CONTENTS
- 1. Klien yang menghadapi pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

- - Klien yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka
- 2. Pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, apakah tindak pidana tersebut?

- - Perumusan pokok persoalan dalam perkara pengaduan
- 3. Bantuan dalam perkara pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

- - Argumentasi pengacara pidana ① | Pemberitahuan mengenai penyakit menular seksual
- - Argumentasi pengacara pidana ② | Tidak ada penyebab infeksi yang berkaitan dengan klien
- 4. Hasil bantuan dalam perkara pengaduan: ‘Bebas (tidak bersalah)’

- - Jika terlibat dalam perkara pidana seperti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka?
1. Klien yang menghadapi pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Ini adalah kasus ketika klien yang menghadapi pengaduan secara mendadak memperoleh bantuan pengacara pidana Firma Hukum Daeryun dan berhasil menyelesaikan perkara dengan menerima putusan bebas atas tuduhan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Klien yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka
Sebelum mulai berpacaran dengan kekasihnya, klien pernah terinfeksi penyakit menular seksual dan telah menjalani pengobatan.
Setelah pengobatan selesai dan hasil pemeriksaannya dinyatakan negatif, klien secara jujur memberi tahu kekasihnya mengenai riwayat infeksi tersebut.
Keduanya selalu menggunakan alat kontrasepsi ketika berhubungan seksual, tetapi kemudian melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi atas permintaan sang kekasih.
Beberapa waktu kemudian, hasil pemeriksaan penyakit menular seksual menunjukkan bahwa klien dinyatakan negatif, sedangkan kekasihnya dinyatakan positif.
Kekasihnya kemudian mengajukan pengaduan terhadap klien atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Karena merasa diperlakukan tidak adil, klien meminta bantuan pengacara pidana Firma Hukum Daeryun.
2. Pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, apakah tindak pidana tersebut?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, luka badan (cedera tubuh) merupakan kerusakan terhadap keutuhan tubuh korban atau gangguan pada fungsi fisiologis dan tidak harus selalu disertai luka luar.
Oleh karena itu, seseorang dapat diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka apabila menyembunyikan fakta bahwa dirinya terinfeksi penyakit menular seksual dan menularkan penyakit tersebut kepada orang lain.
[Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Januari 1999, Perkara No. 98Do3732]
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka
| Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus) | Orang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan. |
Perumusan pokok persoalan dalam perkara pengaduan
Pengacara pidana merumuskan pokok-pokok persoalan dalam perkara ini sebagai berikut.
② Penyebab infeksi dan kemungkinan pembebanan tanggung jawab atas luka badan
Pengacara secara khusus mencermati fakta bahwa klien telah secara jujur memberi tahu kekasihnya mengenai penyakit menular seksual tersebut dan bahwa hasil pemeriksaan mereka tidak menunjukkan jalur infeksi yang saling bersesuaian.
Pengacara pidana kemudian menyusun strategi untuk memperoleh putusan bebas dengan menegaskan bahwa klien tidak bertanggung jawab atas luka badan tersebut.
3. Bantuan dalam perkara pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Setelah berkonsultasi dengan klien yang menghadapi pengaduan, pengacara pidana memberikan bantuan melalui strategi berikut untuk menyangkal tuduhan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan membantu klien memperoleh putusan bebas.
Argumentasi pengacara pidana ① | Pemberitahuan mengenai penyakit menular seksual
Kekasih klien menyatakan bahwa klien sengaja menyembunyikan fakta mengenai penyakit menular seksual tersebut dan kemudian berhubungan seksual dengannya.
Sebagai tanggapan, pengacara pidana memperoleh alat bukti konkret, termasuk riwayat percakapan KakaoTalk antara keduanya, dan menegaskan bahwa klien telah memberi tahu kekasihnya mengenai penyakit menular seksual tersebut.
Argumentasi pengacara pidana ② | Tidak ada penyebab infeksi yang berkaitan dengan klien
Klien menjalani pemeriksaan penyakit menular seksual di rumah sakit dan hasil pemeriksaannya dinyatakan negatif.
Sebaliknya, kekasihnya dinyatakan positif, tetapi hasil pemeriksaan keduanya tidak menunjukkan jenis penyakit menular seksual yang sama.
Pengacara pidana kemudian memperoleh bahan konkret, seperti catatan pemeriksaan, riwayat pengobatan, dan surat keterangan medis klien serta kekasihnya. Berdasarkan bahan tersebut, pengacara menegaskan bahwa kemungkinan sang kekasih terinfeksi melalui jalur lain atau telah terinfeksi sebelum bertemu dengan klien tidak dapat dikesampingkan.
4. Hasil bantuan dalam perkara pengaduan: ‘Bebas (tidak bersalah)’

Sebagai hasil bantuan dalam perkara pengaduan tersebut, pengadilan menjatuhkan putusan bebas (tidak bersalah) atas tuduhan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Dengan demikian, klien dapat menyelesaikan perkara tersebut tanpa menerima penghukuman pidana.
Jika terlibat dalam perkara pidana seperti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka?
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang diadukan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berhasil mengungkap kebenaran perkara melalui bantuan sistematis dari pengacara pidana dan memperoleh putusan bebas.
Berdasarkan penanganan profesional dan tanggapan cepat terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, Firma Hukum Daeryun memberikan dukungan hukum secara menyeluruh, mulai dari konsultasi awal hingga penyelesaian perkara dan tindak lanjut.
Secara khusus, pengacara pidana menganalisis perkara terlebih dahulu serta menanganinya dengan cepat ke arah yang menguntungkan klien melalui penelaahan yurisprudensi terkait dan penerapan prinsip hukum.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti internal untuk menyediakan proses pengumpulan dan pengelolaan alat bukti yang disesuaikan dengan setiap perkara.
Jika Anda mengalami kesulitan karena menghadapi pengaduan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, silakan meminta bantuan Firma Hukum Daeryun kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
🚨Rekaman klien sungguhan🚨 Simulasi pemeriksaan kepolisian

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










