CONTENTS
- 1. Klien yang Terseret dalam Dugaan Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) dan Lainnya

- - Kronologi Perkara Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)
- 2. Apa Dugaan terhadap Klien dalam Perkara Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) dan Lainnya?

- - Berapa Tingkat Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)?
- 3. Strategi Pembelaan terhadap Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)

- - Ada atau Tidaknya Keterlibatan Langsung dalam Perbuatan
- - Fakta bahwa Klien Menjadi Korban Penipuan
- - Apakah Perbuatan Tersebut Termasuk Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)?
- 4. Hasil Pendampingan bagi Klien dalam Perkara Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) dan Lainnya: ‘Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan’

- - Jika Membutuhkan Pendampingan terkait Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)
1. Klien yang Terseret dalam Dugaan Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) dan Lainnya

Klien yang menghadapi ancaman dijatuhi pidana penjara efektif akibat penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) pada akhirnya dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan melalui pendampingan yang sistematis dan cepat dari pengacara spesialis pidana.
Kronologi Perkara Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)
Klien mulai berinvestasi setelah mendapat tawaran investasi dari temannya, A.
Kemudian, kenalan klien juga berinvestasi kepada A melalui klien. Untuk menyederhanakan transaksi, dana investasi dikirim dan diterima melalui rekening klien.
Namun, A, yang telah berjanji akan menjamin pokok investasi, tidak menepati janjinya. Pada akhirnya, para kenalan klien mengajukan pengaduan pidana terhadap klien dan A atas dugaan penipuan.
Klien kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan penipuan dan penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin). Dengan menyatakan bahwa dirinya justru merupakan korban dan tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut, klien meminta pendampingan hukum untuk membela diri dari penghukuman.
2. Apa Dugaan terhadap Klien dalam Perkara Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) dan Lainnya?
Dugaan yang dikenakan kepada klien yang terseret dalam perkara tersebut adalah penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) dan tindak pidana penipuan.
Pertama, penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) adalah tindakan menghimpun dana dari sejumlah orang yang tidak tertentu dengan berkedok investasi atau tabungan meskipun pelakunya bukan lembaga keuangan resmi. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat dikenai penghukuman.
Perbuatan ini dilakukan tanpa izin otoritas keuangan dan dilarang secara tegas oleh hukum.
Selain itu, tindak pidana penipuan juga diterapkan terhadap klien atas dugaan bersekongkol dengan A untuk menipu para kenalannya dengan pernyataan seperti “pokok investasi dijamin” dan menerima penyerahan dana dari mereka.
Tindak pidana penipuan adalah tindak pidana berupa penipuan terhadap orang lain untuk menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan yang bernilai ekonomi. Tindak pidana penipuan juga terjadi apabila, dengan cara yang sama, pelaku menyebabkan pihak ketiga menerima barang atau memperoleh keuntungan.
Berapa Tingkat Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)?
Pasal 6 Undang-Undang tentang Pengaturan Penghimpunan Dana Tanpa Izin Korea Selatan
| Orang yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
| Penipuan | Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Strategi Pembelaan terhadap Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)

Klien yang diduga melakukan penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) dan perbuatan lainnya terseret dalam perkara pidana dalam keadaan yang dirasanya agak tidak adil.
Pengacara spesialis pidana kemudian menyusun strategi pembelaan terhadap penghukuman atas penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) dengan menekankan bahwa klien tidak memimpin perbuatan tersebut secara langsung ataupun menjalankan peran utama dan bahwa klien juga merupakan korban.
Pengacara secara khusus menelaah dengan cermat persoalan hukum mengenai apakah perbuatan tersebut termasuk penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) dan mengajukan dalil berikut dengan menekankan bahwa unsur-unsur tindak pidananya tidak terpenuhi.
Ada atau Tidaknya Keterlibatan Langsung dalam Perbuatan
Para pengadu menyatakan bahwa klien turut serta dalam penipuan dan perbuatan lainnya.
Untuk membuktikan bahwa klien tidak terlibat dalam perbuatan tersebut, pengacara spesialis pidana mengumpulkan dan menganalisis secara cermat bahan-bahan terkait, termasuk riwayat transfer rekening bank.
Hasilnya menunjukkan bahwa klien memang pernah menerima dana dari para pengadu, tetapi seluruh dana tersebut langsung ditransfer kepada A atas permintaan A.
Pengacara spesialis pidana membuktikan bahwa klien tidak memperoleh keuntungan finansial apa pun dalam proses tersebut. Berdasarkan sulitnya mengakui terpenuhinya unsur keterlibatan dan perolehan keuntungan yang diperlukan untuk menerapkan penghukuman atas penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin), pengacara secara aktif mengajukan dalil tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan).
Fakta bahwa Klien Menjadi Korban Penipuan
Saat pertama kali mulai berinvestasi, klien tidak mencurigai A dan bersikap kooperatif, antara lain dengan mentransfer dana sebagaimana diarahkan.
Namun, klien juga ditipu oleh A dan mengalami kerugian besar.
Pengacara spesialis pidana kemudian mengajukan riwayat transfer dan penerimaan dana sebagai alat bukti serta menekankan bahwa klien bukan pihak yang seharusnya dikenai penghukuman atas penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin), melainkan justru merupakan korban.
Apakah Perbuatan Tersebut Termasuk Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)?
Klien tidak menjalankan kegiatan menghimpun dana dari sejumlah orang yang tidak tertentu sebagai usaha.
Pengacara spesialis pidana menyatakan bahwa seluruh pengadu memiliki hubungan pribadi sebagai kenalan klien sehingga sulit menganggap mereka sebagai sejumlah orang yang tidak tertentu.
Selain itu, dijelaskan bahwa klien hanya menyampaikan informasi terkait investasi kepada kenalannya yang berminat atas permintaan A dan sama sekali tidak berniat menghimpun dana atau mengumpulkan dana investasi dari sejumlah orang yang tidak tertentu.
Oleh karena itu, ditekankan bahwa perbuatan klien sulit untuk secara pasti dianggap sebagai penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin).
4. Hasil Pendampingan bagi Klien dalam Perkara Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin) dan Lainnya: ‘Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan’

Melalui pendampingan pengacara spesialis pidana, klien yang menghadapi kesulitan akibat dugaan penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) dan perbuatan lainnya memperoleh pengakuan bahwa penerapan penghukuman atas penghimpunan dana secara ilegal (tanpa izin) sulit dilakukan. Klien pun memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dari Kejaksaan Korea Selatan.
Keputusan ini diambil apabila berdasarkan hasil penyidikan dugaan terhadap tersangka dinilai tidak terbukti atau, meskipun sebagian dugaan dinilai terbukti, secara hukum dianggap tidak perlu mengajukan penuntutan.
Jika Membutuhkan Pendampingan terkait Penghukuman atas Penghimpunan Dana secara Ilegal (Tanpa Izin)
Dalam perkara pidana seperti di atas, selama proses penyidikan akan dilakukan pemeriksaan secara saksama terhadap hubungan fakta yang kompleks, seperti aliran dana, metode penghimpunan, dan struktur usaha.
Secara khusus, diperlukan analisis profesional terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk ada atau tidaknya unsur kesengajaan, perhitungan skala kerugian, cakupan investor, dan hubungan kontraktual. Oleh karena itu, penanganan awal yang tidak memadai dapat mengakibatkan kerugian hukum.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Layanan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 25, menaungi banyak pengacara spesialis yang memiliki pengalaman luas dalam perkara pidana sehingga dapat menyiapkan langkah penanganan dengan cepat.
Selain itu, firma ini mengoperasikan pusat pemeriksaan alat bukti sendiri untuk mengumpulkan materi yang dapat menguntungkan klien dan menyusun strategi berdasarkan materi tersebut.
Apabila Anda terlibat dalam perkara pidana dalam situasi seperti di atas, silakan serahkan perkara Anda kapan saja kepada Firma Hukum Daeryun melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
🚨Rekaman klien nyata🚨 Simulasi pemeriksaan polisi terhadap tersangka

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











