Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penghinaan

Kasus pendampingan Pengacara Ansan | Berhasil membuat pelaku kekerasan verbal di tempat kerja dijatuhi pidana melalui perwakilan pengaduan pidana

Klien yang mendatangi Pengacara Ansan terus-menerus mengalami makian dari atasannya di tempat kerja. Karena tidak sanggup menahan penderitaan mental yang ditimbulkannya, klien mencari Pengacara Ansan untuk mengajukan pengaduan pidana atas tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan).

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien yang mendatangi Pengacara Ansan
    • - Kisah klien yang bertemu dengan Pengacara Ansan
    • - Pengetahuan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara Ansan
  • 2. Pendampingan yang diberikan Pengacara Ansan
    • - Dalil Pengacara Ansan ① Rasa terhina yang dialami klien
    • - Dalil Pengacara Ansan ② Diakuinya perundungan di tempat kerja
  • 3. Hasil pendampingan Pengacara Ansan “Pidana denda”

1. Latar belakang klien yang mendatangi Pengacara Ansan

Pengacara Ansan



Klien yang ditemui Pengacara Ansan menjalani kehidupan kerja yang berat karena terus-menerus mengalami makian dan kekerasan verbal dari atasannya yang baru.


Oleh karena itu, klien memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana agar penghinaan yang timbul dari kekerasan verbal pelaku dapat dihukum, lalu mendatangi kantor Ansan untuk memperoleh pendampingan hukum.

Kisah klien yang bertemu dengan Pengacara Ansan

Klien adalah seorang karyawan biasa. Beberapa waktu sebelumnya, klien ditugaskan untuk bekerja berdua dengan seorang atasan baru.


Pada awalnya, klien berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan diri dengan cara kerja atasannya. Namun, karena cara kerja mereka selama ini berbeda, terdapat beberapa hal yang tidak berjalan selaras.


Atasan tersebut kemudian melontarkan makian dan kekerasan verbal yang sangat berat kepada klien, bahkan tidak segan melancarkan serangan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan serta menghina keluarga klien.


Karena mengalami guncangan mental yang berat dan merasa terhina, klien mendatangi Pengacara Ansan untuk mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaku agar pelaku dijatuhi hukuman.

Pengetahuan terkait perkara yang dijelaskan oleh Pengacara Ansan

Jika mengalami penghinaan seperti dalam perkara klien, pelaku dapat dikenai 🔗tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan) dan dijatuhi hukuman pidana.

Seperti pencemaran nama baik, tindak pidana penghinaan mengharuskan seseorang dihina secara terbuka. Tindak pidana ini pada umumnya dapat terpenuhi apabila seseorang melontarkan makian kepada orang lain.


Karena batasan mengenai perbuatan yang tergolong penghinaan tidak ditentukan secara tegas, penilaian abstrak dengan mempertimbangkan putusan pengadilan dan penilaian masyarakat serta ada atau tidaknya ungkapan perasaan merendahkan dapat memengaruhi terpenuhinya unsur tindak pidana penghinaan.


Putusan pengadilan mengenai tindak pidana penghinaan sangat beragam dan ruang lingkup yang diakui oleh setiap pengadilan berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya mintalah nasihat khusus mengenai perkara Anda kepada pengacara yang berspesialisasi dalam hukum pidana.


Ketentuan hukum terkait hukuman atas tindak pidana penghinaan adalah sebagai berikut.

Pasal 311 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: Tindak pidana penghinaan
>Dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan.

2. Pendampingan yang diberikan Pengacara Ansan

Pengacara Ansan menyelidiki secara menyeluruh kerugian yang dialami klien dan keadaan pada saat peristiwa terjadi, lalu memberikan pendampingan dalam perkara perwakilan pengajuan pengaduan atas tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan).

Dalil Pengacara Ansan ① Rasa terhina yang dialami klien

Klien menyatakan bahwa dirinya merasa sangat terhina setelah mendengar makian dan kekerasan verbal secara terbuka di tempat kerja.


Pengacara Ansan menegaskan bahwa pelaku telah mengungkapkan perasaan merendahkan yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap klien.

Dalil Pengacara Ansan ② Diakuinya perundungan di tempat kerja

Klien melaporkan kekerasan verbal dan makian tersebut kepada tempat kerjanya. Perbuatan itu telah diakui sebagai perundungan di tempat kerja dan pemindahan personel juga telah diselesaikan.


Pengacara Ansan menegaskan bahwa sifat merendahkan dari penghinaan yang dialami klien telah diakui secara internal oleh tempat kerja.

3. Hasil pendampingan Pengacara Ansan “Pidana denda”

Perkara ini merupakan perkara pendampingan berupa perwakilan dalam mengajukan pengaduan pidana atas makian dan kekerasan verbal yang dialami klien di tempat kerja.

Majelis hakim menerima dalil Pengacara Ansan dan memutuskan, “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, terdakwa ditempatkan di rumah tahanan kerja selama jangka waktu yang dihitung dengan ketentuan 100,000 won Korea Selatan (seratus ribu won) setara dengan 1 hari.”

Jika Anda ingin mengajukan pengaduan pidana atas tindak pidana penghinaan

Tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan) merupakan tindak pidana yang kerap terjadi ketika timbul perselisihan dalam percakapan antara seseorang dan orang lain.


Secara khusus, tindak pidana penghinaan tergolong tindak pidana aduan (memerlukan pengaduan untuk dapat dituntut). Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah korban telah mencapai perdamaian dengan pelaku dan memaafkan pelaku sehubungan dengan penghinaan tersebut.


Apabila korban mencapai perdamaian dan mencabut pengaduannya, proses pidana dapat berakhir. Karena itu, perdamaian dapat menjadi penting dan diperlukan pendampingan pengacara yang mampu memberikan respons secara tepat untuk tujuan tersebut.


Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara spesialis dengan banyak pengalaman dalam perkara pidana, termasuk tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, yang menyiapkan langkah penanganan strategis sesuai dengan perkara klien.


Jika Anda memerlukan konsultasi terkait tindak pidana penghinaan, silakan memperoleh konsultasi kapan saja melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

안산변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk