Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penganiayaan yang mengakibatkan luka

Kasus pendampingan pengacara pidana Gwangju | Pengacara Gwangju, pidana denda untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka

Klien yang menghubungi pengacara pidana Gwangju diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka. Untuk mengupayakan pembelaan agar dijatuhi pidana denda, klien datang menemui pengacara Gwangju yang berpengalaman luas dalam perkara pidana.

CONTENTS
  • 1. Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Gwangju
    • - Kronologi perkara klien
    • - Informasi terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka
  • 2. 3 bentuk pendampingan oleh pengacara pidana Gwangju
    • - Tindakan tersebut tidak direncanakan
    • - Klien juga mengalami kekerasan
    • - Menunjukkan penyesalan yang mendalam
  • 3. Hasil pendampingan pengacara pidana Gwangju, putusan pidana denda dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka
    • - Jika Anda memerlukan bantuan untuk perkara seperti penganiayaan yang mengakibatkan luka

1. Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Gwangju

Kasus pidana denda Firma Hukum Daeryun yang ditangani pengacara pidana Gwangju dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka

Klien yang menghubungi pengacara pidana Gwangju menghadapi risiko dijatuhi pidana penjara efektif dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Untuk mengupayakan pembelaan agar dijatuhi pidana denda, klien meminta bantuan pengacara Gwangju yang berpengalaman luas dalam perkara pidana.

Kronologi perkara klien

Kronologi perkara klien sebagaimana ditelaah oleh pengacara pidana Gwangju adalah sebagai berikut.

Saat berselisih dengan korban perempuan, klien menjadi marah dan menjambak rambut korban.

Setelah terjadi pergumulan singkat, klien mendorong tubuh korban.

Ketika terjatuh, korban mengalami patah tulang pada lengan yang memerlukan perawatan selama 4 minggu.

Setelah itu, klien menghadapi risiko dijatuhi hukuman dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Untuk mengupayakan pembelaan agar dijatuhi pidana denda, klien meminta konsultasi kepada pengacara Gwangju yang berpengalaman luas dalam perkara pidana terkait penganiayaan.

Informasi terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka

Klien diduga melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) dan penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Kekerasan fisik (penganiayaan) adalah tindak pidana berupa penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang, sedangkan luka badan (cedera tubuh) adalah tindak pidana berupa pelukaan tubuh seseorang.

Ancaman pidana untuk tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah sebagai berikut.

Perbuatan pidana

Ancaman pidana

Orang yang melukai tubuh orang lain

Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan

Apabila kekerasan fisik mengakibatkan luka pada pihak lain seperti dalam perkara klien, unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat terpenuhi sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Pasal 262 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (penganiayaan yang mengakibatkan luka)
Apabila tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan dengan pemberatan (khusus) mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, luka berat, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

2. 3 bentuk pendampingan oleh pengacara pidana Gwangju

Setelah memahami fakta perkara melalui konsultasi intensif dengan klien, pengacara pidana Gwangju menyusun strategi penanganan.

Selanjutnya, dibentuk satuan tugas untuk menyelesaikan perkara dan memberikan pendampingan sebagai berikut.

Tindakan tersebut tidak direncanakan

Saat berselisih dengan korban perempuan, klien yang sedang marah secara spontan mendorong korban hingga terjatuh. Dalam proses tersebut, lengan korban mengalami patah tulang.

Pengacara pidana Gwangju berargumentasi bahwa tindakan klien tidak direncanakan, melainkan dilakukan secara spontan.

Klien juga mengalami kekerasan

Klien terlibat dalam pergumulan singkat dengan korban perempuan.

Klien menyatakan bahwa pada saat itu korban juga menyerang wajahnya sehingga klien turut mengalami kekerasan.

Menunjukkan penyesalan yang mendalam

Setelah kejadian ini, klien menyadari kesalahannya dan menyesali tindakannya.

Pengacara pidana Gwangju berargumentasi bahwa klien sangat menyesali tindakannya menyerang korban secara fisik karena terbawa emosi.

3. Hasil pendampingan pengacara pidana Gwangju, putusan pidana denda dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Gwangju dan menjatuhkan “pidana denda ringan” kepada klien.

Jika Anda memerlukan bantuan untuk perkara seperti penganiayaan yang mengakibatkan luka

Kasus di atas merupakan contoh perkara ketika bantuan pengacara pidana Gwangju berhasil mengupayakan pidana denda bagi klien yang menghadapi risiko hukuman karena penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka merupakan tindak pidana berat yang dapat mengakibatkan pidana penjara efektif yang berat meskipun hanya dilakukan satu kali.

Oleh karena itu, ketika suatu perkara terjadi, strategi penanganan perlu segera disusun melalui 🔗rekomendasi pengacara.

Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara berpengalaman yang berlatar belakang pengadilan, kepolisian, dan Kejaksaan Korea Selatan sehingga dapat segera menyusun strategi yang sesuai dengan perkara.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka, silakan percayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

광주형사변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk