CONTENTS
- 1. Klien yang menanyakan kemungkinan memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

- - Klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan paksaan
- 2. Penyusunan strategi untuk memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

- - Pokok persoalan perkara
- 3. Bentuk bantuan untuk memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

- - Bantuan pengacara perkara tindak pidana seksual ① | Perdamaian dengan korban perempuan
- - Bantuan pengacara perkara tindak pidana seksual ② | Perbuatan spontan
- 4. Keberhasilan memperoleh putusan pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

- - Cara menangani perkara tindak pidana seksual
1. Klien yang menanyakan kemungkinan memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

Klien yang menanyakan kemungkinan memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual dilaporkan atas perbuatan cabul dengan paksaan, tetapi berkat bantuan pengacara perkara tindak pidana seksual, ia dapat memperoleh putusan pidana bersyarat dalam perkara tersebut.
Klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan paksaan
Setelah minum minuman beralkohol di sebuah klub, klien menyentuh bagian tubuh seorang perempuan yang baru pertama kali ditemuinya.
Setelah itu, korban perempuan melaporkan klien kepada polisi dan klien pun diperiksa atas dugaan tindak pidana seksual.
Klien mengakui kesalahannya dan mengakui seluruh tuduhan secara terbuka selama pemeriksaan.
Namun, karena sebelumnya ia pernah dijatuhi pidana bersyarat satu kali atas tindak pidana seksual, ia khawatir akan dijatuhi pidana penjara efektif dalam perkara ini.
Setelah pemeriksaan oleh polisi, ia akhirnya mendatangi pengacara perkara tindak pidana seksual untuk memperoleh bantuan agar kembali mendapatkan putusan pidana bersyarat.
2. Penyusunan strategi untuk memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual
Tuduhan terhadap klien, yang berupaya semaksimal mungkin meringankan hukumannya dengan memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual, adalah perbuatan cabul dengan paksaan.
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tidak hanya mencakup perbuatan cabul yang dilakukan setelah kekerasan atau ancaman menyulitkan korban untuk melawan, tetapi juga mencakup keadaan ketika tindakan kekerasan itu sendiri memiliki tujuan seksual, yaitu ketika kontak fisik secara tiba-tiba menimbulkan rasa malu seksual.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Maret 2020, Nomor 2019도15994
Khusus dalam perbuatan cabul secara tiba-tiba, tindakan kekerasan yang dilakukan bersamaan dengan perbuatan cabul tidak harus mencapai tingkat yang menekan kehendak korban. Menurut pendirian yurisprudensi yang konsisten, sepanjang terdapat penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendak korban, besar atau kecil serta kuat atau lemahnya kekuatan tersebut tidak menjadi persoalan.
Seberapa berat hukuman untuk perbuatan cabul dengan paksaan?
| Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan) | Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan. |
Pokok persoalan perkara
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah bahwa karena klien telah mengakui perbuatannya, pemeriksaan tidak berfokus pada penentuan bersalah atau tidak bersalah, melainkan pada tingkat hukuman untuk tindak pidana seksual tersebut, yaitu penjatuhan pidana.
Secara khusus, persoalan utamanya adalah apakah klien dapat kembali memperoleh pidana bersyarat meskipun sebelumnya pernah dijatuhi pidana bersyarat satu kali atas tindak pidana seksual.
Oleh karena itu, pengacara perkara tindak pidana seksual memusatkan penanganan pada pembuktian secara menyeluruh atas alasan-alasan penjatuhan pidana berikut guna memperoleh putusan pidana bersyarat, bukan pidana penjara efektif.
▶ Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan
▶ Klien telah mencapai perdamaian dengan korban
3. Bentuk bantuan untuk memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

Untuk memperoleh putusan pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual, pengacara perkara tindak pidana seksual mengumpulkan faktor-faktor penjatuhan pidana yang sesuai dengan keadaan klien dan mengajukan argumentasi berikut.
Bantuan pengacara perkara tindak pidana seksual ① | Perdamaian dengan korban perempuan
Korban perempuan pada awalnya menolak berdamai, tetapi pengacara perkara tindak pidana seksual menyampaikan ketulusan penyesalan dan permintaan maaf klien melalui prosedur mediasi pidana.
Mediasi pidana tersebut akhirnya mencapai kesepakatan, dan klien berhasil mencapai perdamaian dengan korban setelah membayar uang perdamaian.
Pengacara perkara tindak pidana seksual menyampaikan secara jelas kepada lembaga penyidikan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman agar hal tersebut menjadi faktor yang menguntungkan dalam penjatuhan pidana.
Bantuan pengacara perkara tindak pidana seksual ② | Perbuatan spontan
Klien melakukan perbuatan tersebut secara spontan akibat penurunan kemampuan menilai sesaat ketika berada dalam keadaan mabuk di sebuah klub.
Pengacara perkara tindak pidana seksual menegaskan bahwa klien selama ini menjalani kehidupan dengan tekun dan bahwa peristiwa ini merupakan kesalahan sesaat, bukan perbuatan yang direncanakan.
Pengacara juga menyampaikan kepada lembaga penyidikan bahwa klien sangat menyesali tindakannya agar hal tersebut menjadi faktor positif dalam penjatuhan pidana.
4. Keberhasilan memperoleh putusan pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual

Pengadilan menerima argumentasi pengacara perkara tindak pidana seksual dan menjatuhkan putusan pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual ini.
Klien kemudian berulang kali menyampaikan terima kasih karena berkat pengacara perkara tindak pidana seksual, ia dapat terhindar dari pidana penjara efektif.
Cara menangani perkara tindak pidana seksual
Karena penyidikan tindak pidana seksual terutama dilakukan berdasarkan keterangan korban dan keadaan yang menyertainya, hasil perkara dapat sangat berbeda bergantung pada cara penanganan pada tahap awal.
Khususnya bagi residivis seperti klien dalam perkara di atas, kemungkinan dijatuhi pidana penjara efektif lebih tinggi sehingga diperlukan pendekatan yang lebih berhati-hati dan strategis.
Firma Hukum Daeryun menelaah secara menyeluruh kronologi perkara klien, mengumpulkan secara sistematis faktor-faktor penjatuhan pidana yang sesuai dengan karakteristik perkara, dan menanganinya secara aktif agar klien dapat memperoleh keringanan semaksimal mungkin.
Jika Anda menghadapi situasi serupa dan ingin mengupayakan pidana bersyarat, silakan meminta bantuan untuk perkara tindak pidana seksual kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










