CONTENTS
- 1. Klien yang Mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong

- - Klien yang Diregistrasi sebagai Tersangka Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
- 2. Penjelasan Kantor Hukum Tongyeong tentang Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

- - Ancaman Pidana atas Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
- 3. Strategi Penanganan Perkara oleh Kantor Hukum Tongyeong

- - Pendampingan Pengacara Tongyeong ① Menegaskan bahwa Perbuatan Klien Bukan Penelantaran
- - Pendampingan Pengacara Tongyeong ② Menegaskan bahwa Perbuatan Klien Bukan Pengabaian
- 4. Hasil Pendampingan Kantor Hukum Tongyeong, Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

- - Jika Anda Tersangkut Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
1. Klien yang Mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong telah diregistrasi sebagai tersangka penelantaran dan pengabaian anak. Klien datang ke kantor cabang Tongyeong untuk berkonsultasi dengan pengacara spesialis dan memperoleh pembelaan terhadap ancaman pidana.
Klien yang Diregistrasi sebagai Tersangka Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Berikut adalah kisah klien yang datang dan meminta bantuan kepada Kantor Hukum Tongyeong.
Klien mengetahui bahwa dirinya hamil setelah berpisah dengan kekasihnya, lalu melahirkan anak tersebut beberapa bulan kemudian.
Namun, pada saat itu klien tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membesarkan anaknya sehingga memutuskan untuk menyerahkannya melalui adopsi.
Klien memutuskan untuk menyerahkan anaknya agar diadopsi oleh pasangan suami istri yang dikenalnya melalui internet dan kemudian menyerahkan anak tersebut kepada mereka.
Tidak lama kemudian, klien mengetahui bahwa penyelidikan terhadap dirinya atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan telah dimulai. Hal ini membuatnya diliputi kecemasan yang besar.
Permasalahan muncul karena klien menyerahkan anaknya tanpa melaporkan kelahiran dan tanpa menempuh prosedur resmi.
Klien mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong karena ingin menangani perkara tersebut bersama pengacara spesialis yang telah menangani banyak perkara 🔗Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan.
2. Penjelasan Kantor Hukum Tongyeong tentang Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Klien yang diregistrasi sebagai tersangka Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan berupa penelantaran dan pengabaian mengunjungi Kantor Hukum Tongyeong untuk memperoleh pembelaan terhadap ancaman pidana.
Mari kita cermati secara terperinci apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan dan ancaman pidana bagi pelanggar undang-undang tersebut.
Ancaman Pidana atas Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan merupakan undang-undang yang bertujuan menjamin kesejahteraan anak agar dapat dilahirkan dengan sehat serta tumbuh dengan bahagia dan aman.
Klien tersangkut dugaan penelantaran dan pengabaian anak karena menyerahkan anaknya tanpa melaporkan kelahiran dan tanpa menempuh prosedur resmi.
Jika tindak pidana ini terbukti, pelakunya dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut sehingga perlu berhati-hati.
Pasal 17 dan Pasal 71 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Perbuatan | Ancaman pidana |
Perbuatan menelantarkan anak yang berada di bawah perlindungan dan pengawasannya atau mengabaikan kebutuhan dasar anak, termasuk sandang, pangan, dan papan, serta perlindungan, pengasuhan, perawatan, dan pendidikan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Dengan demikian, Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan merupakan tindak pidana serius yang mengancam kehidupan dan keselamatan anak. Pengadilan menjatuhkan hukuman berat atas tindak pidana tersebut demi melindungi hak anak.
Untuk menjalani proses hukum atas dugaan ini dengan cepat dan tepat, bantuan pengacara spesialis yang memiliki pengetahuan serta pengalaman hukum profesional akan menguntungkan.
3. Strategi Penanganan Perkara oleh Kantor Hukum Tongyeong

Kantor Hukum Tongyeong menganalisis fakta perkara secara akurat dan menyusun strategi penanganan yang sistematis.
Untuk memperoleh hasil yang berhasil dalam pembelaan terhadap ancaman pidana, tim pengacara mengemukakan hal-hal berikut.
Pendampingan Pengacara Tongyeong ① Menegaskan bahwa Perbuatan Klien Bukan Penelantaran
Di antara orang-orang yang ingin menerima anak tersebut, klien memilih dan menghubungi orang yang tampak paling bersungguh-sungguh dan memiliki identitas yang jelas.
Klien menemui pasangan tersebut beberapa kali untuk memastikan bahwa mereka adalah orang baik yang dapat dipercaya untuk mengasuh anaknya.
Klien menyerahkan anaknya karena percaya bahwa pasangan suami istri tersebut akan melindungi dan mengasuh anak itu dengan baik.
Oleh karena itu, tim pengacara menegaskan bahwa klien tidak dapat dianggap telah melakukan penelantaran berupa meninggalkan anak tanpa perlindungan.
Pendampingan Pengacara Tongyeong ② Menegaskan bahwa Perbuatan Klien Bukan Pengabaian
Pengabaian terhadap anak dilakukan melalui pembiaran, yaitu tidak mengambil tindakan meskipun mengetahui bahwa anak tersebut membutuhkan perlindungan, pengasuhan, perawatan, dan pendidikan.
Namun, setelah melahirkan, klien melakukan tindakan perlindungan terhadap anaknya, antara lain dengan memberikan vaksinasi.
Oleh karena itu, tim pengacara menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang membuktikan tindakan pengabaian oleh klien.
4. Hasil Pendampingan Kantor Hukum Tongyeong, Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi Kantor Hukum Tongyeong dan akhirnya mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Klien, yang perkaranya dapat diselesaikan dengan cepat berkat pendampingan sistematis dari Kantor Hukum Tongyeong, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.
Jika Anda Tersangkut Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Perkara di atas merupakan kasus klien yang tersangkut dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan dan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan melalui pendampingan pengacara Tongyeong.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien melalui pengacara pidana yang memiliki pengalaman praktik dan keahlian luas serta menangani perkara untuk memperoleh hasil yang menguntungkan bagi klien.
Selain itu, melalui kerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang, Firma Hukum Daeryun membantu klien memperoleh materi 🔗bukti gugatan perdata/perkara pidana yang sah dan sangat dapat dipercaya dengan berlandaskan peralatan mutakhir serta keahlian teknis.
Jika Anda berada dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas dan membutuhkan bantuan pengacara spesialis, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











