CONTENTS
- 1. Klien yang menerima hukuman dengan masa percobaan pada tingkat pertama atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan

- - Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan?
- 2. Bantuan untuk memperoleh penolakan banding bagi klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan

- - Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan mengemukakan motif pelaksanaan tugas
- - Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan mengemukakan fakta perkara
- - Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menekankan sikap penyesalan klien
- 3. Banding jaksa terhadap klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan berhasil ditolak

- - Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, alasan perlunya pengacara spesialis
1. Klien yang menerima hukuman dengan masa percobaan pada tingkat pertama atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan

Berikut adalah kisah klien yang menerima putusan tingkat pertama berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Klien adalah perawat yang bertanggung jawab atas pengelolaan nyeri di sebuah pusat perawatan nyeri.
Rumah sakit mempekerjakan klien sebagai manajer madya pada departemen kedokteran nyeri dan secara internal memberinya jabatan sebagai kepala departemen kedokteran nyeri.
Sesuai arahan rumah sakit, klien menjalankan berbagai tugas pendukung perawatan nyeri, termasuk penilaian awal kondisi pasien nyeri, persiapan sebelum prosedur, dan pengelolaan pemulihan setelah prosedur. Klien juga secara langsung melakukan sebagian prosedur injeksi khusus.
Namun, tindakan klien merupakan tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh dokter. Oleh karena itu, klien didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan menerima putusan tingkat pertama berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Namun, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan banding karena menilai hukumannya terlalu ringan. Klien kemudian kembali meminta Firma Hukum Daeryun, yang pada tingkat pertama telah membelanya dari pidana penjara (dengan kerja paksa), untuk menangani perkara banding tersebut.
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan?
🔗Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan berarti tenaga medis melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang tersebut atau melanggar ketentuan mengenai pendirian dan pengoperasian fasilitas medis.
Tenaga medis yang ditentukan dalam Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan meliputi dokter, dokter gigi, dokter pengobatan tradisional Korea, bidan, dan perawat.
Apabila seseorang yang tidak memiliki salah satu dari 5 lisensi tersebut melakukan tindakan medis seperti diagnosis, pengobatan, pemberian resep, atau operasi, tindakan itu dengan sendirinya menjadi 🔗tindakan medis tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Namun, tenaga medis sekalipun dapat dikenai hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan apabila melakukan tindakan yang berada di luar cakupan lisensinya sendiri.
Dalam hal perawat seperti klien pada perkara di atas, Undang-Undang Keperawatan Korea Selatan memperbolehkan pelaksanaan layanan keperawatan dan pemberian bantuan dalam pelayanan medis oleh dokter, tetapi perawat tidak boleh melakukan tindakan medis secara mandiri.
Berikut adalah tindakan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan yang mudah terjadi di fasilitas medis.
Sekalipun diminta oleh pasien, apabila pegawai yang bukan dokter secara langsung melakukan prosedur seperti terapi frekuensi tinggi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan medis tanpa izin yang dilarang oleh Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Bahkan tenaga medis tidak boleh melakukan tindakan medis yang melampaui cakupan lisensi yang diberikan kepadanya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Pernah pula terjadi perkara ketika direktur fasilitas medis B, atas permintaan seorang dokter sejawat yang bertugas sebagai dokter yang ditunjuk di fasilitas kesejahteraan sosial, sesekali memberikan pelayanan medis kepada lansia yang sedang dirawat sehingga menimbulkan persoalan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Dalam perkara tersebut, masalah timbul karena pelayanan medis diberikan di luar fasilitas medis meskipun orang tersebut tidak ditunjuk secara resmi sebagai dokter yang bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, dokter hanya dapat menjalankan pelayanan medis di fasilitas medis tempat dirinya terdaftar. Pengecualian hanya diberikan apabila pemerintah pusat atau kepala pemerintah daerah mengakui adanya kebutuhan demi kepentingan umum dan meminta pelayanan tersebut, atau apabila dokter memberikan pelayanan kepada pasien dalam keadaan darurat.
Apabila pelayanan medis diberikan di luar fasilitas medis tanpa memenuhi persyaratan tersebut, pelakunya dapat dikenai pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan atau penangguhan kualifikasi selama 3 bulan karena melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
2. Bantuan untuk memperoleh penolakan banding bagi klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan

Kami membantu klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dengan menyusun strategi pembelaan agar banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan ditolak dan putusan tingkat pertama dipertahankan.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan terlebih dahulu menelaah alasan banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan.
2. Tindakan medis dalam perkara ini merupakan tindakan medis khusus yang dapat menimbulkan dampak lanjutan yang berat apabila dokter tidak memberikan diagnosis tepat waktu.
3. Klien sama sekali tidak menunjukkan penyesalan.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan mengemukakan motif pelaksanaan tugas
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan membantah alasan banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan yang menyatakan bahwa sifat pelanggaran tersebut serius karena pekerjaan itu dilakukan dalam jangka waktu panjang.
Klien tidak melakukan tindakan medis tanpa kewenangan demi keuntungan pribadi, tetapi menjalankan prosedur sesuai sistem pengarahan dan pengawasan serta instruksi kerja rumah sakit.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menegaskan bahwa klien berada dalam hubungan ketergantungan struktural yang dapat membuatnya menerima kerugian dalam hubungan kerja apabila menolak instruksi tersebut.
Pengacara juga menegaskan bahwa klien tidak merencanakan atau memimpin pekerjaan tersebut secara mandiri maupun mengelolanya untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pengacara membantah bahwa sifat pelanggaran dapat dinilai serius hanya berdasarkan fakta bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu panjang.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan mengemukakan fakta perkara
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan membantah alasan banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan yang menyatakan bahwa dampak lanjutan yang berat dapat terjadi apabila dokter tidak memberikan diagnosis tepat waktu.
Klien adalah perawat spesialis yang selama beberapa tahun membantu pelaksanaan prosedur tersebut dan telah memperoleh kemahiran melalui pendidikan serta praktik yang memadai. Pada kenyataannya, sama sekali tidak pernah terjadi komplikasi berat atau kerugian terhadap pasien.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menegaskan bahwa seluruh pertimbangan medis yang mendasar, termasuk keputusan untuk melakukan prosedur, penyusunan rencana prosedur, dan penanganan keadaan darurat, dilakukan oleh dokter, sedangkan klien hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis sesuai keputusan dokter.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menekankan sikap penyesalan klien
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menyatakan bahwa klien menyangkal perbuatan pidana tersebut di hadapan lembaga penyidik, lalu baru mengakuinya setelah memperoleh bantuan penasihat hukum pada persidangan tingkat pertama, sehingga sikapnya tidak dapat dianggap sebagai penyesalan yang tulus.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menyatakan bahwa klien hanya memberikan instruksi kerja dan tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang berat.
Setelah itu, klien merenungkan tindakannya dengan sungguh-sungguh, mengakui bahwa perbuatannya jelas merupakan tindakan medis tanpa izin yang patut dikecam, dan sangat menyesalinya.
Pengacara spesialis Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan menegaskan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya dan terpaksa melakukannya atas instruksi direktur rumah sakit, serta meminta agar banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan ditolak.
3. Banding jaksa terhadap klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan berhasil ditolak
Setelah klien dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan memperoleh bantuan hukum, majelis hakim tingkat banding mempertahankan putusan tingkat pertama dan menolak banding Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan.
Majelis hakim juga mengakui bahwa klien menjalankan pekerjaan sesuai instruksi struktural di rumah sakit serta menilai secara positif bahwa tidak terjadi insiden yang membahayakan keselamatan pasien dan perawatan lanjutan juga dilakukan tanpa masalah.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dengan mempertimbangkan penyesalan klien dan upayanya mencegah pengulangan perbuatan.
Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, alasan perlunya pengacara spesialis
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan merupakan bidang yang sangat kompleks dan sensitif karena tidak hanya mempermasalahkan prosedur yang dilakukan oleh orang tanpa lisensi, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila tenaga medis melakukan diagnosis, prosedur, atau penanganan yang melampaui cakupan lisensinya.
Khususnya di lingkungan pelayanan medis, terdapat banyak perkara ketika seseorang melaksanakan pekerjaan yang melampaui cakupan kualifikasinya akibat instruksi atau kebiasaan internal rumah sakit maupun permintaan pasien.
Apabila seseorang menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, pembelaan harus dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh mengenai apakah pekerjaan tersebut berada dalam cakupan lisensinya dan apakah termasuk dalam cakupan bantuan pelayanan medis.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum terpadu satu pintu melalui 🔗pengacara spesialis medis yang berpengalaman menangani berbagai perkara terkait bidang medis, mulai dari ▲pembelaan dalam perkara pidana atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan ▲penanganan lisensi tenaga medis dan keputusan tata usaha negara hingga konsultasi lanjutan bagi fasilitas medis.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Gugatan medis yang rumit dan sulit: apa strategi untuk berhasil?

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









