CONTENTS
- 1. Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Gwangju

- - Kronologi perkara klien
- - Informasi terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka
- 2. 3 bentuk pendampingan oleh pengacara pidana Gwangju

- - Tindakan tersebut tidak direncanakan
- - Klien juga mengalami kekerasan
- - Menunjukkan penyesalan yang mendalam
- 3. Hasil pendampingan pengacara pidana Gwangju, putusan pidana denda dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka

- - Jika Anda memerlukan bantuan untuk perkara seperti penganiayaan yang mengakibatkan luka
1. Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Gwangju

Klien yang menghubungi pengacara pidana Gwangju menghadapi risiko dijatuhi pidana penjara efektif dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Untuk mengupayakan pembelaan agar dijatuhi pidana denda, klien meminta bantuan pengacara Gwangju yang berpengalaman luas dalam perkara pidana.
Kronologi perkara klien
Kronologi perkara klien sebagaimana ditelaah oleh pengacara pidana Gwangju adalah sebagai berikut.
Saat berselisih dengan korban perempuan, klien menjadi marah dan menjambak rambut korban.
Setelah terjadi pergumulan singkat, klien mendorong tubuh korban.
Ketika terjatuh, korban mengalami patah tulang pada lengan yang memerlukan perawatan selama 4 minggu.
Setelah itu, klien menghadapi risiko dijatuhi hukuman dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Untuk mengupayakan pembelaan agar dijatuhi pidana denda, klien meminta konsultasi kepada pengacara Gwangju yang berpengalaman luas dalam perkara pidana terkait penganiayaan.
Informasi terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka
Klien diduga melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) dan penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Kekerasan fisik (penganiayaan) adalah tindak pidana berupa penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang, sedangkan luka badan (cedera tubuh) adalah tindak pidana berupa pelukaan tubuh seseorang.
Ancaman pidana untuk tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah sebagai berikut.
Perbuatan pidana | Ancaman pidana |
Orang yang melukai tubuh orang lain | Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan |
Apabila kekerasan fisik mengakibatkan luka pada pihak lain seperti dalam perkara klien, unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat terpenuhi sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Apabila tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan dengan pemberatan (khusus) mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, luka berat, penganiayaan dengan pemberatan (khusus), atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
2. 3 bentuk pendampingan oleh pengacara pidana Gwangju
Setelah memahami fakta perkara melalui konsultasi intensif dengan klien, pengacara pidana Gwangju menyusun strategi penanganan.
Selanjutnya, dibentuk satuan tugas untuk menyelesaikan perkara dan memberikan pendampingan sebagai berikut.
Tindakan tersebut tidak direncanakan
Saat berselisih dengan korban perempuan, klien yang sedang marah secara spontan mendorong korban hingga terjatuh. Dalam proses tersebut, lengan korban mengalami patah tulang.
Pengacara pidana Gwangju berargumentasi bahwa tindakan klien tidak direncanakan, melainkan dilakukan secara spontan.
Klien juga mengalami kekerasan
Klien terlibat dalam pergumulan singkat dengan korban perempuan.
Klien menyatakan bahwa pada saat itu korban juga menyerang wajahnya sehingga klien turut mengalami kekerasan.
Menunjukkan penyesalan yang mendalam
Setelah kejadian ini, klien menyadari kesalahannya dan menyesali tindakannya.
Pengacara pidana Gwangju berargumentasi bahwa klien sangat menyesali tindakannya menyerang korban secara fisik karena terbawa emosi.
3. Hasil pendampingan pengacara pidana Gwangju, putusan pidana denda dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka
Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Gwangju dan menjatuhkan “pidana denda ringan” kepada klien.
Jika Anda memerlukan bantuan untuk perkara seperti penganiayaan yang mengakibatkan luka
Kasus di atas merupakan contoh perkara ketika bantuan pengacara pidana Gwangju berhasil mengupayakan pidana denda bagi klien yang menghadapi risiko hukuman karena penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka merupakan tindak pidana berat yang dapat mengakibatkan pidana penjara efektif yang berat meskipun hanya dilakukan satu kali.
Oleh karena itu, ketika suatu perkara terjadi, strategi penanganan perlu segera disusun melalui 🔗rekomendasi pengacara.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara berpengalaman yang berlatar belakang pengadilan, kepolisian, dan Kejaksaan Korea Selatan sehingga dapat segera menyusun strategi yang sesuai dengan perkara.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka, silakan percayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












