Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Kelalaian yang mengakibatkan luka

Contoh Pendampingan Firma Hukum di Cheongju | Putusan Bebas atas Kelalaian yang Mengakibatkan Luka setelah Dibuktikan Tidak Adanya Hubungan Kausal

Klien yang menghubungi firma hukum di Cheongju berada dalam risiko penghukuman pidana karena secara tidak adil dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka. Pengacara pidana di Cheongju pun memberikan pendampingan untuk membantu klien memperoleh putusan bebas.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Menghubungi Firma Hukum di Cheongju
    • - Kronologi Perkara yang Membawa Klien ke Firma Hukum di Cheongju
    • - Apa yang Dimaksud dengan Kelalaian yang Mengakibatkan Luka? Penjelasan Firma Hukum di Cheongju
    • - Pokok Permasalahan Perkara yang Dirangkum Firma Hukum di Cheongju
  • 2. Bentuk Pendampingan yang Diberikan Firma Hukum di Cheongju
    • - Firma Hukum di Cheongju Berpendapat bahwa Klien Tidak Dapat Dipastikan Bertabrakan dengan Korban
    • - Firma Hukum di Cheongju Berpendapat Tidak Ada Hubungan Kausal antara Luka dan Pelanggaran Kewajiban Kehati-hatian
    • - Firma Hukum di Cheongju Menunjukkan Adanya Pertentangan dalam Pernyataan Korban
  • 3. Hasil Pendampingan Firma Hukum di Cheongju, Putusan Bebas atas Kelalaian yang Mengakibatkan Luka
    • - Jika Anda Mencari Firma Hukum di Cheongju

1. Klien yang Menghubungi Firma Hukum di Cheongju

Klien yang menghubungi firma hukum di Cheongju sedang menghadapi tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka.

Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara pidana dari firma hukum di Cheongju yang berpengalaman menangani perkara pidana dan meminta konsultasi.

Firma hukum di Cheongju-kelalaian yang mengakibatkan luka

Kronologi Perkara yang Membawa Klien ke Firma Hukum di Cheongju

Berikut adalah kronologi perkara kelalaian yang mengakibatkan luka sebagaimana dipahami oleh pengacara pidana dari firma hukum di Cheongju.

Pada hari kejadian, klien mengunjungi rumah sakit untuk merawat kakak perempuan kandungnya yang sedang dirawat inap.

Ketika klien keluar dari kamar pasien dan melewati pintu otomatis, seorang lansia yang datang dari arah berlawanan terjatuh.

Akibat kecelakaan tersebut, korban menjalani perawatan selama 12 minggu karena mengalami patah tulang. Korban menyatakan bahwa kecelakaan terjadi karena bertabrakan dengan klien.

Namun, klien yang sebenarnya tidak pernah bertabrakan dengan korban merasa diperlakukan secara tidak adil.

Oleh karena itu, klien meminta pendampingan dari firma hukum di Cheongju untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka.

Apa yang Dimaksud dengan Kelalaian yang Mengakibatkan Luka? Penjelasan Firma Hukum di Cheongju

Kelalaian yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana berupa melukai orang lain karena kelalaian dan dapat dikenai penghukuman pidana.

Kelalaian antara lain mencakup keadaan ketika seseorang menyebabkan kecelakaan karena tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian. Apabila tindak pidana tersebut terbukti, pelaku dapat dijatuhi denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.

Pasal 266 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Kelalaian yang Mengakibatkan Luka)

① Seseorang yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.
② Tindak pidana pada ayat ① tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak korban yang dinyatakan secara tegas.

Pokok Permasalahan Perkara yang Dirangkum Firma Hukum di Cheongju

Tuduhan terhadap klien yang mendatangi firma hukum di Cheongju adalah bahwa meskipun berkewajiban berjalan dengan aman, termasuk memperhatikan arah depan, klien tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga korban mengalami luka.

Dengan demikian, terdapat dua pokok permasalahan utama dalam perkara ini, yaitu apakah klien melanggar kewajiban kehati-hatian dan apakah luka korban disebabkan oleh kelalaian klien.

Dengan kata lain, hal terpenting adalah membuktikan apakah terdapat hubungan kausal antara kedua peristiwa tersebut.

Untuk membuktikannya, pengacara pidana dari firma hukum di Cheongju menganalisis alat bukti dan pernyataan secara cermat.

2. Bentuk Pendampingan yang Diberikan Firma Hukum di Cheongju

Firma hukum di Cheongju menganalisis dan membela perkara tersebut dengan berbagai cara untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien tidak beralasan.

Firma Hukum di Cheongju Berpendapat bahwa Klien Tidak Dapat Dipastikan Bertabrakan dengan Korban

Pengacara pidana di Cheongju menegaskan bahwa tidak dapat dibuat kesimpulan pasti bahwa klien dan korban bertabrakan ketika peristiwa tersebut terjadi.

Untuk mendukung hal tersebut, pengacara meminta National Forensic Service Korea Selatan menganalisis rekaman CCTV perkara tersebut.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, pengacara berpendapat bahwa korban kemungkinan besar terjatuh bukan karena bertabrakan dengan klien, melainkan karena kehilangan keseimbangan akibat perawatan yang dijalaninya dan usianya yang lanjut.

Firma Hukum di Cheongju Berpendapat Tidak Ada Hubungan Kausal antara Luka dan Pelanggaran Kewajiban Kehati-hatian

Pengacara pidana di Cheongju berpendapat bahwa sekalipun klien bersentuhan dengan korban, sentuhan tersebut sangat ringan sehingga tidak mungkin menimbulkan benturan besar.

Hasil analisis ilmiah membuktikan bahwa sekalipun terjadi kontak antara klien dan korban, klien tidak memberikan gaya yang besar dan luka korban disebabkan oleh faktor lain.

Pengacara juga menegaskan bahwa ketika melewati pintu, klien telah mengubah arah agar tidak bertabrakan dengan korban dan telah berjalan dengan aman.

Firma Hukum di Cheongju Menunjukkan Adanya Pertentangan dalam Pernyataan Korban

Pengacara pidana di Cheongju menganalisis rekam medis dan isi pernyataan korban.

Hasilnya menunjukkan bahwa korban awalnya menyatakan dirinya terjatuh karena salah melangkah, tetapi kemudian mengubah keterangannya dalam pemeriksaan kepolisian dengan menyatakan bahwa dirinya bertabrakan dengan klien.

Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa pernyataan korban tidak konsisten sehingga mengurangi kredibilitasnya.

3. Hasil Pendampingan Firma Hukum di Cheongju, Putusan Bebas atas Kelalaian yang Mengakibatkan Luka

Pengadilan menerima seluruh argumen yang telah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh pengacara pidana dari firma hukum di Cheongju dan menjatuhkan putusan bebas terhadap klien atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka.

Hasil ini diperoleh karena berhasil dibuktikan bahwa klien tidak melanggar kewajiban kehati-hatian dan tidak terdapat hubungan kausal antara luka korban dan kelalaian klien.

Jika Anda Mencari Firma Hukum di Cheongju

Perkara di atas merupakan contoh kasus ketika klien yang secara tidak adil menghadapi risiko penghukuman pidana atas tuduhan kelalaian yang mengakibatkan luka memperoleh putusan bebas dengan bantuan 🔗pengacara di Cheongju.

Jika terlibat dalam perkara kelalaian yang mengakibatkan luka, diperlukan analisis secara cermat terhadap hubungan kausal antara luka korban dan kelalaian Anda serta kredibilitas pernyataan korban.

Berdasarkan analisis tersebut, penting untuk membantah adanya kelalaian di pihak Anda, mengumpulkan alat bukti yang menyangkal hubungan kausal antara luka dan kelalaian, serta mengambil langkah hukum yang sesuai.

Firma Hukum Daeryun menyusun strategi perkara dengan melaksanakan pemeriksaan yang menyerupai proses penyidikan sebenarnya melalui pengacara pidana yang pernah bertugas di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan serta memiliki pengalaman dalam penyidikan dan persidangan.

Selain itu, sesuai dengan skala dan kompleksitas perkara, Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan pengacara spesialis di setiap bidang untuk memberikan pendampingan perkara secara sistematis.

Jika Anda sedang mencari firma hukum di Cheongju untuk meminta pendampingan seperti di atas, silakan mengajukan konsultasi kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

청주로펌

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk