CONTENTS
- 1. Latar belakang terjadinya sengketa kontrak EPC

- - Penolakan pembayaran biaya pekerjaan tambahan
- 2. Kontrak EPC, langkah menghadapi keterlambatan pembayaran

- 3. Sengketa kontrak EPC, bantuan yang diberikan

- - Penafsiran kontrak dan analisis pokok sengketa
- - Pengumpulan bukti dan pembuktian kebutuhan pekerjaan tambahan
- - Peninjauan syarat kontrak dan argumentasi strategis
- 4. Hasil sengketa kontrak EPC, “menang perkara”

- - Jika terjadi sengketa terkait kontrak EPC
1. Latar belakang terjadinya sengketa kontrak EPC

Kontrak EPC lazim dibuat dalam proyek industri berskala besar, dengan struktur yang memungkinkan kontraktor melaksanakan seluruh pekerjaan desain, pengadaan, dan konstruksi secara terpadu.
Perkara ini merupakan contoh ketika klien, dengan bantuan Firma Hukum Daeryun, menang dalam perkara arbitrase yang mempermasalahkan tuntutan biaya pekerjaan tambahan akibat permintaan pemberi kerja.
Penolakan pembayaran biaya pekerjaan tambahan
Berikut adalah kisah klien yang mendatangi Firma Hukum Daeryun setelah mengalami sengketa kontrak EPC.
Klien, selaku kontraktor pelaksana, telah menandatangani kontrak EPC untuk sebuah proyek pembangunan kawasan industri di Korea Selatan dan sedang melaksanakan penyediaan serta pemasangan instalasi.
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, ditemukan kendala struktural yang tidak terduga dan kondisi yang berbeda dari desain sehingga pekerjaan penguatan tambahan tidak dapat dihindari.
Selain itu, demi pengelolaan keselamatan, diperlukan penyempurnaan dan pemasangan tambahan pada instalasi baru sehingga tahapan pekerjaan tidak terduga yang melampaui rencana semula harus dilaksanakan.
Akibatnya, klien menanggung biaya tidak terduga dalam jumlah besar, tetapi pemberi kerja menolak membayar biaya pekerjaan tambahan dengan mendasarkan penolakannya pada klausul tanggung jawab menyeluruh dalam kontrak.
Karena mengkhawatirkan kerugian besar akibat penafsiran kontrak yang tidak wajar, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun dan meminta bantuan.
2. Kontrak EPC, langkah menghadapi keterlambatan pembayaran
Dalam kontrak EPC, kewajiban terpenting pemberi kerja adalah melakukan pembayaran.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran tepat waktu, kontraktor pelaksana atau pihak yang terikat sebagai kontraktor akan menanggung beban besar dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan dana.
Untuk mencegah hal tersebut dan melindungi hak kontraktor, kontrak umumnya memuat ketentuan berikut.
▶ Pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran
Oleh karena itu, kontraktor harus mencantumkan klausul dalam kontrak yang memungkinkan penggantian biaya pendanaan atau bunga atas penggunaan dana yang timbul selama masa keterlambatan.
▶ Hak untuk menghentikan sementara pekerjaan
Oleh karena itu, kontraktor harus memastikan adanya hak untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila pembayaran tetap tidak dilakukan selama jangka waktu tertentu.
▶ Pengakhiran kontrak dan penggantian kerugian
Dalam praktiknya, pemberi kerja terkadang menggunakan kedudukannya yang lebih kuat untuk tidak mencantumkan klausul yang secara wajar melindungi hak kontraktor tersebut.
Oleh karena itu, ketika membuat kontrak EPC, kontraktor perlu menetapkan secara jelas klausul mengenai keterlambatan pembayaran, penghentian pekerjaan, pengakhiran kontrak, dan penggantian kerugian agar haknya terlindungi apabila terjadi sengketa.
3. Sengketa kontrak EPC, bantuan yang diberikan

Pokok utama dalam sengketa kontrak EPC ini adalah apakah klausul tanggung jawab menyeluruh juga berlaku terhadap pekerjaan tambahan dan perubahan desain, pencegahan kerugian akibat penolakan pembayaran oleh pemberi kerja, serta cara membuktikan kebutuhan dan keniscayaan pekerjaan tambahan tersebut.
Klien menanggung beban biaya yang besar akibat penguatan perpipaan dan pemasangan perangkat keselamatan tambahan yang tidak terduga, tetapi pemberi kerja menolak membayar biaya tambahan dengan mendasarkan penolakannya pada klausul tanggung jawab menyeluruh dalam kontrak.
Dalam situasi tersebut, diperlukan bantuan strategis untuk melindungi hak klien dan memperoleh pengakuan atas tuntutan pembayaran yang wajar.
Penafsiran kontrak dan analisis pokok sengketa
Kami menelaah secara cermat kontrak EPC, dokumen desain, dan materi terkait lainnya untuk menganalisis apakah klausul tanggung jawab menyeluruh juga berlaku terhadap pekerjaan tambahan.
Kami meninjau kembali klausul kontrak yang dapat ditafsirkan secara merugikan dari sudut pandang yang realistis dan wajar. Dengan menggunakan laporan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, riwayat perubahan desain, dan materi lainnya, kami dapat membuktikan secara jelas bahwa pekerjaan tambahan tidak dapat dihindari dan bahwa biaya tersebut timbul akibat pekerjaan yang tidak terduga.
Dengan menyajikan secara sistematis bukti yang menunjukkan bahwa pekerjaan tambahan tersebut tidak dapat dihindari, kami menegaskan tuntutan pembayaran klien yang sah.
Pengumpulan bukti dan pembuktian kebutuhan pekerjaan tambahan
Kami mengumpulkan dan menganalisis secara sistematis laporan pelaksanaan pekerjaan di lokasi serta dokumen perubahan desain yang dibuat oleh klien.
Melalui dokumen tersebut, kami membuktikan kebutuhan akan pekerjaan tambahan yang tidak dapat dihindari karena kondisi lokasi serta menjelaskan secara tegas bahwa pekerjaan itu tidak dapat diperkirakan oleh klien.
Peninjauan syarat kontrak dan argumentasi strategis
Pengacara korporasi menelaah secara cermat prosedur persetujuan perubahan desain, syarat pembayaran, dan ketentuan lain dalam kontrak EPC, lalu menyusun strategi untuk melindungi hak klien.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyusun argumentasi logis dan strategi arbitrase agar pembayaran biaya pekerjaan tambahan dapat diakui.
Selain itu, dengan menghubungkan kontrak dan bukti dari lokasi secara terpadu, kami menyampaikan secara meyakinkan kepada majelis arbitrase bahwa hak klien harus dilindungi secara semestinya.
4. Hasil sengketa kontrak EPC, “menang perkara”
Argumentasi klien diterima berkat bantuan strategis dari pengacara korporasi dan penyampaian bukti yang sistematis.
Dengan demikian, klien dapat memperoleh penggantian penuh atas biaya tambahan yang timbul dan memastikan hak yang secara sah dapat dituntut oleh kontraktor pelaksana.
Jika terjadi sengketa terkait kontrak EPC

Dalam sengketa antarkorporasi yang kompleks seperti sengketa kontrak EPC, berbagai persoalan hukum, termasuk penafsiran kontrak dan analisis bukti, muncul secara bersamaan.
Dalam situasi tersebut, bantuan dari pengacara spesialis korporasi yang berpengalaman berperan penting dalam membantu perusahaan mengelola proses sengketa secara sistematis dan memastikan perlindungan haknya secara stabil.
Berdasarkan pengalaman praktis dalam berbagai perkara kontrak EPC dan beragam sektor industri, firma kami mengantisipasi risiko yang dihadapi perusahaan dan menyusun strategi untuk melindungi hak mereka.
Selain itu, sesuai dengan keadaan setiap perkara, kami bekerja sama dengan para ahli di berbagai bidang untuk memberikan bantuan yang menyeluruh dan praktis serta berfokus pada upaya meminimalkan risiko klien.
Jika terjadi sengketa terkait kontrak EPC dan Anda memerlukan bantuan hukum, silakan mendatangi dan meminta bantuan kepada 🔗pengacara spesialis korporasi kapan saja.
Lihat Juga
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










