CONTENTS
- 1. Klien yang diadukan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan

- - Kronologi perkara penggelapan
- 2. Informasi hukum mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan

- - Meninjau tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
- - Tingkat hukuman atas penggelapan dan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
- 3. Bantuan untuk membela perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan

- - Pembelaan terhadap dugaan penggelapan dalam jabatan
- - Klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan ingkar amanah
- - Penegasan argumentasi hukum mengenai unsur tindak pidana ingkar amanah
- 4. Pembelaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhasil, perkara tidak dilimpahkan

- - Apabila diperlukan penanganan penyidikan
1. Klien yang diadukan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan
Ini adalah kasus ketika klien yang diadukan secara pidana atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat terhindar dari hukuman setelah memperoleh keputusan tidak dilimpahkan berkat bantuan argumentasi hukum dari pengacara spesialis hukum pidana dan penyajian bukti yang konkret.
Kronologi perkara penggelapan
Klien yang menghadapi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebelumnya bekerja sebagai wakil kepala bagian penjualan dan bertanggung jawab atas perhitungan akhir biaya pengangkutan dengan mitra usaha serta pelaporan kepada kantor pusat, lalu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Namun, segera setelah mengundurkan diri, klien diadukan oleh perusahaan karena sebagian pembayaran tunai yang diperhitungkan pada masa lalu tidak disetorkan ke kantor pusat.
Selain itu, dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan turut dikenakan sehingga klien menghadapi risiko penghukuman pidana.
Klien menegaskan bahwa pada saat itu terdapat kebiasaan menyerahkan pembayaran hasil perhitungan akhir kepada tenaga penjualan lain yang akan melakukan perjalanan dinas ke kantor pusat, alih-alih menyerahkannya langsung ke kantor pusat. Namun, perusahaan menyangkal hal tersebut dan membebankan seluruh tanggung jawab kepada klien.
Untuk segera menanganinya, klien kemudian meminta bantuan pengacara spesialis hukum pidana.

2. Informasi hukum mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana ketika orang yang menyimpan barang milik orang lain dalam pelaksanaan pekerjaannya memperoleh atau menggunakan barang tersebut secara melawan hukum seolah-olah miliknya sendiri dengan melanggar tugas jabatannya.
Unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan
② Orang tersebut menolak mengembalikan atau melakukan tindakan untuk mengalihkan barang yang disimpannya
③ Terdapat niat untuk menguasai secara melawan hukum, yaitu niat memperlakukan barang milik orang lain seolah-olah miliknya sendiri dan mengalihkannya tanpa kewenangan
Meninjau tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
Selain itu, apabila seseorang memperoleh keuntungan secara tidak patut dengan melanggar tugasnya atau membuat pihak ketiga memperoleh keuntungan sehingga menimbulkan kerugian, tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan juga dapat dikenakan.
Unsur-unsur tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
② Terdapat tindakan yang melanggar tugasnya
③ Tindakan tersebut menimbulkan kerugian harta kekayaan
④ Terdapat niat agar dirinya sendiri atau pihak ketiga memperoleh keuntungan secara melawan hukum
Lihat Juga
Tingkat hukuman atas penggelapan dan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
Singkatnya, penggelapan dalam jabatan terpenuhi apabila orang yang menyimpan barang milik orang lain dalam pelaksanaan pekerjaannya menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya.
Sebaliknya, ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan terpenuhi apabila orang yang menangani urusan milik orang lain dalam pelaksanaan pekerjaannya memperoleh keuntungan harta kekayaan melalui tindakan yang melanggar tugasnya atau membuat pihak ketiga memperoleh keuntungan tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang urusannya ditangani.
Apabila dugaan penggelapan dalam jabatan dan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan terbukti, hukuman berikut dapat dijatuhkan.
Ketentuan hukum | Tingkat hukuman |
Pasal 355 dan 356 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan |
Lihat Juga

Apa tingkat hukuman tindak pidana penggelapan?


Apa unsur-unsur pembentuk dan perbedaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan?


Cara menghitung daluwarsa penuntutan penggelapan dalam jabatan dan alasan penghentiannya?

3. Bantuan untuk membela perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Dalam pemeriksaan kepolisian, klien yang diadukan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara konsisten menyatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi atau dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Untuk mendukung pernyataan tersebut, pengacara spesialis hukum pidana menyampaikan argumentasi pembelaan berikut.
Pembelaan terhadap dugaan penggelapan dalam jabatan
Karena tidak memiliki cukup waktu untuk menyerahkan pembayaran langsung ke kantor pusat, klien terbiasa menitipkan pembayaran hasil perhitungan akhir kepada tenaga penjualan yang akan melakukan perjalanan dinas agar diserahkan kepada bagian operasional kantor pusat.
Cara tersebut merupakan kebiasaan dan sebagian besar pembayaran telah diproses secara normal.
⇒ Struktur proses tersebut tidak memungkinkan terjadinya penggelapan
▷ Dalil pengadu bahwa klien hanya menggelapkan sebagian pembayaran juga tidak meyakinkan berdasarkan pengalaman umum
⇒ Pengadu juga mengadakan rapat mengenai pembayaran tertunggak setiap minggu sehingga penggelapan yang benar-benar terjadi dapat segera diketahui
Oleh karena itu, pengacara spesialis hukum pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti langsung bahwa klien menggunakan pembayaran hasil perhitungan akhir untuk kepentingan pribadi dan bahwa niat untuk menguasai secara melawan hukum juga tidak dapat dibuktikan.
Klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan ingkar amanah
Pengadu mendalilkan bahwa klien telah mengabaikan prosedur verifikasi wajib dalam proses transaksi sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan.
Namun, fakta menunjukkan bahwa klien telah menjalankan prosedur penerimaan pembayaran dan pelaporan secara normal ketika melaksanakan pekerjaannya, serta pada saat itu perusahaan juga tidak mengajukan keberatan tertentu.
▷ Tidak terdapat hubungan sebab akibat yang langsung dan konkret dengan timbulnya kerugian
▷ Sama sekali tidak terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang menjadi unsur tindak pidana ingkar amanah
Dengan demikian, sama sekali tidak terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa klien memperoleh keuntungan pribadi atau dengan sengaja berupaya menimbulkan kerugian bagi perusahaan, dan pengacara menegaskan bahwa niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang menjadi unsur utama tindak pidana ingkar amanah juga tidak dapat dibuktikan.
Penegasan argumentasi hukum mengenai unsur tindak pidana ingkar amanah
Dalam perkara ini, klien hanya melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan kebiasaan yang berlaku. Klien tidak memperkirakan atau menyadari bahwa perusahaan akan mengalami kerugian dan juga sama sekali tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan yurisprudensi, pengacara spesialis hukum pidana menegaskan bahwa kekeliruan dalam pekerjaan atau timbulnya kerugian saja tidak cukup untuk memenuhi tindak pidana ingkar amanah, tetapi pelaku harus menyadari bahwa kerugian harta kekayaan akan timbul bagi pihak yang kepentingannya ia urus.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 24 Mei 1988, Nomor 88Do542
Oleh karena itu, pengacara menyampaikan argumentasi logis bahwa unsur tindak pidana ingkar amanah berupa kesadaran atas pelanggaran tugas, kesadaran atas timbulnya kerugian, dan niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum tidak terpenuhi.
4. Pembelaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhasil, perkara tidak dilimpahkan

Lembaga penyidik menerima argumentasi pembelaan pengacara spesialis hukum pidana bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terpenuhi. Setelah mempertimbangkan hal-hal berikut secara menyeluruh, lembaga penyidik menjatuhkan keputusan tidak dilimpahkan.
▷ Niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang menjadi unsur tindak pidana ingkar amanah tidak dapat dibuktikan
Sebagai hasilnya, dengan bantuan pengacara spesialis hukum pidana, klien dapat membersihkan dirinya dari dugaan yang tidak adil dan menyelesaikan perkara tanpa hukuman apa pun.
Apabila diperlukan penanganan penyidikan
Untuk menilai dugaan penggelapan dalam jabatan atau ingkar amanah secara hukum dengan tepat, berbagai keadaan harus dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk kronologi transaksi, prosedur pelaporan dan perhitungan akhir di dalam perusahaan, serta ada atau tidaknya kebiasaan tertentu.
Firma Hukum Daeryun menjalankan sistem penugasan pengacara yang bertanggung jawab untuk merancang strategi khusus sesuai bidang perkara.
Firma ini juga mendukung peninjauan materi yang diperlukan sesuai karakteristik perkara, termasuk analisis akuntansi dan keuangan, serta memberikan penanganan sistematis agar dugaan tidak diakui secara tidak patut.
Apabila saat ini Anda sedang diselidiki atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan, atau menghadapi risiko penuntutan, silakan segera memperoleh bantuan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Berita Terkait

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








