CONTENTS
- 1. Klien yang Diadukan atas Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)

- - Kronologi Perkara Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan
- 2. Penanganan untuk Membela Klien dari Penghukuman atas Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)

- - Strategi Tidak Terpenuhinya Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan ① | Membuktikan Tidak Adanya Kesengajaan
- - Strategi Tidak Terpenuhinya Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan ② | Membantah Anggapan bahwa Tidak Dituntut Berarti Laporan Palsu
- - Strategi Tidak Terpenuhinya Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan ③ | Mempertahankan Sikap Hati-Hati untuk Mengantisipasi Kemungkinan Penilaian yang Merugikan
- 3. Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pengaduan Palsu Tidak Diakui, “Keputusan Tidak Dilimpahkan”

- - Penilaian dan Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)
- - Jika Anda Menghadapi Situasi Serupa
- - FAQ tentang Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)
1. Klien yang Diadukan atas Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)
Perkara klien yang diadukan atas tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) berawal dari pengaduan yang sebelumnya diajukan klien terhadap seorang senior di klubnya atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Kronologi Perkara Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Klien merupakan korban yang melaporkan bahwa dirinya telah mengalami sentuhan fisik yang tidak pantas dari seorang senior di klub universitasnya.
Saat itu, klien sangat terguncang setelah kejadian tersebut dan, atas saran teman-temannya, melaporkan perbuatan cabul dengan paksaan yang dialaminya kepada pusat hak asasi manusia universitas dan kepolisian.
Dalam proses ini, dengan mempertimbangkan keseriusan perkara, klien menunjuk pengacara dari firma hukum lain dan mengajukan pengaduan pidana atas perbuatan cabul dengan paksaan.
Namun, dalam proses penyidikan, senior yang menjadi tersangka menyatakan, “Itu hanya lelucon biasa dan tidak pernah terjadi kontak fisik.” Pada akhirnya, lembaga penyidik menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tidak cukup bukti.
Hasil tersebut sangat mengejutkan klien. Namun, sebelum luka psikologisnya mereda, senior yang sebelumnya menjadi tersangka justru mengajukan pengaduan balik terhadap klien atas tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), dengan menuduh bahwa klien “telah mengadukannya berdasarkan fakta palsu”.
Setelah menerima pemberitahuan mengenai pengaduan balik yang tidak terduga tersebut, klien diliputi kecemasan dan ketakutan yang sangat besar.
Terutama karena kepercayaan terhadap pengacara yang menangani perkara sebelumnya telah runtuh, klien menilai bahwa kali ini diperlukan analisis hukum yang lebih menyeluruh dan penanganan strategis.
Oleh karena itu, sejak tahap awal perkara, klien mempercayakan perkara ini kepada pengacara spesialis pidana dari firma kami yang berpengalaman luas dalam menangani penyidikan dan pembelaan atas tindak pidana pengaduan palsu (fitnah).
2. Penanganan untuk Membela Klien dari Penghukuman atas Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)

Pengacara spesialis pidana yang menangani perkara tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) menetapkan secara jelas pokok persoalan perkara ini sebagai berikut.
Dengan kata lain, diperlukan penelaahan hukum yang cermat dengan berfokus pada apakah laporan tersebut dapat dinilai palsu hanya karena perkara sebelumnya tidak dituntut, serta bagaimana pemahaman klien dan keadaan yang menyertainya pada saat laporan dibuat.
Sejak tahap awal perkara, pengacara spesialis pidana menguraikan secara jelas bagaimana klien memahami keadaan saat itu dan alasan yang mendorongnya untuk membuat laporan.
Melalui proses ini, pengacara menyusun tiga strategi pembelaan dengan berfokus pada tidak adanya “kesengajaan untuk membuat laporan palsu”, yang merupakan unsur wajib tindak pidana pengaduan palsu (fitnah).
Strategi Tidak Terpenuhinya Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan ① | Membuktikan Tidak Adanya Kesengajaan
Agar tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) terpenuhi, sekadar memberikan keterangan yang berbeda dari fakta tidaklah cukup.
Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengatur sebagai berikut.
Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pengaduan Palsu)
Dengan demikian, seseorang hanya dapat dihukum atas tindak pidana ini apabila “ia melapor dengan mengetahui bahwa fakta tersebut palsu dan dengan maksud agar orang lain dihukum”.
Oleh karena itu, pengacara spesialis pidana menganalisis secara menyeluruh keterangan klien, catatan pesan teks dan layanan pesan, serta percakapan dengan teman setelah kejadian, kemudian menguraikan keadaan-keadaan wajar yang membuat klien percaya bahwa dirinya benar-benar telah menjadi korban.
Pengacara juga menekankan bahwa keterangan klien tetap konsisten dalam seluruh berita acara pemeriksaan kepolisian, sehingga dapat menjelaskan secara logis bahwa sama sekali tidak ada maksud untuk membuat laporan palsu.
Strategi Tidak Terpenuhinya Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan ② | Membantah Anggapan bahwa Tidak Dituntut Berarti Laporan Palsu
Pengacara spesialis pidana menunjukkan bahwa lembaga penyidik terkadang mencurigai pelapor dengan alasan tidak terpenuhinya tindak pidana atau keputusan karena tidak cukup bukti.
Oleh karena itu, pengacara secara aktif mengutip kaidah hukum dalam putusan pengadilan yang menyatakan bahwa “keputusan untuk tidak melakukan penuntutan” tidak serta-merta berarti bahwa laporan tersebut palsu.
Ringkasan Putusan Pengadilan Distrik Daejeon tanggal 2025. 4. 4, Nomor 2024고단966
Pengacara spesialis pidana menjelaskan secara konkret ketakutan dan perasaan tidak nyaman yang dialami klien pada saat membuat laporan, serta fakta bahwa laporan tersebut diajukan atas saran orang-orang di sekitarnya. Pengacara juga meyakinkan lembaga penyidik bahwa tindakan pelaporan itu sendiri merupakan prosedur yang sah secara sosial.
Strategi Tidak Terpenuhinya Pengaduan Palsu terkait Perbuatan Cabul dengan Paksaan ③ | Mempertahankan Sikap Hati-Hati untuk Mengantisipasi Kemungkinan Penilaian yang Merugikan
Pengacara spesialis pidana terlebih dahulu mengemukakan argumentasi hukum bahwa “tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) tidak terpenuhi”, tetapi juga menyertakan faktor-faktor yang meringankan dengan mempertimbangkan kemungkinan lembaga penyidik tidak sepenuhnya menerima pemahaman klien.
∙ Menekankan bahwa sama sekali tidak ada maksud untuk memberikan keterangan palsu
∙ Sebagai orang yang baru memulai karier, klien mengalami tekanan psikologis yang sangat besar selama proses penyidikan
∙ Menekankan bahwa klien masih merasa diperlakukan tidak adil sehubungan dengan peristiwa yang dialaminya
∙ Menekankan bahwa klien mengalami penderitaan mental yang sulit dipulihkan
Dengan demikian, pengacara spesialis pidana menerapkan strategi pembelaan yang menyeluruh dengan memadukan penanganan hukum dan kemanusiaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penilaian yang merugikan.
3. Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pengaduan Palsu Tidak Diakui, “Keputusan Tidak Dilimpahkan”

Setelah pengacara spesialis pidana menyerahkan pendapat hukum berdasarkan unsur-unsur tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), lembaga penyidik menelaah secara menyeluruh keadaan pada saat kejadian, latar belakang pelaporan, konsistensi keterangan klien, dan faktor-faktor lainnya.
Hasilnya, lembaga penyidik menyimpulkan bahwa isi pengaduan yang diajukan klien sulit dinyatakan palsu secara objektif dan, yang terpenting, tidak terbukti adanya kesengajaan dalam tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), yaitu “tujuan agar orang lain dihukum”.
Setelah mengakui keadaan tersebut, kepolisian memberikan kepada klien keputusan bahwa tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) tidak terbukti dan perkara tidak dilimpahkan.
Saat menerima pemberitahuan bahwa perkaranya tidak dilimpahkan, klien yang telah lama menanggung perasaan diperlakukan tidak adil dan kecemasan meneteskan air mata serta menghela napas lega.
Penilaian dan Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)
Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) terpenuhi apabila seseorang melaporkan atau mengadukan fakta palsu dengan tujuan agar orang lain dikenai kerugian berupa penghukuman pidana, tindakan disipliner, atau tindakan lainnya.
Dengan demikian, sekadar melebih-lebihkan fakta atau memberikan keterangan ketika ingatan tidak jelas tidak serta-merta dianggap sebagai pengaduan palsu. Tindak pidana hanya dapat dinyatakan terbukti apabila terdapat “kesengajaan untuk membuat orang lain dihukum meskipun mengetahui bahwa fakta tersebut palsu”.
Selain itu, ditolaknya laporan korban tidak serta-merta menjadikannya pengaduan palsu. Dalam penilaian hukum, faktor-faktor berikut dipertimbangkan secara penting.
Faktor Utama dalam Penilaian
∙ Kesungguhan laporan
∙ Keadaan pemahaman pada saat itu
Apabila sangkaan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) terhadap klien terbukti, klien dapat menghadapi hukuman berikut. Namun, dengan bantuan pengacara spesialis pidana, klien dapat terhindar dari penghukuman tersebut.
Ancaman Hukuman
Ketentuan Hukum | Ancaman Hukuman |
Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Jika Anda Menghadapi Situasi Serupa
Perkara di atas merupakan kasus bermakna yang secara jelas memperlihatkan batas antara kesungguhan korban dan penilaian hukum dalam kenyataan bahwa laporan korban kejahatan seksual dapat berbalik menjadi sangkaan “pengaduan palsu”.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara dengan pengalaman luas dalam penyidikan dan persidangan, baik untuk perkara tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) maupun kejahatan seksual.
Dengan menugaskan pengacara yang sesuai untuk setiap jenis perkara, kami menyediakan strategi penanganan yang sistematis sejak tahap awal hingga tahap persidangan, termasuk analisis kredibilitas keterangan, pendampingan selama pemeriksaan oleh lembaga penyidik, penyerahan alat bukti dan penyusunan bahan bantahan, serta penelaahan hukum.
Selain itu, bagi korban yang menanggung beban psikologis besar akibat karakteristik perkara, kami juga mendukung kerja sama dengan ahli konseling psikologis apabila diperlukan untuk mengurangi viktimisasi sekunder.
Jika dalam situasi serupa Anda secara tidak adil menjadi tersangka tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), silakan mempercayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Dinas Pajak Nasional pada 2025, menyediakan layanan hukum berbasis kepercayaan.
FAQ tentang Tindak Pidana Pengaduan Palsu (Fitnah)
J. Tidak. Meskipun perkara kejahatan seksual seperti perbuatan cabul dengan paksaan berakhir dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atau karena tidak cukup bukti, hal tersebut tidak serta-merta mengarah pada tindak pidana pengaduan palsu (fitnah). Agar tindak pidana tersebut terpenuhi, harus dibuktikan secara jelas adanya kesengajaan berupa “pelaporan dengan mengetahui bahwa fakta tersebut palsu”. Jika korban membuat laporan karena benar-benar percaya bahwa dirinya telah menjadi korban, kemungkinan besar tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) tidak terpenuhi meskipun pada akhirnya perkara dinyatakan tidak cukup bukti.T. Jika saya melaporkan perbuatan cabul dengan paksaan, tetapi hasilnya menyatakan tidak cukup bukti, apakah tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) otomatis diterapkan?
J. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) terpenuhi apabila seseorang melaporkan fakta palsu dengan “tujuan agar orang lain dikenai tindakan pidana”. Dengan demikian, isi laporan harus secara objektif tidak benar dan pelapor harus dengan sengaja membuat laporan meskipun mengetahui bahwa isinya palsu. Tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) tidak terpenuhi hanya karena kekeliruan atau kesalahpahaman sederhana maupun perbedaan penilaian subjektif mengenai fakta. T. Dalam keadaan apa tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) tidak terpenuhi?
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












