CONTENTS
- 1. Klien yang Menghadapi Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pemerkosaan

- 2. Perbedaan antara Hukuman Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Mampu Melawan

- - Dapatkah Tindak Pidana Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Mampu Melawan Terpenuhi Meskipun Korban Tampak Menyetujui Hubungan Seksual?
- - Dapatkah Putusan Bebas Diperoleh Jika Tidak Ada Alat Bukti?
- - Apakah Seseorang Akan Memiliki Catatan Pidana Jika Diadukan atas Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Mampu Melawan?
- 3. Pokok Persoalan dalam Perkara Klien yang Menghadapi Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pemerkosaan

- - Bentuk Bantuan Pengacara Spesialis Tindak Pidana Seksual
- 4. Hasil Penanganan Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pemerkosaan

1. Klien yang Menghadapi Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pemerkosaan
Berikut adalah kisah klien yang membutuhkan bantuan pengacara spesialis tindak pidana seksual karena menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pemerkosaan.
Pada saat kejadian, klien sedang berjalan-jalan sendirian. Ia teringat seorang kenalan dekat yang lebih muda dan meneleponnya dengan maksud mengajaknya makan bersama.
Kenalan tersebut mengatakan bahwa ia sedang minum minuman beralkohol bersama seorang teman dekat dan bertanya apakah klien ingin bergabung.
Klien menyetujuinya dan pergi ke bar yang diberitahukan kepadanya. Teman dekat yang dimaksud oleh kenalan tersebut adalah seorang perempuan.
Saat itu kondisi klien sedang kurang baik sehingga awalnya ia tidak berniat minum minuman beralkohol. Namun, karena tertarik pada penampilan perempuan yang baru ditemuinya dan tidak ingin merusak suasana, ia akhirnya turut minum.
Setelah acara minum pertama berakhir, klien menghormati pendapat perempuan tersebut yang tidak menyukai tempat bising dan berpindah ke bar dengan ruangan privat yang terpisah dari pengunjung lain.
Dalam acara minum kedua, mereka memainkan sejenis ‘permainan minum untuk orang dewasa’. Karena perempuan tersebut bersikap aktif, klien mengaku menganggapnya sebagai orang yang relatif terbuka dalam hal seksual.
Setelah acara minum kedua berakhir, klien, kenalan dekatnya, dan perempuan tersebut sepakat melanjutkan acara minum ketiga di sebuah motel.
Setelah membeli minuman beralkohol dan makanan ringan di minimarket, mereka pergi ke motel. Ketika kenalan klien menggunakan kamar mandi, klien dan perempuan tersebut melakukan kontak fisik yang intim. Perempuan itu juga mengatakan kepada klien bahwa mereka dapat sesekali bertemu lagi di kemudian hari.
Setelah memahami suasana tersebut, kenalan klien meninggalkan kamar motel dengan mengatakan bahwa ia akan keluar sebentar. Perempuan itu dan klien kemudian melakukan hubungan seksual atas dasar persetujuan bersama.
Namun, setelah kejadian tersebut, perempuan itu mengajukan pengaduan terhadap klien atas sangkaan tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, dengan menyatakan bahwa klien telah menyetubuhinya dengan memanfaatkan keadaan dirinya yang tidak sadar dan tidak mampu melawan.
Karena menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut, klien kemudian meminta bantuan firma kami.

2. Perbedaan antara Hukuman Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Mampu Melawan
Tindak pidana pemerkosaan dan tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan memiliki tingkat ancaman hukuman yang sama, tetapi berbeda dalam unsur-unsur pembentukannya dan keadaan korban pada saat kejadian.
Kategori | 🔗Tindak pidana pemerkosaan (Pasal 297 KUHP Korea Selatan) | Tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan (Pasal 299 KUHP Korea Selatan) |
Konsep | Terpenuhi apabila seseorang menyetubuhi korban dengan kekerasan atau ancaman yang bertentangan dengan kehendak korban | Terpenuhi apabila seseorang menyetubuhi korban dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan |
Unsur-unsur | ① Adanya kekerasan atau ancaman ② Terjadinya persetubuhan | ① Korban berada dalam keadaan tidak sadar (karena minuman beralkohol, obat-obatan, kehilangan kesadaran, dan sebagainya) ② Pelaku menyadari dan memanfaatkan keadaan tersebut ③ Terjadinya persetubuhan |
Keadaan korban | Memiliki kemampuan mengambil keputusan secara normal, tetapi | Berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan pengambilan keputusan secara bebas atau perlawanan (mabuk, berada di bawah pengaruh obat-obatan, tertidur, pingsan, menyandang disabilitas, dan sebagainya) |
Ancaman hukuman | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun | |
Dapatkah Tindak Pidana Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Mampu Melawan Terpenuhi Meskipun Korban Tampak Menyetujui Hubungan Seksual?
Hal utama dalam tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan adalah apakah korban berada dalam keadaan tersebut.
Misalnya, apabila korban sangat mabuk sehingga tidak mampu mengambil keputusan secara normal atau kesadarannya menurun akibat obat-obatan, secara hukum persetujuannya dapat dinilai tidak sah meskipun secara lahiriah tampak memberikan persetujuan.
Dengan kata lain, tindak pidana tersebut dapat terpenuhi apabila korban kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas.
Oleh karena itu, penting untuk membuktikan melalui keadaan sebelum dan sesudah kejadian—seperti isi percakapan, situasi saat minum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi—apakah korban pada kenyataannya sadar sepenuhnya dan mampu mengambil keputusan secara rasional.
Dapatkah Putusan Bebas Diperoleh Jika Tidak Ada Alat Bukti?
Dalam perkara tindak pidana seksual, keterangan korban dan tersangka sering kali saling bertentangan.
Dalam keadaan demikian, pengadilan terutama mempertimbangkan seberapa terperinci dan konsisten keterangan korban.
Oleh karena itu, jika tidak terdapat alat bukti fisik seperti pakaian, DNA, rekaman CCTV, percakapan KakaoTalk, atau riwayat lokasi, terdakwa tetap dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan keterangan korban. Sebaliknya, terdakwa dapat dinyatakan bebas apabila keterangan korban dinilai mengandung pertentangan atau kurang dapat dipercaya.
Dengan demikian, tidak adanya alat bukti tidak serta-merta berarti terdakwa tidak bersalah; kredibilitas keterangan korban menjadi pokok persoalan utama.
Oleh sebab itu, pihak tersangka perlu mengumpulkan sebanyak mungkin bahan yang dapat membuktikan keadaan sebelum dan sesudah kejadian, riwayat pesan teks dan percakapan melalui aplikasi pesan, keterangan orang-orang di sekitar, jumlah minuman beralkohol yang dikonsumsi, dan hal lainnya untuk menunjukkan adanya pertentangan dalam dalil korban.
Apakah Seseorang Akan Memiliki Catatan Pidana Jika Diadukan atas Pemerkosaan dengan Memanfaatkan Keadaan Korban yang Tidak Mampu Melawan?
Seseorang tidak serta-merta memiliki catatan pidana hanya karena diadukan atas tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Catatan pidana baru timbul setelah Kejaksaan Korea Selatan melakukan penuntutan dan putusan bersalah berkekuatan hukum tetap dijatuhkan dalam persidangan. Oleh karena itu, catatan pidana tidak akan timbul apabila pada tahap penyidikan diperoleh keputusan tidak dilimpahkan oleh kepolisian atau keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Dengan demikian, seseorang yang diadukan atas tindak pidana tersebut perlu mengambil langkah secara aktif sejak tahap awal dengan tujuan memperoleh keputusan tidak dilimpahkan atau keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
3. Pokok Persoalan dalam Perkara Klien yang Menghadapi Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pemerkosaan
Berikut adalah pokok-pokok persoalan dalam perkara ini yang ditelaah oleh pengacara spesialis tindak pidana seksual untuk membela klien dari ancaman hukuman atas tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
▶Apakah korban berada dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan
Perempuan tersebut mengajukan pengaduan terhadap klien dengan menyatakan bahwa ia sedang mabuk. Namun, pokok persoalannya adalah pada kenyataannya ia menunjukkan kemampuan mengambil keputusan dan bertindak secara normal, antara lain dengan berpartisipasi aktif dalam permainan saat minum, menyetujui untuk pergi bersama ke motel, dan melakukan pembelian di minimarket.
Oleh karena itu, inti perkara ini adalah apakah korban dapat dianggap berada dalam keadaan tidak mampu melawan pada saat kejadian.
▶Ada atau tidaknya persetujuan atas hubungan seksual
Korban menyatakan bahwa hubungan seksual tersebut berlangsung tanpa persetujuannya, sedangkan tersangka secara konsisten menerangkan bahwa hubungan seksual dilakukan atas dasar persetujuan bersama.
Oleh karena itu, diputuskan untuk mengajukan dalil bahwa keadaan yang melatarbelakangi perpindahan mereka ke motel, fakta bahwa korban ikut serta atas persetujuannya sendiri, dan ucapannya untuk bertemu kembali setelah hubungan seksual sangat mendukung adanya persetujuan.
▶Kredibilitas keterangan korban
Terdapat pertentangan antara keadaan tidak mampu melawan yang didalilkan oleh korban dan tindakannya yang sebenarnya.
Pembelian di minimarket, percakapan, perpindahan tempat, dan interaksi dengan kenalan klien menunjukkan bahwa korban mampu menyampaikan kehendaknya secara memadai. Oleh sebab itu, ada atau tidaknya kekurangan dalam konsistensi dan perincian keterangannya menjadi pokok persoalan.
Bentuk Bantuan Pengacara Spesialis Tindak Pidana Seksual
▶Pembelaan sejak tahap awal penyidikan
Pengacara spesialis tindak pidana seksual membimbing klien agar memberikan keterangan secara konsisten sejak tahap pemeriksaan oleh kepolisian.
Secara khusus, pengacara membantu klien menghindari keterangan yang tidak diperlukan atau tanggapan emosional dan hanya berfokus pada dalil utama bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan.
▶Membantah keadaan korban
Untuk membuktikan bahwa korban tidak berada dalam keadaan tidak mampu melawan, pengacara spesialis tindak pidana seksual memperoleh rekaman CCTV, riwayat pembayaran kartu, tanda terima pembelian di minimarket, dan rekaman keluar masuk motel.
Selain itu, melalui keterangan ‘kenalan yang lebih muda’ yang mendampingi mereka, pengacara menekankan bahwa korban mampu berbicara secara normal dan menyampaikan kehendaknya selama acara minum dan perpindahan tempat, dengan tujuan mencegah klien dijatuhi hukuman atas tindak pidana tersebut.
▶Menonjolkan keadaan yang menunjukkan persetujuan atas hubungan seksual
Pengacara spesialis tindak pidana seksual menekankan fakta bahwa korban dalam perkara ini pergi ke motel secara sukarela dan bahkan berbicara dengan klien tentang keinginan untuk "bertemu lagi" setelah kejadian.
Melalui keadaan tersebut, pengacara mengajukan dalil bahwa tersangka tidak ‘memanfaatkan’ keadaan korban dan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar persetujuan.
▶Kredibilitas keterangan korban
Pengacara spesialis tindak pidana seksual menunjukkan bagian-bagian keterangan korban yang berubah antara tahap awal perkara dan proses penyidikan selanjutnya, serta bagian-bagian yang tidak sesuai dengan keadaan objektif.
Secara khusus, pengacara mengajukan dalil bahwa apabila keterangan korban dinilai kredibel, fakta bahwa korban dapat memberikan keterangan terperinci mengenai keadaan saat kejadian justru dapat menjadi petunjuk tidak langsung bahwa ketika itu korban tidak berada dalam keadaan tidak mampu melawan atau tidak sadar.
▶Pengajuan pendapat tertulis penasihat hukum
Pengacara spesialis tindak pidana seksual menyusun alat bukti tidak langsung yang mendukung bahwa korban ‘tidak berada dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan’ dan bahwa ‘hubungan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan’, lalu mengajukan pendapat tertulis penasihat hukum kepada Kejaksaan Korea Selatan.
4. Hasil Penanganan Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pemerkosaan

Melalui bantuan pengacara spesialis tindak pidana seksual sebagaimana diuraikan di atas, klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan (tidak terbukti adanya tindak pidana) dan dapat terbebas dari ancaman hukuman atas tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Hasil tersebut dapat dicapai karena klien menerima bantuan hukum profesional sejak tahap awal perkara.
Seandainya klien menanganinya sendiri, terdapat risiko besar bahwa ia akan terpengaruh oleh keterangan sepihak korban dan secara tidak adil dijatuhi hukuman atas tindak pidana tersebut.
Karena perkara tindak pidana seksual pada umumnya memiliki keterbatasan alat bukti objektif, hasil perkara dapat berbeda secara signifikan hanya berdasarkan keterangan korban.
Oleh karena itu, apabila Anda menghadapi sangkaan yang tidak berdasar, kami menyarankan agar Anda melakukan 🔗pemesanan konsultasi hukum sejak tahap awal perkara.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









