CONTENTS
- 1. Klien yang meminta pendampingan untuk menagih piutang belum dibayar

- - Kisah klien yang memutuskan mengajukan gugatan untuk menagih piutang tertunggak,
- 2. Gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi untuk menagih piutang belum dibayar

- 3. Pendampingan pengacara spesialis penagihan piutang untuk menagih piutang belum dibayar

- - Strategi penagihan piutang tertunggak 1. Dalil bahwa kontrak pekerjaan telah dibuat dan seluruh kewajiban telah dilaksanakan
- - Strategi penagihan piutang tertunggak 2. Bantahan terhadap dalil pelanggaran kewajiban pemberitahuan berdasarkan prinsip iktikad baik
- 4. Hasil gugatan penagihan piutang belum dibayar, "seluruhnya berhasil ditagih"

1. Klien yang meminta pendampingan untuk menagih piutang belum dibayar

Ini adalah kasus ketika klien yang meminta bantuan untuk menagih piutang yang belum dibayar berhasil menagih seluruh biaya pekerjaan konstruksi yang belum dibayar melalui gugatan dengan pendampingan pengacara spesialis penagihan piutang.
Kisah klien yang memutuskan mengajukan gugatan untuk menagih piutang tertunggak,
Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan untuk menagih piutang yang belum dibayar.
Klien merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam pembuatan dan pemasangan peralatan serta menerima pekerjaan konstruksi untuk sebagian peralatan proses di fasilitas industri dari Tergugat.
Tergugat memberikan dua pekerjaan peralatan yang berbeda kepada klien dalam dua kesempatan, dan kedua pihak membuat kontrak yang secara jelas menetapkan nilai kontrak serta ruang lingkup masing-masing pekerjaan.
Klien menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan menerima sebagian pembayaran untuk pekerjaan tersebut.
Namun, karena sebagian sisa biaya pekerjaan konstruksi pertama belum dibayarkan, klien menerbitkan faktur pajak atas jumlah yang belum dibayar tersebut dan mengirimkannya kepada Tergugat.
Meskipun telah menerimanya tanpa menyampaikan keberatan khusus, Tergugat tetap tidak membayar sisa pembayaran tersebut.
Oleh karena itu, klien memutuskan mengajukan gugatan untuk menagih piutang yang belum dibayar dan meminta bantuan pengacara spesialis penagihan piutang yang berpengalaman menangani banyak perkara terkait biaya pekerjaan konstruksi.
2. Gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi untuk menagih piutang belum dibayar
▶Apa yang dimaksud dengan gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi?
Gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi adalah proses hukum yang diajukan setelah pekerjaan berdasarkan kontrak konstruksi selesai apabila pemberi kerja tidak membayar dalam jangka waktu yang disepakati atau melanggar ketentuan kontrak.
Gugatan ini merupakan sarana penting untuk menjaga iktikad baik dan prinsip-prinsip kontrak serta memastikan pembayaran imbalan yang semestinya.
Apabila pihak lain dalam kontrak tidak membayar seluruh atau sebagian jumlah yang disepakati meskipun pekerjaan telah selesai, kontraktor dapat menagih piutang yang belum dibayar melalui proses hukum.
▶Mengapa biaya pekerjaan konstruksi sering tidak dibayar?
Dalam pekerjaan konstruksi atau pemasangan peralatan, struktur kontrak sering kali rumit dan terdiri atas banyak tingkatan, seperti kontrak utama, subkontrak, dan sub-subkontrak.
Dalam proses ini, masalah piutang yang belum dibayar sering terjadi karena alasan-alasan berikut.
-Hubungan kontraktual yang tidak jelas karena kontrak tidak dibuat secara tertulis atau hanya dibuat secara lisan
-Memburuknya kondisi keuangan pemberi kerja atau penghindaran pembayaran secara sengaja
-Penangguhan pembayaran biaya pekerjaan dengan alasan perubahan desain atau keterlambatan masa pekerjaan
▶Dapatkah biaya pekerjaan konstruksi yang belum dibayar ditagih melalui gugatan?
Apabila penyelesaian pekerjaan dan kesepakatan pembayaran dapat dibuktikan, gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh putusan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi.
Keberadaan dokumen berikut khususnya dapat menguntungkan dalam gugatan.
-Foto, surat konfirmasi pengawas konstruksi, dan dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa pekerjaan telah selesai
-Riwayat penerbitan faktur pajak dan transaksi rekening
-Pesan teks, surel, surat pemberitahuan resmi, dan bukti lain mengenai permintaan pembayaran setelah pekerjaan selesai
3. Pendampingan pengacara spesialis penagihan piutang untuk menagih piutang belum dibayar

Gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi diajukan untuk menagih piutang yang belum dibayar.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam banyak perkara biaya pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan penagihan piutang yang belum dibayar khusus bagi klien.
Strategi penagihan piutang tertunggak 1. Dalil bahwa kontrak pekerjaan telah dibuat dan seluruh kewajiban telah dilaksanakan
Pengacara spesialis penagihan piutang terlebih dahulu mendalilkan bahwa kontrak pekerjaan konstruksi terkait perkara ini telah dibuat secara jelas dan klien telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi kontrak.
Tergugat memberikan Pekerjaan Pertama dan Pekerjaan Kedua dalam perkara ini kepada klien dengan nilai masing-masing 600 juta dan 500 juta won Korea Selatan.
Fakta pembuatan kontrak tersebut secara objektif dan jelas dapat dikonfirmasi melalui penawaran harga, surat pesanan, perincian pekerjaan, dokumen perhitungan berdasarkan perkembangan pekerjaan, faktur pajak yang diterbitkan setelah pekerjaan selesai, dan dokumen lainnya.
Klien menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam ruang lingkup yang ditetapkan dalam kontrak selama jangka waktu pekerjaan yang ditentukan, dan Tergugat telah mengakui bahwa pekerjaan telah selesai serta membayar sebagian biayanya.
Selain itu, fakta bahwa Tergugat menerima faktur pajak yang diterbitkan klien atas jumlah yang belum dibayar menunjukkan bahwa Tergugat juga menyadari adanya utang tersebut.
Oleh karena itu, pengacara spesialis penagihan piutang mendalilkan bahwa klien telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak dengan iktikad baik dan bahwa tuntutan atas sisa piutang yang belum dibayar adalah beralasan.
Strategi penagihan piutang tertunggak 2. Bantahan terhadap dalil pelanggaran kewajiban pemberitahuan berdasarkan prinsip iktikad baik
Tergugat mendalilkan bahwa klien melanggar kewajiban pemberitahuan berdasarkan prinsip iktikad baik selama pelaksanaan kontrak dalam perkara ini dan berupaya menghindari kewajiban pembayaran.
Pengacara spesialis penagihan piutang menegaskan bahwa dalil Tergugat tidak beralasan dan secara hukum tidak dapat diterima karena alasan-alasan berikut.
▶Keberadaan kewajiban pemberitahuan tertentu maupun fakta pelanggarannya tidak terbukti
-Tergugat mendalilkan bahwa klien memiliki kewajiban untuk memberitahukan isi kontrak atau keadaan eksternal dan telah melanggar kewajiban tersebut
→ Klien telah melaksanakan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dengan Tergugat secara sungguh-sungguh, dan tidak terdapat perubahan selama proses pekerjaan maupun keadaan khusus yang memengaruhi hasil pekerjaan
Selain itu, Tergugat menerima dan memeriksa seluruh dokumen yang diterbitkan klien, termasuk perincian pekerjaan, laporan perkembangan, faktur pajak, dan laporan hasil, serta tidak menyampaikan keberatan khusus selama pelaksanaan pekerjaan
Bahkan apabila terdapat kewajiban pemberitahuan, jika pihak lain telah mengetahui fakta yang menjadi objek kewajiban pemberitahuan tersebut, berkewajiban memeriksanya sendiri, atau berdasarkan praktik transaksi dapat diperkirakan telah mengetahuinya, tidak diberitahukannya keadaan tersebut kepada pihak lain tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban pemberitahuan.
4. Hasil gugatan penagihan piutang belum dibayar, "seluruhnya berhasil ditagih"
Dalam putusan atas gugatan penagihan piutang yang belum dibayar, pengadilan memerintahkan agar seluruh piutang tersebut dibayarkan.
Bagi kontraktor, tidak menerima pembayaran meskipun telah menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana dialami klien dalam perkara di atas, merupakan keadaan yang sangat tidak adil dan menyulitkan.
Untuk menagih biaya pekerjaan konstruksi yang belum dibayar, perlu disusun secara tepat dari segi hukum mengenai ▲bukti pembuatan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan ▲penetapan para pihak dalam kontrak ▲keberadaan kesepakatan pembayaran dan fakta bahwa pembayaran belum dilakukan.
Selain itu, penting untuk menyiapkan argumentasi bantahan yang jelas terhadap berbagai dalil yang mungkin diajukan pihak lain.
Berdasarkan pengalaman menangani banyak perkara sengketa biaya pekerjaan konstruksi dan kontrak pekerjaan, Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan terpadu untuk menagih piutang yang belum dibayar, termasuk ▲pemeriksaan hubungan kontraktual dan debitur ▲analisis penyebab timbulnya piutang yang belum dibayar serta kajian hukum ▲pengumpulan bukti ▲pelaksanaan gugatan ▲eksekusi paksa dan proses penagihan.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Hindari pengacara yang menjamin 100% menang perkara!|5 hal yang perlu diperhatikan saat menunjuk pengacara

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











