Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tuntutan penggantian oleh pihak yang telah membayar kewajiban pihak lain

Sistem ganti rugi negara | Kasus memperoleh putusan penolakan atas tuntutan sekitar 600 juta won Korea Selatan

Ini adalah kasus ketika klien menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara, tetapi berhasil memperoleh putusan yang menolak gugatan tersebut. Dalam menghadapi gugatan tuntutan penggantian oleh negara, seluruh tuntutan senilai sekitar 600 juta won Korea Selatan berhasil ditolak.

CONTENTS
  • 1. Klien yang meminta bantuan dalam gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara
  • 2. Apa yang dimaksud dengan sistem ganti rugi negara?
    • - Persyaratan tuntutan ganti rugi terhadap negara
    • - Prosedur tuntutan ganti rugi
    • - Daluwarsa hak untuk menuntut ganti rugi
  • 3. Menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara
    • - Kurangnya pembuktian mengenai kesengajaan atau kelalaian berat
    • - Tuntutan penggantian oleh negara melanggar prinsip itikad baik
  • 4. Hasil gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara, seluruh tuntutan berhasil ditolak

1. Klien yang meminta bantuan dalam gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara

Kisah klien yang menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara

Berikut adalah kisah klien yang menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara.

Perkara ini bermula ketika klien, yang merupakan pejabat publik, menghadapi perkara pidana dengan alasan telah terjadi kekerasan fisik dalam situasi konflik internal organisasi saat menjalankan tugas.

Ringkasan perkara:

Korban mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang, termasuk klien, kemudian melakukan upaya ekstrem dan mengalami cedera tubuh serius.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak korban mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.

Kerugian korban diakui dan negara membayar ganti rugi.

Meskipun negara terlebih dahulu memberikan ganti rugi kepada korban, negara menilai bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh klien dan kemudian mengajukan gugatan tuntutan penggantian.


Setelah sebagian tanggung jawab ganti rugi negara diakui dalam gugatan yang diajukan korban dan negara membayar ganti rugi tersebut, negara mengalihkan penyebab kerugian kepada klien serta mengajukan gugatan tuntutan penggantian.

Negara (selanjutnya disebut penggugat) menuntut agar klien menanggung sebagian kerugian senilai sekitar 600 juta won Korea Selatan berdasarkan dalil berikut.

-Klien melakukan kekerasan fisik saat menjalankan tugas dan tindakan tersebut mengakibatkan konsekuensi serius berupa upaya ekstrem yang dilakukan korban.

-Putusan bersalah dalam perkara pidana merupakan keadaan yang menunjukkan adanya kesengajaan atau kelalaian berat.

-Oleh karena itu, klien harus menanggung tanggung jawab penggantian dalam proporsi tertentu atas kerugian yang terlebih dahulu dibayar oleh negara.

2. Apa yang dimaksud dengan sistem ganti rugi negara?

Sistem ganti rugi negara adalah sistem yang menetapkan bahwa apabila pejabat publik dengan sengaja atau karena kelalaian menimbulkan kerugian kepada warga dalam menjalankan tugasnya, negara atau pemerintah daerah, dan bukan pejabat publik tersebut secara pribadi, yang bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.

Sistem ini merupakan sarana untuk melaksanakan prinsip perlindungan hak asasi yang dijamin konstitusi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam negara demokratis.

Ganti rugi negara diatur dalam Undang-Undang Ganti Rugi Negara Korea Selatan dan menjamin bahwa warga yang mengalami kerugian secara tidak patut akibat pelaksanaan kekuasaan publik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara atau pemerintah daerah.

Persyaratan tuntutan ganti rugi terhadap negara

Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.

1. Harus terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan tugas
Pejabat publik harus melanggar peraturan perundang-undangan dengan sengaja atau karena kelalaian saat menjalankan tugasnya, dan pelanggaran tersebut harus mengakibatkan kerugian terhadap hak atau kepentingan hukum warga.

2. Negara atau pemerintah daerah menanggung tanggung jawab ganti rugi
Negara, bukan pejabat publik secara pribadi, menjadi pihak yang berkewajiban memberikan ganti rugi.

3. Ganti rugi dibatasi dalam keadaan khusus
Sebagai contoh, apabila anggota militer atau kepolisian memperoleh kompensasi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain atas cedera yang dialami selama pertempuran atau pelatihan, tuntutan ganti rugi terhadap negara tidak dapat diajukan secara terpisah.

Prosedur tuntutan ganti rugi

1. Dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Peninjauan Ganti Rugi atau langsung mengajukan gugatan
Korban dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Peninjauan Ganti Rugi, yaitu dewan pusat dan distrik di bawah Kementerian Kehakiman Korea Selatan, atau langsung mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara ke pengadilan perdata.

2. Prosedur gugatan sama dengan gugatan ganti rugi biasa
Tidak terdapat prosedur khusus meskipun gugatan diajukan terhadap negara, sehingga perkara diproses dengan cara yang sama seperti gugatan perdata biasa.

Daluwarsa hak untuk menuntut ganti rugi

▶3 tahun sejak korban mengetahui kerugian dan pelakunya
▶Atau 5 tahun sejak terjadinya perbuatan melawan hukum, hak untuk menuntut ganti rugi terhadap negara menjadi hapus.

3. Menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara

Strategi menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara

Klien berada dalam situasi yang mengharuskannya menghadapi gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara.

Para pengacara yang berpengalaman menangani berbagai perkara terkait sistem ganti rugi negara dan gugatan tuntutan penggantian mulai menyusun strategi bagi klien.

Kurangnya pembuktian mengenai kesengajaan atau kelalaian berat

Pengacara yang menangani perkara terlebih dahulu menegaskan bahwa tidak terdapat pembuktian yang jelas mengenai “kesengajaan atau kelalaian berat”, yang merupakan persyaratan tuntutan penggantian berdasarkan Undang-Undang Ganti Rugi Negara Korea Selatan.

Pasal 2 Undang-Undang Ganti Rugi Negara Korea Selatan (Tanggung Jawab Ganti Rugi)

① Apabila negara atau pemerintah daerah bertanggung jawab atas ganti rugi karena pejabat publik atau orang perseorangan yang diberi mandat menjalankan tugas publik telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan sengaja atau karena kelalaian saat menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain, atau berdasarkan Undang-Undang Jaminan Ganti Rugi Kecelakaan Kendaraan Bermotor Korea Selatan, negara atau pemerintah daerah wajib memberikan ganti rugi atas kerugian tersebut berdasarkan undang-undang ini.

② Dalam hal sebagaimana dimaksud pada bagian utama ayat ①, apabila pejabat publik bertindak dengan sengaja atau melakukan kelalaian berat, negara atau pemerintah daerah dapat menuntut penggantian kepada pejabat publik tersebut.


Namun, dengan maksud membantu korban menyesuaikan diri dengan kehidupan kerja, klien hanya menepuk pipi korban dengan kekuatan fisik yang sedemikian ringan sehingga sulit dianggap sebagai kekerasan fisik.

Selain itu, terdapat selang waktu sekitar 2 minggu antara hari ketika klien menepuk pipi korban dan saat korban melakukan upaya ekstrem.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara yang menangani perkara berpendapat bahwa kontak fisik klien bukanlah faktor yang memengaruhi tindakan ekstrem korban dan, dengan demikian, kesengajaan atau kelalaian berat tidak dapat diakui pada diri klien.

Tuntutan penggantian oleh negara melanggar prinsip itikad baik

Pengacara yang menangani perkara berpendapat bahwa tuntutan penggantian oleh penggugat tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip itikad baik.

Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutus bahwa meskipun hak korban untuk menuntut ganti rugi terhadap negara atas perbuatan melawan hukum pejabat publik telah hapus karena daluwarsa, apabila negara tetap memenuhi tanggung jawab ganti rugi setelah menilai bahwa “dalil telah berakhirnya masa daluwarsa merupakan penyalahgunaan hak”, pelaksanaan kembali hak untuk menuntut penggantian kepada pejabat publik tersebut tidak dibenarkan berdasarkan prinsip itikad baik tanpa adanya keadaan khusus.

Dalam perkara ini, pada gugatan perdata dengan korban, penggugat berpendapat bahwa negara tidak memiliki tanggung jawab ganti rugi berdasarkan masa daluwarsa 5 tahun menurut Undang-Undang Keuangan Negara Korea Selatan dan masa daluwarsa singkat 3 tahun menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Namun, pengadilan menilai dalil tersebut sebagai penyalahgunaan hak dan tidak menerimanya. Akibatnya, penggugat membayar ganti rugi.

Keadaan ketika negara memberikan ganti rugi tanpa dapat mengemukakan bahwa masa daluwarsa telah berakhir seperti ini termasuk perkara yang pelaksanaan hak untuk menuntut penggantiannya dibatasi berdasarkan prinsip itikad baik.

Secara khusus, tingkat keterlibatan klien sangat rendah, sebagaimana ditunjukkan oleh fakta bahwa klien diputus bebas pada tingkat pertama dalam persidangan pidana terkait perkara tersebut dan menjadi satu-satunya di antara para terdakwa yang memperoleh putusan berupa penangguhan penjatuhan pidana pada tingkat banding.

Hal ini merupakan dasar objektif bahwa tergugat tidak dapat dianggap secara aktif memimpin perkara tersebut dan juga tidak termasuk “keadaan khusus yang secara luar biasa membenarkan pelaksanaan hak untuk menuntut penggantian” sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung Korea Selatan.

Dengan mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, pengacara yang menangani perkara menegaskan bahwa tuntutan penggantian penggugat terhadap tergugat merupakan penyalahgunaan hak yang bertentangan dengan prinsip itikad baik sehingga tuntutan tersebut tidak dapat dibenarkan.

4. Hasil gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara, seluruh tuntutan berhasil ditolak

Dalam gugatan tuntutan penggantian berdasarkan sistem ganti rugi negara, kami berhasil memperoleh putusan pengadilan yang menolak seluruh tuntutan.

Pengadilan memutuskan, “Seluruh tuntutan penggugat ditolak. Biaya perkara ditanggung oleh penggugat.”

Dengan demikian, klien berhasil membela diri dalam gugatan tuntutan penggantian senilai sekitar 600 juta won Korea Selatan dengan memperoleh penolakan atas gugatan tersebut.

Perkara ini menegaskan bahwa bahkan dalam struktur sistem ganti rugi negara, pejabat publik secara pribadi tidak dapat dibebani tanggung jawab keuangan apabila kesengajaan atau kelalaian berat tidak terbukti.

Sistem ganti rugi negara merupakan sarana penting untuk melindungi hak warga, tetapi gugatan tuntutan penggantian yang timbul darinya memiliki struktur hukum yang rumit dan persoalan yang mencakup ranah perdata, pidana, serta administrasi.

Khususnya apabila pejabat publik atau pegawai lembaga publik memiliki riwayat pernah dijatuhi hukuman pidana, atau ketika negara meminta pertanggungjawaban pihak terkait setelah memberikan ganti rugi, persyaratan berikut harus dianalisis secara cermat dalam mempersiapkan tanggapan.

-Apakah kesengajaan atau kelalaian berat terbukti

-Apakah tindakan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan tugas

-Kekuatan hukum putusan pidana

-Daluwarsa dan kemungkinan mengemukakan dalil penyalahgunaan hak



Perkara seperti ini sulit ditangani hanya dalam kerangka hukum perdata dan memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Ganti Rugi Negara Korea Selatan, Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, Undang-Undang Keuangan Negara Korea Selatan, dan penafsiran putusan pidana.

Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi penanganan yang disesuaikan dengan perkara klien melalui pengacara yang memiliki pengalaman praktik dalam berbagai gugatan terkait sistem ganti rugi negara.

Daeryun mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh negeri serta menyediakan layanan konsultasi darurat 24 jam sehari selama 365 hari dan konsultasi video non-tatap muka. Silakan menghubungi Daeryun untuk berkonsultasi kapan saja.

국가배상제도 | 구상금 6억 청구받았으나 기각 판결 이끈 사례

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk