CONTENTS
- 1. Klien yang Meminta Bantuan atas Dugaan Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan

- - Apa yang Dimaksud dengan Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan?
- 2. Pendampingan bagi Klien yang Diduga Gagal Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan

- - Dalil Mengenai Kesadaran atas Terjadinya Kecelakaan
- - Dalil bahwa Tindak Pidana Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan Tidak Terpenuhi
- 3. Hasil Pendampingan atas Dugaan Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan: Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

1. Klien yang Meminta Bantuan atas Dugaan Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan karena diduga gagal mengambil tindakan setelah kecelakaan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika klien sedang dalam perjalanan pulang setelah selesai bekerja lembur.
Klien sedang berkendara di lajur kedua pada jalan satu arah yang memiliki tiga lajur.
Pada saat itu, terjadi persinggungan di sekitar kaca spion samping dengan kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah lajur dari lajur ketiga.
Klien tidak merasakan benturan keras pada saat itu dan kendaraannya tidak mengalami gangguan saat dikemudikan, sehingga ia tetap melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuan tanpa menyadari bahwa telah terjadi kecelakaan.
Namun, pengemudi kendaraan lain melaporkan kecelakaan tersebut melalui nomor 112 sehingga pemeriksaan oleh kepolisian dimulai dan klien akhirnya harus menjalani pemeriksaan.
Hal ini karena klien dicurigai sengaja meninggalkan lokasi meskipun mengetahui bahwa kecelakaan telah terjadi.
Klien sangat terkejut menghadapi pemeriksaan yang mendadak tersebut.
Klien kemudian memilih Firma Hukum Daeryun yang telah menangani banyak perkara.
Apa yang Dimaksud dengan Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan?
🔗Kegagalan mengambil tindakan setelah kecelakaan berarti tindakan meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan yang diperlukan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
▶Pasal 54 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan
Apabila seseorang mengalami luka atau meninggal dunia, atau suatu benda rusak akibat lalu lintas, termasuk pengoperasian kendaraan, pengemudi wajib segera berhenti dan mengambil tindakan yang diperlukan, antara lain memberikan pertolongan kepada korban luka atau meninggal dunia.
▶Pemberatan Hukuman
Pengemudi dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan dan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan.
Kondisi korban | Hukuman |
Meninggal dunia | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
Luka | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun atau denda paling sedikit KRW 5.000.000 dan paling banyak KRW 30.000.000 |
▶Apa yang dimaksud dengan melarikan diri?
Pengadilan menafsirkan makna “melarikan diri” sebagai berikut.
Pengemudi dianggap melarikan diri apabila ia meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban untuk mengambil tindakan pertolongan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, meskipun mengetahui bahwa seseorang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Pengadilan juga memutuskan bahwa tindakan tersebut tergolong melarikan diri apabila mengakibatkan pelaku kecelakaan tidak dapat diketahui identitasnya.
2. Pendampingan bagi Klien yang Diduga Gagal Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan

Kami memberikan pendampingan kepada klien yang diduga gagal mengambil tindakan setelah kecelakaan.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus yang terdiri atas para advokat yang menangani kecelakaan lalu lintas untuk menangani perkara klien.
Dalil Mengenai Kesadaran atas Terjadinya Kecelakaan
Dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian, sejak awal klien menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menyadari telah terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, persoalan utama dalam perkara ini adalah “apakah klien dapat menyadari terjadinya persinggungan” dan “apakah ia tetap meninggalkan lokasi meskipun menyadarinya”.
Melalui konsultasi mendalam dengan klien, advokat Daeryun yang menangani kecelakaan lalu lintas menyusun secara terperinci fakta-fakta mengenai keadaan kecelakaan pada saat itu, kondisi jalan, keadaan kendaraan, dan tingkat benturan saat persinggungan terjadi.
Selanjutnya, dengan memperoleh pendapat dari ahli eksternal yang sebelumnya bekerja sebagai penilai kecelakaan lalu lintas, dilakukan analisis terhadap goresan pada bagian kaca spion samping kendaraan serta bekas persinggungan ringan pada kendaraan pihak lain.
Rekaman kamera dasbor kendaraan klien dan catatan perjalanan segera setelah kecelakaan juga diperoleh untuk mengumpulkan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pada saat itu klien berada dalam keadaan yang membuatnya sulit menyadari terjadinya kecelakaan.
Tidak diambilnya tindakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas mensyaratkan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan secara wajar menyadari terjadinya kerugian terhadap orang atau benda akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Dalil bahwa Tindak Pidana Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan Tidak Terpenuhi
Tindak pidana kegagalan mengambil tindakan setelah kecelakaan bukan ditetapkan sebagai sarana untuk mengganti kerugian harta benda korban, melainkan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas umum.
Oleh karena itu, apabila setelah kecelakaan lalu lintas tidak muncul unsur berbahaya di jalan akibat serpihan atau benda lain dan tidak terdapat risiko terganggunya lalu lintas kendaraan umum, tidak serta-merta dapat dianggap bahwa tindakan khusus berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan wajib dilakukan.
Khususnya dalam perkara ini, tidak terdapat keadaan yang memungkinkan korban segera melapor atau mengejar kendaraan pelaku di lokasi, serta sama sekali tidak terjadi gangguan terhadap arus lalu lintas maupun munculnya unsur berbahaya akibat kecelakaan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, keadaan pada saat itu tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan lalu lintas jalan.
Advokat yang menangani kecelakaan lalu lintas mengemukakan keadaan tersebut dan menegaskan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi tidak dilanggar.
3. Hasil Pendampingan atas Dugaan Kegagalan Mengambil Tindakan setelah Kecelakaan: Berhasil Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan
Sebagai hasil pembelaan terhadap klien yang diduga tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan.
Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa dugaan tersebut tidak cukup terbukti untuk meregistrasikan perkara pidana dan melakukan penuntutan, dengan mempertimbangkan bahwa kecelakaan tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas atau mengancam keselamatan, serta klien sempat meninggalkan lokasi karena tidak menyadari dengan jelas telah terjadi kecelakaan.
Apakah kecelakaan disadari, ada atau tidaknya kesengajaan untuk melarikan diri, serta ada atau tidaknya bahaya lalu lintas merupakan persoalan yang memerlukan penilaian hukum yang sangat cermat.
Firma Hukum Daeryun melindungi hak dan kepentingan klien melalui analisis hukum atas keadaan pada saat kecelakaan, pengamanan bukti objektif seperti rekaman kamera dasbor dan foto kerusakan kendaraan, serta penyusunan argumentasi logis berdasarkan putusan serupa.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









