Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelecehan seksual di tempat kerja

Pelaporan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja | Kasus pembiaran pelecehan seksual di perusahaan yang berujung pada denda administratif melalui perwakilan pengaduan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan untuk melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja.

Pengacara yang menangani perkara pelecehan seksual mewakili pengajuan pengaduan dan berhasil mendorong pengenaan denda administratif terhadap pemberi kerja.

CONTENTS
  • 1. Klien meminta bantuan untuk melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja
    • - Pengacara yang menangani pelecehan seksual menelaah keadaan perkara klien
    • - Pelecehan seksual di tempat kerja: apa kriteria dan tingkat sanksinya?
  • 2. Perwakilan pengaduan untuk memulihkan kerugian korban pelecehan seksual di tempat kerja
    • - Pengacara spesialis tindak pidana seksual mengumpulkan bukti pelecehan seksual di perusahaan
    • - Pengacara spesialis tindak pidana seksual menegaskan bahwa pelecehan tersebut bukan perbuatan insidental
  • 3. Membantu korban melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja dan berhasil memperoleh pengenaan denda administratif terhadap pemberi kerja

1. Klien meminta bantuan untuk melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja

Pelaporan pelecehan seksual di tempat kerja

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan untuk melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja.

Klien sangat menderita akibat pelecehan seksual di tempat kerja yang dilakukan oleh atasannya.

Hal ini karena meskipun klien telah memberitahukan pelecehan seksual tersebut kepada tempat kerjanya, perusahaan tidak mengambil tindakan yang semestinya.

Pada akhirnya, klien memutuskan untuk meminta bantuan firma hukum dan menghubungi Firma Hukum Daeryun, yang berpengalaman menangani banyak perkara terkait pelecehan seksual.

Pengacara yang menangani pelecehan seksual menelaah keadaan perkara klien

Klien yang bekerja di lembaga publik A telah mendengar ucapan 🔗pelecehan seksual dari atasan langsungnya sejak awal mulai bekerja.

Setelah mengetahui bahwa klien memiliki pacar, atasan langsung tersebut berulang kali melontarkan ucapan seksual yang sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti “Mengapa kamu lelah? Jangan-jangan pacarmu memperlakukanmu terlalu kasar?” dan “Saya khawatir kamu hamil. Gunakan kontrasepsi dengan benar.”

Klien telah melaporkan pelecehan seksual oleh atasan langsungnya kepada pemberi kerja, tetapi menerima penilaian bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

Pada akhirnya, klien memutuskan untuk meminta bantuan pengacara profesional dan mendatangi pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani perkara pelecehan seksual.

Pelecehan seksual di tempat kerja: apa kriteria dan tingkat sanksinya?

Pelecehan seksual di tempat kerja adalah ucapan atau tindakan seksual yang dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, atau pekerja terhadap pekerja lain dengan memanfaatkan kedudukannya di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan pekerjaan.

Kriteria penilaiannya adalah sebagai berikut.

1. Pemanfaatan kedudukan di tempat kerja atau keterkaitan dengan pekerjaan:

Perbuatan pemberi kerja, atasan, atau pekerja dapat dianggap sebagai pelecehan seksual di tempat kerja apabila dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan di tempat kerja atau berkaitan dengan pekerjaan.

Hal ini tidak terbatas pada perbuatan yang terjadi di tempat kerja selama jam kerja, tetapi juga mencakup pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi dalam perjalanan dinas atau di tempat acara makan bersama perusahaan apabila berkaitan dengan pekerjaan.


2. Perbuatan yang tidak dikehendaki korban:

Agar pelecehan seksual di tempat kerja dapat dinyatakan terjadi, perbuatan tersebut harus tidak dikehendaki korban.

Penolakan secara pasif atau tersirat oleh korban juga dipandang sebagai ungkapan bahwa korban tidak menghendaki perbuatan tersebut.


3. Timbulnya kerugian akibat pelecehan seksual:

Harus timbul kerugian akibat pelecehan seksual, seperti korban merasakan penghinaan atau rasa jijik secara seksual, atau mengalami perlakuan yang merugikan terkait kondisi kerja dan hubungan kerja karena menolak permintaan seksual.

2. Perwakilan pengaduan untuk memulihkan kerugian korban pelecehan seksual di tempat kerja

Kami memberikan pendampingan untuk memulihkan kerugian klien yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus yang terdiri atas pengacara yang menangani pelecehan seksual dan mengajukan surat pengaduan kepada Kantor Ketenagakerjaan Korea Selatan mengenai tidak dipenuhinya kewajiban pemberi kerja untuk mengambil tindakan.

Pengacara spesialis tindak pidana seksual mengumpulkan bukti pelecehan seksual di perusahaan

Pengacara spesialis tindak pidana seksual mengumpulkan rekaman percakapan telepon dan bukti lain yang memuat ucapan pelecehan seksual dari pelaku.


Pengacara merangkum ucapan pelecehan seksual pelaku, menyusun pendapat hukum yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut secara hukum termasuk pelecehan seksual, lalu mengajukan surat pengaduan kepada Kantor Ketenagakerjaan Korea Selatan.

Undang-Undang Kesetaraan Kerja antara Laki-Laki dan Perempuan Korea Selatan yang terdahulu, Pasal 2 ayat (2): “Ucapan atau tindakan seksual dan sebagainya” yang merupakan unsur pelecehan seksual di tempat kerja berarti tindakan fisik, verbal, atau visual yang berkaitan dengan hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan atau ciri fisik laki-laki maupun perempuan, yang berdasarkan akal sehat dan kebiasaan yang wajar dalam masyarakat secara objektif dapat menyebabkan orang biasa dengan keadaan yang sama seperti pihak yang menjadi sasaran merasakan penghinaan atau rasa jijik secara seksual.

Pengacara spesialis tindak pidana seksual menegaskan bahwa pelecehan tersebut bukan perbuatan insidental

Pengacara spesialis tindak pidana seksual menyatakan bahwa pelecehan seksual oleh pelaku bukanlah perbuatan insidental, melainkan dilakukan secara terus-menerus.

Meskipun demikian, pengacara tersebut menunjukkan bahwa komite disiplin internal perusahaan menganggap pelecehan seksual oleh pelaku sebagai ucapan insidental yang hanya terjadi 1 kali dan tidak mengambil tindakan yang semestinya.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2008.7.10., Nomor 2007Du 22498

Apabila pemberi kerja yang berkedudukan untuk mencegah pelecehan seksual di tempat kerja atau orang yang berkedudukan untuk mewakili pemberi kerja justru melakukan pelecehan seksual dengan memanfaatkan kedudukannya yang lebih tinggi, mengingat korban sangat mungkin menanggung pelecehan seksual tersebut karena takut akan mengalami kerugian dalam hubungan kerja apabila menolak atau melaporkannya kepada pihak luar, pelecehan seksual yang mereka lakukan harus ditangani secara lebih ketat.

3. Membantu korban melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja dan berhasil memperoleh pengenaan denda administratif terhadap pemberi kerja

Setelah membantu klien yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja mengajukan pengaduan kepada Kantor Ketenagakerjaan Korea Selatan, kami berhasil memperoleh tindakan berupa pengenaan denda administratif.

Kantor Ketenagakerjaan Korea Selatan menerima dalil klien bahwa pemberi kerja tidak melaksanakan tindakan disipliner dan tindakan semestinya lainnya terhadap pelecehan seksual di tempat kerja.

Karena komite disiplin internal perusahaan sebelumnya tidak mengakui adanya pelecehan seksual, pengumpulan bukti yang dapat membuktikan pelecehan tersebut menjadi hal terpenting dalam perkara ini.

Perkara pelecehan seksual di perusahaan bukan sekadar persoalan antarindividu, tetapi melibatkan berbagai faktor yang kompleks, seperti budaya perusahaan, struktur organisasi, dan relasi kuasa.

Secara khusus, karena dapat timbul berbagai persoalan hukum mengenai tanggung jawab pemberi kerja, keabsahan prosedur disipliner, pemulihan kerugian korban, dan hal lainnya, sebaiknya perkara ditangani dengan bantuan pengacara profesional.

Melalui kolaborasi antara para pengacara yang berpengalaman menangani banyak perkara pelecehan seksual di perusahaan dan konsultan ketenagakerjaan berlisensi di Korea Selatan yang tergabung dalam firma hukum, Firma Hukum Daeryun menawarkan strategi yang disesuaikan untuk melindungi hak dan kepentingan klien pekerja.

직장내성희롱신고 | 사내 성희롱 방치, 진정대리로 과태료 처분 이끈 사례

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk