CONTENTS
- 1. Klien yang mencari Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung

- 2. Penjelasan Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung tentang tindak pidana mengakibatkan luka dalam kecelakaan lalu lintas

- 3. Pembelaan terhadap penghukuman klien oleh Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung

- - Perdamaian dengan korban yang diupayakan Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung
- 4. Penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima berkat Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung

1. Klien yang mencari Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung
Berikut adalah kisah klien yang mencari Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung.
Ketika sedang bekerja, klien menerima kabar bahwa ada urusan mendesak di rumah, lalu segera mengemudikan mobilnya.
Saat itu terdapat polisi tidur di depan klien dan, menurut keterangannya, terdapat persimpangan setelah polisi tidur tersebut.
Karena terburu-buru, klien melaju dengan kecepatan tinggi, tidak melihat korban di depannya, dan menabrak tubuh korban dengan kendaraannya.
Akibat kecelakaan tersebut, klien menyebabkan korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 10 minggu.
Oleh karena itu, klien Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung didakwa atas dugaan mengakibatkan luka dalam kecelakaan lalu lintas.
2. Penjelasan Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung tentang tindak pidana mengakibatkan luka dalam kecelakaan lalu lintas
Dakwaan terhadap klien Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung adalah mengakibatkan luka dalam kecelakaan lalu lintas. Perbuatan ini merupakan tindak pidana yang menyebabkan seseorang mengalami luka akibat kecelakaan lalu lintas.
Tindak pidana mengakibatkan luka dalam kecelakaan lalu lintas dapat dikenai hukuman berikut.
① Apabila pengemudi kendaraan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 268 (Kematian atau Luka Akibat Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi maupun Kelalaian Berat)
Barang siapa karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka, dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
3. Pembelaan terhadap penghukuman klien oleh Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung
Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung mencari berbagai cara untuk membela klien dari penghukuman dan kemudian menemukan satu cara.
② Pengemudi yang, melalui penggunaan kendaraan, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat ①, atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak korban yang dinyatakan secara tegas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penuntutan dalam perkara ini dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila tercapai perdamaian dengan korban.
Namun, klien mengatakan bahwa ia telah beberapa kali mencoba mencapai perdamaian tetapi gagal. Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung kemudian turun tangan.
Perdamaian dengan korban yang diupayakan Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung
Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung mencari titik temu antara korban dan klien, lalu membantu proses perdamaian.
Korban yang terus menolak perdamaian akhirnya bersedia berdamai berkat upaya Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung.
Korban kemudian membuat dan menyerahkan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
4. Penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima berkat Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung

Berkat strategi Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung, pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Pengadilan menyatakan bahwa dakwaan dalam perkara ini menyangkut tindak pidana yang dapat dituntut bertentangan dengan kehendak korban yang dinyatakan secara tegas, lalu memutuskan bahwa penuntutan dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 327 angka 6 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.
6. Dalam perkara yang tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak korban yang dinyatakan secara tegas, ketika korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman atau menarik kembali pernyataannya yang menghendaki penghukuman
Klien dalam perkara ini menghadapi kemungkinan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan atas dugaan mengakibatkan luka.
Dengan bantuan Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung, klien memperoleh hasil berupa penuntutan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Gangneung mencari berbagai cara yang sesuai dengan setiap perkara untuk membantu klien memperoleh hasil yang menguntungkan.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara, silakan kunjungi kantor terdekat kapan saja untuk meminta 🔗konsultasi pengacara.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








