CONTENTS
- 1. Klien yang mencari pengacara banding administratif

- - Permintaan klien
- 2. Penjelasan pengacara banding administratif mengenai banding administratif

- - Tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah
- 3. Strategi penanganan pengacara banding administratif

- - Keabsahan tindakan dalam perkara ini
- - Sanggahan terhadap dalil siswa pelaku
- 4. Hasil penanganan pengacara banding administratif

1. Klien yang mencari pengacara banding administratif

Klien yang mencari pengacara banding administratif merupakan siswa korban kekerasan di sekolah (perundungan).
Klien mengatakan bahwa ketika bahunya bersenggolan dengan bahu siswa pelaku, siswa tersebut memanggilnya untuk berhenti, lalu menyiramkan air kepadanya.
Setelah itu, siswa pelaku juga mencengkeram dan menarik tangan klien dengan kuat serta menyeretnya di koridor. Siswa tersebut kemudian tiba-tiba melepaskan tangannya hingga klien terjatuh ke belakang.
Akibatnya, klien mengalami penderitaan fisik dan psikologis, lalu melaporkan kekerasan di sekolah tersebut.
Komite penanganan kekerasan di sekolah kemudian menjatuhkan tindakan pemindahan kelas terhadap siswa pelaku. Namun, siswa pelaku menganggap tindakan tersebut tidak patut dan mengajukan banding administratif dalam perkara ini.
Permintaan klien
Klien mengatakan bahwa akibat menjadi korban kekerasan di sekolah, ia tidak dapat menjalani kehidupan sekolah sebagaimana mestinya.
Klien meminta agar tindakan disipliner terhadap siswa pelaku tidak dibatalkan sehingga siswa tersebut tidak kembali ke kelas yang sama dengannya.
Pengacara spesialis hukum administrasi memutuskan untuk memenuhi permintaan klien dan menangani penyelesaian perkara tersebut.
2. Penjelasan pengacara banding administratif mengenai banding administratif
Banding administratif adalah prosedur pemulihan hak yang dapat diajukan kepada badan administratif oleh seseorang yang hak atau kepentingannya dirugikan akibat keputusan atau tindakan lain dari badan administratif yang melawan hukum atau tidak patut.
Dalam perkara kekerasan di sekolah, siswa pelaku dapat mengajukan banding administratif kepada kantor pendidikan atau komisi banding administratif untuk meminta pembatalan atau perubahan tindakan disipliner.
Tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah
Siswa pelaku dalam perkara klien yang ditangani pengacara spesialis hukum administrasi dijatuhi tindakan pemindahan kelas sebagai tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah.
Tindakan tersebut merupakan tindakan disipliner kekerasan di sekolah No. 7 dan catatan tindakan disipliner itu akan disimpan dalam catatan riwayat sekolah selama 4 tahun setelah siswa lulus.
🔗Tindakan disipliner atas kekerasan di sekolah terdiri atas jenis-jenis berikut.
No. 2: Larangan melakukan kontak, pengancaman, atau pembalasan
No. 3: Pelayanan di lingkungan sekolah
No. 4: Pelayanan masyarakat
No. 5: Mengikuti pendidikan khusus atau terapi psikologis
No. 6: Skorsing kehadiran
No. 7: Pemindahan kelas
No. 8: Pemindahan sekolah
No. 9: Dikeluarkan dari sekolah
3. Strategi penanganan pengacara banding administratif
Pengacara banding administratif memutuskan untuk menanggapi perkara dengan menegaskan bahwa permohonan tersebut harus ditolak.
Keabsahan tindakan dalam perkara ini
Pasal 19 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan (Kriteria Penerapan Setiap Tindakan terhadap Siswa Pelaku) Kriteria penerapan setiap tindakan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut, sedangkan kriteria terperincinya ditetapkan dan diumumkan oleh Menteri Pendidikan Korea Selatan.
1. Tingkat keseriusan, keberlanjutan, dan kesengajaan kekerasan di sekolah yang dilakukan siswa pelaku
2. Tingkat penyesalan siswa pelaku
3. Kemungkinan pembinaan siswa pelaku melalui tindakan tersebut
4. Tingkat perdamaian antara siswa pelaku beserta walinya dan siswa korban beserta walinya
5. Apakah siswa korban merupakan siswa penyandang disabilitas
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, pengacara banding administratif berpendapat bahwa tindakan disipliner terhadap siswa pelaku kekerasan di sekolah merupakan tindakan diskresioner berdasarkan penilaian kepala kantor pendidikan setempat, sehingga hasil tindakan disipliner yang diambil untuk tujuan pendidikan harus dihormati.
Pengacara juga menyatakan bahwa permohonan banding administratif harus ditolak karena tindakan dalam perkara ini tidak dapat dianggap jelas-jelas tidak patut.
Selain itu, pengacara menegaskan bahwa tindakan pemindahan kelas dalam perkara ini diperlukan untuk memisahkan siswa pelaku dari klien, mengingat perbuatan siswa pelaku telah mengakibatkan kerugian fisik dan psikologis terhadap klien.
Sanggahan terhadap dalil siswa pelaku
Ketika mengajukan banding administratif dalam perkara ini, siswa pelaku berpendapat bahwa tindakan pemindahan kelas harus dibatalkan dengan mempertimbangkan kerugian yang akan dialaminya, seperti pencabutan jabatannya sebagai ketua kelas apabila tindakan tersebut dicatat dalam catatan riwayat sekolah.
Namun, pengacara spesialis hukum administrasi menyatakan bahwa akibat perkara ini, kehidupan sehari-hari klien menjadi begitu berat sehingga tidak dapat kembali seperti sebelum perbuatan tersebut terjadi. Klien bahkan mempertimbangkan untuk berhenti sekolah karena khawatir akan bertemu dengan siswa pelaku ketika kembali ke sekolah.
Untuk membuktikan hal tersebut, surat diagnosis dari departemen psikiatri juga diserahkan sebagai bahan pendukung.
Oleh karena itu, pengacara menyatakan bahwa tindakan yang dijatuhkan terhadap siswa pelaku justru terlalu ringan dan meminta agar permohonan banding administratif dalam perkara ini ditolak.
4. Hasil penanganan pengacara banding administratif

Sebagai hasil penanganan perkara klien oleh pengacara banding administratif, komisi banding administratif menolak permohonan siswa pelaku.
Klien menyampaikan rasa terima kasihnya karena tidak perlu bertemu dengan siswa pelaku di kelas dan catatan mengenai tindakan tersebut tetap tersimpan dalam riwayat sekolah siswa pelaku, sehingga ia merasa dapat sedikit demi sedikit melupakan kerugian yang dialaminya dan melanjutkan hidup.
Siswa korban kekerasan di sekolah dapat menjalani hidup dengan luka yang tidak akan pernah terhapus seumur hidup.
Apabila tindakan disipliner yang dijatuhkan terhadap siswa pelaku bahkan dibatalkan, hal tersebut akan terasa sangat tidak adil bagi korban. Oleh karena itu, korban perlu meminta bantuan pengacara banding administratif untuk menyusun strategi guna mencegah pembatalan tindakan tersebut.
Siswa korban kekerasan di sekolah dapat berpartisipasi dalam proses banding administratif dan menyampaikan pendapatnya secara langsung. Pengacara spesialis dari firma kami akan mendampingi seluruh prosedur hukum tersebut.
Jika Anda menyerahkan perkara dalam situasi yang sama seperti klien pada perkara ini, pengacara banding administratif dan pengacara kekerasan di sekolah akan meninjau perkara tersebut dan mengusulkan strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Jika memerlukan bantuan hukum, silakan segera melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











