Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pencemaran nama baik

Contoh bantuan kantor hukum Cheongju | Perwakilan pengaduan korban pencemaran nama baik, pelaku dijatuhi pidana denda

Klien yang mendatangi kantor hukum Cheongju mengalami pencemaran nama baik dari pelaku, dan ketika sedang mencari kantor hukum yang dapat membantu untuk menjalankan proses hukum, beliau meminta bantuan kepada kantor Cheongju.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi kantor hukum Cheongju
    • - Latar belakang klien mendatangi kantor hukum Cheongju
  • 2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh kantor hukum Cheongju
  • 3. Bantuan hukum kantor hukum Cheongju
    • - Argumen kantor hukum Cheongju ① Kesengajaan dan tujuan mencemarkan
    • - Argumen kantor hukum Cheongju ② Unsur-unsur tindak pidana penghinaan
  • 4. Keputusan pengadilan atas argumen kantor hukum Cheongju
    • - Apabila Anda membutuhkan bantuan kantor hukum Cheongju

1. Klien yang mendatangi kantor hukum Cheongju

Kantor Hukum Cheongju


Klien yang mendatangi kantor hukum Cheongju datang ke kantor Cheongju dan meminta bantuan dengan harapan dapat menyelesaikan perkaranya secara cepat melalui bantuan kantor hukum yang memiliki pengalaman menangani berbagai perkara pidana.

Latar belakang klien mendatangi kantor hukum Cheongju

Berikut adalah kisah klien yang datang berkonsultasi ke kantor hukum Cheongju.

Klien yang gemar berkuda dengan cepat menjadi akrab dengan seseorang yang datang untuk belajar berkuda hingga akhirnya mereka bersahabat.

Beberapa bulan kemudian, sahabat tersebut mengusulkan kepada klien untuk berhenti berkuda sambil mulai menjelek-jelekkan pelatih dan peserta lain.

Namun, klien menolak usulan tersebut dengan mempertimbangkan hubungannya dengan pelatih yang telah mengajarinya.

Setelah itu, sikap sahabat tersebut tiba-tiba berubah drastis dan ia mulai menyebarkan fakta palsu dengan tujuan mencemarkan nama klien kepada orang-orang di sekitarnya.

Klien yang tidak dapat lagi menahannya memutuskan untuk mengajukan pengaduan, dan mendatangi pengacara Cheongju yang memiliki pengalaman menangani banyak perkara 🔗pencemaran nama baik/penyebaran fakta palsu.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh kantor hukum Cheongju

Klien mendatangi pengacara Cheongju untuk mengajukan pengaduan terhadap pelaku dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan) adalah kejahatan yang terbentuk dengan cara secara terbuka menyampaikan fakta yang mencemarkan nama baik orang lain atau fakta palsu.

Apabila sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik diakui, pelaku dapat dipidana berdasarkan ketentuan berikut.

Pencemaran nama baik (Pasal 307 KUHP Korea Selatan)

① Barang siapa secara terbuka menyampaikan fakta dan mencemarkan nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kerja paksa paling lama 2 tahun, atau pidana denda paling banyak 5 juta won.
② Barang siapa secara terbuka menyampaikan fakta palsu dan mencemarkan nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, pencabutan hak paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak 10 juta won.

Putusan terkait

Agar tindak pidana pencemaran nama baik terbentuk, sebagai unsur subjektif diperlukan perbuatan menyampaikan fakta konkret yang cukup untuk menurunkan penilaian sosial terhadap seseorang, disertai kesengajaan untuk mencemarkan nama baik orang lain (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Oktober 2010 Nomor 2010도2877). Oleh karena itu, apabila seseorang menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik orang lain dalam proses mengajukan pertanyaan untuk memastikan kebenaran suatu rumor yang tidak menyenangkan, dalam hal demikian sulit untuk mengakui adanya kesengajaan mencemarkan nama baik apabila dilihat dari motifnya (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Mei 1985 Nomor 85도588).

3. Bantuan hukum kantor hukum Cheongju

Pengacara Cheongju membentuk tim khusus (TF) beranggotakan 3 hingga 20 orang yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara pencemaran nama baik untuk menyusun strategi yang sistematis, dan menyampaikan hal-hal berikut.

Pokok persoalan utama

1. Apakah pelaku memiliki kesengajaan dan tujuan untuk mencemarkan?
2. Apakah unsur-unsur tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan) terpenuhi?

Argumen kantor hukum Cheongju ① Kesengajaan dan tujuan mencemarkan

Pelaku menyebarkan fakta palsu seperti bahwa klien diam-diam memasang alat perekam untuk melakukan penyadapan.

Meskipun klien sama sekali tidak pernah melakukan penyadapan menggunakan alat perekam, pelaku tetap menyebarkan fakta palsu yang terperinci.

Pihaknya bahkan menegaskan bahwa pelaku menyebarkan fakta palsu dengan kesengajaan dan tujuan mencemarkan, seperti pernyataan bahwa klien akan memasang kamera berukuran sangat kecil di arena berkuda untuk melakukan penyadapan.

Argumen kantor hukum Cheongju ② Unsur-unsur tindak pidana penghinaan

Tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan) terbentuk dengan cara menghina seseorang secara terbuka.

Yang dimaksud penghinaan di sini adalah mengungkapkan penilaian abstrak atau perasaan menghina yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap seseorang tanpa menyampaikan suatu fakta.

Yang dimaksud “secara terbuka” adalah keadaan yang dapat diketahui oleh orang yang tidak tertentu atau oleh banyak orang, dan pelaku menuliskan serta mengunggah tulisan yang menghina klien di media sosial.

Dengan demikian, keadaan tersebut menjadi dapat dilihat oleh orang yang tidak tertentu atau banyak orang, dan pihaknya menegaskan bahwa isi tulisan itu memuat muatan menghina yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap klien.

4. Keputusan pengadilan atas argumen kantor hukum Cheongju

Pengadilan menerima argumen kantor hukum Cheongju dan menjatuhkan pidana denda kepada pelaku.

Atas hal tersebut, klien menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada pengacara Cheongju.

Apabila Anda membutuhkan bantuan kantor hukum Cheongju

Perkara di atas merupakan contoh ketika klien yang mendapat bantuan pengacara Cheongju berhasil membuat pelaku dijatuhi pidana denda atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara pidana berpengalaman yang menjalankan perwakilan pengaduan serta pemberian nasihat hukum, sehingga membawa perkara ke arah yang menguntungkan.

Dengan mengoperasikan peralatan analisis dan program terkini, kami mengumpulkan bukti secara sah dan menyelesaikan perkara dengan cepat.

Apabila Anda membutuhkan perwakilan pengaduan dan nasihat hukum untuk tindak pidana pencemaran nama baik seperti contoh di atas, silakan mempercayakan perkara Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.

청주법률사무소 조력 사례 | 명예훼손 피해자 고소대리, 가해자 벌금형

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk