CONTENTS
- 1. Latar belakang klien mendatangi Pengacara Seocho

- - Kisah klien yang mendatangi Pengacara Seocho
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan Pengacara Seocho
- 2. Pembelaan yang diajukan Pengacara Seocho

- - Pembelaan Pengacara Seocho ① Penyewa tidak berniat memperpanjang perjanjian
- - Pembelaan Pengacara Seocho ② Klien benar-benar menempati apartemen
- 3. Hasil pendampingan Pengacara Seocho

1. Latar belakang klien mendatangi Pengacara Seocho

Klien yang ditemui Pengacara Seocho berada dalam situasi yang membingungkan karena para mantan penyewa yang telah pindah dari apartemen milik klien setelah perjanjian sewa berakhir beberapa bulan sebelumnya tiba-tiba mengajukan gugatan ganti rugi.
Oleh karena itu, klien mengunjungi kantor Seocho untuk memperoleh bantuan hukum.
Kisah klien yang mendatangi Pengacara Seocho
Tiga tahun sebelumnya, klien menyewakan apartemen miliknya kepada para penyewa.
Karena klien berencana menempati apartemen tersebut setelah perjanjian para penyewa berakhir, klien memberi tahu mereka bahwa perjanjian sulit diperpanjang, kemudian benar-benar pindah dan tinggal di apartemen tersebut.
Namun, setelah pindah, klien segera berhenti dari pekerjaan barunya sehingga tidak lagi memiliki alasan untuk tinggal di daerah tersebut. Klien pun hanya tinggal sebentar di apartemen itu dan menerima penyewa lain 6 bulan kemudian.
Akan tetapi, para mantan penyewa tersebut tiba-tiba mengajukan gugatan ganti rugi terhadap klien dengan alasan bahwa klien telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan.
Oleh karena itu, klien mendatangi Pengacara Seocho untuk memperoleh bantuan hukum.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan Pengacara Seocho
Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan mengatur bahwa “apabila penyewa meminta pembaruan perjanjian dalam jangka waktu antara 6 bulan hingga 2 bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian sewa, pemilik rumah tidak boleh menolaknya tanpa alasan yang sah.”
Namun, seperti dalam perkara klien, apabila pemilik rumah atau kerabat sedarah pemilik rumah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah akan benar-benar menempati rumah tersebut, hal itu dianggap sebagai alasan yang sah untuk menolak pembaruan perjanjian sewa.
Oleh karena itu, apabila seseorang menghadapi gugatan ganti rugi dengan alasan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan seperti klien, orang tersebut harus membuktikan bahwa dirinya benar-benar menempati atau bermaksud menempati rumah tersebut.
Untuk menyelesaikan 🔗sengketa sewa semacam ini, diperlukan bantuan pengacara spesialis yang berpengalaman karena bukti yang dapat menunjukkan fakta bahwa rumah tersebut benar-benar ditempati harus dikumpulkan dan argumentasi hukum yang tepat harus diajukan berdasarkan bukti tersebut.
2. Pembelaan yang diajukan Pengacara Seocho
Pengacara Seocho mengumpulkan secara terperinci perjanjian sewa yang dibuat antara klien dan para penyewa, percakapan mengenai pembaruan dan penolakan pembaruan perjanjian, serta jejak dan keadaan yang menunjukkan bahwa klien benar-benar tinggal di apartemen tersebut, lalu membantah dalil para penggugat.
Pembelaan Pengacara Seocho ① Penyewa tidak berniat memperpanjang perjanjian
Para penyewa sebenarnya tidak pernah menyatakan keinginan untuk memperpanjang perjanjian hingga klien lebih dahulu memberi tahu mereka, 2 bulan sebelum masa perjanjian berakhir, bahwa perjanjian sulit diperpanjang.
Pengacara Seocho menunjukkan bahwa sejak awal para penyewa selaku penggugat tidak memiliki kehendak untuk menggunakan hak meminta pembaruan perjanjian dan menegaskan bahwa klien tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan.
Pembelaan Pengacara Seocho ② Klien benar-benar menempati apartemen
Para penyewa mendalilkan bahwa klien menolak pembaruan perjanjian dengan alasan akan benar-benar menempati apartemen tersebut, tetapi kemudian tidak tinggal di sana. Namun, setelah para penyewa pindah, klien melaporkan perpindahan masuk dan tinggal di apartemen tersebut selama sekitar 2 bulan.
Pengacara Seocho menegaskan bahwa dalil para penggugat memiliki dasar yang lemah dan klien telah menolak pembaruan perjanjian sewa secara sah.
3. Hasil pendampingan Pengacara Seocho
Majelis hakim menerima argumentasi Pengacara Seocho dan menyatakan bahwa klien tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan, lalu memutuskan bahwa “Seluruh tuntutan para penggugat terhadap tergugat ditolak.”
Jika Anda menghadapi gugatan ganti rugi atas pelanggaran undang-undang perlindungan sewa
Permintaan penyewa untuk memperbarui perjanjian sewa harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan, tetapi hal tersebut bukan berarti pemilik rumah sama sekali tidak dapat menolak pembaruan perjanjian dalam setiap keadaan.
Oleh karena itu, apabila pemilik rumah atau kerabat sedarahnya dalam garis lurus ke atas atau ke bawah bermaksud benar-benar menempati rumah tersebut, permintaan pembaruan dapat ditolak secara sah dan gugatan ganti rugi yang timbul karenanya dapat dibantah.
Namun, sengketa mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan memerlukan pengetahuan hukum khusus dan pengalaman terkait yang luas. Oleh karena itu, bantuan pengacara spesialis sangat penting.
Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara spesialis dengan beragam pengalaman dalam sengketa sewa yang berupaya menyusun strategi optimal sesuai dengan perkara setiap klien.
Jika Anda menginginkan konsultasi, silakan memperoleh konsultasi melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








