CONTENTS
- 1. Klien yang datang menemui pengacara pidana Seongnam

- - Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Seongnam
- 2. Langkah bantuan pengacara pidana Seongnam

- - Dalil pengacara pidana Seongnam: kesengajaan pelaku
- - Dalil pengacara pidana Seongnam: sikap tanpa penyesalan
- 3. Hasil bantuan pengacara pidana Seongnam

1. Klien yang datang menemui pengacara pidana Seongnam

Berikut kisah klien yang datang menemui pengacara pidana Seongnam.
Klien secara rutin mengadakan pertemuan kecil bersama para kenalannya. Untuk mempertahankan pertemuan tersebut, mereka mengumpulkan iuran bersama guna membiayai kegiatannya.
Namun, klien secara kebetulan mengetahui bahwa seorang kenalan yang bertanggung jawab atas pembukuan biaya operasional diam-diam mengambil iuran dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Klien pun meminta penjelasan dari kenalan tersebut mengenai penggunaan dana bersama untuk kepentingan pribadi.
Namun, kenalan itu justru dengan angkuh marah kepada klien, tidak mampu menahan emosinya, dan menganiaya klien.
Setelah itu, karena geram melihat pelaku tidak meminta maaf ataupun menunjukkan penyesalan meskipun telah melakukan penganiayaan, klien memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana atas 🔗tindak pidana penganiayaan dan datang menemui pengacara pidana Seongnam.
Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Seongnam
Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang terpenuhi ketika seseorang menimbulkan dampak merugikan pada tubuh orang lain.
Dalam hal ini, meskipun tidak terjadi penganiayaan secara langsung, seseorang dapat dipidana atas tindak pidana penganiayaan apabila terbukti adanya penggunaan kekuatan fisik yang sangat disengaja.
Selain itu, apabila penganiayaan dilakukan berulang sebagai suatu kebiasaan, pidananya dapat diperberat hingga 1/2.
① Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan jangka pendek, atau denda ringan.
② Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurusnya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③ Penuntutan umum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
Apabila seseorang secara berulang sebagai kebiasaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Pasal 258, Pasal 258-2, Pasal 260, atau Pasal 261, pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.
Namun, karena tindak pidana penganiayaan termasuk ‘tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan)’, pelaku tidak dapat dipidana apabila korban dengan jelas menyatakan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman.
Oleh karena itu, jika korban dan pelaku mencapai perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan, penuntutan terhadap pelaku tidak dilanjutkan. Jika pelaku telah dituntut atas tindak pidana penganiayaan, ada atau tidaknya perdamaian menjadi sangat penting.
2. Langkah bantuan pengacara pidana Seongnam
Pengacara pidana Seongnam menelaah secara terperinci keadaan perkara penganiayaan yang dialami korban dan menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.
Dalil pengacara pidana Seongnam: kesengajaan pelaku
Pelaku tidak berada dalam keadaan mabuk saat penganiayaan dan sedang berbicara secara rasional dengan korban.
Meski sepenuhnya mampu menahan diri dari tindakan kekerasan, pelaku tidak mengendalikan dirinya dan tetap tidak menghentikan penganiayaan meskipun korban tidak melawan.
Pengacara pidana Seongnam menegaskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan kesengajaan yang kuat.
Dalil pengacara pidana Seongnam: sikap tanpa penyesalan
Setelah peristiwa penganiayaan, pelaku memiliki waktu 1 minggu sebelum klien mengajukan pengaduan pidana. Meskipun telah diberi cukup kesempatan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, pelaku justru menjelek-jelekkan klien di antara para kenalan mereka dan menunjukkan sikap tanpa penyesalan.
Pengacara pidana Seongnam menegaskan bahwa sikap pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.
3. Hasil bantuan pengacara pidana Seongnam
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara pidana Seongnam dan menjatuhkan ‘pidana denda’ kepada pelaku.
Jika Anda mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan atas tindak pidana penganiayaan
Ketika mengajukan pengaduan pidana atas tindak pidana penganiayaan, jika pengaduan tidak disusun berdasarkan landasan yang logis, terdapat risiko perkara dihentikan pada tahap penyidikan atau didahulukan oleh perkara lain yang lebih penting atau lebih jelas. Oleh karena itu, maksud, tujuan, dan tingkat keseriusan pengaduan pidana maupun pelaporan pidana harus dijelaskan secara tegas.
Selain itu, tingkat hukuman dapat berbeda bergantung pada tercapai atau tidaknya perdamaian, ada atau tidaknya riwayat pidana pelaku, dan terbukti atau tidaknya kesengajaan dalam penganiayaan. Karena itu, penting untuk memperoleh bantuan pengacara pidana yang dapat membantu memberikan penilaian hukum secara profesional.
Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara pidana yang pernah bekerja sebagai jaksa, petugas kepolisian, dan penyidik serta memiliki pengalaman penyidikan untuk menangani situasi apa pun secara pasti. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk memperoleh konsultasi kapan saja melalui 🔗Pemesanan konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








