CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi firma hukum perkara kejahatan seksual

- - Klien yang mengunjungi firma hukum khusus kejahatan seksual
- 2. Proses bantuan konkret dari firma hukum perkara kejahatan seksual

- - Strategi pembelaan firma hukum khusus kejahatan seksual ① | Pemeriksaan ketat terhadap “unsur tindak pidana menurut hukum”
- - Strategi pembelaan firma hukum khusus kejahatan seksual ② | Mengemukakan alasan “tidak terpenuhinya unsur tindak pidana” berdasarkan putusan pengadilan
- - Strategi pembelaan firma hukum khusus kejahatan seksual ③ | Mengemukakan alasan-alasan yang meringankan
- 3. Hasil bantuan firma hukum perkara kejahatan seksual: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

- - Penjelasan hukum mengenai Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
- - Jika Anda sedang mencari firma hukum khusus kejahatan seksual
- - FAQ terkait Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
1. Klien yang mendatangi firma hukum perkara kejahatan seksual
Dalam perkara yang ditangani firma hukum perkara kejahatan seksual ini, pokok persoalannya adalah apakah, meskipun perekaman memang dilakukan, objek yang direkam termasuk bagian tubuh yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Klien yang mengunjungi firma hukum khusus kejahatan seksual
Klien adalah siswa kelas satu sekolah menengah atas dan diketahui telah merekam seorang siswi di kelas yang sama dengan telepon seluler sekitar 3–4 kali.
Siswi korban sebelumnya juga telah beberapa kali mengetahui dan menghentikan perekaman oleh klien. Pada perekaman terakhir, perkara tersebut terungkap ketika korban menyaksikannya secara langsung di tempat kejadian dan segera menghentikannya.
Setelah itu, pihak sekolah segera menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Pertimbangan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, sedangkan pihak korban secara terpisah juga melaporkannya kepada kepolisian.
Lembaga penyidik menilai bahwa perbuatan klien termasuk dalam Pasal 14 (Perekaman Menggunakan Kamera dan Sejenisnya) Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, lalu memulai penyidikan.
Klien dan keluarganya mengalami kecemasan yang sangat berat karena secara tidak terduga harus menjalani pemeriksaan kepolisian.
Klien yang masih bersekolah di sekolah menengah atas dan walinya merasa sangat cemas karena klien disebut sebagai tersangka kejahatan seksual dan berisiko memiliki catatan pidana, sehingga mereka mendatangi firma hukum khusus kejahatan seksual untuk memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.

2. Proses bantuan konkret dari firma hukum perkara kejahatan seksual
Pengacara dari firma hukum perkara kejahatan seksual memandang persoalan berikut sebagai pokok utama perkara ini.
Apakah perekaman yang dilakukan tersangka (klien) ditujukan terhadap “bagian tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu”?
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara kejahatan seksual menyusun strategi pembelaan berdasarkan tiga arah berikut.

Strategi pembelaan firma hukum khusus kejahatan seksual ① | Pemeriksaan ketat terhadap “unsur tindak pidana menurut hukum”
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara kejahatan seksual menegaskan bahwa perekaman yang semata-mata dilakukan bertentangan dengan kehendak korban tidak serta-merta merupakan tindak pidana, tetapi harus memenuhi ketentuan undang-undang berupa “perekaman bagian tubuh yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu”.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
Atas dasar itu, firma hukum perkara kejahatan seksual membuktikan bahwa objek yang direkam tersangka adalah foto seluruh tubuh korban dan bukan rekaman yang menonjolkan bagian tubuh tertentu atau bagian yang sensitif secara seksual.
Selain itu, karena berkas foto yang sebenarnya sudah tidak tersedia akibat kerusakan telepon seluler, firma hukum tersebut secara aktif menjelaskan bahwa maksud seksual tidak terbukti.
Strategi pembelaan firma hukum khusus kejahatan seksual ② | Mengemukakan alasan “tidak terpenuhinya unsur tindak pidana” berdasarkan putusan pengadilan
Berdasarkan putusan-putusan pengadilan utama terkait Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan), pengacara yang berspesialisasi dalam perkara kejahatan seksual menyatakan bahwa “perekaman seluruh tubuh atau penampilan dengan tingkat keterbukaan yang lazim di jalan maupun dalam situasi sehari-hari sulit dianggap menimbulkan rasa malu seksual.”
Ringkasan pokok putusan pengadilan
: Perekaman seluruh tubuh atau bagian tubuh yang lazim terlihat dalam kehidupan sehari-hari
- Unsur tindak pidana terpenuhi
: Perekaman yang menonjolkan bagian tubuh tertentu atau merekam bagian yang sensitif secara seksual, seperti bagian dalam rok
Dengan menerapkan prinsip hukum tersebut pada perkara ini, pengacara menjelaskan bahwa perbuatan tersangka sulit dipandang berdasarkan pandangan umum masyarakat sebagai “perekaman bagian tubuh yang dapat menimbulkan rasa malu seksual”.
Strategi pembelaan firma hukum khusus kejahatan seksual ③ | Mengemukakan alasan-alasan yang meringankan
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara kejahatan seksual terlebih dahulu mengemukakan ① argumentasi hukum mengenai tidak bersalah dan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana serta ② argumentasi perbandingan dan penerapan berdasarkan putusan pengadilan, kemudian secara sistematis mempersiapkan alasan-alasan yang meringankan dengan turut mempertimbangkan kemungkinan bahwa kejaksaan dapat mengambil penilaian berbeda.
∙ Klien masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan merupakan pelaku pertama kali
∙ Keluarga dengan sungguh-sungguh memohon keringanan
∙ Klien secara sukarela telah mengikuti pendidikan pencegahan kejahatan seksual dan sama sekali tidak lagi menggunakan telepon seluler
∙ Risiko pengulangan perbuatan sangat rendah
Lihat Juga
3. Hasil bantuan firma hukum perkara kejahatan seksual: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Berkat bantuan firma hukum perkara kejahatan seksual, kejaksaan menelaah pendapat tertulis dari pengacara yang berspesialisasi dalam perkara kejahatan seksual dan mengakui bahwa objek yang direkam tersangka sulit dipandang sebagai bagian tubuh yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu serta bahwa pembuktian konkret tidak mungkin dilakukan karena foto tersebut sudah tidak tersedia.
Oleh karena itu, kejaksaan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien atas Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan).

Penjelasan hukum mengenai Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan) terpenuhi apabila seseorang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam, bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, bagian tubuh orang tersebut yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu.
Terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana menurut putusan pengadilan
Kategori | Unsur tindak pidana terpenuhi | Unsur tindak pidana tidak terpenuhi |
Bagian yang direkam | Bagian yang sensitif secara seksual, seperti bagian dalam rok, pakaian dalam, atau payudara | Seluruh tubuh atau penampilan dengan pakaian sehari-hari |
Sudut perekaman | Perekaman yang sengaja diarahkan dari bawah ke atas atau dilakukan dari jarak dekat | Perekaman dari sudut pandang yang lazim |
Maksud perekaman | Maksud yang jelas, seperti hasrat seksual atau rasa ingin tahu seksual | Maksud nonseksual, seperti tindakan spontan atau tidak disengaja |
Standar penilaian | Kehendak korban + apakah menimbulkan rasa malu seksual menurut pandangan umum masyarakat | Memerlukan penilaian objektif dan relatif |
Apabila dugaan terhadap klien di atas terbukti, ia dapat dikenai hukuman berikut. Namun, berkat pembelaan dari pengacara yang berspesialisasi dalam perkara kejahatan seksual, klien dapat terhindar dari hukuman.
Ancaman hukuman atas Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan)
Ketentuan hukum | Ancaman hukuman |
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Jika Anda sedang mencari firma hukum khusus kejahatan seksual
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara yang berpengalaman menangani berbagai perkara kejahatan seksual.
Melalui sistem pengacara khusus konsultasi, kami dengan cepat mengidentifikasi pokok persoalan dan tingkat keseriusan perkara, kemudian menugaskan pengacara khusus berdasarkan jenis perkara untuk memberikan layanan hukum terpadu, mulai dari pendampingan selama pemeriksaan kepolisian dan pengumpulan alat bukti hingga penanganan pada tahap persidangan.
Khususnya apabila penanganan terpadu di hadapan Komite Pertimbangan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah juga diperlukan seperti dalam perkara di atas, kami memberikan bantuan dari berbagai sudut melalui kerja sama dengan pengacara yang berspesialisasi dalam kekerasan di sekolah.
Apabila Anda menghadapi situasi serupa, silakan percayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.
FAQ terkait Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya
A. Tidak semua perekaman yang dilakukan bertentangan dengan kehendak orang lain merupakan tindak pidana. Undang-undang hanya mengatur penghukuman apabila yang direkam adalah “bagian tubuh yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu”. Oleh karena itu, apabila yang direkam adalah seseorang dengan pakaian sehari-hari atau seluruh tubuhnya, terdapat kemungkinan bahwa unsur dugaan tindak pidana tidak terpenuhi selama maksud atau tujuan seksual tidak terbukti. Q. Apakah seseorang dapat dihukum atas Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya hanya karena “melakukan perekaman”?
A. Apabila seluruh pemandangan direkam di jalan atau dalam situasi sehari-hari tanpa sengaja menargetkan bagian tertentu, pada umumnya unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Sebaliknya, apabila perekaman berpusat pada bagian tubuh tertentu dengan berpura-pura seolah-olah terjadi secara tidak sengaja, unsur kesengajaan dapat diakui. Dengan demikian, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur objektif seperti komposisi, sudut, fokus, dan keadaan saat foto diambil.Q. Apakah seseorang dapat dihukum atas Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya karena foto yang diambil secara tidak sengaja?

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












