CONTENTS
- 1. Klien yang Mencari Pengacara Subkontrak

- - Permintaan Klien
- 2. Penjelasan Pengacara Subkontrak tentang Subkontrak

- - Sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan
- 3. Pembelaan Klien oleh Pengacara Subkontrak

- - Simulasi Pra-Pemeriksaan Kepolisian dan Pendampingan dalam Pemeriksaan
- - Pengajuan Surat Pendapat Kuasa Hukum
- 4. Hasil Bantuan Pengacara Subkontrak

1. Klien yang Mencari Pengacara Subkontrak

Klien yang mencari pengacara subkontrak disangka melanggar Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan dan akan segera menjalani pemeriksaan kepolisian.
Sebagai direktur sebuah perusahaan konstruksi, klien pernah menandatangani perjanjian subkontrak lanjutan dengan perusahaan subkontraktor untuk sebagian pekerjaan yang sedang dilaksanakannya berdasarkan subkontrak.
Menurut keterangannya, klien kemudian menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan penerima subkontrak lanjutan tersebut dan melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Menurut Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, pihak yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan subkontrak wajib memperoleh persetujuan tertulis dari perusahaan pemberi kontrak apabila menandatangani perjanjian subkontrak lanjutan.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan mengunjungi lokasi konstruksi klien dan menganggap tindakan perusahaan klien sebagai subkontrak ilegal karena dokumen persetujuan tidak dapat ditunjukkan.
Akibatnya, klien dilaporkan secara pidana dan akan segera menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan. Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara subkontrak.
Permintaan Klien
Meskipun tidak memperoleh persetujuan tertulis, klien memiliki surat jaminan pembayaran dan ingin mengetahui apakah hal itu dapat digunakan untuk menyatakan bahwa ia telah memperoleh persetujuan dari pemilik proyek.
Klien merasa sangat dirugikan karena menurutnya dalam industri konstruksi, subkontrak lanjutan sering dilakukan tanpa memperoleh persetujuan tertulis demi kemudahan.
Klien meminta pengacara subkontrak membantunya terbebas dari sangkaan dan kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
2. Penjelasan Pengacara Subkontrak tentang Subkontrak
Subkontrak adalah kontrak atau tindakan ketika pelaku usaha utama (pemberi kontrak) kembali menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan tertentu kepada pelaku usaha penerima kontrak yang merupakan pihak ketiga (subkontraktor).
Subkontrak merupakan struktur transaksi umum yang digunakan dalam berbagai bidang, termasuk industri konstruksi, manufaktur, teknologi informasi, dan industri konten.
Sebagai contoh dalam industri konstruksi yang dijalankan klien pengacara subkontrak, ketika perusahaan konstruksi A menandatangani kontrak untuk membangun apartemen, perusahaan tersebut dapat menyerahkan pekerjaan beton kepada perusahaan B dan pekerjaan kelistrikan kepada perusahaan C.
Dalam hal ini, perusahaan B dan C menjadi subkontraktor perusahaan konstruksi A.
Adapun subkontrak lanjutan adalah kontrak atau tindakan ketika pelaku usaha penerima kontrak (subkontraktor) kembali menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang dipercayakan kepadanya oleh pelaku usaha utama kepada pelaku usaha lain sebagai pihak ketiga (penerima subkontrak lanjutan). Sederhananya, ini merupakan subkontrak atas suatu subkontrak.
Jika perusahaan konstruksi besar A menerima pekerjaan pembangunan apartemen, mensubkontrakkan pekerjaan teknik sipil kepada perusahaan menengah B, lalu perusahaan B menyerahkan pekerjaan penggalian kepada perusahaan kecil dan menengah C, hal tersebut merupakan subkontrak lanjutan. Perusahaan C menjadi penerima subkontrak lanjutan, perusahaan B menjadi pihak yang memberikan subkontrak lanjutan, dan perusahaan A menjadi pelaku usaha utama.
Sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan
Klien pengacara subkontrak disangka melanggar Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan.
③ Penerima subkontrak tidak boleh kembali mensubkontrakkan pekerjaan konstruksi yang diterimanya. Namun, subkontrak lanjutan diperbolehkan dalam salah satu keadaan berikut.
1. Apabila pelaku usaha konstruksi yang terdaftar dalam bidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi umum menerima subkontrak dan kembali mensubkontrakkan bagian pekerjaan konstruksi yang termasuk pekerjaan khusus kepada pelaku usaha konstruksi yang terdaftar dalam bidang pelaksanaan pekerjaan khusus tersebut (terbatas pada keadaan ketika pemilik proyek menganggapnya perlu untuk meningkatkan mutu atau efisiensi pelaksanaan pekerjaan dan memberikan persetujuan tertulis)
2. Apabila pelaku usaha konstruksi yang terdaftar dalam bidang pelaksanaan pekerjaan khusus menerima subkontrak dan kembali mensubkontrakkan sebagian pekerjaan khusus tersebut kepada pelaku usaha konstruksi yang terdaftar dalam bidang pelaksanaan pekerjaan khusus yang sama setelah memenuhi seluruh persyaratan berikut
a. Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan mutu atau efisiensi pelaksanaan pekerjaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan
b. Memperoleh persetujuan tertulis dari kontraktor
🔗Menurut Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, penerima subkontrak wajib memperoleh persetujuan tertulis dari kontraktor untuk melakukan subkontrak lanjutan.
Jika penerima subkontrak melakukan subkontrak lanjutan tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari kontraktor, berdasarkan Pasal 82 ayat 2 angka 3 Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, dapat dikenakan penghentian kegiatan usaha paling lama 1 tahun atau sanksi administratif paling banyak 30% dari nilai kontrak pekerjaan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Lihat Juga

Apa contoh kasus pelanggaran Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan dan kerugian yang menyertainya?


Apa standar subkontrak ilegal, contoh kasus hukuman, dan ketentuan hukuman pelanggaran kontrak subkontrak?


Apa standar hukuman atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan menurut jenis perbuatan transaksi subkontrak yang tidak adil?

3. Pembelaan Klien oleh Pengacara Subkontrak
Pengacara subkontrak memberikan bantuan berikut untuk membela klien dari ancaman hukuman.
Simulasi Pra-Pemeriksaan Kepolisian dan Pendampingan dalam Pemeriksaan
Sebelum pemeriksaan kepolisian terhadap klien dilaksanakan, pengacara subkontrak menjalankan program simulasi pendahuluan.
Dalam simulasi tersebut, pengacara memberikan perkiraan pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan kepolisian serta pedoman menjawabnya agar klien tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya.
Pengacara juga mendampingi klien dalam pemeriksaan kepolisian yang sebenarnya agar klien dapat menjalani pemeriksaan dalam suasana yang tenang.
Pengajuan Surat Pendapat Kuasa Hukum
Pengacara subkontrak menyerahkan surat pendapat kuasa hukum kepada kepolisian yang memuat hal-hal berikut dan meminta agar perkara klien diputuskan untuk tidak dilimpahkan.
1. Pokok persoalan dalam perkara ini
Pengacara subkontrak menyatakan bahwa pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah dalam proses tersebut klien telah melanggar kewajiban memperoleh persetujuan tertulis.
2. Ketentuan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan
Oleh karena itu, pengacara subkontrak menyatakan bahwa surat jaminan pembayaran biaya pekerjaan yang diterima klien dapat ditafsirkan sebagai persetujuan tertulis.
3. Penolakan adanya kesengajaan melakukan subkontrak ilegal
Dalam perkara klien, perusahaan kontraktor terlebih dahulu meminta klien mengubah ruang lingkup pekerjaan dan bersama-sama memilih perusahaan pelaksana.
Karena klien tidak melakukan subkontrak lanjutan secara sepihak tanpa persetujuan perusahaan kontraktor, tidak terdapat kesengajaan untuk melakukan subkontrak ilegal. Atas dasar itu, pengacara meminta agar perkara tersebut diputuskan untuk tidak dilimpahkan.
4. Hasil Bantuan Pengacara Subkontrak

Berkat bantuan pengacara subkontrak dalam perkara klien, kepolisian mengambil keputusan untuk tidak melimpahkan perkara.
Sejalan dengan pendapat pengacara subkontrak, kepolisian menilai bahwa kontraktor utama terlebih dahulu menginstruksikan agar pekerjaan diserahkan kepada perusahaan lain dan para pihak telah melakukan pembahasan. Oleh karena itu, kontrak dalam perkara ini tidak dapat dianggap dibuat tanpa persetujuan tertulis.
Karena karakteristik industri konstruksi, banyak perjanjian subkontrak tidak dapat dihindari di lokasi konstruksi.
Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan mengatur subkontrak secara ketat. Oleh karena itu, perusahaan konstruksi dan pihak terkait perlu memahami ketentuan tersebut serta melakukan pencegahan sejak awal agar tidak terjadi pelanggaran.
Pengacara subkontrak di firma kami tidak hanya membantu mencegah risiko hukum melalui pemberian nasihat kepada perusahaan konstruksi, tetapi juga menganalisis perkara dan menyusun strategi pembelaan terhadap hukuman bagi perusahaan yang telah menghadapi risiko dan terancam dihukum, seperti klien dalam perkara ini.
Firma kami secara khusus telah membangun sistem penanganan terpadu oleh para ahli hukum yang berkaitan dengan subkontrak, termasuk pengacara subkontrak, pengacara spesialis pidana, dan pengacara spesialis konstruksi. Jika memerlukan bantuan, silakan melakukan 🔗pemesanan konsultasi hukum agar Anda dapat memperoleh bantuan dan terhindar dari perlakuan yang tidak adil.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








