah berkonsultasi dengan klien, Pengacara Spesialis Properti Seongnam menyusun strategi untuk memenangkan perkara.
Dalil Mengenai Hak untuk Mengakhiri Kontrak
Tergugat tidak membayar sewa bulanan selama 4 bulan.
Karena keadaan tersebut merupakan alasan yang sah untuk mengakhiri kontrak sewa, ditekankan bahwa klien berhak segera mengakhiri kontrak sewa tersebut.
Dalil Mengenai Kewajiban Mengosongkan dan Menyerahkan Properti
Karena kontrak sewa dalam perkara ini telah diakhiri secara sah, tergugat berkewajiban mengosongkan dan menyerahkan properti tersebut kepada klien.
Namun, ditekankan bahwa tergugat sengaja menghindari klien dan hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya.
3. Hasil Pendampingan Pengacara Spesialis Properti Seongnam, “Menang Perkara”
Majelis hakim menerima dalil Pengacara Spesialis Properti Seongnam dan menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Tergugat harus menyerahkan kepada penggugat bangunan yang tercantum dalam daftar lampiran,” serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Jika Anda Memerlukan Pendampingan dalam Gugatan Penyerahan Bangunan
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang mengajukan gugatan terhadap penyewa yang menunggak sewa selama beberapa bulan tetapi tetap menguasai properti berhasil memperoleh penyerahan properti tersebut dengan pendampingan Pengacara Spesialis Properti Seongnam.
Apabila Anda mengalami kesulitan akibat penguasaan properti seperti ini, penyelesaian melalui gugatan dengan bantuan pengacara spesialis merupakan cara yang paling pasti.
Firma Hukum Daeryun telah menangani banyak gugatan terkait properti dan memiliki 🔗pengacara spesialis yang berpengalaman luas untuk menangani perkara klien serta memberikan pendampingan intensif hingga perkara terselesaikan.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam situasi seperti perkara di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada Pengacara Spesialis Properti Seongnam dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








