CONTENTS
- 1. Kronologi perkara klien yang datang ke Kantor Hukum Busan

- 2. Tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat yang dikaji Kantor Hukum Busan

- - Apa yang dimaksud dengan tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat?
- - Apa saja unsur tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat?
- 3. Bentuk bantuan kepada klien yang datang ke Kantor Hukum Busan

- - Perdamaian dengan korban
- - Penyerahan surat permohonan dari rekan kerja dan keluarga
- 4. Penangguhan penuntutan dengan bantuan Kantor Hukum Busan

- - Tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat, jika Anda menginginkan pembelaan agar tidak dihukum
1. Kronologi perkara klien yang datang ke Kantor Hukum Busan

Perkara ini menyangkut klien yang meminta konsultasi kepada Kantor Hukum Busan.
Saat berangkat kerja dengan kereta bawah tanah seperti biasa, kereta tiba-tiba berhenti mendadak sehingga tangan klien tanpa sengaja menyentuh bokong orang di depannya.
Korban yang salah memahami sentuhan tersebut sebagai tindakan meraba kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan perbuatan cabul di tempat umum yang padat.
Klien merasa diperlakukan tidak adil karena hanya punggung tangannya yang sedang memegang tas yang menyentuh korban. Karena berstatus sebagai aparatur sipil negara dan dapat diberhentikan apabila dijatuhi pidana denda sebesar 1 juta won Korea Selatan atau lebih, klien meminta pembelaan semaksimal mungkin agar tidak dijatuhi hukuman.
2. Tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat yang dikaji Kantor Hukum Busan
Pengacara yang melakukan konsultasi dengan klien yang datang ke Kantor Hukum Busan memeriksa ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan terhadap klien.
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat?
Untuk perbuatan cabul yang terjadi di transportasi umum, tempat pemandian umum, atau tempat pertunjukan, berlaku tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Ketentuan ini dapat dianggap sebagai ketentuan khusus dari tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Selain itu, tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat merupakan tindak pidana yang tidak mensyaratkan pengaduan korban sehingga pelaku tetap dapat dihukum meskipun korban tidak mengajukan pengaduan.
Apa saja unsur tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat?
Tindak pidana ini terpenuhi cukup dengan melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang di tempat umum yang padat sehingga berbeda dari tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan pada umumnya.
| Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan | Tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat | |
| Hukuman | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
| Unsur tindak pidana | Terpenuhi apabila terdapat kekerasan atau ancaman | Terpenuhi cukup dengan melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang |
Lihat Juga

Perbuatan cabul di tempat umum yang padat, keputusan untuk tidak melakukan penuntutan: pengacara tindak pidana seksual menyelesaikan pada tahap kejaksaan


Pengacara pidana Seongnam, membela perkara pelecehan seksual di klub hingga dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)


Pengacara tindak pidana seksual Suwon, membela perkara pelecehan seksual di tempat umum yang padat hingga dijatuhi pidana denda

3. Bentuk bantuan kepada klien yang datang ke Kantor Hukum Busan

Untuk membela klien yang datang ke Kantor Hukum Busan agar tidak dijatuhi hukuman, pembelaan disampaikan sebagai berikut.
Perdamaian dengan korban
Pengacara Busan memohon keringanan dengan alasan bahwa klien sangat menyesalkan tindakannya yang telah melukai korban akibat kesalahan sesaat dan telah mencapai perdamaian dengan korban.
Korban juga menerima penyesalan klien dan menyatakan tidak menghendaki klien dihukum. Oleh karena itu, surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman diserahkan untuk memohon keringanan secara tegas.
Penyerahan surat permohonan dari rekan kerja dan keluarga

Kantor Hukum Busan menyerahkan surat permohonan dari keluarga dan rekan kerja klien yang meminta agar klien tidak dihukum serta memohon keringanan.
Istri klien menyerahkan surat permohonan keringanan demi masa depan anak-anak mereka, dengan menjelaskan bahwa klien merupakan kepala keluarga yang rajin, ayah dari dua anak, dan membantu istrinya mengelola pekerjaan serta rumah tangga dengan baik.
Rekan-rekan kerja klien juga menyatakan bahwa klien selalu bersikap rajin, berkepribadian hangat, aktif bekerja sama dengan rekan-rekannya di tempat kerja, dan menjadi teladan bagi orang lain.
Mereka memohon agar keadaan tersebut dipertimbangkan dan klien diberi keringanan supaya dapat kembali berkontribusi kepada masyarakat sebagai aparatur sipil negara, karena klien merupakan rekan kerja yang rajin, mampu menjalankan tugasnya dengan tekun meskipun dalam lingkungan kerja yang sulit, dan bahkan pernah beberapa kali menerima penghargaan atas jasa dari tempat kerjanya.
4. Penangguhan penuntutan dengan bantuan Kantor Hukum Busan
Setelah datang ke Kantor Hukum Busan dan menyelesaikan konsultasi secara cepat serta menyeluruh, perkara ditutup dengan diperolehnya penangguhan penuntutan melalui bantuan pengacara spesialis, setelah mempertimbangkan bahwa klien tidak memiliki riwayat pelanggaran sejenis, telah mencapai perdamaian dengan korban, dan tidak berniat mengulangi perbuatannya.
Tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat, jika Anda menginginkan pembelaan agar tidak dihukum
Setelah mengetahui bahwa dirinya telah diadukan, klien dengan tenang dan cepat menjadwalkan konsultasi serta meminta bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual. Dengan bantuan pengacara yang berpengalaman menangani banyak perkara pelecehan seksual, perkara ditutup tanpa catatan pidana melalui penangguhan penuntutan, yaitu keputusan untuk tidak menuntut atas kebijakan jaksa.
Kantor Cabang Busan Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan melalui pengacara dari berbagai bidang yang sesuai dengan perkara klien, termasuk 🔗pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana dan pengacara yang berspesialisasi dalam tindak pidana seksual.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun menyelenggarakan simulasi pemeriksaan agar klien tidak panik saat menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan serta berupaya sebaik mungkin membela klien agar tidak dijatuhi hukuman, antara lain dengan mewakili klien dalam mencapai perdamaian dengan korban dan mendampingi klien selama pemeriksaan oleh lembaga penyidik.
Apabila Anda secara tidak adil diduga melakukan perbuatan cabul di tempat umum yang padat, selesaikan perkara dengan cepat melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara tindak pidana seksual Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











