Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan)

Kasus bantuan Pengacara Yongin | Membantu klien yang terancam dihukum atas tindak pidana penghinaan dan memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan

Klien yang mendatangi Pengacara Yongin terlibat dalam sebuah perselisihan dan mengumpat seorang diri. Namun, klien dilaporkan atas tindak pidana penghinaan sehingga meminta bantuan Pengacara Yongin untuk menghindari hukuman.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Pengacara Yongin
  • 2. Penjelasan Pengacara Yongin mengenai tindak pidana penghinaan
    • - Ancaman hukuman untuk tindak pidana penghinaan
    • - Unsur-unsur tindak pidana penghinaan
    • - Tingkat hukuman bagi anak di bawah umur
  • 3. Strategi bantuan Pengacara Yongin
    • - Menyatakan bahwa putra klien tidak mengumpat dengan menyebut korban
    • - Menyatakan bahwa umpatan tersebut bukan penghinaan karena tidak memenuhi unsur sifat terbuka
  • 4. Klien memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan berkat bantuan Pengacara Yongin
    • - Jika Anda terancam dihukum atas tindak pidana penghinaan

1. Klien yang mendatangi Pengacara Yongin

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi Pengacara Yongin.

Putra klien sedang bermain sepak bola di taman dan tanpa sengaja bertabrakan dengan orang di sebelahnya ketika hendak mengambil bola.

Karena benturan itu cukup keras, putra klien tanpa sadar mengumpat seorang diri.

Orang yang mendengarnya menjadi marah dan melaporkan putra klien atas tindak pidana penghinaan.

Ketika putranya yang masih di bawah umur terancam dijatuhi pidana dan tindakan perlindungan, klien segera meminta bantuan Pengacara Yongin agar putranya terhindar dari hukuman.

2. Penjelasan Pengacara Yongin mengenai tindak pidana penghinaan

Seperti perkara putra klien yang ditangani Pengacara Yongin, seseorang dapat dihukum atas tindak pidana penghinaan apabila secara terbuka mengucapkan perkataan yang dapat merendahkan kehormatan orang lain.

Bentuk tindak pidana penghinaan dapat mencakup umpatan atau pernyataan yang merendahkan. Ancaman hukumannya adalah sebagai berikut.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana penghinaan

Pasal 311 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penghinaan)
Setiap orang yang secara terbuka menghina orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan.


Dengan demikian, tindak pidana penghinaan diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.

Tindak pidana penghinaan merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang secara terbuka menghina orang lain. Perbedaannya dengan pencemaran nama baik adalah tidak adanya penyebutan fakta tertentu.

Unsur-unsur tindak pidana penghinaan

Unsur-unsur tindak pidana penghinaan adalah sebagai berikut.

Sifat terbuka

Perbuatan penghinaan harus dilakukan dalam keadaan yang memungkinkan orang yang tidak tertentu atau banyak orang mengetahuinya.
Identitas korban dapat ditentukan

Harus dapat diketahui siapa yang menjadi korban.
Sifat menghina

Harus digunakan ungkapan merendahkan yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap korban.

Agar tindak pidana penghinaan terpenuhi, harus terdapat sifat terbuka serta kesadaran subjektif dan penerimaan bahwa perbuatan tersebut menghina pihak lain.

Bagi terlapor, hal terpenting adalah membuktikan bahwa unsur-unsur tersebut tidak terdapat dalam pernyataannya. Jika hal itu terbukti, dapat diperoleh keputusan tidak cukup bukti atau tidak ada sangkaan.

Tingkat hukuman bagi anak di bawah umur

Penjelasan Pengacara Yongin mengenai tingkat hukuman bagi anak di bawah umur

Karena putra klien masih di bawah umur (14 tahun), ia berada dalam keadaan yang memungkinkan dirinya dijatuhi pidana dan tindakan perlindungan.

- Usia 18 hingga 19 tahun
Dijatuhi pidana (pidana penjara, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja, atau denda) berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan sebagaimana orang dewasa.
- Usia 14 hingga 17 tahun
Dijatuhi pidana (pidana penjara, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja, atau denda) berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan sebagaimana orang dewasa serta tindakan perlindungan (seperti perintah pelayanan masyarakat).
Namun, apabila melakukan tindak pidana yang bagi orang dewasa dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, anak tersebut dijatuhi pidana 15 tahun sebagai pengganti pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
- Usia 10 hingga 13 tahun
Sebagai pengganti pidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (pidana penjara, pidana penjara tanpa kewajiban bekerja, atau denda), anak tersebut dijatuhi tindakan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan (penempatan di lembaga pemasyarakatan anak).


Klien khawatir penjatuhan pidana atau tindakan perlindungan terhadap putranya dapat menimbulkan masalah pada masa mendatang. Oleh karena itu, klien meminta agar sedapat mungkin diperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan, dan Pengacara Yongin menyusun strategi bantuan sesuai permintaan tersebut.

3. Strategi bantuan Pengacara Yongin

Setelah memeriksa keadaan putra klien, Pengacara Yongin memberikan bantuan sebagai berikut.

Menyatakan bahwa putra klien tidak mengumpat dengan menyebut korban

Strategi bantuan Pengacara Yongin

Pengacara Yongin menyatakan bahwa meskipun benar putra klien menabrak bahu pihak lain secara sepihak, ia tidak mengumpat dengan maksud menghina para korban secara terbuka.

Pengacara Yongin menyatakan bahwa ketika putra klien sedang bermain sepak bola dan berlari mengambil bola yang terlempar, bahunya berbenturan dengan orang yang tidak dikenalnya. Saat berpapasan, ia hanya mengumpat pelan seorang diri dan tidak mengumpat dengan menyebut korban.

Pengacara Yongin juga menyatakan bahwa meskipun putra klien memang mengumpat, ia tidak menyebut korban dan hanya menggunakan kata yang lazim untuk meluapkan ketidakpuasan atau kemarahannya. Perkataan itu bukan penghinaan dan sama sekali tidak ditujukan kepada para korban.

Menyatakan bahwa umpatan tersebut bukan penghinaan karena tidak memenuhi unsur sifat terbuka

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana penghinaan terjadi apabila seseorang secara terbuka menghina orang lain.

Korban menyatakan bahwa putra klien mengumpat dengan suara yang dapat didengar oleh orang banyak yang tidak tertentu.

Namun, pada saat kejadian hanya terdapat putra klien, dua orang temannya, dan korban di lokasi. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa terdapat kemungkinan perkataan tersebut tersebar. Pengacara Yongin menyatakan bahwa unsur sifat terbuka tidak terpenuhi karena sulit untuk menilai bahwa orang banyak yang tidak tertentu sebagaimana dinyatakan korban berada dalam keadaan yang memungkinkan mereka mengetahui umpatan tersebut.

4. Klien memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan berkat bantuan Pengacara Yongin

Klien memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan berkat bantuan Pengacara Yongin

Pengadilan menerima argumentasi Pengacara Yongin dan menilai bahwa tindakan perlindungan tidak diperlukan sehingga menjatuhkan keputusan tanpa penjatuhan tindakan dalam perkara tersebut.

Klien yang mengkhawatirkan putranya yang masih kecil akan dijatuhi tindakan perlindungan akibat kejadian sesaat tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada pengacara pidana Yongin karena putranya memperoleh keputusan tanpa penjatuhan tindakan berkat bantuan Daeryun.

Penentuan benar atau salah dalam perkara tindak pidana penghinaan melibatkan perdebatan hukum yang cermat.

Pengacara Yongin dari Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengalaman dalam perkara tindak pidana penghinaan dan memberikan bantuan perkara terpadu yang disesuaikan dengan perkara klien.

Jika Anda terancam dihukum atas tindak pidana penghinaan

Jika terlibat dalam perkara tindak pidana penghinaan seperti perkara putra klien, hal terpenting adalah mengumpulkan berbagai alat bukti.

Selain itu, sebagian besar perkara tindak pidana penghinaan terjadi secara mendadak ketika seseorang terbawa emosi.

Meskipun tidak terdapat kesengajaan, tindak pidana ini dapat dikenai hukuman berat bergantung pada keadaan perkaranya. Oleh karena itu, penting untuk menyusun strategi dengan bantuan pengacara spesialis yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana penghinaan.

Jika Anda terancam dihukum atas tindak pidana penghinaan, sebaiknya mintalah bantuan 🔗pengacara spesialis pidana dari Firma Hukum Daeryun.

용인변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk